GENERASI NEWS

Kategori

Komisi II Mendjawalkan Pemanggilan Pengusaha Bolu Meranti

Komisi II DPRD Medan akan segera menjadwalkan memanggil pengusaha Bolu Meranti Medan terkait usaha tersebut belum memiliki sertifikat halal.
 

"Kalau mereka belum mempunyai label halalnya, maka tidak boleh menjual produk itu ke pasaran sampai sertifikat halalnya dikeluarkan MUI sebagai pihak yang berwenang. Masyarakat juga jangan mau terkecoh asal membeli produk tanpa melihat label halalnya, meski Bolu Meranti ini sudah sangat terkenal dan menjadi khas oleh-oleh kota Medan," tutur Ketua Komisi II DPRD Medan Bahrumsyah kepada Wartawan,Selasa (16/7).

Pada kesempatan itu Bahrumsyah mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan, segera melakukan pengawasan terhadap produk halal.

Sebab, dia mengakui, selama ini Pemko tidak pernah melakukan pengawasan terhadap jaminan produk halal karena tidak adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 10 tahun 2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, sebagai teknis pelaksanaannya.

“Makanya, kita minta Wali Kota Medan secepatnya menerbitkan Perwal tersebut. Sebab, sampai hari ini Perwalnya belum ada. Jadi teknis pelaksanaannya seperti apa, siapa pengawasannya tidak ada yang tahu. Siapa yang bertanggungjawab sebagai eksekutor dari Perda itu pun belum jelas," ujarnya.

Menurut dia, Perda No. 10 tahun 2017 tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis sangat dibutuhkan, menjawab keresahan masyarakat terhadap kesehatan dan kehalalan produk yang beredar di lapangan.

"Perda ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat, kalau wali kotanya belum membuat aturan pelaksanaannya, berarti memang tidak peduli terhadap kebutuhan rakyatnya khusus umat Islam," sebutnya.

Dengan adanya Perwal sebagai petunjuk pelaksana Perda, kata Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini, Pemko Medan dapat mewajibkan seluruh pengusaha makanan, obat-obatan, dan lainnya untuk melengkapi sertifikat label halalnya sewaktu mengurus atau memperpanjang izin usahanya.

"Jadi kalau mereka tidak memiliki sertifikat label halal, maka pengurusan izin usaha tidak diberikan. Ini sangat penting, karena sampai sekarang pengawasan Pemko Medan, terhadap beribu-ribu produk makananan di Kota Medan ini tidak ada," sebutnya.

Hal senada dikatakan Anggota Komisi II yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Jumadi. Menurut dia, Perwal dalam mendukung Perda No.10/2017 tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal dan Higienis, dibutuhkan sebagai eksekutor dalam kegiatan tersebut.

Dijelaskannya, keresahan warga sudah banyak sekaitan produk halal dan higienis ini. "Dulu kita gak ada payung hukum, kini sudah ada perdanya, namun harapan juga dilanjutkan dengan Perwal. Halal dan higieniskan harus benar-benar dijaga, yang namanya higienis ini umat manusia kan butuh sehat," tuturnya.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *