GENERASI NEWS

Kategori

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia

By On Maret 25, 2024


MEDAN -
Tim Polres Asahan mengungkap penyelundupan sabu yang dibawa dari Malaysia ke Indonesia menggunakan kapal melalui Perairan Asahan, Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.


Dari pengungkapan penyelundupan sabu itu polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MAB bersama barang bukti dua bungkus sabu.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Polres Asahan menerima laporan bahwa MAB menyelundupkan sabu dari Malaysia menumpang kapal masuk ke Perairan Asahan pada 24 Maret 2024.


"Setelah menerima laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MAB. Saat diperiksa didapati barang bukti dua bungkusan berisi narkoba jenis sabu," katanya didampingi Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, Senin (25/3).


Hadi menerangkan, tersangka MAB ketika di interogasi mengaku diperintah seseorang berinisial SUN untuk membawa barang bukti dua bungkus sabu seberat 1 kg dari Malaysia ke Asahan.


"Tersangka MAB dalam menjalankan bisnis haramnya itu mendapat upah sebesar Rp3 juta. Apabila barang bukti narkoba ini sampai ke Aceh akan diberi upah sebesar Rp30 juta," terangnya terhadap tersangka MAB telah ditahan di Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


"Kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia ini masih terus dikembangkan untuk menangkap para pelaku jaringan lainnya," tegas Hadi mengakhiri.

(ALFI)

Polda Sumut Tuntut Mati 22 Pengedar Narkoba dan Sita Barang Bukti 1.3 Ton

By On Maret 25, 2024


MEDAN -
Polda Sumut membuktikan komitmen dalam pemberantasan terhadap para jaringan peredaran narkotika di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan sepanjang 2023 sebanyak 11 tersangka tindak pidana narkotika divonis hukuman mati pengadilan. Sedangkan di tahun 2024 sebanyak 22 tersangka menunggu vonis mati dari pengadilan.


"Hukuman mati terhadap tersangka tindak pidana narkotika membuktikan komitmen Polda Sumut memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara," katanya didampingi Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, Senin (25/3).


Hadi menerangkan, gencarnya Polda Sumut dalam enam bulan terakhir memberantas peredaran narkoba berdampaknya turunnya tren angka kejahatan di Sumatera Utara sebesar 12,9 persen.


"Polda Sumut dalam pengungkapan tindak pidana yang dilakukan sejak 2023 hingga 2024 saat ini menempati ranking dua nasional karena berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 1.122,35 kg," terangnya.


Selain penindakan para pelaku narkoba, Juru bicara Polda Sumut ini menuturkan sepanjang 2023 telah dilakukan rehabilitasi sebanyak 815 orang dan pada 2024 (Januari hingga 24 Maret 2024) sebanyak 156 orang.


"Untuk pengungkapan tindak pidana narkoba sepanjang 2023 sebanyak 5.225 kasus dengan tersangka 6.570 orang. Sedangkan untuk barang bukti sabu 1.122,35 kg, ganja 2.259.01 kg, pohon ganja 395.064 batang, ladang ganja 155 hektar dan pil ekstasi 181.675,50 hektar," tutur Hadi.


Ia menambahkan, untuk pengungkapan narkoba Januari - 24 Maret 2024 sebanyak 1.021 kasus dengan tersangka 1.395 orang bersama bersama barang bukti sabu 212,09 kg, ganja 221,94 kg serta pil ekstasi 59.286,50 butir.


"Penindakan peredaran serta para jaringan narkoba terus dilakukan Polda Sumut bersama jajaran dalam mewujudkan Sumatera Utara bebas narkotika," pungkasnya.

(ALFI)

Dirlantas Polda Sumut Tinjau Fungsional Tol Kisaran dan Sinaksak Jelang Arus Mudik Lebaran 2024

By On Maret 22, 2024


MEDAN -
Polda Sumut melalui Ditlantas memastikan Tol Kisaran dan Sinaksak dapat di fungsionalkan dalam mengantisipasi kemacetan selama libur mudik lebaran 2024.


Dalam memastikan kesiapan fungsional Tol Kisaran dan Sinaksak itu Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara melakukan peninjauan langsung.


Dipimpin Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto, mengecek kondisi jalan Tol Indrapura, Lima Puluh, hingga Kisaran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ruas jalan tol pada lebaran nanti sudah dapat dilalui kendaraan para pemudik.


Usai mengecek kondisi Jalan Tol Kisara, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut bersama rombongan menuju Tol Sinaksak juga memastikan ruas jalan pada lebaran dapat digunakan masyarakat yang mudik lebaran.


"Jalan Tol Kisaran sepanjang 32 km dapat difungsionalkan selama mudik lebaran serta Jalan Tol Sinaksak yang bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas," ujar Muji.


Muji mengungkapkan, Tol Kisaran dan Tol Sinaksak yang nantinya difungsionalkan sementara waktu itu mulai 5-16 April 2024 dalam memperlancar arus lalu lintas selama libur mudik lebaran.


"Untuk kondisi Jalur Tol Kisaran sepanjang 32 km pembangunannya sudah 100 persen sehingga sudah dapat dilalui kendaraan," ucapnya.


Pada kesempatan itu, Branch Manajer Tol Indrapura-Kisaran, Ari Wibowo, menambahkan sarana dan prasarana sudah selesai dikerjakan sehingga jalur tol dapat difungsionalkan secara gratis saat mudik lebaran.


"Kita memprediksi sebanyak 14 ribu kendaraan akan menggunakan Tol Indrapura-Kisaran saat mudik lebaran 2024," tutupnya. 

(ALFI)

USUT TUNTAS ISU MIRING YANG BEREDAR, RUTAN KELAS I MEDAN TUNJUKKAN TRANSPARANSI KEPADA PUBLIK

By On Maret 21, 2024


MEDAN -
Isu miring, berita bohong, ujaran kebencian dan lain sebagainya tentu sangat mudah disebarluaskan dan dikonsumsi oleh masyarakat khususnya ditengah gempuran arus informasi yang sangat deras. Bahkan dewasa ini masyarakat dinilai kesulitan untuk membedakan berita yang benar dan berita bohong atau hoax.


Menyikapi hal tersebut sudah seyogianya kita bijak dalam menggunakan media sosial dan mengkonsumsi berita yang sedang tersebar. Salah satu isu yang baru baru ini terdengar adalah kaitannya dengan oknum petugas Rumah tahanan negara kelas I Medan yang melakukan pungutan liar terhadap usulan pembebasan bersyarat kepada wargabinaan.


Berita tersebut termuat disalah satu media sosial dan disebarluaskan kepada masyarakat. Menindaklanjuti hal tersebut Rutan kelas I Medan segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap oknum yang bersangkutan guna mencari kebenaran dan fakta yang sebenarnya.


Selain melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan Kepala Rutan beserta kepala seksi pelayanan tahanan dan jajaran juga bergerak aktif untuk menggali informasi dari wargabinaan terkait berita adanya pungutan liar terhadap usulan integrasi khususnya usulan pembebasan bersyarat melalui proses tanya jawab dan ramah tamah


Dalam penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Rutan Kelas I Medan ternyata tidak ditemukan hal-hal yang berkaitan dengan pungutan liar baik dalam usulan integrasi maupun seluruh layanan lainnya.


Pada kesempatan yang berbeda saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat 22 Maret 2024 pagi, kepala Rutan menyampaikan bahwa dirinya menjamin seluruh layanan bagi wargabinaan dan masyarakat adalah gratis, tanpa pungutanan dan tidak pandang bulu. “ mau usulan layanan integrasi, PB, CB, CMB, Remisi, layanan bantuan hukum, layanan Kesehatan, layanan kunjungan bagi masyarakat semua gratis yah pak, dan kita samakan semua layanannya” Nimrot Sihotang


Beliau sangat menyayangkan berita bohong terkait pungutan liar yang beredar di media sosial, Harapannya masyarakat dapat bijak dalam menyebarluaskan berita, jangan sampai ada berita yang merugikan salah satu pihak sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

(ALFI)

Kapolda Sumut Jenguk Dua Personil Korban Penganiayaan Saat Menangkap Pelaku Narkoba

By On Maret 18, 2024


MEDAN - 
Pada Senin (18/3/2024) siang, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi bersama Ketua Bhayangkari Daerah Sumut Ny. Ernie Agung menjenguk dua personil Dit Resnarkoba Polda Sumut yang menjadi korban penganiayaan saat bertugas menangkap pelaku peredaran Narkoba. 


Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (13/3) lalu di Kecamatan Medan Sunggal saat dua personil yakni MA (29) dan RH (37) tengah menyamar menjadi pembeli narkoba.


Kapolda Sumut mengatakan kedatangannya untuk melihat kondisi kedua personil yang saat ini tengah menerima perawatan di RS Bhayangkara TK II Medan


"Kedatangan saya untuk memberikan semangat dan motivasi kepada personel agar segera pulih", ujarnya


Kapolda Sumut turut memberi apresiasi terhadap kedua personel atas pengorbanan yang tak kenal takut menjalankan tugas dalam memberantas peredaran narkoba hingga berujung cidera


"Kita doakan keduanya segera pulih dan dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala. Sementara untuk pelaku yang sudah diamankan, saat ini sedang menjalani pemeriksaan", ucapnya


Kapolda Sumut juga meminta kepada tim dokter agar dapat merawat korban dengan baik sampai sehat nantinya dan melaporkan apabila ada kendala dalam proses perawatan.

(ALFI)

Tak hanya Layanan Usulan Integrasi, Rutan Kelas 1 Medan Pastikan Seluruh Layanan Gratis

By On Maret 12, 2024


MEDAN -
Layanan usulan integrasi yang merupakan bagian dari layanan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas merupakan layanan yang kerap diisukan sebagai layanan yang sarat akan pungutan liar oleh oknum petugas. Opini liar ini terbangun dari paradigma lama masyarakat terhadap Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan


Kendati demikian Rutan kelas 1 Medan memastikan bahwa tidak ada layanan usulan integrasi yang dipungut biaya, bahkan tidak hanya layanan usulan integrasi melainkan juga seluruh layanan yang diberikan kepada wargabinaan dan masyarakat


"Saya menyampaikan salam dari kepala Rutan untuk seluruh wargabinaan bahwa Rutan Medan menjamin tidak ada pungutan dalam usulan integrasi, juga untuk pemberian remisi, layanan kesehatan dan seluruh layanan lainnya" jelas Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Ronny Steven Hutapea pada Selasa (12/3/2024) pagi, pasca memberikan remisi hari raya Nyepi kepada wargabinaan yang beragama Hindu


Namun Rutan Kelas I Medan juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan mengawal komitmen Rutan Medan yang bebas dari pungutan liar, tidak mengkonsumsi berita bohong yang tidak memiliki bukti dan tidak dapat dipertanggungjawabkan


Rutan Medan juga mengajak masyarakat untuk tidak takut dan tidak ragu untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum petugas sehingga birokrasi yang bersih dan bebas dari pungli dapat terlaksana.

(ALFI)

19 orang Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 1 Diantaranya Langsung Bebas

By On Maret 11, 2024


MEDAN -
Sebanyak 19 orang warga binaan yang beragama Hindu Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut terima remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024 dan 1 orang diantaranya langsung bebas. Senin (11/03/2024).


Upacara penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Sahardjo Rutan Kelas I Medan, bertindak selaku inspektur upacara, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (KasieYantah) Rutan I Medan, Ronny S Hutapea, Kepala Subseksi Administrasi Dan Perawatan (Kasubsi Adper), Nico B Nainggolan selaku pemimpin upacara serta seluruh jajaran Staff registrasi beserta warga binaan yang mendapat remisi.


Penyerahan SK remisi dilakukan secara simbolis oleh Kasieyantah kepada perwakilan warga binaan, dengan rincian 3 orang menerima remisi 15 hari, 16 orang menerima remisi 1 bulan, dan 1 orang dinyatakan langsung bebas.


KasieYantah Rutan Kelas I Medan, Ronny S Hutapea yang bertindak sebagai inspektur upacara menyampaikan, “Pemberian remisi kepada warga binaan bukan diberikan secara cuma cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur, program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat, kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat dikemudian hari”. Ujar Ronny.


Ronny juga menambahkan bahwa pemberian remisi itu merupakan hak warga binaan, semua prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan, dan semua itu gratis.


“Kami memastikan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan adalah bagian dari hak mereka yang diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua proses pemberian remisi ini dilaksanakan dengan transparansi dan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang ada, tanpa memungut biaya apapun”. Tambah Ronny.

(ALFI)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *