GENERASI NEWS

Kategori

Dua Pelaku Pungli Dicokok Polres Pematang Siantar

Satuan Unit Reskrim Polres Pematangsiantar mengamankan 2 (dua) orang Pelaku Pungutan Liar (Pungli) di Jl Patuan Anggi Kel.Baru kec.Siantar Utara Kota Pematang Siantar dan Jl. Ade Irma Suryani Kel.Banjar Kec.Siantar Barat Kota Pematangsiantar.



Kedua Pelaku, Asrizal Siregar inisial AS (33) warga Jl.Perak Kel.Baru kec. Siantar Utara Kota Pematang Siantar dan Natal Simanjuntal inisial NS warga Jl.Tandean Kel.Pahlawan kec.Siantar Timur kota Pematang Siantar. Senin (14/6/ 2021) sekira pukul 11.30 Wib.



Hanya 30 menit saja, kedua pelaku diamankan dimasing- masing lokasi yaitu AS di Jl.Patuan Anggi Kel.baru kec.Siantar Utara Kota Pematang Siantar

dan NS di Jl. Ade Irma Suryani Kel. Melayu Kec. Siantar Utara.


Dari kedua pelaku turut diamankan Barang Bukti (BB) Uang tunai sebesar Rp. 41.000,- ( empat puluh satu ribu rupiah ) dengan rincian 

-  1 (satu ) Lembar uang pecahan  Rp.20.000;

-  3(tiga)  lembar uang pecahan  Rp.5000;

- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.2000; dan Uang Tunai sebesar Rp. 31.000,-  (tiga puluh satu ribu rupiah) dengan rincian : 

- 1 (satu) lembar  uang pecahan  Rp. 10.000,-

- 1 (satu)  lembar uang pecahan Rp. 5000,-

- 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp.2000,-

- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.1000;-

 

Awal penangkapan dua pelaku berdasarkan informasi tentang adanya pungutan liar di Jl. Patuan Anggi Kel. Baru kec. Siantar Utara terhadap setiap pengendara yang memarkirkan sepeda motor di sekitar Jl. Patuan Anggi sekitar pasar Dwikora.


"Menindak lanjuti info tersebut Team bergerak ke alamat dan pada pukul 12.00 Wib  mengamankan dua orang yang pada saat itu sedang melakukan  pungutan liar  dan meminta imbalan terhadap setiap kendaraan yang memarkirkan sepeda motor  di Jl.Patuan Anggi dan Jln Ade irma Suryani  Kec.Siantar Utara  kota pematang siantar." ujar Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto SH. MH melalai Kasubag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, Senin (14/6/21).


Disebut Rusdi, selanjutnya kedua pelaku di bawa ke Polres Pematangsiantar guna proses lebih lanjut.


" Kita akan melakukan pembinaan kepada keduanya dan pelaku membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya" tutup Rusdi.(Ir/)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *