GENERASI NEWS

Kategori

Satu Lagi Tersangka Pencurian di Kantor MUI Ditangkap Polsek Belawan

By On Februari 10, 2024


BELAWAN -
Polsek Belawan kembali membuktikan kesungguhan dalam menangani kasus pencurian yang terjadi di kantor MUI Belawan pada, Sabtu 13 Januari 2024. 


Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Belawan, Kompol Henman Limbong, SP., SIK., mengumumkan bahwa satu lagi tersangka berhasil ditangkap dalam kasus tersebut pada, Jumat 9 Februari 2024.


Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Muhammad Hamdan alias Aak (35). Identitasnya diketahui dari tersangka yang sebelumnya telah berhasil ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah terlibat dalam dua kasus pencurian di kantor MUI tersebut bersama tersangka sebelumnya.


Menyikapi hal ini, seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Polsek Belawan dalam menegakkan keadilan dan memberikan keamanan kepada masyarakat di wilayah hukumnya.


Dengan penangkapan tersangka tambahan ini, Polsek Belawan terus berupaya secara aktif untuk mengungkap kasus-kasus kriminal dan menindak para pelaku kejahatan demi terciptanya lingkungan yang aman dan tenteram bagi seluruh warga," jelasnya.

(ALFI)

Dua Pengedar Shabu Selebes, Numpang Tidur Di Sel Polres Pelabuhan Belawan

By On Februari 05, 2024


BELAWAN - Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali mengukir prestasi dengan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tindak pidana narkoba di Jalan Selebes Gang 2 Kelurahan Belawan II, Selasa (6/02/2024) dini hari.


Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Doko (48) dan Fiqih (25). Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, memberikan keterangan terkait keberhasilan penangkapan ini.


Penangkapan dilakukan setelah pihak Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktifitas peredaran narkoba di daerah tersebut. Informasi tersebut kemudian diolah melalui penyelidikan yang mendalam, dan pada Senin, 5 Februari 2024, petugas berhasil mengamankan Doko dan Fiqih di lokasi yang telah ditentukan.


Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 19 paket narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip, 1 buah sendok sabu, 1 buah tas warna merah, dan 3 buah dompet kain. Selain itu, uang tunai hasil penjualan sabu sejumlah Rp 1.180.000,- juga turut diamankan.


" Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. "Kami akan terus berupaya secara maksimal untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, khususnya terkait dengan peredaran narkoba," ujarnya.


Kedua tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Sat Narkoba akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika," tegas AKP Abdi Harahap.

(ALFI)

Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Tirinya

By On Februari 05, 2024


BELAWAN -
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial S (47), warga Desa Sei Baharu, Senin (05/02/2024) pagi.


Tersangka ditangkap atas dugaan melakukan tindak persetubuhan terhadap anak tirinya yang mengakibatkan korban hamil 5 bulan. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MH., melalui Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal, STRK., SIK., memberikan keterangan terkait penangkapan tersebut.


Kejadian ini terungkap setelah korban, anak tirinya, melaporkan perbuatan tidak terpuji yang dialaminya kepada ibunya. Korban menyampaikan bahwa tersangka, yang merupakan ayah tirinya, telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya sebanyak tiga kali. Ibunya kemudian membawa korban untuk memeriksakan diri, dan hasilnya menunjukkan bahwa korban sedang hamil 5 bulan.


Mendapat laporan tersebut, ibu korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Belawan. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. 


Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MH., menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi. "Kami akan terus berupaya untuk memberikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak," ujarnya.


Tersangka S akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, korban akan mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari pihak yang berwenang guna memastikan hak-hak dan kebutuhan korban terpenuhi dengan baik," pungkasnya.

(ALFI)

Seorang Pengedar dan Tiga Pengguna Narkoba Rengas Pulau, Numpang Nginap di Sel Polres Pelabuhan Belawan

By On Februari 04, 2024


BELAWAN -
Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pengedar dan tiga pengguna narkoba di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Senin (05/02/2024) dini hari.


Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Fahrul (25) sebagai pengedar, serta Saipul (36), Badrul (24), dan Rozi (19) sebagai pengguna. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH., memberikan keterangan terkait penangkapan tersebut.


"Penangkapan ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di sekitar Jalan Ileng. Berdasarkan informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan yang kemudian dilanjutkan dengan operasi penggerebekan." Kata Kasat Narkoba


Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap Fahrul, seorang pengedar yang diduga menjadi sumber peredaran narkoba di wilayah tersebut. Selain itu, tiga orang pengguna narkoba, Saipul, Badrul, dan Rozi, juga berhasil diamankan dalam operasi tersebut.


Berbagai barang bukti berhasil diamankan dari tangan para tersangka, di antaranya adalah satu bungkus besar dan dua plastik klip yang diduga berisi sabu, tiga bungkus plastik klip kosong, dua buah pipet yang ujungnya runcing, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merek Itel warna biru, serta uang tunai sebesar Rp. 265.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba.


"Saat ini, seluruh tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan." Sambung Kasat Narkoba


Kapolres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pelabuhan Belawan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkotika," tegas Kapolres.

(ALFI)

Polsek Belawan Tangkap Dua Tersangka Pencurian di Kantor MUI Belawan

By On Februari 04, 2024


BELAWAN -
Polsek Belawan berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Belawan yang terjadi pada Sabtu, 13 Januari 2024. Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Belawan, Kompol Henman Limbong, SP., SIK.


Kapolsek Belawan menjelaskan bahwa setelah menerima laporan terkait pencurian di kantor MUI Belawan, pihaknya segera melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja keras dan koordinasi yang baik, petugas berhasil mengidentifikasi dua tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut, yakni Asep (29) dan Ramadhan (36).


"Pengejaran terhadap kedua tersangka dilakukan setelah kami mendapatkan informasi terkait keberadaan mereka. Tersangka Asep berhasil ditangkap di Belawan Bahari, sementara Tersangka Ramadhan ditangkap di Jalan Selebes," ujar Kapolsek Belawan.


Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, keduanya mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian di kantor MUI Belawan sebanyak dua kali bersama salah seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Barang-barang yang dicuri meliputi AC, kursi dan inventaris kantor MUI.


Tersangka Asep dan Ramadhan akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap peran serta tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian di kantor MUI Belawan.


Kapolres Pelabuhan Belawan mengapresiasi kerja cepat dan tuntas yang dilakukan oleh Polsek Belawan dalam menangkap para pelaku pencurian. "Kerjasama dan dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan menjaga keamanan wilayah hukum Pelabuhan Belawan," tambah Kapolres.

(ALFI)

Pengedar Shabu di Kelurahan Terjun Marelan, Nginap di Sel Polres Pelabuhan Belawan

By On Februari 02, 2024


BELAWAN -
Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan kinerja optimalnya dengan berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana narkoba di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada, Jum'at (02/02/2024) sore. Tersangka yang diketahui bernama Deni alias Sapong berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 plastik klip sabu dan 1 unit handphone merek Acer warna hitam.


Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH., menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari warga sekitar. Dengan cepat, petugas Sat Narkoba melakukan tindakan lanjutan hingga berhasil mengamankan tersangka.


"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu yang dimilikinya dibeli dengan harga Rp. 600.000,- per gram dan akan dijual kembali. Kita apresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian, hal ini sangat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat," ungkap AKP Abdi Harahap.


Selain barang bukti berupa narkotika jenis sabu, petugas juga menyita 1 unit handphone merek Acer yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.


Kasat Narkoba menambahkan, "Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kerjasama dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari ancaman narkoba."


Proses penyelidikan dan pengembangan terkait peredaran narkoba ini akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan dan pemasok narkoba yang dapat membahayakan masyarakat.


"Pelaku akan kami jerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Undang - Undang No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika, ancaman penjara paling lama 20 tahun," tegas Abdi Harahap.

(ALFI)

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Besi Lock Gandengan Peti Kemas

By On Februari 02, 2024


BELAWAN -
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap pelaku pencurian besi lock gandengan peti kemas yang video kejadiannya diunggah di media sosial. Penangkapan ini diungkapkan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal, STRK., SIK. Jum'at (02/02/2024).


Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal menjelaskan bahwa penangkapan pelaku, yang diketahui bernama Iyan alias Gondrong (42), bermula dari temuan tim patroli media sosial Polres Pelabuhan Belawan. Video aksi pencurian tersebut menunjukkan pelaku yang mengambil besi lock gandengan peti kemas di Jalan Raya Pelabuhan.


"Bersama tim patroli presisi Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Belawan, kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian dalam video tersebut adalah Iyan, kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya," ungkap Iptu Riffi Noor Faizal.


Dari hasil interogasi, tersangka Iyan mengakui perbuatannya dalam aksi pencurian tersebut. Selain itu, tes urine yang dilakukan terhadap pelaku juga menunjukkan hasil positif penggunaan narkoba.


"Kami terus berupaya untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Dukungan dan kerjasama dari masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban," ujar AKBP Janton Silaban.


Tersangka Iyan alias Gondrong akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan lainnya.

(ALFI)


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *