Hampir Se-Tahun Perusakan Lahan Di Batubara Belum Tuntas, Komisi A DPRD Sumut Rekomendasikan Ke Polda
On Maret 18, 2021
Dirkrimum Polda Sumut menegaskan terhadap kedua belah pihak untuk tidak melakukan Aktivitas di Tanah yang masih bersengketa, segala kegiatan yang dilakukan di areal tersebut diminta untuk dikosongkan, Permasalahan Tanah Ponirin dengan Oknum Polwan Marisa masih berproses.
"Saya Himbau kepada kedua belah pihak untuk tidak melakukan aktivitas apapun di lahan yang sedang bersengketa, biar hukum yang berproses, semua yang telah di buat kelompok MS cs untuk diangkat keluar, Ini sudah jelas ada Policeline dari Polres, Berarti melarang adanya kegiatan itu disini, kosongkan saja biar proses hukum"
Itu yang di Jelaskan Pihak Dirkrimum Polda Sumut setelah melihat dan turun pada Rabu (17/02/2021) ke objek sengketa di Desa Kuala tanjung dalam Rangka Lidik terhadap kasus sengketa tanah yang terjadi wilayah hukum polres Batubara,pantauan media Rabu (17/02/2021) pihak Diskrimum Polda Sumut Menurunkan BPN cabang Asahan untuk mengetahui peta bidang mengukur kembali objek sengketa sebagai kepentingan penyelidikan.
Di dampingi Pengacaranya M.Abdi SH Paris Sitohang SH, Bambang Santoso SH, dan tim BBH PDI-P Wilayah Provsu Dihadapan Pihak Dirkrimum Poldasu Ponirin Meminta kejelasan tindakan maupun Sikap Aparat penegak hukum terhadap persoalan tersebut, Selaku pelapor terhadap pengrusakan lahan yang dimilikinya sejak 10 tahun lalu itu, atas apa yang dilakukan oleh Marisa cs yang telah menduduki Lahan miliknya.
"Pantas nggak dia melakukan hal ini, Tolong dong! Dari Marisa sebagai oknum Polisi hormati dong proses ini, sama-sama kita hormati, dia memang mau mengklaim, ada jalur hukum dia, hukum di negara ini juga ada, dan kita Mengerti! " ungkap Ponirin.
"Saya Sangat menghormati Hukum, sepuluh bulan Sabar saya, Anggota manen saya resah! udah oke nggak apa-apa kita hormati jangan manen, mohon maaf aja ! mengapa saya luapkan ini, Apa pegangan saya? hari ini orang ni berani, kalau itu terjadi lagi misalnya, terjadi lagi di timbun! Apa pegangan saya?" Tanya Ponirin dihadapan Pihak Poldasu yang turun lapangan.
Lanjutnya"Hari ini pengukuran oke saya hadir, Saya hormati Pengukuran untuk kepentingan hukum, video lengkap semua pengrusakan saya ada, bahkan Sugiono hadi masih ada sebagai orang yang punya alas hak tanah ini! masih ada, kepala desa dua masih hidup disini pada tahun 90 an, Kenapa begitu susah kita, saya hormati hukum tetapi saya minta keadilan" tutupnya
Terkait himbauan Dari Dirkrimum Polda Sumut hingga Polisline yang pernah terpasang di Areal Tersebut, Pihak Marisa cs yang menguasai Areal dengan mendirikan plang dan pos saat berada di lokasi sengketa Ketika di mintai tanggapannya menyampaikan kalau itu kan cuma himbauan
"kalau saya tergantung yang Punya lahan lah, saya kan perintah nya kan untuk menguasai lahan ini, terkait himbauan silahkan pihak Polda menghimbau yang punya lahan, saya hanya pesuruh saya cari makan disitu" katanya
Senada dengan orang yang saat ini menduduki areal yang disengketakan Tersebut, pihak pengacara M.S menyampaikannya
"Kita menanggapi biasa, sekedar himbauan yang dilakukan Pihak Polda itu sah-sah saja" katanya
Masih dalam pantauan media Permasalahan yang berawal dari laporan Ponirin ke Mapolres Batu-bara atas pengrusakan yang dilakukan oknum Polwan M.Simanjuntak Cs Terhadap lahan miliknya kini menjadi ranah Polda Yang ditangani Dirkrimum Polda Sumut.(Repoart-red)
“Sebelum persoalan peristiwa tindak pidana atas pengrusakan lahan Ponirin benar-benar tuntas, kita minta Polres Batubara mencabut plang yang berdiri di lahan sengketa tersebut"
Pernyataan itu disampaikan pimpinan Komisi A DPRD Sumut Thomas Dachi bersama Partogi Sirait, Taripar Hutabarat dan Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution, dihadapan Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH saat rapat dengar pendapat masalah pengrusakan lahan yang di adukan warga pemilik lahan, Jumat (5/2/2021) di gedung DPRD Sumut.
RDP yang dihadiri langsung pemilik lahan Ponirin didampingi BBH PDI Perjuangan Sumut Sarma Hutajulu SH , Jimmy Chaniago dan politisi FPDI Perjuangan Sugianto Makmur, Beserta Kuasa hukum Ponirin M.Abdi SH, Paris Sitohang SH, Dan Bambang Santoso SH di skors Komisi A dan menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat berikutnya, akan "memanggil " pihak Poldasu.
Sebelum rapat diskors, pengacara Ponirin M.Abdi SH membeberkan riwayat kepemilikan tanahnya dan kronologi peristiwa tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap lahannya. Dimana pihaknya membeli tanah dari Cipto Darminto tahun 2010. Setelah membeli kedua bidang tanah, Ponirin menguasai dan mengelola kedua bidang tanah dengan menanam kelapa sawit sebanyak 500 pokok dan telah menikmati hasilnya selama 7 tahun.
“Sejak awal, tanah Ponirin berbatasan dengan tanah Alfonso Simanjuntak dengan patok sempadan. Selama puluhan tahun antara Ponirin dan Alfonso Simanjuntak dengan patok sempadan. Selama puluhan tahun antara Ponirin dan Alfonso Simanjuntak Saling menghormati, tapi dirusak M Simanjuntak (anak Alfonso) berprofesi Polwan,” ujarnya.
Pada april 2020, ungkapnya lagi, M Simanjuntak dan suaminya beserta kelompok orang membawa parang dan menggunakan alat berat (excavator) merusak tanaman sawit di lahan Ponirin. Tindakan pengrusakan itu langsung dilaporkan ke Polres Batubara dengan kerugian Rp30 juta. Pihak Polres Batubara kemudian memetakan permasalahan dan memasang police line agar tempat kejadian perkara steril. Namun M Simanjuntak tidak menghargai dan memasang plang merek di areal tanah yang dipolice line.
“Setelah 6 bulan Ponirin melaporkan M Simanjuntak cs ke Polres Batubara, M Simanjuntak melaporkan Ponirin tentang pemalsuan surat ke Poldasu. Kemudian Ponirin melaporkan M Simanjuntak ke Poldasu atas tindakan M Simanjuntak merusak police line. Anehnya, Ponirin sebagai pelapor sudah diperiksa 3 kali. Sampai BAP terakhir Oktober 2020, pemeriksaannya yang dikejar penyidik hanya bukti kepemilikan tanah Ponirin, bukan peristiwa tindak pidana pengrusakan dilakukan M Simanjuntak Cs,” ungkapnya.
Karena itu, tambah kuasa hukumnya, Ponirin telah menyurati dan memohon perlindungan serta kepastian hukum ke Poldasu guna mengambil alih kasus laporan Ponirin tertanggal 12 April 2020 dengan harapan di tangan Poldasu kasus tersebut bisa cepat tuntas. Padahal, dari rangkaian perbuatan M Simanjuntak Cs, sudah memenuhi unsure ke 2 pasal KUHP, karena dengan sengaja melakukan tindak pidana pengrusakan. Dengan alat berat dan segerombolan orang membawa parang merusak lahan Ponirin membuat keributan sudah dilarang kepala dusun tapi tidak digubris.
“Kami masih tetap berpikir positif terhadap pihak kepolisian, tapi ada sedikit kejanggalan, karena penyidik hanya menitik beratkan pemeriksaan alat bukti surat kepemilikan. Padahal kasus yang dilaporkan ponirin adalah kasus pengrusakan bukan kasus sengketa kepemilikan,” ujarnya seraya berharap RDP Komisi A dengan kepolisian bisa membongkar secara tuntas kendala dan hambatan, apa yang membuat kasus laporan Ponirin sampai saat ini belum ada kepastian hukum. (S-Red)