GENERASI NEWS

Kategori

Polres Sergai Amankan Mantan Sekdes Desa Pasar Baru Sergai, Diduga Lakukan Tanda Tangan Palsu

By On Maret 16, 2024


SERGAI -
Diduga mantan sekertaris Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) inisial SGN (62) telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai, guna pengembangan kasus.


Ps, Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk SE MM dikonfirmasi wartawan, Sabtu (16/3/2024) sore membenarkan. Dia mengatakan, kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam berkas perubahan anggaran desa mengemuka di Kantor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Sergai. Peristiwa ini melibatkan inisial SGN selaku mantan Sekretaris desa Pasar Baru, dengan dugaan pemalsuan tandatangan dalam dokumen yang digunakan untuk penyerapan anggaran di Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.


" Jadi kasus ini bermula dari Saudari Siti Zubaidah, seorang Kaur Pemerintahan, pada bulan Februari 2022, diundang untuk pemeriksaan terkait perubahan Rencana Anggaran Biaya Tahun 2020 Desa Pasar Baru. Saat pemeriksaan, dia menemukan tandatangannya pada 07 Desember 2020 dalam berkas perubahan anggaran pada dua bidang kegiatan desa, yaitu penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat serta peningkatan kapasitas aparat desa. Tandatangan tersebut disinyalir dipalsukan dan digunakan dalam kegiatan anggaran atas nama Siti Zubaidah," ungkap Iptu Edward.


Selanjutnya kata Iptu Edward, dampak dari pemalsuan tersebut terasa luas, karena berkas perubahan anggaran yang diduga palsu tersebut kemudian digunakan oleh Kepala Desa Pasar Baru untuk penyerapan anggaran di Kantor PMD Kabupaten Sergai. 


"Dalam konteks ini, Sdri. Siti Zubaidah merasa dirugikan dan memutuskan untuk melaporkan permasalahan ini ke pihak berwajib dengan laporan Polisi nomor : LP/B/ 382 V/2022/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 13 Mei 2022 pelapor Siti Zubaidah," cetusnya.


Kemudian, Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Sidik/ 182.a /XII/Res. 1.9./2023, tanggal 18 Desember 2023; Pemalsuan tanda tangan didalam berkas PAPBdes perubahan tahun 2020, tambahnya.


Menurut Iptu Edward dalam kasus ini, tersangka yang diduga melakukan pemalsuan adalah SGN mantan Sekretaris desa pasar baru. Dugaan tindak pidana ini diatur dalam Pasal 263 ayat 1 atau Pasal 263 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.


Edward menjelaskan,Polres Sergai berhasil mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini, antara lain satu unit laptop merk HP, satu buah pengecas laptop, satu buah mouse laptop Logitech beserta alas mousepad, serta satu unit printer merk Epson L120 beserta kabelnya. 


"Selain barang-barang tersebut, juga diamankan dokumen berkas perubahan anggaran Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai,' tegasnya.


Iptu Edward yang juga menjabat KBO Reskrim Polres Sergai menegaskan, jika kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam mengatasi tindak pidana pemalsuan atau penggunaan surat palsu yang merugikan pihak lain. Dengan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, diharapkan dapat menjaga integritas dan kepercayaan dalam sistem pemerintahan serta pengelolaan anggaran.


Kemudian, kasus ini juga menegaskan bahwa upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di level desa merupakan hal yang sangat penting. Diperlukan pengawasan yang ketat dan tindakan cepat dalam menindak pelaku agar tidak terjadi penyelewengan anggaran yang merugikan masyarakat.


"Dengan demikian, kasus ini akan lebih didalami dan menjadi pengingat bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum, terutama dalam hal pengelolaan keuangan negara, harus ditindak dengan tegas demi keadilan dan keberlangsungan pemerintahan yang bersih dan transparan,' tegasnya.

(ALFI)

Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul

By On Oktober 18, 2023


GENERASINEWS.COM LANGKAT -
Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat telah mengamankan pelaku perbuatan cabul yg terjadi di Kel. Tj Selamat Kab. Langkat, minggu (20/8/2023).


Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH didampingi Plh Kasat Reskrim IPTU Sihar Sihotang SH menerangkan bahwa Pelaku perbuatan cabul atas Nama 'K', telah diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat pada hari Selasa tgl 17 0ktober 2023


Kapolres Langkat AKBP Faisal menerangkan bermula adanya Pengaduan dari Orang Tua Korban bernama 'A' warga Kec Sei Lepan bahwa anaknya yg bernama 'N' umur 14 thn telah dicabuli oleh pelaku 'K'.


Kejadian ini mula diketahui pada hari Jumat tgl 25 Agustus 2023, pada saat 'A' dihubungi oleh adik kandungnya yang mengatakan bahwa 'N' yg merupakan anak kandung 'A' telah menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh 'K' dimana 'K' telah mengelus-elus beberapa bagian tubuh 'N' seperti tangan, punggung dan paha serta memegangi kaki 'N'.  Mendapat info tersebut kemudian 'A' langsung menjumpai anaknya di rumah adiknya dimana pada saat 'A' menanyakan perihal kejadian tersebut, 'N' mengakui telah mendapat perlakuan yg tidak sepantasnya dari 'K' tepatnya di hari Minggu tgl 20 Agustus 2023.


Pada saat 'A', beserta keluarganya, Kadus dan Kepling menjumpai 'K' terlapor 'K' mengakui telah berbuat hal yg tidak pantas terhadap 'N'. Atas kejadian tersebut kemudian 'A' merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya.


Kapolres Langkat AKBP Faisal melalui Kasi Humas AKP Yudianto menyampaikan bahwa 'K' akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun," tandasnya.

(ALFI)

Under Cover Sat Narkoba Polres Langkat Berhasil Amankan Tersangka dan 2 Kg Ganja

By On September 10, 2023


GENERASINEWS.COM LANGKAT -
Sat Narkoba Polres Langkat dengan Under Cover Buy berhasil menangkap penyalah gunaan Narkotika jenis daun Ganja seberat 2(Dua) Kg di lapangan Sepak bola pasar 1(simpang Puskesmas )Kel Securai Utara Kec.Babalan Kab.Langkat (10/9/2023).


Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH Didampingi Kasat Narkoba polres Langkat AKP Herdiyanto SH MH Menerangkan Pelaku  penyalah gunaan Narkotika jenis daun ganja ( *H N* Lk,36 thn, Swasta,Jln Aktif Darus Kec.Gebang ) telah telah diamankan di Polres Langkat.


Bermula Kanit I Sat  Narkoba IPDA Yasser Parinduri SH bersama anggota mendapat informasi adanya penyalah gunaan Narkotika jenis daun ganja dan melaporkan ke Kasat Narkoba.


Kemudian Kasat Narkoba AKP Herdiyanto SH MH memerintahkan Kanit I IPDA Yaser Parinduri SH  dan Personil untuk  under Cover dengan menyaru sebagai pembeli daun ganja tersebut.


Setelah ditentukan tempat pertemuannya kemudian personil dan pelaku bertemu di TKP dan Pelaku datang dengan mengendarai Sp Motor Honda Scoopy Nopol BK 6935 PBI dan langsung memperlihatkan plastik assoy berwarna merah dan putih di pijakan kaki sp.motornya dan kemudian personil melihat kedua plastik assoy tersebut yang diduga daun ganja seberat 2 kg.


Selanjutnya Personil mengamankan Pelaku ,*H.N* dan  menggeledah badan pelaku dan mengamankan 1(satu) bh HP Android merk Vivo berwarna biru.


Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwasanya Daun ganja kering adalah miliknya yang dia dapat dari seseorang yang berasal dari Kuala Simpang Provinsi NAD.


Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Yudianto menjelaskan tersangka dan Barang Bukti sudah di Amankan di  Sat Narkoba Polres Langkat Untuk memproses perkaranya," tutup Kapolres AKBP Faisal.

(ALFI)

Polsek Stabat berhasil menangkap pelaku Penganiayaan di tempat persembunyiannya

By On September 09, 2023


GENERASINEWS.COM Langkat -
Polsek Stabat berhasil menangkap pelaku Penganiayaan yang selama ini bersembunyi di tempat persembunyiannya di rumah kontrakan di link VI Kel Kwala Bingkai Kec.Stabat Kab.Langkat(7/9/2023).


Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH  melalui Kasi Humas AKP Yudianto menerangkan pelaku Penganiayaan *D.M*,pr,23 thn,Islam,mengurus Rumah tangga dsn III Batu VIII Desa kebun Balok KecWampu Kab.Langkat telah di amankan di Polsek Stabat.


Bermula pada hari Minggu tgl 29 Agustus 2023 pkl 12.00 Wib, korban *Beyby Ayu*,pr 23 thn,Islam, mengurus Rumah tangga dsn V karya citra ds Besilam Kec Wampu kab Langkat sedang berada di Pekan bersama saksi TIARA sedang melihat lihat jilbab tiba tiba datang pelaku *D.M* dgn mengendarai sp.motor dan meludah di depan pelapor, 


Kemudian pelapor menegurnya "sopan sedikit kau" akan tetapi Terlapor tidak menjawab melainkan langsung menjambak rambut pelapor dengan tangan kanannya dan menjedutkan ke tiang gantungan jilbab sedangkan tangan kiri pelapor mencakar muka terlapor berulang ulang ke wajah pelapor.


Pelapor berusaha melepaskannya namun karena Jambakan pelapor terlalu kuat sehingga saksi TIARA dan TOGAR yg berada ditempat kejadian memisahkan mereka.


Akibat penganiayaan tersebut pelapor mengalami luka bengkak di jidat ,luka gores di pelipis,dihidung dan luka diujung kuku jari tengah tangan kiri


Pelapor setelah kejadian membuat pengaduan ke Polsek Stabat agar pelaku di hukum sesuai hukum yg berlaku


Kapolsek Stabat AKP Feri Ariandi SH MH setelah menerima Laporan memerintahkan Kanit Res IPDA Henri N.Opusunggu SH melakukan penyelidikan


Pada hari Kamis tanggal 7 September 2023 pkl 13.00 Wib Kanit Res IPDA Henri N.Opusunggu SH dan anggota  berhasil mendapat informasi bahwa terlapor berada di tempat persembunyiannya dan berhasil mengamankan Terlapor di rumah kontrakan di lingk VI Kel Kwala Bingei Kec.Stabat Kab.Langkat


Kemudian Personil membawa ke Polsek Stabat untuk proses selanjutnya


Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Yudianto menerangkan Kasus penganiayaan ini sudah kita tangani dan Polres Langkat  akan tetap melakukan penyelidikan dan mencari para Pelaku Tindak Pidana lainnya 


Hal itu memang tugas dan tanggung jawab pihak kepolisian dalam melayani segala Laporan dari Masyarakat di manapun bertugas," tutup Beliau.

Gara-Gara Masalah Sepele, Pria Ini Di Tahan Di Polsek Salapian

By On Juli 14, 2023


GENERASINEWS.COM LANGKAT -
Gara - gara masalah sepele pelaku berinisial PP (35) Warga Dusun I Lau Tepu, Desa Lau Tepu Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, terpaksa ditahan di Polsek Salapian, Kamis (13/7/2023).


Plh. Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto kepada wartawan, Jumat (14/7/2023) membenarkan penangkapan tersebut. Pasalnya, pelaku PP tega memukuli korban Suratman (41) Warga Desa Lau Tepu, pakai tangan yang terjadi di Dusun I Lau Tepu A.


"Waktu itu, korban sedang berada di ujung Teran disebuah bengkel milik Edi hari Selasa 11 Juli 2023 silam. Didatangi pelaku sambil marah - marah dan langsung memukul korban pakai tangan kosong," ucapnya.


"Tidak sampai disitu pelaku mengajak korban ke tempat agen sawit bernama Unjuk. Untuk menjelaskan masalah sawit yang hilang. Namun saat korban ingin menjelaskan masalah buah sawit yang hilang. Pelaku kembali memukuli wajah korban pakai tangan secara berulang ulang," terang Kasi Humas.


Akibatnya, dibagian pipi dan kening korban mengalami bengkak serta hidung mengeluarkan darah, bibir atas pecah dan berdarah serta gigi bagian atas kanan patah akibat pukulan pelaku. 


"Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan melaporkan yang menimpanya ke Polsek Salapian agar di proses sesuai hukum," lanjutnya. 


Kapolsek Salapian Iptu Hotdiatur AW Purba.S.Tr.K memerintahkan Kanit Reskrim Ipda S.I Ginting, SH bersama anggota Ops untuk melakukan penangkapan.


"Selanjutnya, tim mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Lau Tepu A tanpa perlawanan. Waktu diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya," kata AKP Yudianto.


Sehingga Unit Reskrim membawa pelaku berikut 1 buah baju kaos abu - abu milik korban yang berlumur darah, ke Polsek Salapian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(ALFI)

Polres Langkat Gelar Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Tindak Pidana Barang Bukti Narkoba

By On Juni 20, 2023


GENERASINEWS.COM LANGKAT -
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Huseini SIK SH MH menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika, di Lapangan Jananuraga Polres Langkat, Selasa 20 Juni 2023 Pukul 14.00 Wib. 


Hadir saat konferensi pers tersebut seperti, Kapolres Langkat diwakili Kabag Ops Polres Langkat AKP Sahrial Sirait SH MH, Kepala BNNK Langkat AKBP Saharudin Bangko SH MBA, Kasat Res Narkoba AKP Hardiyanto SH MH, Kakan Kesbangpol Langkat Faisal Badawi S, SoS, Ketua Pengadilan Negeri Stabat diwakili Hakim Cakra Tona Parhusip, SH MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Jaksa Muji Widodo SH.


Kemudian Kasi Propam Polres Langkat AKP Abed Nebo SH, Ps. Kasi Humas AKP S.Yudianto, Bidlabfor Cabang Medan Usnah Sari Tanjung S.Pd, KBO Satres Barkoba Iptu Mimpin Ginting SH MH, Kanit 1 Satres Narkoba Iptu Ferry M. Sirait SH, Kanit 2 Satres Narkoba Iptu Amrizak Hasibuan SH MH, Kasi Brantas BNNK Langkat Ipda J Simanjuntak, SH, Penyidik Pembantu Satres Narkoba Polres Langkat dan Wartawan media cetak dan Elektronik Langkat.


Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan dari hasil pengungkapan periode Tanggal 01 Januari 2023 sampai dengan 20 Juni 2023 yakni 3 kasus dan jumlah tersangka 5 orang. Barang bukti sabu - sabu 19.859,6 gram dan ganja seberat 113.577,78 gram


Kabag Operasional Polres Langkat AKP Sahrial Sirait SH MH menjelaskan," tersangka berinisial MYA (39) Warga Jalan Banteng Gang Rasmi nomor 4, Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Dan MZ (30) Warga Sumbok Rayeuk Desa Sumbok Rayeuk Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara.


Untuk kasus ganja berinisial SS (26) Warga Jalan Cempaka Lingkungan Beringin Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan, Langkat dan AS (29) Warga Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu Kecamatan Langsa Lama Kota Madya Langsa dan DR (28) warga Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu Kecamatan Langsa Lama Kota Madya Langsa," sebutnya. 


Untuk pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu merupakan jaringan dalam negeri yang akan didistribusikan dari Aceh – Langkat - Binjai dan Medan. Sementara ganja merupakan jaringan dalam negeri dari Aceh dan akan diantarkan ke Bandar Lampung.


Kabag Ops menyebutkan, " modus yang dipergunakan pelaku menjemput sabu dari Aceh menggunakan mobil untuk diantar ke Medan dan dibungkus dengan goni. Sementara jenis ganja dijemput menggunakan mobil dan akan diantar ke Bandar Lampung.


Jadi jumlah masyarakat yang diselamatkan dari total jumlah barang bukti narkotika yang disita sebanyak 194.530 orang. Dan kerugian material yang diakibatkan senilai Rp 20.115.000.000 dengan asumsi harga sabu 1 Milyar per kg dan ganja 1 juta per kg. 


Sebelum pemusnahan barang bukti sitaan narkotika, terlebih dahulu diuji oleh bidang Labfor Polda Sumut," kata AKP Sahrial. 

(ALFI)

Kapolres Pelabuhan Belawan Paparkan Pengungkapan Kasus dengan 48 Tersangka

By On Juni 17, 2023


GENERASINEWS.COM BELAWAN -
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, memaparkan pengungkapan berbagai kasus dengan 48 tersangka dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Sabtu (17/6/2023) bertempat di teras Mako Polres Pelabuhan Belawan


Dalam pemaparannya, Kapolres mengatakan untuk Periode bulan Mei-Juni tahun 2023, Polres Pelabuhan Belawan dan jajarannya, Polsek Belawan, Medan Labuhan dan Polsek Hamparan Perak meringkus 48 orang penjahat dalam sejumlah kasus tindak pindana.


Puluhan tersangka tersebut ditangkap dalam kasus perampokan, penggelapan, kepemilikan senajata tajam, narkoba, judi online, toto gelap (togel) dan judi tembak ikan.


“Salah satu yang viral yang berhasil kami ungkap adalah perampokan dengan modus memancing korban dari medsos menggunakan perempuan untuk bertemu, kejadiannya baru tadi malam dan dengan repon cepat, tadi pagi kami sudah menangkap 3 tersangka.” Kata Kapolres dalam pemaparannya.




“Kemudian ada juga perampokan atau begal yang terjadi pada 13 April 2023 sekitar pukul 3 pagi, modusnya para tersangka menyerang korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan senjata tajam dan menendang korban hingga masuk ke parit kemudian mengambil sepeda motor dan HP milik korban.” Tambah Kapolres.


Selain kasus viral dan berbagai kasus lainnya, Kapolres juga memaparkan terkait pemberantasan tindak pidana narkoba dengan 20 kasus dan 23 tersangka, dimana salah satunya ditangkap di wailayah kampung kolam yang sempat viral sebagai lokasi peredaran narkoba.


“Nanti kami akan bekerja sama dengan forkopimca untuk membangun posko bersih narkoba atau bersinar di lokasi tersebut sebagai Upaya untu memberantas peredaran narkotika.” Ucap Kapolres.


Seusai pemaparan dari Kapolres, Ustadz Muliono selaku tokoh agama yang diundang memberikan apresiasi atas kinerja Kapolres khususnya untuk komitmen dan respon cepat dalam pemberantasan narkoba.

(ALFI)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *