GENERASI NEWS

Kategori

Pelaku Pencurian Diringkus Polresta Deliserdang

 Pelaku Pencurian Diringkus Polresta Deliserdang 



Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan Seorang Pria berinisial AS (54), Warga Jalan. Besar Deli Tua Lingkungan VIII, Kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian, Jumat (25/09/2020).


Berawal Pada hari Sabtu (07/03/2020), sekira pukul 22.00 WIB pada saat Orang Tua Korban Aura Amanda Br Bangun, (12), Warga Desa Selamat, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang sedang sakit. Lalu Aura Amanda Br. Bangun menghubungi Keluarganya, dan berkumpul di Rumahnya.


Saat itu Pihak Keluarga Aura Amanda yang datang ke Rumah, Sebanyak 10 Orang Anggota Keluarga, lalu Keluarga berembuk, dan disepakati membawa Orang Tua Korban ke Rumah Sakit Umum Mitra Sejati, dan yang membawa ke Rumah Sakit, Sebanyak 5 Orang, sedangkan 5 Orang Lainnya menunggu di Rumah.


Kemudian Pelaku AS menyuruh Anaknya meminta Kunci Lemari yang dibawa Korban ke Rumah Sakit. Setelah itu, Kunci Lemari diberikan Anaknya untuk diberikan kepada Pelaku AS. Setelah Kunci berada ditangan Pelaku AS, lalu Pelaku AS leluasa membuka Lemari Pemilik Rumah, dan mengambil Isi Lemari, berupa Surat Tanah, Uang, dan Emas.


Pada saat Pelaku AS mengambil Barang-barang tersebut di Dalam Lemari, Salah Seorang Keluarga yang menunggu di Rumah, merupakan Saksi melihat Pelaku AS sedang menjalankan aksinya. Atas kejadian tersebut Korban mengalami Kerugian, Sebesar Kurang Lebih Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Korban merasa keberatan, kemudian melaporkannya ke Polresta Deli Serdang untuk diperoses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, yang sudah mengetahui Identitas Pelaku langsung mencari tahu keberadaan Pelaku. Pada hari Jum’at (25/09/2020), sekira pukul 14.00 WIB, Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan terhadap Pelaku AS, dan sekira pukul 15.00 WIB, Team mendapat informasi bahwa Pelaku berada di Dalam Rumahnya. Mendapat informasi tersebut, Team langsung menuju ke TKP, dan berhasil mengamankan Pelaku AS.


Saat dikonfirmasi, Kasat Rerskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, S.IK., MH., mengatakan, “Pelaku AS sudah Kami amankan, dan sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang. Terhadap Pelaku AS Kita persangkakan Pasal 363, Ayat (1), ke-3e dari KUHPidana, tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan Ancaman Hukuman Kurungan, Paling Lama 7 Tahun Penjara,” tutup Kasat Reskrim.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *