GENERASI NEWS

Kategori

Waka Bidang Kaderisasi Politik DPD NasDem Tebingtinggi Siap Uji Kebenaran Terkait Surat Evaluasi DPD Yang Beredar

By On Januari 24, 2022


Tebingtinggi -- Terkait Beredarnya surat DPD NasDem Tebingtinggi ke DPW Sumut dalam hal Evaluasi kepemimpinan DPD, Wakil ketua bidang kaderisasi politik DPD NasDem Tebingtinggi Drs Jonner Sitinjak membuat pernyataan tertulis siap untuk di uji kebenaran adanya surat tersebut, dan isinya sesuai kenyataan


"Agar tidak menimbulkan multi tafsir Soalnya fotokopi surat DPD ke DPW NasDem yang ditandatangani sekretaris dan Bendahara ditujukan kepada DPW Sumut,  perihal evaluasi kepemimpinan ketua DPD Ir OKI Doni Siregar, itu benar adanya" kata Jonner kepada wartawan Senin (24/01/2022) di kawasan Sutomo


Terkait adanya pengakuan oknum yang ikut menandatangani bahwa surat tersebut palsu, alias Hoax dan hanya menimbulkan kegaduhan, kader partai Nasdem yang menjabat sebagai ketua Komisi III di DPRD kota Tebingtinggi itu mempunyai arsip dan Siap menguji kebenaran nya.


"Jika ada pihak-pihak yang tercantum namanya dalam surat tersebut melakukan pembantahan tentang keabsahan surat tersebut sah-sah saja,  tapi arsip surat asli ada pertinggal dipersilahkan menguji kebenaran di laboratorium forensik"   ungkapnya


Mantan ASN yang saat ini mengabdikan diri sebagai wakil rakyat itu juga mengungkap, dasar surat tersebut atas inisiatif Bendahara dan di bantu sekretaris, dan di dukung dari fraksi NasDem di DPRD, diantar Sekretaris Henry Rivai ke DPW Sumut, sesuai info kepada fraksi NasDem sudah diterima pimpinan DPW Sumut di medan


"Inisiatif isi dan penulisan surat tersebut adalah saudara sahminan dan dibantu oleh saudara Henry Rivai, konsep surat tulis tangan saudara dari samenan ada filenya, ditandatangani oleh sekretaris saudara Henry Rivai dan bendahara Syahmenan, didukung tanda tangan kader partai Nasdem DPRD kota tebing tinggi, Muhammad Azwar, jonner Sitinjak, Doni Damanik, dan Abdul Rahman" jelas Jonner


Menindaklanjuti adanya Surat dan untuk  mendalami kebenaran Isi Surat tersebut pada beberapa poin, Jonner Sitinjak menyampaikan kalau fraksi partai NasDem di DPRD akan meminta keterangan pemerintah kota Tebingtinggi sejauh mana pertanggungjawaban penggunaan anggaran 2020 dan 2021, yang bersumber dari APBD, apa saja kegiatan yang sudah di buat Ketua , Sekretaris dan bendahara, apakah tepat sasaran


"Fraksi Nasdem akan meminta keterangan dari walikota melalui kepala badan kesbang linmas tentang pertanggungjawaban keuangan bantuan dana politik dari APBD pemerintah kota tebing tinggi tahun anggaran 2020 dan 2021


"Apa yang dibuat oleh ketua sekretaris dan bendahara,  Apabila ada kegiatan penggunaan dana yang tidak tepat sasaran, apalagi tidak berkaitan dengan, masa pandemi covid 19 akan disampaikan ke badan pemeriksa keuangan untuk mengauditnya"


Dalam keterangan tertulisnya Drs Jonner Sitinjak juga mengatakan kalau Ketua DPD partai Nasdem kota Tebingtinggi tidak mengindahkan surat ketua DPW partai Nasdem provinsi Sumatera Utara nomor: 089/SLI/DPW- Nasdem Su/XI/20 21 tanggal 11 November 2021


Perihal penting ! Pada poin (1) Mengajukan perubahan SK DPD dan DPC berdasarkan PP 01 tahun 2020, tertanggal 23 Januari 2020 tentang struktur organisasi partai Nasdem disampaikan kepada DPW paling lambat tanggal 31 Desember 2021 


"Apa bila ketua DPD partai Nasdem kota Tebingtinggi menyampaikan kepada ketua DPW provinsi Sumatera Utara perihal poin 1, surat ketua DPW provinsi Sumatera Utara tersebut, maka telah melanggar pasal 22 dan pasal 40 AD ART partai Nasdem hasil kongres 2019"  kata Jonner.  (R/S)

Dua Oknum Legislatif Kunjungi OPD,Dibalik Kisruh AKD DPRD Tebingtinggi

By On Februari 12, 2020


Generasinews,- Tebingtinggi
Dibalik kisruh AKD DPRD Tebingtinggi Dua Orang Legislator Imam Ansori Nasution dan OgamataHulu, berkunjung ke Dinas PUPR kota Tebingtinggi pada Selasa (11/02/2020) sekira pukul 15:30wib

Dua orang oknum legislatif yang keluar dari kantor Dinas PUPR di jalan gunung Lauser kota Tebingtinggi itu menjadi perhatian media sejauh mana hubungan kemitraan antara Legislatif dan eksekutif  ditengah kisruh AKD yang masih menunggu petunjuk OTDA Sumatra Utara


Selain sebagai anggota Dewan, Imam Anshori Nasution belum lama ini juga dinobatkan sebagai ketua Badan Pengurus Cabang Himpunan  Pengusaha Muda Indonesia (BPC-HIPMI) kota Tebingtinggi, sempat ditanya awak media dalam rangka apa kunjungan ke OPD  yang membidangi Pekerjaan Umum dan Tata Ruang tersebut

Pantauan awak  media, Legislator OgamataHulu tanpa menyapa awak media sepatah katapun bergegas menuju mobilnya

Imam Anshori yang mengunakan batik coklat lengan pendek, dengan senyum sembari berjalan menuju mobilnya menjawab pertanyaan media
"Biasalah, kunjungan persahabatan"  ungkap Imam sambil berlalu menuju mobil yang dikemudikan OgamataHulu

Sementara kepala Dinas PUPR kota Tebingtinggi Rusmiyati Harahap yang dikonfirmasi Media terkait kunjungan tersebut mengatakan; "Biasalah kalau anggota dewan kesini, ya dikoordinasilah"

Ketika disinggung masalah surat tugas, sebagai yang diutus dari lembaga Dewan Perwakilan Rakyat, Rusmiyati Harahap menjawab "kalau DPRD apa, datang gitu pasti ada yang di koordinasikannya"

Ketika diminta awak media memperjelas dalam rangka apa,  Rusmiyati yang akrab disapa Mia itu menjelaskan  "lho Kelen nggak tau eksekutif dan legislatif itu kan mitra, kan bukan permusuhan"  kan nggak mungkin semua yang kutanyakan kubilang sama kalian,Sama kelen datang ke sini,  tolonglah sama-sama kita pahami posisi masing-masing, paham kan? Kelen kesini mungkin mau konfirmasi, tegasnya Menutup konfirmasi Lalu pergi (report-red)

AKD DPRD Tebingtinggi Penetapannya Sesuai Prosedur Dan Tidak Diubah

By On Desember 12, 2019


Tebingtinggi,- Generasi.co.id
Sidang Paripurna dalam penetapan  Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Tebingtinggi pada senin (02/12/2019) lalu, sudah sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan sebagaimana yang katakan  kalau itu cacat administratif dan melangkahi ketua , Ungkap wakil ketua DPRD H.M Azwar Kepada media selasa(11/12/2019) diruang kerjanya.

Wakil ketua DPRD H.M Azwar yang ditemui diruang kerjanya bersama Joner Sitinjak dan Abdul Rahman kepada media mengatakan kalau rapat pembentukan AKD diawali dengan rapat Fraksi sesuai arahan ketua Dewan 

"Sesuai arahan  Ketua dewan untuk mengumpulkan Ketua fraksi, pada Jumat (29/11/2019)Jadi tidak benar saya melangkai Ketua untuk memparipurnakan AKD," jelas M.Azwar

H.M Azwar membantah pemberitaan di media massa yang menyatakan Wakil Ketua DPRD Tebingtinggi melangkahi Ketua dewan.

M Azwar menjelaskan, sebelum Ketua DPRD berangkat Musyawarah Nasional (Munas) Golkar, saya dipanggil keruangannya, dan Ketua mengatakan selama berangkat keluar kota, permasalahan DPRD dilimpahkan kepada saya walau tanpa surat. Karena Ini bentuk kolektif kolegial.

"Kalau nggak ada Ketua, Secara otomatis Wakil Ketua yang menangani. Apalagi Ketua berada diluar kota kurang lebih  dua minggu," ungkap M Azwar

Tambahnya lagi , kalau masalah AKD memang sudah disarankan ke saya untuk mengundang fraksi-fraksi, dan dalam  rapat tersebut tidak dihadiri fraksi Golkar,  memang ada benturan disana,  dimana masing- masing  fraksi menginginkan komisi seperti Fraksi Gerindra pengen menjadi Ketua komisi 3 begitu juga Fraksi Nasdem, jadi ya saya sarankan lah untuk fotting .

Dalam rapat paripurna penetapan AKD, M Azwar mengatakan hanya dua fraksi yang tidak hadir, Gerindra dan Nurani Kebangsaan, sedangkan fraksi Golkar ada yang hadir,  jelasnya.

Tambahnya lagi  Berdasarkan jumlah kehadiran sudah kuorum  ada 16 anggota dewan  yang hadir dalam rapat tersebut, ungkap M Azwar.

Ketika ditanya mengapa dua fraksi tidak hadir dalam Rapat Paripurna pembentukan AKD,  M Azwar mengatakan " saya tidak tau mengapa dua fraksi tersebut tidak hadir," dan setelah saya tanyakan Sekwan terkait undangan , Sekwan katakan Undangan sudah disampaikan ke masing-masing Anggota, ucapnya.

Azwar menyampaikan, sebelum penetapan AKD khususnya Komisi telah terjadi kesepakatan antar pimpinan yakni, Fraksi Nasdem pada Komisi 3, PDI Perjuangan berada di Komisi 2, sedangkan Komisi 1 belum ada ditetapkan, belum tahu kemana akan dikasihkan. Ungkapnya

"Setelah beberapa minggu, fraksi Gerindra ngotot mengambil komisi 3, jadi direncanakan divoting pada paripurna, tapi pada saat paripurna mereka (Gerindra) tidak hadir,  maka voting dilakukan pada Dewan yang hadir. Dan hasilnya disetujui, Komisi 1 dari Fraksi gabungan, Komisi 2 dari PDI Perjuangan, Komisi 3 dari Nasdem," paparnya.

Azwar menegaskan, Hasil rapat paripurna penetapan AKD tidak akan diubah jika mayoritas anggota dewan menyetujuinya.

Menyikapi pernyataan ketua DPRD Tebingtinggi dan beberapa anggota Dewan terkait pembentukan AKD yang tersebar di berbagai media,  Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem, Jonner Sitinjak mengatakan bahwa hal tersebut "merupakan dinamika politik dan sedang menguji kebenaran fakta dan kematangan mental".

Jonner menjelaskan, sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD Tebingtinggi, Pasal 173 ayat 4 bahwa Rapat Paripurna merupakan rapat tertinggi anggota DPRD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD. Selanjutnya dalam dalam hal salah seorang Pimpinan DPRD berhalangan sementara kurang dari 30 hari.

Pimpinan DPRD mengadakan musyawarah untuk  menentukan salah seorang pimpinan DPRD untuk melaksanakan tugas pimpinan DPRD yang berhalangan sementara sebagimana tercantum pada pasal 122 ayat 4. Rapat Paripurna dapat dilaksanakan atas usul anggota DPRD dengan jumlah paling sedikit 1/5 dari jumlah anggota DPRD yg mencerminkan lebih dari satu fraksi seperti tercantum pada fasal 174 ayat 6 huruf c. dan Setiap anggota DPRD wajib menghadiri sesuai dengan tugas dan kewajibannya sebagaimana diatur pada pasal 189 ayat 1.

"Rapat Paripurna yang dilakukan, Senin (02/12/2019) berdasarkan usulan anggota dewan yang hadir yakni 16 dewan. Jadi tidak ada yang menyalahi," tandasnya.

Jonner menilai pernyataan kawan kawan dewan saat konferensi pers di luar gedung DPRD tidak proporsional dan profesional.

" Bicara proporsional tempatnya di gedung DRPD, bicara profesional itu duduk bersama untuk saling meminta penjelasan dari pimpinan rapat dan peserta rapat pembentukan AKD dan buka risalah rapat," tegasnya.

Ungkap Jonner selanjutnya, Dua Pimpinan DPRD lainya yakni M.Azwar dan Iman Irdian Saragih tidak mungkin melaksanakan rapat kalau tidak ada kesepakatan dengan ketua DPRD serta Sekwan, "pasti ada kesempatan pimpinan dan anggota lainnya maka digelar rapat Paripurna" kata Joner kepada media.(Red)

Aliansi Masyarakat Tebingtinggi Unras di Depan Kantor Kejari

By On Oktober 30, 2019


Tebingtinggi,- Puluhan Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tebingtinggi Berdemo di Kantor Kejari (Kejaksaan Negeri) Jalan Kom.Yos Sudarso Tebingtinggi Rabu (30/10).

Adapun tuntutan dari Aliansi Masyarakat meminta Kejari Kota Tebingtinggi agar mengusut sampai tuntas dana Reses DPRD Kota Tebingtinggi tahun 2017 sebesar Rp 625 juta rupiah dari temuan BPK Rp 2,5 Milyar dana reses yang peruntukannya tidak jelas.

Kajari yang diwakili kasi Intel Ranu Wijaya mengatakan " Kerugian negara Rp 625 juta sudah dikembalikan pada tahun 2018,kejaksaan berwenang menghentikannya jika tersebut tetap dilanjutkan sementara kerugian negara telah dikembalikan,maka kejaksaan akan mengeluarkan anggaran untuk kasus tersebut sebesar Rp 60 juta karena itu dana Reses DPRD dihentikan dan kejaksaan lebih mengutamakan pencegahan " jelasnya.

Tidak terima dengan jawaban kasi intel Kejaksaan Aliansi Masyarakat diwakili Dian Adhi Pradana Isa menjawab  " Bagaimana pun kami meminta kasus dana Reses ini tetap harus Diusut walaupun kerugian negara telah dikembalikan karena sudah ada bukti permulaan tindak pidana " ungkap dian.

Dian menambahkan " sesuai UU no 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dalam pasal 4 disebutkan, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara/daerah tidak menghapus pidana pelaku korupsi.Oleh karenanya, kasus dana reses DPRD Tebing Tinggi harus  ditindak lanjuti dan menangkap serta memeriksa anggota DPRD Tebing Tinggi yang terlibat " tandasnya.Dengan rasa kecewa aliansi masyarakat Tebingtinggi meninggalkan kantor Kajari tersebut dan aksi kembali akan berlanjut dalam waktu dekat ini.(001)

BPK RI Diminta Masyarakat Agar Memeriksa Dana Reses DPRD Kota Tebing Tinggi Tahun 2018

By On Januari 31, 2019

Tebing Tinggi, Expose
Kasus dugaan korupsi dana reses DPRD Kota Tebing Tinggi yang sempat ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri sudah menjadi potret buruk atas kinerja DPRD selama lima tahun menjabat.

Kinerja DPRD itu dinilai tidak pro masyarakat, hal itu terungkap sesuai data temuan BPK RI tahun 2017 yang menerangkan bahwa anggaran dana reses DPRD yang digunakan untuk melakukan sosialisasi di beberapa lokasi di kelurahan menuai kerancuan yang diduga merugikan keuangan Negara/Daerah mencapai 625 juta rupiah.

Komentar beberapa media mengungkapkan bahwa kondisi itu mereka ketahui dari salah seorang oknum Sekwa benisial “SN” yang menyatakan bahwa pengembalian kerugiaan atas penggunaan dana reses DPRD itu terkait 25 Oknum DPRD Kota Tebing Tinggi.

Penegasa pengembalian itu juga di ungkap beberapa mass media saat melakukan konfirmasi pada salah seorang oknum pihak kejaksaan “Kasi Pidsus” menerangkan bahwa benar bahwa 24 Oknum DPRD Kota Tebing Tinggi telah mengembalikan kerugian keuangan Negara/Daerah atas temuan BPK RI yang mencapai 625 juta, namun salah satu Oknum DPRD belum melakukan pengembalian sebab oknum tersebut lagi bermasalah dengan tindak pidana umum terkait Narkoba.

Fakta ini nilai salah seorang kelompok masyarakat yang diwakili oleh “S.Tambunan” saat dikonfirmasi awak media menerangkan bahwa kasus dugaan korupsi dana reses itu diduga terkait pemalsuan data. Dimana “S.Tambunan” menerangkan bahwa sesuai data BPK RI tahun 2017, menerangkan bahwa pelaksanaan kegiatan reses DPRD Kota Tebing Tinggi dibeberapa tempat itu hanya dihadiri beberapa orang saja dan bukan dihadiri ratusan orang.

Ditambah sesuai keterangan data bahwa hasil wawancara dengan Sekwan, diketahui bahwa belum ada pedoman yang mengatur pelaksanaan kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Tebing Tinggi tahun 2017.

Hingga laporan pertanggungjawaban disusun berdasarkan praktik-praktik sebelumnya yang telah diterapkan dalam pelaksanaan reses. Sekwan juga mengungkapkan tidak pernah mengikuti kegiatan reses dan hanya menerima laporan dari Koordinator Tim Pendamping. (TIM)

Kasus Dugaan Korupsi Dana Kegiatan Reses DPRD Tebing Tinggi Tidak Pantas Dihentikan Hanya Karena Alasan Tahun Politik

By On Januari 15, 2019




(foto salah satu lokasi rumah masyarakat saat DPRD Kota Tebing Tinggi melakukan Kegiatan Reses)

Kota Tebing Tinggi, Expose

Permasalahan dugaan korupsi dana kegiatan reses DPRD Kota Tebing Tinggi menjadi perdebatan hangat ditengah masyarakat. Perdebatan hangat itu menyangkut sikap dan kebijakan Kajari “M.Novel” terkait pernyataannya di salah beberapa mass media untuk menutup penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Kegiatan Reses tahun 2017 yang sempat ditangani pihak Kejaksaan ditahap penyelidikan.

Fakta tentang permasalahan dugaan korupsi Rese DPRD itu sempat masuk dalam penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terkait data temuan BPK RI tahun 2017 yang isinya menyatakan bahwa permasalahan Dana Reses DPRD Kota Tebing Tinggi diduga telah mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja kegiatan Reses DPRD sebesar Rp 625.600.000.

Dalam temuan itu memuat pernyataan beberapa Oknum Lurah, dimana pelaksanaan kegiatan Reses DPRD di salah satu Kantor Lurah di Kota Tebing Tinggi pada bulan Maret 2017 turut serta mengundang warga Kelurahan lain dan pelaksanaan Reses itu dihadiri oleh gabungan beberapa anggota DPRD.

Bukti hasil pertanggungjawaban kegiatan reses dikelurahan dan lingkungan di 35 kelurahan di Kota Tebing Tinggi memuat bahwa bukti pertanggungjawaban belanja atas tiga kegiatan reses tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 66.350.000.

Begitu juga tentang bukti pertanggungjawaban berupa daftar hadir dan laporan pelaksanaan kegiatan reses, serta hasil konfirmasi kepada lurah, kepala lingkungan dan warga yang mengikuti kegiatan reses, diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban belanja jasa narasumber / tenaga ahli serta belanja makanan dan minuman atas kegiatan reses tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 559.250.000.

Fakta itu diperkuat oleh daftar hadir peserta reses diduga hanya mencantumkan nama dan tanda tangan, tidak mencantumkan alamat dari masing-masing peserta reses yang hadir, hingga muncul kecurigaan bahwa keterjadian dan keabsahan dokumen / bukti pertanggungjawaban belanja jasa narasumber / tenaga ahli diragukan atau diduga direkayasa. Dimana terdapat kegiatan reses yang jumlah peserta yang tercantum dalam daftar hadir tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Komentar itu di lontarkan salah seorang pemerhati masyarakat berinisial “S.Tambunan” yang dituduh salah satu Oknum DPRD Kota Tebing Tinggi telah mengobok-obok 25 anggota DPRD. Tuduhan itu dilontarkan Oknum DPRD pada “S.Tambunan” saat mencoba mempertanyakan tentang anggaran dana APBD yang digunakan oleh DPRD.

Rentetan temuan itu diperparah pada tahun 2017 yang menjelaskan tentang kegiatan Reses DPRD pada satu kelurahan dilaksanakan lebih dari satu kali. Permintaan anggota dewan itu dibuat dengan pertimbangan jika jumlah peserta tidak lebih dari 200 akan diadakan reses dilokasi lain. Namun pelaksanaan reses yang kedua atau selebihnya tidak dapat dibuktikan kebenarannya pada laporan pertanggungjawaban.

Dalam keterangan temuan itu menjelaskan bahwa Sekwan mengatakan belum ada pedoman yang mengatur pelaksanaan kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Tebing Tinggi. Sehingga laporan pertanggungjawaban disusun berdasarkan praktik-praktik sebelumnya yang telah diterapkan dalam pelaksanaan reses dan menambahkan bahwa Sekwan tidak pernah mengikuti kegiatan reses dan hanya menerima laporan dari Koordinator Tim Pendamping.

Kenyataan ini seakan membuka tabir atas palaksanaan kegiatan DPRD yang diduga telah memanipulasi data agar sisa dana kegiatan reses dibeberapa kelurahan itu diduga dapat digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya semata. Tanpa menyadari bahwa kebijakan itu tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011. (TIM)

Kajari kota tebing Tinggi diduga Toleransi Kasus Dugaan Korupsi Dana Reses DPRD Tahun 2017

By On Januari 10, 2019




Kota Tebing Tinggi, Expose

Pernyataan Kajari Kota Tebing Tinggi “M.Novel,SH.Mhm” terkesan bermuatan spekulasi terhadap penindakan proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan dana reses tahun anggaran 2017 yang mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp600 juta.

Beberapa kutipan berita dari Media Online beredar bahwa Kajari Tebing Tinggi, menyatakan dengan tegas bahwa proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Reses anggota DPRD Kota Tebing Tinggi dihentikan akibat proses masih dalam tahap penyelidikan dan bukan ditahap Lidik.

Berita salah satu Koran Harian juga mengungkapkan bahwa menghentikan penyelidikan kasus dugaan Korupsi Dana Reses DPRD Kota Tebing Tinggi itu ternyata menuai kritik dari para pemerhati masyarakat dan menjadi buah bibir ditengah masyarakat sebab kebijakan yang diambil oleh Kajari Tebing Tinggi “M.Novel,SH.Mhm“ terkesan mengedepankan urusan tahun politik.

Stikma untuk menghentikan kasus tersebut Menimbulkan pandangan miring dari banyak kalangan masyarakat terhadap penegakan supremasi hukum di Kota tebing Tinggi. Seperti komentar salah seorang pemerhati masyarakat “Sahat Tambunan (42)” sebagai pemerhati ketika ditemui awak media di salah satu rumah makan menerangkan, bahwa pelanggaran Tindak Pidana Korupsi Dana Reses tahun 2017 itu harusnya tidak perlu di toleransi sebab sesuai data yang menerangkan bahwa dugaan korupsi itu terkait adanya dugaan memanipulasi di beberapa Kelurahan atas pelaksanaan kegiatan Reses DPRD Kota tebing Tinggi itu.

“Sahat.Tambunan” juga menambahkan agar permasalahan ini harus diambil alih oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang juga di awasi Pihak Pengawasan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebab dugaan korupsi ini telah merugikan keuangan Negara/ Daerah. Dimana kita tahu bahwa anggaran APBD adalah merupakan uang rakyat yang harus digunakan sesuai aturan berlaku “jadi jangan ada istilah bahwa tahun politik menjadi alasan untuk menghentikan dugaan kasus korupsi ini”. (TIM)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *