GENERASI NEWS

Kategori

RTH Menjadi Pembahasan Hangat Dalam Rapat Pansus

Rencana pemindahan pengalokasian Ruang Terbuka Hijau (RTH) ke wilayah Selatan Kota Medan menjadi pembahasan hangat di rapat Panitia Khusus (Pansus) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, kemarin.

“Dalam pembahasan RTRW, dilakukan pembagian wilayah yang menjadi RTH dan salah satu yang terbesar adalah di wilayah Selatan,” ujar Anggota Pansus Revisi Perda RTRW, Drs Daniel Pinem, kepada wartawan Kamis (12/3/2020).

Rencananya, RTH yang awalnya di Medan Utara, sebanyak 750 hektar akan dipindah ke wilayah Selatan dan beberapa kecamatan yang ada di Kota Medan. Dengan catatan, Sebagian besar RTH itu akan ditempatkan di wilayah Selatan. Disebutkannya, untuk pengembangan RTH ke wilayah Selatan, perlu dikaji ulang.

Karena di wilayah Selatan, tidak ada lagi lahan kosong sehingga kalaupun dipaksakan, kemungkinan besar harus mengambil lahan warga.“Artinya, kalau mengambil lahan warga, perlu dipertimbangkan konsekuensinya, yaitu ganti rugi,” ujar politisi PDI Perjuangan itu seraya menambahkan, untuk lahan di wilayah Selatan Kota Medan sudah jelas memerlukan dana yang sangat besar karena harga jual di sana sudah tinggi. Untuk melakukan pengembangan, Pemko Medan harus mempertimbangkan anggaran yang cukup besar.

“Jangan sampai warga dikorbankan untuk pengalihan RTH tersebut,”kata Daniel mengingatkan.Untuk itu, pemetaan tata ruang harus dilakukan secara cermat, jangan nanti masyarakat ‘tersandera’ dengan Perda itu.

Maksudnya, sebagian wilayah di Selatan Medan dijadikan RTH, sementara lahan tidak ada dan harus mempergunakan lahan rakyat. Akibatnya, masyarakat tidak bisa lagi membangun lahannya karena sudah ditetapkan sebagai RTH.

“Mana mungkin bisa lagi diurus IMB kalau sudah ditetapkan sebagai kawasan RTH,” tegasnya lagi. Hal senada diungkapkan Anggota Pansus lainnya, Paul Mei Anton Simanjuntak SH yang menyebutkan, pengalihan lahan RTH ke wilayah Selatan Kota Medan perlu dipikirkan ulang.

Dikhawatirkan, akan banyak masyarakat yang merasa keberatan karena di sana tidak ada lahan kosong dan harus mempergunakan tanah rakyat. Ada sekira 750 hektar lagi lahan di luar Medan Utara yang harus disediakan untuk memenuhi kebutuhan akan RTH tersebut. Lahan tersebut dibagi di beberapa kecamatan, namun sebagian besar akan diletakkan di Medan Selatan.

“Kita melihat sisi Selatan Kota Medan tidak ada lahan kosong dan hampir semua tanah warga sudah bersertifikat,” kata Paul.Dikuatirkan, masyarakat akan keberatan kalau tanahnya dijadikan RTH tanpa ada ganti rugi dari Pemko. Sementara untuk ganti rugi perlu dipertanyakan, apakah ada anggaran Pemko untuk itu. Karena selama ini untuk ganti rugi di jalur hijau saja bisa berlangsung lama.

“Sebagian kecil lah RTH yang akan dialihkan dari Medan Utara. Apalagi rencananya wilayah Medan Utara akan dijadikan kawasan industri dan perkotaan. Harus dipikirkan matang, dikuatirkan wilayah itu akan tenggelam karena sering terjadi banjir,”ungkapnya. 

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *