GENERASI NEWS

Kategori

Bayek Sampaikan Perda KTR

Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe, menegaskan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus segera diterapkan, agar masyarakat tidak lagi merokok di sembarangan tempat.
“Perda KTR ini harus segera diterapkan untuk mengingatkan kesadaran masyarakat agar tidak merokok di tempat umum,” kata Mulia Asri Rambe ketika mensosialisasikan Perda KTR itu pada sosialisasi ke IX yang dilaksanakannya di Bayek Center, Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (13/4/2019).
Pria yang akrab disapa, Bayek, ini juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak merokok di tempat umum. Sebab Pemerintah Kota Medan sudah menetapkan KTR beserta sanksinya.
“Setiap orang merokok di area yang ditetapkan sebagai KTR diancam pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp50.000. Sementara, bagi orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp5 juta,” terangnya.
Sedangkan bagi setiap pengelola, pimpinan atau penanggungjawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR, sebut Bayek, juga diancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Penetapan KTR, sambung Bayek, bertujuan untuk terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung dan menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat.
Ruang lingkup KTR dimaksudkan adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum,” katanya.
Untuk iklan rokok, tambah Bayek, juga sudah diaturkan dan itu merupakan kewenangan pemerintah daerah. “Beberapa aturan yang dibuat, diantaranya adalah iklan harus mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 15 persen dari total luas iklan,” ujarnya.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *