GENERASI NEWS

Kategori

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pengedar Shabu di Kelurahan Mabar

By On Maret 24, 2024


BELAWAN -
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan operasi penangkapan terhadap seorang tersangka pengedar narkoba jenis shabu di Lingkungan 15 Kelurahan Mabar pada Rabu (20/3/2024) sekira pukul 22.30 WIB. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Nanang (29), warga kelurahan Mabar.


Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., MH., melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, SH., pada Senin (25/3/2024) menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Nanang dilakukan berdasarkan aduan dari warga terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut. Penyelidikan oleh personil Sat Narkoba kemudian dilakukan, dan hasilnya mengarah pada Nanang.


"Dari hasil penggrebekan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi shabu, 11 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet yang ujungnya runcing, dan uang sejumlah Rp. 90.000,- yang diduga hasil penjualan shabu." Ungkap Kasat Narkoba.


"Kami juga sudah berupaya untuk melakukan pengembangan kepada bandarnya namun sampai sekarang belum membuahkan hasil namun kami akan tetap berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba." tambah Kasat Narkoba.


Saat ini, tersangka Nanang sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan serta aktivitas terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari bahaya narkotika.

(ALFI)

Polsek Perbaungan Polres Sergai Ungkap dan Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat

By On Maret 23, 2024


SERGAI -
Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus MIL (40), terduga pelaku utama penganiayaan terhadap Syadam Syahputra (33) yang terjadi Minggu (10/3/2024) dini hari lalu.


"Pelaku ditangkap pada Jumat (22/3/2024) sekira pukul 05.30 WIB di komplek perumahan di Jalan Pantai Labu Gang Sempurna Kelurahan Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli serdang," ungkap Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga didampingi Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, dan Kanit Reskrim Ipda Raja K Haloho di Polsek Perbaungan, Sabtu (23/3/2024)


AKP S Gurusinga menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Ipda Raja K Haloho akhirnya mengetahui identitas dan keberadaan tersangka, hingga berhasil mengamankan tersangka.


Saat diinterogasi di lapangan, tersangka MIL yang merupakan warga Jalan Ampera, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli sedang ini,  mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang.


Tersangka juga mengakui saat melakukan penganiayaan itu, dia bersama rekannya berinisial H. Dimana, MIL yang melakukan penganiayaan terhadap korban, sedangkan H yang membonceng tersangka MIL.


Saat tersangka MIL diamankan, lanjutnya, tim mengamankan barang bukti berupa, jaket yang dikenakan tersangka saat menganiaya korban, sebilah pisau kuningan kecil, dan 1 unit handphone android.


"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polsek Perbaungan," ujarnya.


Perwira tiga balok emas ini menyebutkan, motif penganiayaan ini diduga karena sakit hati. Berdasarkan pengakuan tersangka MIL, korban beberapa kali memaki tersangka dengan kata-kata tidak senonoh saat tersangka datang ke Lingkungan Tempel. Hal itu membuat tersangka merasa tersinggung dan sakit hati hingga menganiaya korban menggunakan parang.


"Akibat perbuatannya, tersangka MIL dijerat dengan pasal 353 ayat (2) jo pasal 55,56 dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan terhadap tersangka H masih terus dilakukan pengejaran," tegasnya. 


Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi pada Minggu (10/3/2024) dini hari di depan rumah korban di Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.


Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dibagian perut hingga usus korban terburai. Saat ini, korban masih menjalani perawatan jalan setelah sebelumnya menjalani perawatan intensif di RS Grand Medistra Lubuk Pakam. 

(ALFI)

Polres Sergai Amankan Mantan Sekdes Desa Pasar Baru Sergai, Diduga Lakukan Tanda Tangan Palsu

By On Maret 16, 2024


SERGAI -
Diduga mantan sekertaris Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) inisial SGN (62) telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai, guna pengembangan kasus.


Ps, Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk SE MM dikonfirmasi wartawan, Sabtu (16/3/2024) sore membenarkan. Dia mengatakan, kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam berkas perubahan anggaran desa mengemuka di Kantor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Sergai. Peristiwa ini melibatkan inisial SGN selaku mantan Sekretaris desa Pasar Baru, dengan dugaan pemalsuan tandatangan dalam dokumen yang digunakan untuk penyerapan anggaran di Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.


" Jadi kasus ini bermula dari Saudari Siti Zubaidah, seorang Kaur Pemerintahan, pada bulan Februari 2022, diundang untuk pemeriksaan terkait perubahan Rencana Anggaran Biaya Tahun 2020 Desa Pasar Baru. Saat pemeriksaan, dia menemukan tandatangannya pada 07 Desember 2020 dalam berkas perubahan anggaran pada dua bidang kegiatan desa, yaitu penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat serta peningkatan kapasitas aparat desa. Tandatangan tersebut disinyalir dipalsukan dan digunakan dalam kegiatan anggaran atas nama Siti Zubaidah," ungkap Iptu Edward.


Selanjutnya kata Iptu Edward, dampak dari pemalsuan tersebut terasa luas, karena berkas perubahan anggaran yang diduga palsu tersebut kemudian digunakan oleh Kepala Desa Pasar Baru untuk penyerapan anggaran di Kantor PMD Kabupaten Sergai. 


"Dalam konteks ini, Sdri. Siti Zubaidah merasa dirugikan dan memutuskan untuk melaporkan permasalahan ini ke pihak berwajib dengan laporan Polisi nomor : LP/B/ 382 V/2022/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 13 Mei 2022 pelapor Siti Zubaidah," cetusnya.


Kemudian, Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Sidik/ 182.a /XII/Res. 1.9./2023, tanggal 18 Desember 2023; Pemalsuan tanda tangan didalam berkas PAPBdes perubahan tahun 2020, tambahnya.


Menurut Iptu Edward dalam kasus ini, tersangka yang diduga melakukan pemalsuan adalah SGN mantan Sekretaris desa pasar baru. Dugaan tindak pidana ini diatur dalam Pasal 263 ayat 1 atau Pasal 263 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.


Edward menjelaskan,Polres Sergai berhasil mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini, antara lain satu unit laptop merk HP, satu buah pengecas laptop, satu buah mouse laptop Logitech beserta alas mousepad, serta satu unit printer merk Epson L120 beserta kabelnya. 


"Selain barang-barang tersebut, juga diamankan dokumen berkas perubahan anggaran Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai,' tegasnya.


Iptu Edward yang juga menjabat KBO Reskrim Polres Sergai menegaskan, jika kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam mengatasi tindak pidana pemalsuan atau penggunaan surat palsu yang merugikan pihak lain. Dengan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, diharapkan dapat menjaga integritas dan kepercayaan dalam sistem pemerintahan serta pengelolaan anggaran.


Kemudian, kasus ini juga menegaskan bahwa upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di level desa merupakan hal yang sangat penting. Diperlukan pengawasan yang ketat dan tindakan cepat dalam menindak pelaku agar tidak terjadi penyelewengan anggaran yang merugikan masyarakat.


"Dengan demikian, kasus ini akan lebih didalami dan menjadi pengingat bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum, terutama dalam hal pengelolaan keuangan negara, harus ditindak dengan tegas demi keadilan dan keberlangsungan pemerintahan yang bersih dan transparan,' tegasnya.

(ALFI)

Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul

By On Oktober 18, 2023


GENERASINEWS.COM LANGKAT -
Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat telah mengamankan pelaku perbuatan cabul yg terjadi di Kel. Tj Selamat Kab. Langkat, minggu (20/8/2023).


Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH didampingi Plh Kasat Reskrim IPTU Sihar Sihotang SH menerangkan bahwa Pelaku perbuatan cabul atas Nama 'K', telah diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat pada hari Selasa tgl 17 0ktober 2023


Kapolres Langkat AKBP Faisal menerangkan bermula adanya Pengaduan dari Orang Tua Korban bernama 'A' warga Kec Sei Lepan bahwa anaknya yg bernama 'N' umur 14 thn telah dicabuli oleh pelaku 'K'.


Kejadian ini mula diketahui pada hari Jumat tgl 25 Agustus 2023, pada saat 'A' dihubungi oleh adik kandungnya yang mengatakan bahwa 'N' yg merupakan anak kandung 'A' telah menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh 'K' dimana 'K' telah mengelus-elus beberapa bagian tubuh 'N' seperti tangan, punggung dan paha serta memegangi kaki 'N'.  Mendapat info tersebut kemudian 'A' langsung menjumpai anaknya di rumah adiknya dimana pada saat 'A' menanyakan perihal kejadian tersebut, 'N' mengakui telah mendapat perlakuan yg tidak sepantasnya dari 'K' tepatnya di hari Minggu tgl 20 Agustus 2023.


Pada saat 'A', beserta keluarganya, Kadus dan Kepling menjumpai 'K' terlapor 'K' mengakui telah berbuat hal yg tidak pantas terhadap 'N'. Atas kejadian tersebut kemudian 'A' merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya.


Kapolres Langkat AKBP Faisal melalui Kasi Humas AKP Yudianto menyampaikan bahwa 'K' akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun," tandasnya.

(ALFI)

Under Cover Sat Narkoba Polres Langkat Berhasil Amankan Tersangka dan 2 Kg Ganja

By On September 10, 2023


GENERASINEWS.COM LANGKAT -
Sat Narkoba Polres Langkat dengan Under Cover Buy berhasil menangkap penyalah gunaan Narkotika jenis daun Ganja seberat 2(Dua) Kg di lapangan Sepak bola pasar 1(simpang Puskesmas )Kel Securai Utara Kec.Babalan Kab.Langkat (10/9/2023).


Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH Didampingi Kasat Narkoba polres Langkat AKP Herdiyanto SH MH Menerangkan Pelaku  penyalah gunaan Narkotika jenis daun ganja ( *H N* Lk,36 thn, Swasta,Jln Aktif Darus Kec.Gebang ) telah telah diamankan di Polres Langkat.


Bermula Kanit I Sat  Narkoba IPDA Yasser Parinduri SH bersama anggota mendapat informasi adanya penyalah gunaan Narkotika jenis daun ganja dan melaporkan ke Kasat Narkoba.


Kemudian Kasat Narkoba AKP Herdiyanto SH MH memerintahkan Kanit I IPDA Yaser Parinduri SH  dan Personil untuk  under Cover dengan menyaru sebagai pembeli daun ganja tersebut.


Setelah ditentukan tempat pertemuannya kemudian personil dan pelaku bertemu di TKP dan Pelaku datang dengan mengendarai Sp Motor Honda Scoopy Nopol BK 6935 PBI dan langsung memperlihatkan plastik assoy berwarna merah dan putih di pijakan kaki sp.motornya dan kemudian personil melihat kedua plastik assoy tersebut yang diduga daun ganja seberat 2 kg.


Selanjutnya Personil mengamankan Pelaku ,*H.N* dan  menggeledah badan pelaku dan mengamankan 1(satu) bh HP Android merk Vivo berwarna biru.


Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwasanya Daun ganja kering adalah miliknya yang dia dapat dari seseorang yang berasal dari Kuala Simpang Provinsi NAD.


Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Yudianto menjelaskan tersangka dan Barang Bukti sudah di Amankan di  Sat Narkoba Polres Langkat Untuk memproses perkaranya," tutup Kapolres AKBP Faisal.

(ALFI)

Polsek Stabat berhasil menangkap pelaku Penganiayaan di tempat persembunyiannya

By On September 09, 2023


GENERASINEWS.COM Langkat -
Polsek Stabat berhasil menangkap pelaku Penganiayaan yang selama ini bersembunyi di tempat persembunyiannya di rumah kontrakan di link VI Kel Kwala Bingkai Kec.Stabat Kab.Langkat(7/9/2023).


Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH  melalui Kasi Humas AKP Yudianto menerangkan pelaku Penganiayaan *D.M*,pr,23 thn,Islam,mengurus Rumah tangga dsn III Batu VIII Desa kebun Balok KecWampu Kab.Langkat telah di amankan di Polsek Stabat.


Bermula pada hari Minggu tgl 29 Agustus 2023 pkl 12.00 Wib, korban *Beyby Ayu*,pr 23 thn,Islam, mengurus Rumah tangga dsn V karya citra ds Besilam Kec Wampu kab Langkat sedang berada di Pekan bersama saksi TIARA sedang melihat lihat jilbab tiba tiba datang pelaku *D.M* dgn mengendarai sp.motor dan meludah di depan pelapor, 


Kemudian pelapor menegurnya "sopan sedikit kau" akan tetapi Terlapor tidak menjawab melainkan langsung menjambak rambut pelapor dengan tangan kanannya dan menjedutkan ke tiang gantungan jilbab sedangkan tangan kiri pelapor mencakar muka terlapor berulang ulang ke wajah pelapor.


Pelapor berusaha melepaskannya namun karena Jambakan pelapor terlalu kuat sehingga saksi TIARA dan TOGAR yg berada ditempat kejadian memisahkan mereka.


Akibat penganiayaan tersebut pelapor mengalami luka bengkak di jidat ,luka gores di pelipis,dihidung dan luka diujung kuku jari tengah tangan kiri


Pelapor setelah kejadian membuat pengaduan ke Polsek Stabat agar pelaku di hukum sesuai hukum yg berlaku


Kapolsek Stabat AKP Feri Ariandi SH MH setelah menerima Laporan memerintahkan Kanit Res IPDA Henri N.Opusunggu SH melakukan penyelidikan


Pada hari Kamis tanggal 7 September 2023 pkl 13.00 Wib Kanit Res IPDA Henri N.Opusunggu SH dan anggota  berhasil mendapat informasi bahwa terlapor berada di tempat persembunyiannya dan berhasil mengamankan Terlapor di rumah kontrakan di lingk VI Kel Kwala Bingei Kec.Stabat Kab.Langkat


Kemudian Personil membawa ke Polsek Stabat untuk proses selanjutnya


Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Yudianto menerangkan Kasus penganiayaan ini sudah kita tangani dan Polres Langkat  akan tetap melakukan penyelidikan dan mencari para Pelaku Tindak Pidana lainnya 


Hal itu memang tugas dan tanggung jawab pihak kepolisian dalam melayani segala Laporan dari Masyarakat di manapun bertugas," tutup Beliau.

Gara-Gara Masalah Sepele, Pria Ini Di Tahan Di Polsek Salapian

By On Juli 14, 2023


GENERASINEWS.COM LANGKAT -
Gara - gara masalah sepele pelaku berinisial PP (35) Warga Dusun I Lau Tepu, Desa Lau Tepu Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, terpaksa ditahan di Polsek Salapian, Kamis (13/7/2023).


Plh. Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto kepada wartawan, Jumat (14/7/2023) membenarkan penangkapan tersebut. Pasalnya, pelaku PP tega memukuli korban Suratman (41) Warga Desa Lau Tepu, pakai tangan yang terjadi di Dusun I Lau Tepu A.


"Waktu itu, korban sedang berada di ujung Teran disebuah bengkel milik Edi hari Selasa 11 Juli 2023 silam. Didatangi pelaku sambil marah - marah dan langsung memukul korban pakai tangan kosong," ucapnya.


"Tidak sampai disitu pelaku mengajak korban ke tempat agen sawit bernama Unjuk. Untuk menjelaskan masalah sawit yang hilang. Namun saat korban ingin menjelaskan masalah buah sawit yang hilang. Pelaku kembali memukuli wajah korban pakai tangan secara berulang ulang," terang Kasi Humas.


Akibatnya, dibagian pipi dan kening korban mengalami bengkak serta hidung mengeluarkan darah, bibir atas pecah dan berdarah serta gigi bagian atas kanan patah akibat pukulan pelaku. 


"Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan melaporkan yang menimpanya ke Polsek Salapian agar di proses sesuai hukum," lanjutnya. 


Kapolsek Salapian Iptu Hotdiatur AW Purba.S.Tr.K memerintahkan Kanit Reskrim Ipda S.I Ginting, SH bersama anggota Ops untuk melakukan penangkapan.


"Selanjutnya, tim mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Lau Tepu A tanpa perlawanan. Waktu diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya," kata AKP Yudianto.


Sehingga Unit Reskrim membawa pelaku berikut 1 buah baju kaos abu - abu milik korban yang berlumur darah, ke Polsek Salapian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(ALFI)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *