GENERASI NEWS

Kategori

Hampir Se-Tahun Perusakan Lahan Di Batubara Belum Tuntas, Komisi A DPRD Sumut  Rekomendasikan Ke Polda

By On Maret 18, 2021

  

                    Paris sitohang

Batubara,- Kasus perusakan lahan milik Ponirin yang diduga dilakukan oknum Polwan Marisa cs, diwilayah Desa Kualatanjung kecamatan Sei Suka  kabupaten BatuBara hingga kini Senin (15/03/2021) belum ada keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan dari Polisi

Konfirmasi yang disampaikan awak media Senin (15/03/2021) ke Dirkrimum Polda Sumut terkait tindak lanjut Rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat DPRD Sumut yang di layangkan ke Mapolda Sumut pada Jumat (05/02/2021) yang lalu, hanya mendapatkan saling lempar arahan di institusi  Penegak Hukum Itu

Pihak Kasubdit II Dirkrimum Polda Sumut Ketika di konfirmasi via WhatsApp meminta awak media coba  konfirmasi pada  Kabid Humas Polda Sumut, Sementara Kombes Hadi Wahyudi mengarahkan awak media ke Humas Mapolres BatuBara

"Mohon maaf untuk memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan kepada Pihak ketiga, mohon berkoordinasi ke Humas saja ya" Jelas Bripka Diky Kasubdit II Dirkrimum Polda Sumut  22 February lalu

Sementara Kabidhumas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi Ketika di konfirmasi  via WhatsApp mengarahkan awak media untuk konfirmasi ke Polres BatuBara

"Silahkan konfirmasi ke Kasi humas Batubara ya.." sampainya

Penelusuran awak media ke Mapolres Batubara  Senin (15/03/2021) sesuai arahan Kabid Humas Polda Sumut tidak juga mendapatkan keterangan terkait perkembangan penyidikan dan tindaklanjut hasil RDP, sesuai Rekomendasi DPRD Sumut, ke Polda Sumut.

Humas polres BatuBara yang ditemui awak media menyampaikan kalau kasus tersebut belum ada Rilis yang dapat disampaikan ke publik, dan Ketika Kasatreskrim polres BatuBara dimintai komentarnya menyampaikan kalau kasus tersebut telah di limpahkan ke Polda Sumut

"Kasus tersebut sudah di limpahkan ke Polda, jadi kita tidak perlu komen lagi, gitu aja ya"  jelas Kasatreskrim Polres BatuBara

Konfirmasi awak media pun kandas ketika saling lempar keterangan di institusi penegak hukum itu, dari Dirkrimum Poldasu, ke Humas Polda Sumut dan kembali ke Mapolres Batubara


Sebelumnya kasus yang sempat menjadi perhatian Kapolri sewaktu masih di jabat Jendral Polisi Idham Azis, juga  menjadi perhatian Komisi A DPRD Sumut hingga melayangkan Rekom hasil RDP di  hadapan pihak terkait, kepada Polda Sumut untuk segera menyelesaikan dan mencabut plang yang telah di dirikan pihak Marisa cs, di lahan Yang sudah 10 tahun di kelola Ponirin.


Sementara Pihak Pengacara Ponirin,       Paris Sitohang SH  optimis Polisi akan profesional

Paris Sitohang SH pengacara Ponirin Ketika di konfirmasi awak media sejauh mana perkembangan kasus Perusakan Lahan yang di laporkan  klien nya, mengatakan kalau Permasalahan Tersebut sedang bergulir di Polda Sumut, dan masih memeriksa saksi-saksi, meski ada sedikit yang kurang berkenan menurut nya.

"Sampai Saat ini para pelaku Perusakan belum juga ada status nya, meski bukti Vidio lengkap, Tetapi pihak kita optimis Polda akan segera menyelesaikan permasalahan ini, apalagi sudah ada Rekom  hasil RDP komisi III DPRD Sumut ke mereka! , tentunya akan menjadi petunjuk bagi Polisi" jelas Paris 

Lanjut nya "hari ini (Senin-15/03) Pihak Polda masih memeriksa para saksi, seperti yang saya ketahui Polisi masih mendalami status kepemilikan lahan, hari ini info nya Cipto yang menjual Lahan kepada Ponirin di panggil Poldasu"  jelas Pengacara dengan perawakan khas, tersenyum pada awak media


Tambah nya lagi  "Kita sangat berharap Penyidik pada perkara aquo ini berpedoman pada Perkap polri no 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan, terkhusus pada pasal 3 ayat b, c dan (g) yaitu profesional, proposional serta efektif dan efisien,  yaitu dimana penyidikan dilakukan secara profesional"

"Dan tidak berat sebelah dengan waktu yang cepat agar kepastian hukum klien kita sebagai pelapor dan sekaligus terlapor itu jelas, Karena kasus ini sudah hampir setahun, dimana sudah pergantian Dirkrimum hingga Kapolda pun belum tuntas juga"  tutupnya .(SS)

Dirkrimum Poldasu Larang Adanya Kegiatan di Lahan Sengketa Tanah

By On Februari 18, 2021

 


Batubara - Generasinews

Dirkrimum Polda Sumut menegaskan terhadap kedua belah pihak untuk tidak melakukan Aktivitas di Tanah  yang masih bersengketa, segala kegiatan yang dilakukan di areal tersebut diminta  untuk dikosongkan, Permasalahan Tanah Ponirin dengan Oknum Polwan Marisa masih berproses.

"Saya Himbau kepada kedua belah pihak untuk tidak melakukan aktivitas apapun di lahan yang sedang bersengketa, biar hukum yang berproses, semua yang telah di buat kelompok MS cs untuk diangkat keluar, Ini sudah jelas ada Policeline dari Polres, Berarti melarang adanya kegiatan itu disini, kosongkan saja biar proses hukum" 

Itu yang di Jelaskan Pihak Dirkrimum Polda Sumut  setelah melihat dan turun pada Rabu (17/02/2021) ke objek sengketa di Desa Kuala tanjung dalam Rangka Lidik terhadap kasus sengketa tanah yang terjadi wilayah hukum polres Batubara,pantauan media Rabu (17/02/2021) pihak Diskrimum Polda Sumut Menurunkan BPN cabang Asahan untuk mengetahui peta bidang mengukur kembali objek sengketa sebagai kepentingan penyelidikan.

Di dampingi Pengacaranya M.Abdi SH Paris Sitohang SH, Bambang Santoso SH, dan tim BBH PDI-P Wilayah Provsu  Dihadapan Pihak Dirkrimum Poldasu  Ponirin Meminta kejelasan tindakan maupun Sikap  Aparat penegak hukum terhadap persoalan tersebut, Selaku pelapor terhadap pengrusakan lahan yang dimilikinya sejak 10 tahun lalu itu, atas apa yang dilakukan oleh Marisa cs yang telah menduduki Lahan miliknya.

"Pantas nggak dia melakukan hal ini,  Tolong dong! Dari Marisa sebagai oknum Polisi hormati dong proses ini, sama-sama kita hormati, dia memang mau mengklaim, ada jalur hukum dia, hukum di negara ini juga ada, dan kita Mengerti! " ungkap Ponirin.

"Saya Sangat menghormati Hukum, sepuluh bulan Sabar saya, Anggota manen saya resah! udah oke nggak apa-apa kita hormati jangan manen, mohon maaf aja ! mengapa saya luapkan ini, Apa pegangan saya? hari ini orang ni berani, kalau itu terjadi lagi misalnya, terjadi lagi di timbun! Apa pegangan saya?" Tanya Ponirin dihadapan Pihak Poldasu yang turun lapangan.

Lanjutnya"Hari ini pengukuran oke saya hadir, Saya hormati Pengukuran untuk kepentingan hukum,  video lengkap semua pengrusakan saya ada, bahkan Sugiono hadi masih ada sebagai orang yang punya alas hak tanah ini! masih ada, kepala desa dua masih hidup disini pada tahun 90 an,  Kenapa begitu susah kita, saya hormati hukum tetapi saya minta keadilan"  tutupnya

Terkait himbauan  Dari Dirkrimum Polda Sumut hingga Polisline yang pernah terpasang di Areal Tersebut, Pihak Marisa cs yang menguasai Areal dengan mendirikan plang dan pos saat berada di lokasi sengketa Ketika di mintai tanggapannya menyampaikan kalau itu kan cuma himbauan

"kalau saya tergantung yang Punya lahan lah, saya kan perintah nya kan untuk menguasai lahan ini, terkait himbauan silahkan pihak Polda menghimbau yang punya lahan, saya hanya pesuruh saya cari makan disitu" katanya

Senada dengan orang yang saat ini menduduki areal yang disengketakan Tersebut, pihak pengacara M.S menyampaikannya

"Kita menanggapi biasa, sekedar himbauan yang dilakukan Pihak Polda itu sah-sah saja" katanya

Masih dalam pantauan media Permasalahan yang berawal dari laporan Ponirin ke Mapolres Batu-bara atas pengrusakan yang dilakukan oknum Polwan M.Simanjuntak Cs Terhadap lahan miliknya kini menjadi ranah Polda Yang ditangani Dirkrimum Polda Sumut.(Repoart-red)

Polres Batu Bara Diminta Cabut Plang Dari Lahan Ponirin Dalam RDP Komisi A DPRD Sumut

By On Februari 10, 2021

 


Tebing tinggi,
-  Sebelum persoalan pengrusakan lahan yang disengketakan Ponirin dan Oknum Polwan di Batu-bara  benar-benar tuntas, Komisi A DPRD Sumut Meminta Polres Batu-bara  mencabut Plang dari lahan sawit milik Ponirin yang terdapat di Desa Kualatanjung Batu Bara

“Sebelum persoalan peristiwa tindak pidana atas pengrusakan lahan Ponirin benar-benar tuntas, kita minta Polres Batubara mencabut plang yang berdiri di lahan sengketa tersebut"

Pernyataan itu disampaikan pimpinan Komisi A DPRD Sumut Thomas Dachi bersama Partogi Sirait, Taripar Hutabarat dan Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution,  dihadapan Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH saat rapat dengar pendapat masalah pengrusakan lahan yang di adukan warga pemilik lahan, Jumat (5/2/2021) di gedung DPRD Sumut.

RDP yang dihadiri langsung pemilik lahan Ponirin didampingi BBH PDI Perjuangan Sumut Sarma Hutajulu SH , Jimmy Chaniago dan politisi FPDI Perjuangan Sugianto Makmur, Beserta Kuasa hukum Ponirin M.Abdi SH, Paris Sitohang SH, Dan Bambang Santoso SH di skors Komisi A dan menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat berikutnya, akan "memanggil " pihak Poldasu.

Sebelum rapat diskors, pengacara Ponirin M.Abdi SH membeberkan riwayat kepemilikan tanahnya dan kronologi peristiwa tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap lahannya. Dimana pihaknya membeli tanah dari Cipto Darminto tahun 2010. Setelah membeli kedua bidang tanah, Ponirin menguasai dan mengelola kedua bidang tanah dengan menanam kelapa sawit sebanyak 500 pokok dan telah menikmati hasilnya selama 7 tahun.

 “Sejak awal, tanah Ponirin berbatasan dengan tanah Alfonso Simanjuntak dengan patok sempadan. Selama puluhan tahun antara Ponirin dan Alfonso Simanjuntak dengan patok sempadan. Selama puluhan tahun antara Ponirin dan Alfonso Simanjuntak Saling menghormati, tapi dirusak M Simanjuntak (anak Alfonso) berprofesi Polwan,” ujarnya.

Pada april 2020, ungkapnya lagi, M Simanjuntak dan suaminya beserta kelompok orang membawa parang dan menggunakan alat berat (excavator) merusak tanaman sawit di lahan Ponirin. Tindakan pengrusakan itu langsung dilaporkan ke Polres Batubara dengan kerugian Rp30 juta. Pihak Polres Batubara kemudian memetakan permasalahan dan memasang police line agar tempat kejadian perkara steril. Namun M Simanjuntak tidak menghargai dan memasang plang merek di areal tanah yang dipolice line.

“Setelah 6 bulan Ponirin melaporkan M Simanjuntak cs ke Polres Batubara, M Simanjuntak melaporkan Ponirin tentang pemalsuan surat ke Poldasu. Kemudian Ponirin melaporkan M Simanjuntak ke Poldasu atas tindakan M Simanjuntak merusak police line. Anehnya, Ponirin sebagai pelapor sudah diperiksa 3 kali. Sampai BAP terakhir Oktober 2020, pemeriksaannya yang dikejar penyidik hanya bukti kepemilikan tanah Ponirin, bukan peristiwa tindak pidana pengrusakan dilakukan M Simanjuntak Cs,” ungkapnya.

Karena itu, tambah kuasa hukumnya, Ponirin telah menyurati dan memohon perlindungan serta kepastian hukum ke Poldasu guna mengambil alih kasus laporan Ponirin tertanggal 12 April 2020 dengan harapan di tangan Poldasu kasus tersebut bisa cepat tuntas. Padahal, dari rangkaian perbuatan M Simanjuntak Cs, sudah memenuhi unsure ke 2 pasal KUHP, karena dengan sengaja melakukan tindak pidana pengrusakan. Dengan alat berat dan segerombolan orang membawa parang merusak lahan Ponirin membuat keributan sudah dilarang kepala dusun tapi tidak digubris.

“Kami masih tetap berpikir positif terhadap pihak kepolisian, tapi ada sedikit kejanggalan, karena penyidik hanya menitik beratkan pemeriksaan alat bukti surat kepemilikan. Padahal kasus yang dilaporkan ponirin adalah kasus pengrusakan bukan kasus sengketa kepemilikan,” ujarnya seraya berharap RDP Komisi A dengan kepolisian bisa membongkar secara tuntas kendala dan hambatan, apa yang membuat kasus laporan Ponirin sampai saat ini belum ada kepastian hukum. (S-Red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *