GENERASI NEWS

Kategori

Jaksa Minta Majelis Tolak Eksepsi Terdakwa Penelantaran Istri dan Anak

Jaksa Minta Majelis Tolak Eksepsi Terdakwa Penelantaran Istri & Anak


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan dari Kejati Sumut menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan terdakwa kasus dugaan penelantaran istri dan anak dalam lingkup rumah tangga, So Siong Huat (65), melalui tim kuasa hukumnya dalam persidangan lanjutan yang digelar di ruang Cakra VII  Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/7).

Menurut JPU, surat dakwaan yang telah disusunnya sudah sesuai dengan aturan hukum. Sedangkan, eksepsi terdakwa yang dibacakan pada sidang sebelumnya dianggap JPU tidaklah bagian dari materi perkara. "Soal pemberian surat dakwaan pada saat persidangan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya, itu bukan subjek eksepsi," ucap JPU Irma.

Atas itu, JPU Irma menegaskan dalam tanggapan bahwa sikap JPU akan tetap seperti surat dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya. "Kami tetap pada surat dakwaan," pungkasnya. Usai sidang, majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong menunda sidang pada pekan depan dengan agenda putusan sela.

Diluar ruang sidang, Patar Bronson Sitinjak SH selaku penasehat hukum terdakwa saat dikonfirmasi membantah terdakwa telah menelantarkan istri dan anaknya. Menurutnya, terdakwa ada mentransfer sejumlah uang kepada anaknya. "Ada bukti slip setorannya. Sepeda motor dua dibelikan. Uang sekolah dibayar," kata Patar.

Patar menambahkan, terdakwa juga sudah mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya itu di PN Medan. "Masih dalam proses perceraian," tukasnya.

Sementara itu istri terdakwa, Elly (52) warga Jln Pasar Peringgan, Medan menegaskan dirinya tak mau bercerai. Alasannya karena ketiga anak mereka yakni Susanti (27), Suhadi (25) dan Susani (20). Ketiga anak mereka meminta agar kedua orangtuanya jangan berpisah. Elly juga bercerita bahwa sejak tahun 2005 dirinya sendiri yang menafkahi ketiga anaknya tersebut sejak kecil hingga kuliah. Menurutnya, perbuatan suaminya itu sangat menyakitnya hati dan perasaannya.

Dikutip dari Surat Dakwaan JPU, korban Elly dan terdakwa menikah tahun 1992, ia tinggal di Jln Starban Gang Mantri, Medan Polonia. Awalnya, keluarga mereka hidup bahagia dan melahirkan 2 orang anak dan seorang lagi anak angkat. Namun, beberapa waktu yang lalu setelah nikah, korban Elly jatuh sakit sehingga terpaksa harus dirawat dirumah sakit. Namun terdakwa memerhatikan Elly dan menjenguk korban. Sehingga pada waktu keluar dari rumah sakit, korban Elly memilih tinggal dirumah orang tuanya di Jalan Starban, Kecamatan Polonia. Lantaran bila dirumahnya, korban Elly tak pernah mendapat perhatian dan perawatan dari terdakwa.

Pada tahun 2005, terdakwa menyewakan rumah mereka yang di Jalan Pringgan kepada orang lain. Alasannya, untuk modal berangkat ke Jakarta. Sedangkan Elly dan anak-anaknya memilih tinggal dirumah orang tuanya. Sejak keberangkatan terdakwa ke Jakarta, Elly merasa tak dinafkahi lagi secara lahir dan batin hingga anak-anaknya besar.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Elly mengalami depresi antara lain, sedih, murung hingga menangis sendiri selama puluhan tahun lamanya ia alami. Tak tahan melihat kondisi kehidupan, akhirnya korban Elly melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polda Sumut sesuai dengan Nomor : LP/278/III/2018/SPKT’III hingga kasus ini bergulir ke persidangan.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 subsider Pasal 45 ayat 1 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *