GENERASI NEWS

Kategori

Unit Reskrim Polsek Binjai Kota Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Lapangan Merdeka Binjai


BINJAI KOTA -
Telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian berupa 1(Satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Bk.5950 pat Type CB154RRF M/T. NOKA MH 1KC4116FK382573 NO MESIN KC41E13880614 Warna Hitam Tahun 2015 An.ISKANDAR Di Jln Sudirman Kel.Tangsi Kec.Binjai Kota Tepat ya di Halte Tanah lapang Merdeka Binjai, Jum'at (19/4/2024) sekira pukul 01.30 wib.


"Awal mula kejadiannya, Pada saat korban M .RAFLI SAPUTRA sedang beristirahat dan memarkirkan sepeda motor dalam keadaan stang tidak terkunci lalu korban tertidur sejenak, setelah korban terbangun lalu melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di tempatnya. 


Selanjutnya korban berupaya mencari sepeda motor tersebut di seputaran tanah lapang merdeka binjai kota namun tidak ditemukan.


Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan karna mengalamin kerugian sebesar  Rp.9.000.000 .(sembilan juta rupiah) dan membuat pengaduan ke Polsek Binjai kota sesuai laporan polisi Nomor : LP/B/28/ IV /2024/SPKT/POLSEK BINJAI KOTA/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT, Tanggal  23 April 2024.


Tidak lama kemudian, personil unit Reskrim Binjai kota mendapat telepon dari masyarakat pada Senin (13/5/2024) sekira pukul 15.00 wib.


Bahwa pelaku Kasus pencurian Sepeda Motor ada di Pinggir Jalan pelaku An. M .ARIANDI ALS KUCAI sedang berada di Jln.Binjai Bukit Lawang Desa Perkebunan Tanjung Keliling Kec.Salapian Kab.Langkat Sumatra Utara.


Kemudian Kanit Reskrim Iptu M M Kataren , bersama Panit I Reskrim Ipda Andy FN berserta anggota Opsnal bergerak cepat mendatangi lokasi tersebut, dan tim langsung Menangkap pelaku dan dibawa ke Polsek Binjai Kota Guna Pengusutan dan Penyidikan lebih lanjut.


Pada saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan Pelaku Menjual Sepeda Motor tersebut ke Desa Sai mencirim Kec.Sunggal sebesar Rp.2.500.000. (Dua juta lima ratus ribu rupiah ) kepada seseorang yang tidak dikenalinnya, Melalui perantara yang bernama LEMAN (DPO).


Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Stnk BK.5950 PAT. Dan 1 (Satu) Buah Surat Berharga BPKB .BK 5950 PAT telah dibawa Ke polsek Binjai kota guna proses lebih lanjut, dan Kepada para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,"tegas Kanit Reskrim.

(ALFI)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *