GENERASI NEWS

Kategori

Kapolda Sumut Turun, Pastikan Keamanan Kunjungan Kerja Presiden RI

By On Februari 07, 2024


BATUBARA -
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengamankan kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di daerah Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Rabu (7/2/2024).


Pengamanan yang dilakukan Kapolda Sumut bersama Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Mochammad Hasan untuk menjaga situasi selama kegiatan Presiden RI berjalan kondusif.


Dalam kunjungan kerjanya di Sumut, Presiden Joko Widodo meresmikan dua ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang ditargetkan dapat mengintegrasikan pergerakan logistik di kawasan ekonomi. 


Kedua jalan tol itu diantaranya Jalan Tol Indrapura-Kisaran seksi I Indrapura-Lima Puluh (15,6 km) garapan PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) dan Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebingtinggi-Parapat seksi I Tebingtinggi-Indrapura (28 km) yang digarap anak usaha Hutama Karya, PT Hutama Marga Waskita.


Sebelumnya, Kapolda Sumut bersama Gubernur Sumut dan Pangdam I Bukit Barisan juga menjemput Presiden Jokowi beserta rombongan yang tiba melalui Bandara Kualanmu, Kabupaten Deli serdang.

(ALFI)

Komisi A DPRD Sumut Kunker Tinjau Objek Perusakan Lahan di Desa Kuala Tanjung

By On Juni 05, 2021

 

Batubara,- Komisi A DPRD provinsi sumatera Utara Kunker tinjau objek perusakan Lahan yang ada di desa Kuala Tanjung dan akan mengumpulkan informasi dan selanjutnya memanggil RDP sekaligus buat kesimpulan untuk di rekomendasikan ke penyidik Polda Sumut,mempercepat proses Hukum terhadap permasalahan tersebut.


Kasus Perusakan Lahan di Desa Kualatanjung BatuBara yang dilaporkan Ponirin 12 maret 2020 lalu, ke Polres Batubara dan sudah dilimpahkan ke Polda Sumut, masih berlanjut dan Kembali masuk dalam Agenda kerja komisi A DPRD Sumut Sebagai tindaklanjut dari Laporan masyarakat yang sempat merekomendasikan hasil RDP pertama ke Mapolda Sumut .

Rombongan Komisi A DPRD Sumut yang sejak 5 bulan terhir mendapatkan laporan Ponirin terkait Perusakan lahan yang tidak kunjung selesai di tangan Mapolda Sumut, Membuat Perwakilan Rakyat itu menjalankan Fungsi Pengawasan nya, Dalam Kunker ke Kabupaten Batubara dan menyempatkan tim Rombongan untuk meninjau lanah yang Info nya dirusak,  Kamis (27/05/2021

Dihadapan awak media pihak DPRD Sumut menyampaikan  kalau mereka hadir sebagai Tindaklanjut dari RDP yang pertama, dan  sebagai bentuk peduli terhadap masyarakat Yang hak nya Belum tercapai khususnya di Batubara, sesuai dengan tupoksinya  akan menindaklanjuti apa yang terdapat di lapangan sebagai bahan rekomendasi nanti ke Penegak Hukum untuk segera menyelesaikan permasalah tersebut.

Wakil ketua komisi A DPRD Sumut, Drs Julius Hutabarat kepada wartawan menyampaikan kalau peninjauan lapangan ini adalah lanjutan dari RDP sebelumnya, Terkait Laporan Masyarakat atas nama Ponirin kalau ladangnya dirusak, Karena Laporan nya belum di selesaikan Penegak Hukum.

"Ini sebenarnya adalah lanjutan, Kami telah melakukan RDP di DPRD provinsi terkait laporan Ponirin, bahwa adanya persoalan perusakan ladang mereka,saat ini kami melakukan kunjungan kedua melihat objek apa yang dirusak, pada saat ini juga kami manfaatkan kesempatan dengan mediasi Pemerintah setempat yaitu di kantor kepala Desa,Sehingga kehadiran pemerintah baik kepala Desa, camat juga kedua belah pihak dan pihak kepolisian Polres dan Penyidik dari Polda" ungkap nya.

"Nah! disini kita manfaatkan untuk melihat dan mendengar keterangan mereka, sehingga apa yang kami dengar dan kami lihat  dengan objek itu nanti nya akan kami lakukan kroscek, sehingga kebenarannya nanti kami lihat"  
 
"untuk sementara Apa yang kami dengarkan dan apa yang kami dapatkan sebagai  informasi awal adalah, Keterangan tentang kekuatan hukum fakta hukum yang kami dengar dari kedua belah Pihak,"

"Kemudian kami dengar juga pendapat dari lembaga pertanahan BPN,  dari kantor pertanahan apakah sudah ada surat yang dibuat dalam bentuk sertifikat,  terkait dengan objek yang Perkara?,
"Sampai saat ini kedua belah pihak belum ada mempunyai surat sertifikat, sehingga kami merasa bahwasanya ini masih SKT, ini ada tadi pendapat camat sampai sekarang juga belum ada yang mengeluarkan surat sertifikat"

"Selanjutnya kami akan melakukan rapat bersama di komisi A , akan memanggil RDP, sekaligus mengambil satu keputusan dalam bentuk rekomendasi yang akan kami sampaikan ke Polda pada penyidik guna mempercepat proses yang ada saat ini" tutup Julius.
Sementara itu Ketua komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto yang turut dalam rombongan menyampaikan, seharusnya ini gawean DPRD setempat,  kunjungan kerja meninjau lapangan pada objek lahan ini,  terkait adanya laporan masyarakat, dan  ini adalah bentuk kalau DPRD provinsi sumatera Utara hadir di tengah-tengah masyarakat.

"Sejati nya ketika terjadi permasalahan tanah di tingkat dua disampaikan dulu ketingkat ke DPRD Daerah, kami selaku DPRD provinsi menerima laporan masyarakat, ya kami insya Allah akan hadir membantu  sebisa kami, dalam hal ini kita mengundang pihak Polda, BPN, unsur kabupaten, untuk duduk Bareng melihat objek tanah yang seperti pengaduan bapak Ponirin" jelas Susanto.


Hendro Susanto menambahkan "pertama kita akan mengecek alas hak nya, sesuai dengan regulasi yang ada apa tidak?  

"Terus yang kedua kita lihat proses proses lapangan,   sesuai laporan Ponirin,  menyampaikan  tanah beliau, yang diduga seperti apa yang ada di plang tersebut",  ucap nya sambil melihatkan plang yang di buat atas nama Marisa.

lanjutnya lagi "seperti dilakukan diduga diserobot oleh salah seorang warga juga"  katanya

"Kita akan berlaku arib dan bijaksana mangkanya kita panggil BPN, karena BPN akan melihat, keabsahan legalitas tanah itu,  kalau surat tanah itu masih tingkat Desa kita akan melihat bagaimana proses nya" tutupnya
Pantauan media di lapangan kedua belah pihak yang berseteru baik itu Ponirin maupun Marisa hadir masing-masing didampingi kuasa hukumnya

Sempat terjadi adu mulut, Antara , Ponirin dan  keluarga Marisa Simanjuntak pada saat Ponirin menunjukkan objek yang katanya dirusak dan di pasangi plang oleh Marisa, kepada salah satu anggota DPRD Sumut .

Ponirin ;  10 tahun Berdampingan Dengan Alfonso Simanjuntak Tidak Ada Masalah

Kepada anggota DPRD Ponirin menyampaikan  "ini tanah yang dirusak dan dikuasai mereka, sudah sepuluh tahun saya kelola dan berdampingan Baik dengan Bapak mereka (Alfonso Simanjuntak), tidak pernah ada masalah, dan sejarah tanah 40 tahun tanpa ada sengketa" jelas Ponirin.

Tidak terima dengan apa yang disampaikan Ponirin kepada  salah satu Anggota DPRD, Keluarga Marisa Simanjuntak pun melepaskan argumen nya mengatakan

 "mana surat mu yang menyatakan kalau tanah mu itu berbatasan dengan bapak saya" ucap salah seorang anggota keluarga Marisa

Sempat memanas! Ponirin pun mengatakan kalau memang kalian merasa tanah ini milik kalian sebagai keluarga yang mengerti hukum  ada jalur yang harus di tempuh.

"Kalau kalian merasa ini milik kalian, sudah sepuluh tahun saya kelola, seharusnya kalian somasi saya, Mediasi dan gugat saya" ucap Ponirin.

Arifin Di tuding "Biang Kerok"

Masih dalam pantauan, Tidak hanya Ponirin salah satu masyarakat yang mengetahui duduk permalasahan tanah tersebut !  Arifin suami mantan Kepala Desa Kualatanjung, yang menjabat dan menandatangani  Peremajaan SKT 20 dan SKT 21pada tahun 2004 milik bapak mereka (Alfonso Simanjuntak)  yang beberapa alas hak dalam penerbitan SKT yang ditandatangani kepala Desa Kualatanjung Sebelum Sofia,  adalah Hibah dari keluarganya,  menjadi sasaran amarah keluarga Marisa dan menuding kalau dia lah biang keroknya,

 "Inilah biang keroknya" tuding salah satu keluarga Marisa yang hadir dilapangan

Tidak terima dengan tudingan tersebut Aripin yang sempat terpancing emosi pun mengatakan 

" Nanti kita buktikan" jelas Arifin

Selanjutnya para wakil rakyat itu pun menuju Kantor Kepala Desa Kualatanjung dan mengadakan pertemuan kedua belah pihak yang bersengketa dan pihak terkait lainnya di Aula kantor Pemerintahan Desa Kualatanjung

Pertemuan yang singkat itu dipimpin Sekretaris komisi A DPRD Sumut Drs Julianus Hutabarat dengan di hadiri penyidik dari DirKrimum Polda-Su, BPN, Pihak Camat, Kepala Desa Kualatanjung dan dari masyarakat lainnya untuk mencari titik terang permasalahan sebagai bahan RDP dan sekaligus menyimpulkan untuk Rekomendasi ke Polda Sumut.

Satu persatu pun mulai diminati dan menjelaskan sesuai versi nya masing-masing, mulai dari Ponirin, Marisa, Penyidik dari Polda Sumut, BPN wilayah Asahan, kepala Desa Kualatanjung Usman, dan camat sei suka, dan Sutrisno yang dalam kapasitas nya Menjaga lahan Alfonso Simanjuntak


Penyidik  "Kehilangan Jejak Sumardi"

Dalam pertemuan tersebut Penyidik dari Pihak Polda Sumut pun menyampaikan kalau Ada 3 Laporan pengaduan yang di terima  Dimana pertama Laporan ponirin masalah penyerobotan tanah yang terlapor adalah Marissa, Kedua laporan kasus perusakan lahan, yang di laporkan ke Polres BatuBara dan  dilimpahkan ke Polda, dan yang ke Tiga Laporan Marisa dalam kasus pemalsuan surat, dua proses yang satu laporan Pak ponirin masalah penyerobotan tanah itu kemarin sudah dicabut

Pihak Penyidik pun memaparkan Sekilas proses Penyidikan yang bergulir di tangan DirKrimum Polda-Su tersebut, dalam Penyelidikan polisi mengatakan ada 5 persil yang ada Dalam satu pancang,  yang dihibahkan ke Orang tua Marisa, yaitu Alpfonso Simanjuntak, 

Ya itu dari  Lintang Simanjuntak, dari Mamorsa Simanjuntak,  christian, Dan dari Oskar Simanjuntak, terakhir yang kelima Pak Sumardi dan "hilang jejaknya".

Penyidik menyampaikan, ada Empat data yang terlacak, Lintang Simanjuntak menghibahkan tanah terhadap Bapak Alfonso Simanjuntak,  Terus Mamorsa Simanjuntak menghibahkan satu hektar tanah kepada Alfonso,  christian menghibahkan 1 hektar juga kepada Alfonso jadi semua ada 6 hektar,  dan telah dijual Alfonso kepada 3 orang,  kata pihak penyidik

Penyidik mengatakan yang jadi permasalahan adalah tanah milik Pak Oskar,  Oskar adalah kakeknya si Marissa

kakeknya Marisa menghibahkan Tanah ini kepada Alfonso,  jadi Alfonso menghibahkan kepada Marissa 

Objek Tanah ini sudah keluar SKT 21 milik nya Marisa, yang dua terbit lagi di sana surat ganti rugi, antara dibeli pak Ponirin  dari Cipto dan satu lagi nurindra, jadi tiga surat di objek tanah yang sama
 
Penyidik mengatakan Ponirin membeli dari Cipto,  Cipto membeli dari  Ibu Murni saat ini sudah Almarhum,  dan Murni membeli dari Sugiono Hadi,  Sugiono masih hidup, dan Sugiono Hadi beli dari Pak Siburian  mantan berimob dan Pak Siburian beli daripada Buyung Tan

Inilah sekilas sejarah tanahnya ponirin kata Penyidik, Penyidik juga menyampaikan hasil keterangan cipto dia membeli tanah dari si Murni nggak kenal dia sama si Murni melalui perantaraan ada namanya pak Sutrisno dan Pak Usman Jafar jadi melalui itu dia belinya.

Penyidik menyampaikan murni juga tidak ketemu sama pak Sugiono Hadi sudah kami periksa kemarin antara dia dan Ibu murni di pun tidak ketemu pak belinya beli  surat juga, beli nya di tanjung Morawa 

Sugiono hadi  ini kami bawa ke TKPini kah tanah yang kamu jual, dia bilang enggak itu objek  ditunjukkan nya,  tanah yang objek itu bukan itu yang di jual dia kepada murni 

Penyidik  menyampaikan Bagaimana murni menjual tanah kepada cipto  sementara murni saja tidak tau Dimana letak tanah nya

Sementara Sugiono Hadi Ketika di bawa Penyidik ke lokasi tanah, dimana sudah sejak tahun 1996 menjualnya kepada Murni dan dibawa pada 2021 sudah mengatakan kalau objek yang dijual nya, ingat ingat bukan pada objek berperkara tersebut

Penyidik menyampaikan cerita dari Sugiono hadi, kalau objek tersebut 100 meter di belakang tembok Inalum.

Masalah Pemalsuan ! "Penyidik mendapatkan data dari Marisa dan Arsip Desa"

Sementara Masalah pemalsuan,
Penyidik minta  Ponirin serahkan proses penyelidikan ini kepada Polisi  dan untuk  sama-sama kooperatif .

Penyidik juga mengatakan Biar Kasus ini berproses terkait hasilnya ya diujung kan diketahui, dan selama ini Penyidik mendapatkan surat surat dari Marisa dan Arsip di kantor kepala Desa, polisi juga mengatakan ingin melihat surat kepemilikan Ponirin.

Penyidik dari Polda Sumut, mengatakan kalau Penanganan kasus perusakan baru 6 bulan, bukan lambat menangani tetapi dalam pemeriksaan saksi-saksi, Penyidik mengatakan Ponirin tidak kooperatif.


Dalam hal ini Pihak Komisi A DPRD Sumut minta Polisi fokus pada masalah perusakan Lahan, Kerusakan objek lahan kelapa sawit,

Sementara dalam pertemuan itu Ponirin mengatakan kalau dirinya sudah 10 tahun sejak di beli mengelola dan memanen Sawit disana, Ponirin juga  menyampaikan  kalau  Lahan nya itu berdampingan lansung pada Alpfonso Simanjuntak, dan selama itu tidak ada Komplain dari Alfonso Simanjuntak.

Aneh !  Marisa Sebut Panen Dilahan Yang di klaim nya  "Kucing-Kucingan"

Lain hal Marissa, dalam keterangannya dihadapan khalayak dia mengatakan tidak pernah menyerobot tanah siapapun karena lahan itu dia terima dari bapaknya  yang dihibahkan dari opung nya

Ia mengatakan prihal penanaman oleh bapaknya ,Dalam proses penanaman bapaknya terjun langsun, tidak mulus, dan disisip karena keadaan sering banjir, ia juga mengatakan ada dokumen foto disana, waktu ia masih kecil.

Ketika ditanya selama 10 tahun dikelola Ponirin dan menerima hasilnya dari lahan tersebut, mengapa tidak ada komplain dari bapaknya.

Marisa mengatakan , kalau Bapaknya yang ke sana, dan mengatakan kalau orang tua nya juga memanen,

 "Pak kalau pengakuan dari bapak saya Pak! yang saya tahu juga selalu kucing-kucingan pak, yang manen pak Sutrisno Pak" ucap Marisa


Sutrisno sudah tidak bekerja Sejak Lahan tersebut  "di jual pada 2018"

Dalam keterangan nya Sutrisno yang bekerja kepada Alfonso Simanjuntak sejak tahun 1987 sudah tidak bekerja lagi dilahan Alfonso Simanjuntak sejak di jual 2018  lalu.


Data Lapangan BPN 

Sementara BPN Provinsi sumatera Utara yang hadir dalam hal ini juga menyampaikan, Sampai saat ini belum ada menerbitkan surat sertifikat pada objek berperkara

Pihak BPN juga menyampaikan ponirin pernah melakukan permohonan ke BPN untuk melakukan pengukuran yang tujuannya hanya untuk mengetahui luas pada 19 April 2020,

Data fisik sudah didapatkan, namun Output untuk mengetahui luas yang di hasilkan belum di keluarkan kepada Ponirin, Karena masih  ada satu syarat Belum terpenuhi Ponirin

Atas permintaan penyidik dari Polda Sumut BPN pernah melakukan pengukuran,  pada data lapangan, ada 2 bidang yang timbul atas nama Pak Alfonso Simanjuntak dengan luas 40.318 M2 dan 19.742 M2, terhadap dua bidang yang diukur.

Atas keterangan seluruhnya, Anggota DPRD Sumut mengatakan pertemuan itu hanya mendengarkan  mencari keterangan, makanya kami turun langsung ke lapangan, hasilnya sebagai bahan RDP, kalau Proses penyidikan di serahkan kepada kepolisian.(Red**)

Tanggapi Balasan Dumas Divpropam Mabes Polri,Ketua BBHA Angkat Bicara

By On Mei 19, 2021


 Tebingtinggi,Sumut-Menerima surat balasan Dumas, dari Divisi Profesi Dan Pengamanan (Divpropam)  Mabes Polri, Pimpinan Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi (BBHA) Indikator kota Tebingtinggi berharap Pihak DirKrimum Polda-Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut lebih profesional dalam mendudukan Kasus Perusakan Lahan yang di alami Ponirin.

"Kita berharap Penyidik Polda Sumut dalam hal ini pihak DirKrimum, segera mendudukan Kasus perusakan lahan, maupun Bid Propam Polda Sumut karena melibatkan oknum Polwan, agar Lebih Profesional dalam menyidik Kasus tersebut" .

Tambahnya "kita menilai kasus perusakan yang jelas Terang Benderang dilakukan sekelompok orang, menggunakan alat berat, dan di komandoi seseorang, masak sekelas bagian krimum Polda Sumut tidak mampu mendudukkan nya, Ada apa ini?" Tanya nya kesal.

Statement itu disampaikan pimpinan BBH dan Advokasi Indikator Bambang Santoso SH kepada wartawan rabu pagi (19/05/2021) Sekira pukul 09:00 wib di kantor BBH Indikator jalan Suprapto kota Tebingtinggi.

Sebelumnya, Laporan polisi atas perusakan lahan milik Ponirin di duga dilakukan oknum Polwan Marisa, terjadi setahun lalu, di Desa Kualatanjung kecamatan Sei Cuka kabupaten Batu Bara dengan LP/154/IV/2020/Su/ Res Batubara hingga kini lebih dari 13 bulan, hanya masih dalam tahap Lidik.

Menanggapi Balasan Dumas dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri, yang diterima pada (18/05/2021) dini hari tadi, pendamping Hukum Ponirin mengapresiasi Respon cepat dari Divpropam Mabes Polri.

" Kita apresiasi respon cepat Divpropam Mabes Polri dalam menanggapi surat  Pengaduan Masyarakat yang kita kirim kan  5 Mei lalu, harapan kita Penyidik Polda Sumut juga segera merespon cepat permasalah ini".

"Semoga kita mendapatkan hak yang sama dimata Hukum, karena selama ini kita menganggap Laporan kita ke Polres Batu Bara yang telah di limpahkan ke Polda Sumut berjalan namun diduga tidak sesuai SOP" jelasnya.

Surat balasan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri tertanggal 10 Mei 2021 Dengan nomer B/213/V/Was.2.4/2021/ Divpropam  yang bersifat klasifikasi Biasa perihal SP2HP2, selanjutnya melimpahkan ke Bid Propam Polda Sumut, keterangan pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Kadivpropam Polri Nomor :R/449/V/ Was.2.4/2021/Divpropam pada 7 Mei 2021 prihal pelimpahan penanganan Dumas.

Dan pada poin selanjut juga tertera apabila ada Informasi lain yang ingin disampaikan dipersilahkan untuk menghubungi Bripka Rizki Adinata personal Yanduan Bidpropam Polda Sumut.

Konfirmasi awak Media terkait perkembangan kasus ke Bid Propam Polda Sumut, kepada Bripka Rizki Adinata masih belum ada Jawaban karena belum sampai ke tangan nya.

"Ijin bang ! ini surat sudah sampai ke kami tadi siang,  Dan surat tersebut sudah di limpahkan ke subbid paminal, Sekarang surat tersebut berada di min subbid paminal, Untuk perkembanganya  nanti saya kabari ya bang" jelasnya membalas WhatsApp wartawan selasa sore (18/05/2021). (repoart-red)

Kades Kualatanjung, Usman Di Polisikan Ketua  HIPAKAD Tebingtinggi

By On April 28, 2021


 BatuBara -- Mendapati Adanya dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Kades, Usman kepala Desa Kualatanjung kecamatan Sei Suka BatuBara di Polisikan Ketua Himpunan Putra Putri Angkatan Darat (HIPAKAD) kota Tebingtinggi A.Toni Nainggolan Rabu sore (28/04/2021) sekira pukul 15:00wib ke Mapolres Batubara

Mengetahui Perbuatan Curang Oknum kepala Desa Usman dalam menerbitkan 4 surat keterangan Tanah (SKT) yang tidak sesuai dengan Alas Hak SKT Dasarnya, A.Toni Nainggolan yg akrab di sapa coki bersama Team Badan Bantuan Hukum Advokasi Indikator kota Tebingtinggi melayangkan surat Pengaduan Masyarakat pada Polres Batubara untuk segera menindaklanjuti dugaan awal Temuan tersebut

Usai Melayangkan Laporannya, Kepada wartawan Pria yang akrab di sapa di kota tebing coki Golan's itu menyampaikan kalau Pengaduan itu bertolak dari Terbitnya Surat Keterangan Tanah SKT yang tidak sesuai dengan Alas Dasarnya

"Hari ini saya bersama Team BBHA Indikator kota tebing tinggi Melayangkan Laporan ke sini (Mapolres Batubara) karena ada dugaan Perbuatan Melawan hukum yang diduga dilakukan Oleh Usman Sebagai Kades Kualatanjung dusun 1 " jelasnya

Di jelaskanya " Disini ia (Usman) ada menerbitkan 4 SKT pada tahun 2018 terhadap 4 orang pembeli dari Satu Dasar SKT, Yakni SKT nomor 20 tahun 2004, dimana pada Dasarnya SKT nomor 20 tersebut sesuai keterangan Dari dokumen surat Berjumlah Lebar 100 meter dan panjang 400 meter Yang jelas 40.000.M2,

Namun Setelah di pecah menjadi 4 bagian SKT, bisa Menjadi Lebar 150 meter dan Panjang 400 meter yang kalau di jumlah menjadi 60.000.M2 dimana jelas ada penambahan Luas di sana dari 4 hektar menjadi 6 hektar" ungkapnya

Masih kata bg golan " Jadi kalau sudah seperti itu apa namanya? Apakah dia (Kades) tidak menggunakan jabatannya dalam menerbitkan surat keterangan Tanah yang tidak sesuai Isinya ? Tentukan di satu sisi ada yang di untungkan maupun dirugikan" katanya

Surat Laporan Masyarakat yang di lengkapi dengan file Pendukung berupa 4 SKT tahun 2018 dan Dasar terbitnya, yakni SKT nomor 20 Tahun 2004 dan di Terima Kasi Umum pada Mapolres BatuBara

" Surat kita di terima Kasi Umum Mapolres BatuBara, semoga Polisi Bisa sigap menanggapi Pengaduan kita, Agar tiada lagi Oknum Kepala Desa yang berbuat Curang " tutupnya.(red**)

Melalui BBH Indikator, PH Ponirin Surati Mabes Polri Dan Pengawas Hukum Di Pusat, Atas Perusakan Lahan

By On April 28, 2021

 


Tebingtinggi -- Terkait Laporan Perusakan Lahan di Desa Kualatanjung  BatuBara, yang Berproses Dinilai Lambat, Pendamping Hukum (PH) Ponirin Layangkan Surat Ke Mabes Polri, juga  beberapa instansi pengawasan Hukum di Jakarta Pusat  Selasa (27/04/2021) melalui Kantor Pos.

Laporan perusakan dengan nomer LP /154/ IV/ 2020/SU/Res Batubara pada 12 Maret 2020 Lalu, Atas pengrusakan lahan yang diduga dilakukan oleh oknum Polwan Brigadir Marisa  Simanjuntak beserta orang-orang suruhannya pada 12 Maret 2020 hingga April 2021 sudah setahun hingga dinilai  jalan di tempat  belum ada kejelasan dari Pihak penyidik yang dalam hal ini Dirkrimum Polda Sumut, maupun Kabid Humas Polda Sumut.

Kasus yang saat ini telah dilimpahkan ke  DirKrimum Polda Sumut sejak Oktober 2020, dalam pantauan awak media belum ada informasi yang di rilis Pihak Penyidik, Meski telah dikonfirmasi namun tidak ada Jawaban dari pihak DirKrimum Polda-Su.

Atas permasalahan tersebut Pihak Pengacara korban, M.Abdi SH, Paris Sitohang SH Dan Bambang Santoso SH melayangkan surat Laporan pengaduan atas dugaan pelanggran Ham yang diduga dilakukan oleh Penyidik Polda Sumut.

Kepada wartawan Selasa Siang (27/04/2021) sekira pukul 14:00wib di bilangan jalan merdeka  Kota Tebingtinggi para pendamping Hukum Ponirin  menyampaikan kalau mereka melalui "BBH Indikator"  melayangkan surat ke Mabes Polri dan beberapa Pengawas Hukum di Pusat, melaporkan dugaan pelanggran Ham yang  diduga dilakukan Oleh Penyidik Polda Sumut.

"Melalui Badan Bantuan Hukum Indikator, Hari ini Kita surati , Kapolri, Kabareskrim Polri, Kabid Propam Mebes Polri, Wassidik Mabes Polri,  Komisioner HAM RI,  Kompolnas RI, dan Kabag Wasidik Polda-Su, karena kita menganggap Laporan kita  Sudah tidak sesuai dengan Penanganan nya" jelas Bambang Santoso SH.

Lanjut Bambang  "Dalam hal ini, Pihak kita yang sangat dirugikan, melaporkan perusakan yang dilakukan secara bersama-sama Oleh Pihak Oknum Polwan Marisa Cs,  Terus kita di laporkan membuat Surat Palsu, masak Penyidik mengejar-ngejar alas hak Surat tanah kita, sementara kita bisa buktikan kalau surat milik kita  lengkap dan sah dan dapat kita pertanggungjawabkan secara hukum, Kenapa Tidak Legal Surat Tanah Marisa Yang Di Kejar Sebagai Pelapor" jelasnya.

" Kalau Penyidik Profesional Saya yakin permasalahan ini sangat mudah diungkap, Di laporkan Pembuatan Surat Palsu Kepada klaien Kita Oleh Pihak Marisa Simanjuntak saya yakin Tidak berpijak pada Dasar yang Kuat, sebab klaein kita tidak pernah membuat surat menyurat, semua saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik masak belum dapat juga benang merah dari permasalahan ini" ucapnya kesal.

"Perusakan jelas adanya, Kita lihat lah bagaimana kinerja Para pengawas Penegak hukum di pusat setelah menerima surat yang kita layangkan, untuk itu kita akan tetap berupaya menuntut kesetaraan dimuka Hukum"  tutupnya.

Sampai berita ini di tayangkan redaksi pihak penyidik belum menjawab konfirmasi awak media terkait sejauh mana perkembangan penyidikan pada  Laporan Perusakan Lahan tersebut.(Repoart-red S.S)

12 Bulan Belum Cukup Bagi  POLDA-SU Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan di Kuala Tanjung

By On April 21, 2021

 

               Ilustrasi
 BatuBara -- Polda Sumut masih belum tetapkan satu pun tersangka dalam Kasus Perusakan yang di duga dilakukan Oknum Polwan Marisa Cs, pada lahan Ponirin Di Dusun 1 Desa Kualatanjung kabupaten BatuBara Sumatera Utara.

Kasus Perusakan lahan yang dilaporkan Korban Ponirin sejak 12 Maret 2020 dengan nomer Lp/154/IV/2020/SU/Res Batubara sampai Maret 2021 saat ini belum ada kepastian hukum atas laporan tersebut yang saat ini telah ditangani Pihak Dirkrimum Polda-Su.

         

Aksi Perusakan lahan yang dilakulan secara bar-bar oleh kelompok yang Diduga suruhan oknum Polwan Marisa Simanjuntak sampai kini masih berkeliaran bebas hingga membingungkan pihak Kuasa hukum Pelapor.

           


 Vidio detik-detik Pengrusakan

Konfirmasi awak media terkait perkembangan penyidikan pada Kasus tersebut ke Mapolda Sumut yang dalam hal ini DirKrimum Polda-Su Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengarahkan konfirmasi ke Kadiv Humas Polda

" Konfirmasi ke Kabid Humas ya" isi WhatsApp DirKrimum Polda-Su kepada wartawan

Sementara konfirmasi yang dilayangkan Melalui WhatsApp ke Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi terkait Perkembangan Penyidikan Kasus tersebut sampai 3x24 baru di jawab Minggu Malam (18/04/2021) sekira pukul 22:29 wib menyampaikan

"Saya Belum dapat Konfirmasi Dari Penyidik" balas Komisaris Besar Polisi Lulusan Akpol 98 itu

Menanggapi kasus tersebut, Kuasa hukum Pelapor Paris Sitohang SH Senin pagi (19/04/2021) sekira pukul 10:00wib dikawasan food court Jalan Peteran kepada wartawan menyampaikan masih merasa bingung kenapa sampai berlarut-larut seperti ini, padahal perusakan itu nyata Lengkap Saksi dan bukti buktinya

"Kita bingung Kenapa sampai 12 bulan masih belum cukup bagi Polisi Mengungkap Kasus Perusakan lahan Klaein saya, Saksi dan Bukti jelas, Bahkan dalam RDP Komisi A DPRD Sumut bersama Pihak Polda-Su, Polres Batubara dan pihak terkait, Sudah jelas dinyatakan Kasatreskrim Polres BatuBara ada unsur Pidananya disana" kata Paris.

                  Paris sitohang

Lanjut Paris "kita Berharap Polisi Segera menyelesaikan Kasus ini, setahun Kasus ini ibarat ngambang, Sementara semua saksi sudah di panggil pihak Penyidik" tutupnya

Kasus perusakan lahan yang bermula dari datangnya Sekolompok orang, diduga dibawah komando Oknum Polwan Marisa merusak lalu menguasai lahan tersebut secara sepihak sejak 12 Maret 2020, dimana historis kepemilikan dan penguasaan fisik lahan telah 10 tahun di kelola Ponirin.

Kasus yang sudah sampai menjadi perhatian Kapolri jenderal Polisi Idham Azis dalam Rapat kerja Bersama DPR-RI 30 september 2020 hingga kini April 2021 catatan dalam pantauan awak media masih juga dalam Penyidikan DirKrimum Polda-Su. (tim-red/SS)

Diduga Akibat Ada Keterlibatan Pihak Terkait Dalam Masalah Perusakan Lahan, Laporan Ponirin Terabaikan

By On Maret 24, 2021

 


Batu Bara, Sumut - Untung tak dapat diraih, rugi sudah pasti itulah yang dialami Ponirin warga Tebingtinggi, pemilik lahan di Dusun Satu(I) Desa Kualatanjung  kecamatan Sei Suka Kabupaten BatuBara  yang dirusak dan di klaim secara sepihak oleh oknum Polwan,  Atas lahan yang dibelinya dari Cipto Darminto pada tahun 2010.

Lahan yang sudah 10 tahun dikelolanya, dengan tanaman sawit diatas nya sebanyak kurang lebih 400 pohon dan selama menguasai lahan tersebut sudah puluhan tahun tidak pernah ada konflik  perbatasan antara Ponirin dan Alfonso Simanjuntak yang tak lain adalah orang tua dari Oknum Polwan Marisa.

Namun pada bulan April 2020, Marisa Simanjuntak bersama suami dan sekelompok orang datang membawa alat berat (excavator) dan merusak tanaman sawit di lahan yang semua warga setempat tau kalau itu adalah milik Ponirin.

Tindakan pengrusakan itu dilaporkan Ponirin pada Polres Batubara, pihak Polres Batubara pun kemudian memetakan permasalahan dan memasang police line agar tempat kejadian perkara di sterilkan.

Namun orang yang mengatakan dapat kuasa untuk menjaga lahan tersebut dari Marisa Simanjuntak malah memasang plang merek di areal tanah yang telah dipasang police line itu .

Meski demikian  dan  pihak Polres Batu Bara,  setelah 6 hari Ponirin melapor ke Polres Batu Bara,  Marisa balik melaporkan Ponirin tentang pemalsuan surat tanah di Polda Sumatera Utara (Poldasu).

Sejak dipasangnya PoliceLine di lahannya, Ponirin tidak bisa memanen Tandan Buah Segar (TBS) dilahan miliknya,  Ponirin yang bertahun tahun mengelola lahan sawit itu merasa heran dan bingung terkait kepastian hukum yang telah di upayakan nya ke Polres BatuBara sampai dia di panggil ke Polda Sumut atas laporan oknum Polwan Marisa .

"Saat ini saya tidak ada hasil lagi, lahan yang selama ini bisa menopang kebutuhan keluarga saya, tak bisa kami panen TBS nya, di situasi Covid-19 ini cari kerja susah, akhirnya saya utang sana sini untuk bisa menopang kehidupan saya bayar sekolah anak sudah tertunda, kadang anak ngomong ke saya nangis bila ditagih oleh pihak sekolah" .

Masalah ini sudah jalan 11 bulan sejak laporan polisi 12 Maret 2020 lalu dengan LP/ 154/IV/2020/SU/Res Batubara  tidak ada kepastian hukum atas laporan nya, Bukti Vidio lengkap, sudah sampai ke Kapolri, DPR RI, dan  Sudah sampai RDP komisi A DPRD Sumut  dengan Pihak Poldasu Polres Betubara namun sampai saat ini tidak ada titik terang.

"Kita ngadu pada Polisi agar urusan bisa cepat selesai, namun urusan tak ada titik terang, untung tak dapat kita raih rugi sudah pasti"  ungkap Ponirin kepada Media .

Lanjut nya "Kami orang kecil, yang saat ini merasa di zolimi oleh oknum Polisi, dia orang punya pangkat kita orang biasa, kalau bukan bapak Kapoldasu dan bapak Kapolri, siapa lagi orang yang bisa bantu orang yang terzolimi hukum"  ungkap Ponirin saat di temui disebuah warung nasi daerah kota Tebingtinggi, Selasa (23/03/2021).

Penelusuran awak media terkait permasalahan tersebut ke pihak Polda Sumut dan Polres Batubara tidak ada titik terang komentar kepastian hukum dari institusi itu .

Kabidhumas Polda Sumut Kombes pol Hadi Wahyudi saat di konfirmasi via WhatsApp mengarahkan awak media ke Polres BatuBara, sementara Kasatreskrim Polres BatuBara tidak ingin berkomentar sebab sudah melimpah kan berkas perkara tersebut ke Mapolda Sumut.

"Silahkan konfirmasi ke Kasi humas Batubara ya.." pesan Kabidhumas Polda Sumut 09 Maret 2021 .

Sementara Kasatreskrim polres BatuBara saat di samperin awak media 15 maret nya menyampaikan .

" tidak bisa berkomentar karena permasalahan tersebut sudah kita limpahkan ke Polda Sumut" .

Menanggapi permasalahan yang dialami Ponirin, pengamat kepolisian Sumatera Utara Helmy Hidhayat S.H,M.H menyangkan sikap oknum polisi yang memakai cara BARBAR melakukan pengrusakan milik orang lain, hal itu menunjukan bahwa di tubuh Polri belum sepenuhnya berubah.

"Pengrusakan lahan yang diduga otak pelakunya adalah oknum polisi, menjadi tamparan keras bagi Institusi Polri bahwa masih banyak oknum-oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap rakyat.

"Seorang Polisi walau berpangkat apapun, dia wajib mengerti aturan hukum, dan mereka harus menjadi tauladan bagi masyarakat, saat berproses hukum, contohnya bila MS merasa lahan itu miliknya yang dikuasai oleh Ponirin, ada langkah-langkah persuasip yang bisa dia lakukan dengan melayangkan surat somasi pada Ponirin sehingga nantinya bisa di mediasi dan bermufakat, apabila Ponirin tidak menanggapi, barulah di laporkan pada penegak hukum sesuai bukti yang di miliki.

"Tindakan dengan tiba-tiba melakukan pengrusakan lahan milik orang lain, itu perbuatan tidak ber etika, itu tindakan BARBAR yang tidak dapat di benarkan, apalagi dia oknum polisi yang ngerti hukum, kok berbuat seperti itu" jelasnya.

Lambannya proses hukum atas laporan Ponirin,  diduga akibat ada keterlibatan pihak-pihak terkait dalam masalah itu, sehingga laporan Ponirin terabaikan, saya menduga persoalan ini sudah dirancang sedini mungkin,  rekayasa pun di mainkan agar persoalan menjadi kabur.

Seharusnya, langka awal yang dilakukan olek kepolisian atas laporan Ponirin, periksa Supir Exsavator sebab dia pelaku utama, setelah mendapat keterangan dari pelaku, nanti semua akan terjawab pada BAP.

Ponirin melapor di Polres Batu Bara, bahwa pohon sawitnya dirusak, maka yang merusak siapa, pakai apa, siapa saja yang ikut merusak, itu yang harus diproses, masak orang lapor ada pengruskan pohon sawit, kasusnya bisa diambil alih Poldasu, tanda kutif ada apa ini,ucap Helmy mengahiri.  (R01*)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *