GENERASI NEWS

Kategori

Polres Simalungun Menggelar Reka Ulang 28 Adegan Pembunuhan PNS Dan Anaknya

By On Juni 05, 2023


GENERASINEWS.COM SIMALUNGUN -
Polres Simalungun menggelar reka ulang (rekonstruksi) 28 adegan pembunuhan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anaknya, warga Desa Bandar Kabupaten Simalungun, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan tersebut, Perumnas Mutiara Lanbow Blok N Nomor 13 Huta IV Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Pada Hari Senin 05 Juni  2023 Sekira Pukul 11.00 WIB.


PNS pada Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun yang bertugas sebagai Bendahara BOK Puskesmas Bandar Huluan, Lenni Herawati Bibela Hutapea (43) ditemukan tewas bersama anak laki-lakinya yang berusia 13 tahun di rumahnya, Perumahan Mutiara Landbouw, Dusun V Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Jumat 14 April 2023 lalu.


Reka ulang yang berlangsung sekitar dua jam dipimpin Kapolsek Perdagangan AKP J. Panjaitan, SH beserta Kanit Reskrim IPTU Fritsel Sitohang dan dihadirkan tersangka Safrin Dwifa dengan didampingi panasehat hukum dan keluarga korban bersama Pengacara serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun Weni Situmorang, SH dan Andohar Munthe. 


Dari adegan per adegan terungkap, tersangka Safrin Dwifa yang merupakan tetangga tidak jauh dari rumah korban, berencana untuk melakukan perampokan dengan mempergunakan pisau yang sebelummnya dibeli pada tanggal 12 April 2023 disalah satu Toko peralatan di daerah Perdagangan.



Pada awal april 2023  tersangka  menyewa 1 (satu) unit mobil wuling Cortez. Mobil tersebut dipakai tersangka Safrin Dwifa selama 2 hari dan digadai sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk membayar hutang. Karena pembayaran rental tidak pernah dilakukan tersangka, Pemilik mobil selalu menelepon untuk mempertanyakan dan tersangka beralasan bahwa uang sewanya belum dikasih bosnya, Karena desakan-desakan tersebut Safrin Dwiva berniat melakukan perampokan. 


Setelah Safrin Dwifa berhasil membeli sebuah pisau bergagang kayu warna coklat merk Tuomei tersangka merencanakan untuk mencari sasaran yang akan di rampok. Pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 sekira pukul 13.15 WIB, selesai melaksanakan Ibadah Sholat jumat tersangka Safrin Dwifa kembali kerumah dan melewati rumah korban dan melihat ada 1(satu) unit mobil terparkir diteras rumah korban dan berencana untuk mencuri mobil tersebut.


Sekira pukul 14.30 Wib tersangka berencana melancarkan aksinya, Kemudian  mengambil pisau yang terletak di wesatfel dan meletakkan diatas sepeda motor merk honda scoopy BK 2158 TBL langsung menuju rumah korban.


Tersangka membuka pintu rumah dan mengintip rumah korban dan melihat mobilnya terparkir diteras, Kemudian tersangka Safrin Dwifa mengambil pisau yang sudah terletak diatas sepeda motor dan memasukkan kedalam kantung celana kanan  dan tersangka berjalan kaki menuju rumah korban.


Karena melihat pintu gerbang korban tidak terkunci tersangka membukanya dan masuk dan langsung menuju pintu utama dan membuka pintu besinya yang juga tidak terkunci dan pintu kayu rumahnya dalam keadaan terbuka, didalam rumah tersangka melihat korban Antonius Ferdinan Lumbangaol (anak) sedang tidur dikamar yang pintunya langsung menghadap pintu utama dan pada saat itulah tersangka mengeluarkan pisau dari kantung celana dan memegang dengan mempergunakan tangan kanan.



Tersangka Safrin Dwifa berjalan kearah kamar utama dan bertemu korban Lenni Herwati Bibela Hutapea (Ibu) yang berdiri dipintu kamar dan saling menatap dengan tersangka, sontak korban langsung bertanya, “Siapa kau?“, di lokasi ini tanpa menjawab, tersangka langsung menusuk leher korban.


Korban Lenni Herwati Bibela Hutapea (Ibu) ditusuk  dari arah depan sebanyak 1 kali, sehingga korban terjatuh keatas tempat tidur dan terpeleset kembali jatuh kelantai tidak sampai disitu tersangka memposisikan diri menjadi jongkok dan menusuk kembali di bagian dada sebanyak 1 kali.


Selanjutnya Korban Antonius Ferdinan Lumbangaol (anak) datang dari arah belakang tersangka sambil menjerit dan bertanya “ Kok kau tusuk mamakku?”, Dengan posisi membelakangi anak tersebut, tersangka mengayunkan pisau yang dipegangnya kearah anak tersebut dan mengenai lehernya sebanyak 1 kali. 


Setelah korban Antonius Ferdinan Lumbangaol (anak) terjatuh, tersangka membalikkan badan dan menekan badan anak tersebut dengan mempergunakan tangan kirinya dan pada saat hendak menusuk perutnya,  anak tersebut bergerak-gerak sehingga tusukan tersangka meleset dan mengenai tangan kiri tersangka Safrin Dwifa.


Setelah meleset Tersangka Safrin Dwifa kembali menusuk perut dibawah ketiak korban Korban Antonius Ferdinan Lumbangaol (anak), setelah tersangka mempastikan kedua korban tidak lagi  bergerak,  tersangka langsung membongkar isi lemari dan mengacak-acak isinya namun tidak ada menemukan barang berharga.



Pada saat mengacak-acak isi lemari, anjing korban menggongong dan tersangka mengira ada orang sehingga tersangka panik dan melihat ada 1 (satu) unit handphone merk Samsung typa A-30S dan langsung dimasukkan ke kantong kiri celana.


Kemudian tersangka berjalan meninggalkan korban menuju kamar mandi dan meletakkan pisau diatas bibir bak mandi, sambil memegangi tangannya yang terluka, tersangka berjalan keluar dari rumah korban dengan terlebih mengunci pintu korban dari luar. 


Dengan kondisi tangan terluka, tersangka mengeluarkan sepeda motor dan langsung menuju rumah tersangka, setelah membersihkan darah akibat luka tersangka pergi untuk menemui saksi berinisial "S", Sekitar pukul 15.15 Wib tersangka tiba dirumah saksi "S" dan tersangka langsung mengatakan “Cik tolonglah tanganku“ oleh "S" bertanya “Kenapa Kau” sambil mengambil sepeda motor yang  dibawa tersangka langsung mengambil alih membonceng tersangka menuju Rumah Sakit Karya Husada Perdagangan.


Pada saat dipersimpangan Jalan Sudirman handphone yang dikantung kiri tersangka terjatuh, diatas sepeda motor tersebut tersangka membohongi "S" dengan mengatakan jika tersangka baru saja dibegal. 


Kanit Reskrim Polsek Perdagangan  mengatakan, "Atas perbuatan itu, tersangka diancam pasal 340 subsider 338 subsider 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, "ujar IPTU Fritsel.

(ALFI)

Polres Sergai Giat Beri Bansos Pada Warga Masyarakat Kurang Mampu

By On Februari 16, 2023

 


Sergai-

Generasinews.com Dalam rangka membantu warga maayarakat kurang mampu, Polres Sergai berikan bantuan sosial (Bansos),  di wilkum Polres Serdang Bedagai. Rabu  (01/02/23). Pukul : 11.30 wib s/d selesai. Lokasi : Dusun III, IV dan V Desa Martebing Kec.Dolok Masihul Kab.Serdang Bedagai (Door to door).


Turut hadir, Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Dr. Ali Machfud, SIK, MIK diwakili oleh Kanit Binmas Polsek Dolok Masihul, IPTU Martadinata. Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Masihul, AIPTU Hendra Kesuma. Banit Intelkam Polsek Dolok Masihul, BRIPKA Renga, S. Askeb PT. Scofindo Indonesia Bangun Bandar/Tanjung Maria Kec.Dolok Masihul Ridwan, SP.  Asisten Divisi/Afdeling I PT. Scofindo Indonesia Bangun Bandar/Tanjung Maria Kec.Dolok Masihul, P. Sinulingga. Asisten Divisi/Afdeling III PT. Scofindo Indonesia Bangun Bandar/Tanjung Maria Kec.Dolok Masihul, RIO. Kepala Desa Martebing Syamsul.  Kadus IV Desa Martebing Kec.Dolok Masihul Salam.Kadus V Desa Martebing Kec.Dolok Masihul Supriadi aLs Adi.

Guna meringankan beban warga masyarakat yang kurang mampu, Polres Serdang Bedagai melalui Polsek Dolok Masihul Polres Sergai melakukan giat pemberian bantuan sosial warga kurang mampu kepada warga di Dusun III, IV dan V Desa Martebing Kec.Dolok Masihul Kab.Serdang Bedagai (Door to door).

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Dr. Ali Machfud, SIK, MIK diwakili oleh Kanit Binmas Polsek Firdaus, IPTU Martadinata beserta Kades Martebing, Kadus dan pihak PT. Scofindo Indonesia Bangun Bandar/Tanjung Maria melaksanakan kegiatan pemberian bantuan sosial berupa pemberian sebanyak 8 (Delapan) paket sembako yg terdiri dari beras (5 kg), Gula putih (1 kg), minyak goreng (1 kg), mie instant (5 bungkus), bubuk teh (1 kotak) kepada warga kurang mampu di Dusun III, IV dan V Desa Martebing Kec.Dolok Masihul Kab.Serdang Bedagai (Door to door)


Adapun penerima bansos tersebut yaitu Parulian Tanjung, Lk, 43 tahun, belum bekerja, Dusun III Desa Martebing Kec.Dolok Masihul Kab.Serdang Bedagai. Krisna, Lk, 32 tahun, belum bekerja, Dusun IV Desa Martebing Kec.Dolok Masihul Kab.Serdang Bedagai. Jaka, LK, 37 tahun, belum bekerja, Dusun IV Desa Martebing Kec.Dolok Masihul Kab.Serdang Bedagai. Supriadi, Lk, 45 tahun, belum bekerja, Dusun IV Desa Martebing Kec.Dolok Masihul Kab.Serdang Bedagai. Junardi, Lk, 47 tahun, belum bekerja, Dusun IV Desa Martebing Kec.Dolok Masihul Kab.Serdang Bedagai. M. Azhar, Lk, 46 tahun, belum bekerja, Dusun V Desa Martebing Kec.Dolok Masihul Kab.Serdang Bedagai. Hairudi, Lk, 40 tahun, belum bekerja, Dusun V Desa Martebing Kec.Dolok Masihul Kab.Serdang Bedagai. Cipto, LK, 42 tahun, mocok-mocok, Dusun V Desa Martebing Kec.Dolok Masihul Kab.Serdang Bedagai.


Kegiatan pemberian bantuan sosial kepada warga yg kurang mampu merupakan program Kapolda Sumut yg diteruskan oleh Kapolres Serdang Bedagai guna meringankan beban masyarakat.


Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman kondusif dan warga yg menerima bantuan menyampaikan ucapan terima kasih atas kepedulian Polri khususnya Polres Serdang Bedagai dan Polsek Dolok Masihul kepada warga yg kurang mampu dan semoga Polri semakin dicintai masyarakat.

(Alfi)

Terkait Dugaan UAS Terlantarkan SAS,LPA Simalungun Ditantang Ambil Putusan

By On Agustus 01, 2019


Simalungun Sumut - Sesui surat  LPA Kabupaten Simalungun yang ditujukan pada DPP Partai Nasdem dengan nomor 55/B/DPC/LPA-Simal/V/2019,yang ditanda tangan oleh Mansur Panggabean SH selaku ketua dan Andi Syaputra SPd selaku Sekretaris serta Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait ,menyebutkan bahwa UAS patut diduga telah melakukan pelanggaran hukum dan norma asusila yang berlaku ditengah masyarakat.

Pada penjelasanya 31/07/2019 Mansur Panggabean SH Ketua LPA Kabupaten Simalungun menjelaskan,"hak anak berdasarkan konnvensi PBB tahun 1989, ada 10 poin hak yg harus diberikan pada anak yaitu : 1, hak bermain 2, hak mendapat pendidikan 3, hak mendapat perlindungan 4,hak mendapat nama/identitas 5,hak mendapat status kebangsaan 6,hak mendapat makanan 7,hak mendapat akses kesehatan 8,hak mendapat rekreasi 9;hak mendapat kesamaan 10,hak untk memilki peran dalam pembangunan.

Ada dua hak anak yang perlu diklarifikasi yaitu point 4 dan 9, ini dibuktikan dengan surat-surat yg berlaku di negara Indonesia (surat nikah, akte lahir),temuan kawan2 yg mengadu ke kami ada ketidak sinkronan data.

KK yang dikeluarkan tgl 28/11/2018 status Nurhayati Damanik disebut belum menikah, sementara surat keterangan lahir tanggal 17/07/2018 menerangkan kelahiran bayi tanggal 22/06/2013 atas nama SAS.

Kita menduga Bidan Murni Sirait memberi keterangan palsu atau KK nya yang salah,ini bisa dibuktikan dengan surat nikan (penghantar nikah) NA dari Nagori/Desa minimal.

Untuk membuka masalahnya menjadi terang benderang, proses hukum kami akan lakukan,sebagai lembaga perlindungan anak,kami konsisten bekerja memperjuangkan hak2 anak jadi tidak ada unsur politik,kita suda mengumpulkan beberapa alat bukti seperti,Surat Tanda Tamat Belajar STTB Tk SAS,Akte kelahiran SAS,Kartu Keluarga Royan Damanik,Surat Pernyataan Royan Damanik,Recaman Pembicaraan dengan Royan damanik.jelasnya.

Ramainya pemberitaan tentang Ucok Alatas Siagian dibeberapa media membuat DTM Ramansyah tokoh masyarakat Simalungun angkat bicara,saat ditemui di kedai kopi Perdagangan Citi,DTM Ramansyah mengukapkan keprihatinanya terhadap kasus yang menimpa calon anggota legislatif dapil 4 simalungun tersebut,"Hendaknya Lembaga Perlindungan Anak Simalungun segera mengahiri polemic praduga tak bersalah yang cukup panjang ini,bila memang telah ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku ya harus segera di laporkan pada penegak hukum,bila bukti unsur pelanggaranya lemah harus pula segera di umumkan pada publik,itu harus segera dilakukan oleh LPA guna memberikan rasa aman pada masyarakat,juga meberikan keadilan bagi masyarakat di mata hukum,semoga saja LPA Simalungun dalam waktu dekat sudah bisa mengambil keputusan,jelasnya.

Saat dikonfimasi 31/07/2019 UAS mengatakan,"datang aja kerumah bapak manik biar jelas,saat reporter kami bertanya apakah nama Syabillah Alicia Siagian,terdaftar di Kartu Keluarga (KK) yang sama denganya 01/08/2019,dirinya menjawab,"Saya masi konsultasi dengan pengacara saya.

Sebelumnya di beritakan beberapa media bahwa UAS dan Royan Damanik mengadakan jumpa pers di kota siantar 01/08/2019,dan akan melaporkan MS dan MP dengan tuduhan pencemaran nama baik,(AP).

Buah Dari Hubungan Terlarang Menanggung Malu Berkepanjangan,LPA Simalungun Diminta Tegas

By On Agustus 01, 2019


Simalungun Sumut - Sesuai surat  LPA Kabupaten Simalungun yang ditujukan pada DPP Partai Nasdem dengan nomor 55/B/DPC/LPA-Simal/V/2019,yang ditanda tangan oleh Mansur Panggabean SH selaku ketua dan Andi Syaputra SPd selaku Sekretaris serta Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait ,menyebutkan bahwa UAS patut diduga telah melakukan pelanggaran hukum dan norma asusila yang berlaku ditengah masyarakat.

Pada penjelasanya 31/07/2019 Mansur Panggabean SH Ketua LPA Kabupaten Simalungun menjelaskan,"hak anak berdasarkan konnvensi PBB tahun 1989, ada 10 poin hak yg harus diberikan pada anak yaitu : 1, hak bermain 2, hak mendapat pendidikan 3, hak mendapat perlindungan 4,hak mendapat nama/identitas 5,hak mendapat status kebangsaan 6,hak mendapat makanan 7,hak mendapat akses kesehatan 8,hak mendapat rekreasi 9;hak mendapat kesamaan 10,hak untk memilki peran dalam pembangunan.

Ada dua hak anak yang perlu diklarifikasi yaitu point 4 dan 9, ini dibuktikan dengan surat-surat yg berlaku di negara Indonesia (surat nikah, akte lahir),temuan kawan2 yg mengadu ke kami ada ketidak sinkronan data.

KK yang dikeluarkan tgl 28/11/2018 status Nurhayati Damanik disebut belum menikah, sementara surat keterangan lahir tanggal 17/07/2018 menerangkan kelahiran bayi tanggal 22/06/2013 atas nama SAS.

Kita menduga Bidan Murni Sirait memberi keterangan palsu atau KK nya yang salah,ini bisa dibuktikan dengan surat nikan (penghantar nikah) NA dari Nagori/Desa minimal.

Untuk membuka masalahnya menjadi terang benderang, proses hukum kami akan lakukan,sebagai lembaga perlindungan anak,kami konsisten bekerja memperjuangkan hak2 anak jadi tidak ada unsur politik,kita suda mengumpulkan beberapa alat bukti seperti,Surat Tanda Tamat Belajar STTB Tk SAS,Akte kelahiran SAS,Kartu Keluarga Royan Damanik,Surat Pernyataan Royan Damanik,Recaman Pembicaraan dengan Royan damanik.jelasnya.

Ramainya pemberitaan tentang Ucok Alatas Siagian dibeberapa media membuat DTM Ramansyah tokoh masyarakat Simalungun angkat bicara,saat ditemui di kedai kopi Perdagangan Citi,DTM Ramansyah mengukapkan keprihatinanya terhadap kasus yang menimpa calon anggota legislatif dapil 4 simalungun tersebut,"Hendaknya Lembaga Perlindungan Anak Simalungun segera mengahiri polemic praduga tak bersalah yang cukup panjang ini,bila memang telah ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku ya harus segera di laporkan pada penegak hukum,bila bukti unsur pelanggaranya lemah harus pula segera di umumkan pada publik,itu harus segera dilakukan oleh LPA guna memberikan rasa aman pada masyarakat,juga meberikan keadilan bagi masyarakat di mata hukum,semoga saja LPA Simalungun dalam waktu dekat sudah bisa mengambil keputusan,jelasnya.

Saat dikonfimasi 31/07/2019 UAS mengatakan,"datang aja kerumah bapak manik biar jelas,saat reporter kami bertanya apakah nama Syabillah Alicia Siagian,terdaftar di Kartu Keluarga (KK) yang sama denganya 01/08/2019,dirinya menjawab,"Saya masi konsultasi dengan pengacara saya.

Sebelumnya di beritakan beberapa media bahwa UAS dan Royan Damanik mengadakan jumpa pers di kota siantar 01/08/2019,dan akan melaporkan MS dan MP dengan tuduhan pencemaran nama baik,(NI).

Bangunan BRC Milyaran Rupiah KEK Sei Mangkei Diduga Rawan " Korupsi "

By On Oktober 21, 2018


Simalungun,-Expose
Pembangunan pagar BRC Minimalis yang menggunakan dana milyaran di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangke,kecamatan Bosar Maligas,Kabupaten Simalungun, tidak memiliki plang proyek dinilai pengerjaannya amburadul dan asal jadi.
Pembangunan pagar ratusan meter yang tidak memiliki plang proyek ini diduga juga dapat menimbulkan indikasi korupsi.Selain tidak memiliki plang proyek amburadulnya pembangunan yang menelan biaya sampai milyaran rupiah ini tidak memiliki plang proyek sehingga anggarannya rawan dikorupsi.Pembangunan yang tidak memiliki plang proyek telah berkali kali dibongkar balik dengan alasan tak sesuai standart.
Pengerjaan pembangunan ini juga diduga tidak  melalui mekanisme lelang sesuai UU yang berlaku,dan untuk mendesign sejumlah pondasi,pressure vessel dan facility lainnya pada satu unit oil processing plant,pertama sekali diberitahu bahwa rencana lokasi dari plant,type pondasi dan estimate ukuran pondasinya.

Ketika media menyambangi kantor Pembangunan KEK Sei Mangke untuk mencari keterangan dari Manejer pembangunan David Tobing namun beliau tidak berada di tempat, mencoba menghubungi lewat telepon seluler tidak diterima olehnya,pesan yang dilayangkan padanya tiga hari berikut baru di balas dan mengatakan, “pembangunan pagar BRC Minimalis sudah sesuai gambar,mohon maaf kami tidak dapat menyampaikan (Rekanan/Perusahaan yang dimaksut) karena masih dalam kewajiban dalam surat perjanjian,mohon izin dapat maklum ” katanya.

Tidak puas dengan keterangan dari David Tobing media mencoba mencari keterangan dari beberapa karyawan kantor di Kawasan Ekonomi Kusus,para karyawan tersebut menjelaskan,” setahu kami pembangunan pagar BRC minimalis dikelola sendiri oleh otorita pembangunan Kawasan Ekonomi Kusus Sei Mangke,tidak ada di pihak ketigakan ataupun Rekanan/Pemborong,pembangunan pagar BRC Minimalis tersebut menghabiskan dana  miliar,namun bila ingin lebih jelas silahkan ditanya langsung dengan Humas Kanpus PT.Perkebunan Nusantara-III ,kalau pak David Tobing dia yang berwenang pada pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus ",jelas para karyawan tersebut namun tidak mau namanya disebutkan.

Menurut Saiful salah satu warga, Kamis (18/10/18) memberikan komentarnya kepada awak media " Pembangunan ini seharusnya memiliki plang,sehingga masyarakat tahu berapa  dana yang dikucurkan untuk membangun pagar BRC  ini,kalo tidak memiliki plang proyek kita bisa saja menduga adanya indikasi korupsi,jadi dimana terletaknya (KIP) Keterbukaan Informasi Publik " Tegasnya. (R Team)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *