GENERASI NEWS

Kategori

DPRD Medan MoU Dengan Kantor Kemenkumhan

By On Juni 14, 2021

 


DPRD Kota Medan melakukan penandatanganan Memorendum of Understanding (MoU) dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut, Senin (14/6/2021). MoU tersebut terkait kerjasama di bidang pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) agar tidak berbenturan dengan Undang-undang di atasnya.

Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE menjelaskan penandatanganan MoU tersebut berlaku untuk 2 tahun kedepan yang meliputi pembentukan produk hukum, Ranperda mulai dari perencanaan, pembahasan akademisi hingga menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang tidak berbenturan dengan produk hukum yang lebih tinggi di atasnya.

"Supaya nanti hasilnya baik, kita bekerjasama dengan instansi vertikal, Kanwil Kemenkumham Sumut. Tujuannya, agar Perda yang dihasilkan nantinya tidak bertentangan dengan Undang-undang di atasnya," jelas Hasyim SE usai penandatanganan MoU tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga mengharapkan kerjasama tersebut tidak hanya menghasilkan Perda yang tidak hanya berbenturan dengan UU diatasnya, namun juga bisa mempercepat pembahasan seluruh Ranperda.

"Baik itu, Ranperda dari inisiatif DPRD Kota Medan, maupun Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Medan," papar Ihwan Ritonga.

Kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham itu bukan tanpa alasan, Ihwan Ritonga mengatakan Kanwil Kemenkumham merupakan lembaga yang kompeten terkait pembentukan produk hukum, Ranperda tersebut.

"Kehadiran Kemenkumham Sumut itu dalam pembentukan Ranperda-ranperda ini membuat kita lebih yakin. Karena, kami menganggap mereka (Kemenkumham) lebih memahaminya," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi menjelaskan kehadiran Kemenkumham dalam pembentukan Ranperda-ranperda Kota Medan tersebut diharapkan dapat memastikan Ranperda tersebut bisa sinergis dengan perundang-undangan di atasnya.

"Selain itu, sesuai dengan format dan substansi yang dibahas. Kami juga mengharapkan agar mengakomodasi kepentingan prioritas yang ada di daerah dan terakhir, kami mengharapkan ada muatan hak asasi manusia yang pada akhirnya membawa kepada kesejahteraan masyarakat," papar Imam Suyudi.(Ir)

DPRD Medan Heran Dengan Kinerja Nakes Pirngadi

By On Juni 14, 2021

 


Wakil Ketua DPRD Medan, H.Rajuddin Sagala menyebutkan jika kinerja RSUD Pirngadi Medan terkesan asal-asalan. RS milik Pemko Medan tersebut kerap kali tidak memberikan pelayanan yang maksimal, bahkan relatif buruk kepada pasiennya. Seperti kasus meninggalnya Kahyra, bayi berumur tiga minggu yang sempat dirawat di RSUD Pirngadi Medan. Namun dikabarkan, pihak rumah sakit ‘mengcovidkan’ bayi yang akan dioperasi tersebut.

“Saya heran dengan kinerja nakes (tenaga kesehatan) rumah sakit Pirngadi Medan. Belum apa-apa sudah memvonis bayi itu positif Covid. Tapi setelah di swab antigen, bayi nya malah negatif Covid. Ini kinerja seperti apa. Kok asal-asalan?,” ucap Rajuddin seperti dikutip, Senin (14/6/2021).

Sebagaimana diketahui, kata Rajuddin, sebelum bayi tersebut dibawa ke RSU Pirngadi, keluarganya sudah terlebih dahulu membawanya ke RS Stella Marris. Di sana bayi itu sudah diperiksa dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19.

“Gak tahu kapan ditesnya, gak tahu kapan diantibodi, pihak rumah sakit (Pirngadi) bilang hasilnya reaktif. Ternyata setelah saya telepon Direkturnya barulah bayi itu di swab antigen sama perawat, dan hasilnya negatif, hasilnya sama seperti hasil swab di RS Stella Marris. Nah, di sini nampak ketidakberesan kinerja tenaga kesehatan RSU Pirngadi Medan. Mereka berarti sudah berbohong,” tukasnya.

Untuk itu, Rajuddin pun menegaskan, selaku pimpinan DPRD Medan dirinya telah merekomendasikan Komisi II DPRD Medan untuk segera memanggil pihak RSUD Pirngadi Medan terkait buruknya sistem pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut.

Ia pun berkomentar tentang rencana Wali Kota Medan Bobby Nasution yang akan melakukan evaluasi dan koreksi kepada manajemen RSUD Pirngadi Medan. Menurut Rajuddin, sudah selayaknya jika hal itu dapat dilakukan dengan segera.

“Saya baca di media, Wali Kota Medan mau melakukan evaluasi, itu baik sekali, kita dukung dilakukan secepatnya,” ujarnya.

Setidaknya, kata Rajuddin, ada 3 hal yang harus menjadi bahan pertimbangan untuk Wali Kota Medan dalam melakukan evaluasi kepada RS milik Pemko Medan tersebut.

“Pertama, masalah mental nakes. Banyak nakes di RS Pirngadi Medan ini yang tidak berjiwa pengabdian, sehingga pelayanan yang diberikan berbeda untuk si kaya dan si miskin. Padahal RS Pirngadi itu adalah RS milik pemerintah, dibangun dan dioperasionalkan dengan uang rakyat, jadi kenapa masih ada nakes yang tidak melayani masyarakat dengan baik, padahal mereka telah diambil sumpahnya,” katanya.

Kedua, peningkatan pelayanan yang diberikan seluruh pekerja di RSUD Pirngadi. Menurut Rajuddin, mayoritas nakes ataupun pegawai lainnya di RS tersebut masih jauh dari kata ramah. Padahal seharusnya, keramahan dalam melayani pasien adalah salah satu pelayanan wajib yang harud diberikan.

Sedangkan yang ketiga, lanjut Rajuddin, adalah terkait ketersediaan peralatan medis, obat-obatan, hingga kepada tenaga dokter yang dibutuhkan.

“Ini kita temukan alat (medis) gak ada, dokter entah kemana, dan seterusnya. Lalu obat-obatan juga sering gak lengkap, akhirnya pasien harus beli dari luar,” ungkapnya.

Untuk itu, sambung Rajuddin, bila nantinya setelah di evaluasi pihak RSUD Pirngadi terbukti bersalah, khususnya kepada dokter dan perawat yang dimaksud, maka sudah selayaknya Pemko Medan memberikan sanksi tegas.

“Kalau memang terjadi kelalaian yang dilakukan oleh perawat dan dokter yang menyebabkan bayi itu meninggal, maka keduanya layak diberhentikan,” pungkasnya.(Ir)

Pihak Manajemen Pirngadi Dituntut Meningkatkan Pelayanan

By On Juni 14, 2021


Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Sudari ST secara tegas menyatakan pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan dituntut meningkatkan pelayanan lebih bagus dan bekerja profesional.

Karena sangat disayangkan salah satu rumah sakit type B yang sudah mendapat sertifikat akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) tingkat paripurna namun masih terjadi maladministrasi.

“Kita sangat kecewa terhadap kinerja manajemen RS Pirngadi. Ini mencoreng wajah Pemerintah Kota (Pemko) Medan selaku pemilik RS. Kita harapkan peristiwa ini jangan sampai terulang kembali karena sangat memalukan,” tegas Sudari kepada wartawan, Senin (14/6/2021) menyikapi pelayanan buruk RSUD dr Pirngadi sebagaimana temuan Ombusdman Sumut karena terjadi maladministrasi.

Dikatakan Sudari ST yang juga selaku Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu, managemen RS Pringadi harus berkerja secara profesional dan mampu mendukung salah satu dari 5 program Pemko Medan yakni bidang kesehatan. “Tentu, mulai dari Direktur RS sampai tenaga medis harus mampu mengikuti ritme kerja Walikota Medan Bobby Nasution,” harap Sudari ST.

Sudari mengaku sangat menyayangkan dengan temuan Ombusdman Sumut ada indikasi maladministrasi yakni dengan tidak dikalibrasinya peralatan kesehatan.

Padahal sebut Sudari, sesuai Permenkes No.54 tahun 2015 tentang Pengujian Kalibrasi alat Kesehatan. Peraturan itu tidak diindahkan oleh managemen RS Pringadi dan berdasarkan informasi kalibrasi alat kesehatan terakhir dilakukan Tahun 2018.

Sebagaimana diketahui, Walikota Medan telah menerima  laporan hasil akhir pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut bahwasannya telah terjadi maladministrasi di rumah sakit milik Pemko Medan tersebut. Maladministrasi  yang terjadi karena belum terlaksananya kalibrasi regulator tabung oksigen.Terungkap, kalibrasi terakhir kali dilakukan pada tahun 2018.

“Ini menjadi koreksi besar bagi saya kepada manajemen RSUD Dr Pirngadi Medan. Sebab, sejak awal sudah saya sampaikan kepada manajemen, bagaimana pelayanan medis yang diberikan di tengah pandemi Covid-19 harus mencerminkan yang lebih baik,” kata Bobby Nasution usai menerima LAHP terkait dugaan RSUD Dr Pirngadi tidak memberikan pelayanan kepada pasien berupa pemberian bantuan tabung oksigen kosong hingga dinyatakan meninggal dunia di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut Jalan Sei Besitang Medan, Jumat (12/6/2021) lalu.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menjelaskan, berdasarkan LAHP  ada beberapa poin penting yang harus dilakukan RSUD Dr Pirngadi maupun Pemko Medan. Dikatakannya, Omudsman menemukan adanya maladministrasi dalam kasus meninggalnya salah seorang pasien.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan, ternyata  tidak pernah dilakukan kalibrasi terhadap regulator tabung oksigen yang digunakan sejak tahun 2018 sampai 2021 ini. Kalibrasi penting dilakukan dalam keselamatan pasien di rumah sakit. Untuk itu kita menyampaikan kepada RSUD Dr Pirngadi dan pemko Medan untukmelakukan proses perbaikan ke depan,” terang Abdyadi.(Ir)

Tuntutan Masyarakat Terkait Kualitas Air Bersih

By On Juni 14, 2021

Medan, Komisi III  DPRD Medan minta manajemen  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi dapat meningkatkan kinerjanya. Sehingga tuntutan masyarakat terkait kualitas air bersih dan pemenuhan pelanggan baru dapat segera direalisasikan.

Hal tersebut merupakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) komisi III DPRD Medan bersama manajemen PDAM Tirtanadi di ruang komisi III gedung dewan, Senin (14/6/2021).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III Abdul Rahman Nasution didampingi kordinator Komisi yang juga Wakil Ketua DPRD Medan Rajudim Sagala bersama anggota komisi Edward Hutabarat, Netti Yuniati Siregar, Rudiawan Sitorus, Irwansyah, Siti Suciati dan Hendri Duin Sembiring. Sementara pihak PDAM Tirtanadi dihadiri Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bebi didamping Direktur Air Limbah Fauzan Nasution, Sekper Humarkar Ritonga, Muhri, Iskandar dan Rizky.

Disampaikan Abdul Rahman, PDAM Tirtanadi kiranya memprioritaskan pelayanan air bersih terhadap warga miskin. “PDAM Tirtanadi diharapkan dapat memberi kemudahan dan biaya diskon bagi warga miskin yang membutuhkan air bersih. Itu yang kami harapkan, selama ini warga Medan selalu mengeluhkan kualitas air PDAM Tirtanadi kotor, macet dan banyak yang belum mendapat saluran,” papar Abdul Rahman.

Sama halnya anggota Komisi III Edward Hutabarat mengkritik kebijakan PDAM Tirtanadi soal pelayanan baru. “Penambahan pemasangan baru kemana saja. Apakah orang kaya yang hanya untuk mencuci mobil menikmati air bersih  itu. Orang miskin dipastikan menikmati air bersih. Jangan hanya menyenangkan orang kaya saja,” tandas Edward.

Beda halnya dengan anggota Komisi Rudiawan Sitorus menyampaikan, kiranya PDAM Tirtanadi tetap mengedepankan pelayanan ketimbang profit. Namun dengan sendirinya jika pelayanan bagus akan menghasilkan profit yang tinggi.

Sebelumnya, Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bebi memaparkan pihaknya terus melakukan upaya peningkatan pelayanan serta menambah produksi air bersih.

Sedangkan salah satu penyebab pelayanan tidak maksimal karena jumlah sumber air yang tidak mencukupi. “Kebutuhan untuk warga Medan sekitar 11.000 liter per detik sementara kafasitas produksi hanya 7.200 liter per detik dengan jumlah pelanggan 503.000,” ujar Kabir.

Sedangkan masalah tagihan melonjak disebabkan karena perubahan sistem pembacaan meteran dari manual ke aktual foto meter dan rumah. Itu pun kata Kabir, kelebihan bayar akan disesuaikan dan di potong ke tagihan berikitnya hingga terjadi penyesuaian.

Kabir menyampaikan, untuk pemenuhan pelayanan maksimal seperti perbaikan kualitas air dan keluhan kebutuhan ditarhetkan Tahun 2023 dapat selesai. Dan saat ini Kabir menyebut pihaknya membuat pengaduan Call Centre di 1500922. Hal itu untuk membantu percepatan pelayanan kepada masyarakat.(Ir)

Penerima Jasa Pelayanan Kepada Bilal Jenazah

By On Juni 10, 2021

 


Wakil Ketua DPRD Medan, Bahrumsyah tidak sepakat ada pembatasan usia penerima bantuan jasa pelayan masyarakat, terkhusus bilal jenazah.


Sebab, fakta di lapangan diakuinya yang bersedia menjadi bilal jenazah adalah para lansia (lanjut usia) atau berusia 60 tahun ke atas. Ia meyakini akan kesulitan menemukan bilal jenazah berusia 60 tahun ke bawah. Menurut dia, menjadi bilal jenazah bukan semata-mata mengenai tenaga atau fisik, tapi lebih kepada mental.

“Kenyataannya diatas 60 tahun yang jadi bilal mayat. Harusnya dikasi jeda sosialisasi, yang usia dibawah 60 tahun sedikit,” ujar Bahrumsyah (foto), Kamis (10/6/2021). Dia tidak yakin ada warga dibawah usia 60 tahun yang bersedia menjadi bilal jenazah. 

Seperti diberitakan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution membuat kebijakan khusus untuk warga lanjut usia (lansia). Bobby menandatangani aturan tentang batas maksimal usia penerima bantuan jasa pelayanan masyarakat adalah 60 tahun. Artinya warga lansia di atas 60 tahun tidak lagi diperkenankan menerima bantuan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 17/2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat. Perwal itu diteken pada 15 April 2021, atau masa-masa awal dia bersama Aulia Rachman memimpin Kota Medan.

Penerima jasa pelayanan masyarakat dari Pemko Medan sendiri adalah Bilal Jenazah, Imam Masjid, Penggali Kubur, Rumah Ibadah, Guru Magrib Mengaji, Pengurus Rumah Ibadah, Guru Sekolah Minggu, Guru Sekolah Hindu, Guru Sekolah Budha, dan Guru Sekolah Kong Hu Chu. Pembatasan usia para lansia untuk menerima bantuan tersebut tertuang di Ketentuan Umum point 38 pada Perwal 17/2021.

Dewasa adalah usia 18 tahun untuk penerima jasa pelayanan kepada Bilal Jenazah, Penggali Kubur, Pengurus Rumah Ibadah, Imam Masjid, Guru Magrib Mengaji, Guru Sekolah Minggu, Guru Sekolah Hindu, Guru Sekolah Budha, Guru Sekolah Khong Hu Chu usia sampai dengan 60 tahun.(Ir)

Petugas Medis Supaya Bekerja Profesional

By On Juni 10, 2021


 Manajemen Rumah Sakit (RS) Pirngadi Medan dituntut terus lebih meningkatkan pelayanan kesehatan. Direkrur Pirngadi didesak supaya melakukan evaluasi kepada seluruh tenaga medis di rumah sakit milik Pemko Medan itu.


“Manajemen Pirngadi harus dievaluasi agar lebih baik dan memberikan pelayanan. Petugas medis supaya bekerja profesional dan fasilitas kesehatan supaya dibenahi,” tegas Ketua DPRD Medan Hasyim SE (foto) kepada wartawan, Kamis (10/6/2021), saat dimintai tanggapannya terkait isu miring pelayanan RS Pirngadi yang buruk yakni dugaan mengcovidkan dan menterlantarkan pasien seorang bayi berusia tiga minggu.

Maka itu, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE, menyampaikan, apabila isu itu benar, maka Direktur RS Pirngadi harus evaluasi total tenaga medisnya. Sepertinya, dengan adanya isu seperti ini, tenaga kesehatan yang ada di RS itu tak bekerja secara profesional. Dan, Hasyim meminta kepada Dirut RS Pirngadi untuk mengvaluasi total tenaga kesehatan yang tidak bisa bekerja di RS tersebut.

“Ya, kalau tidak bisa kerja, tidak ada tanggungjawab kerja, tidak adanya profesionalnya untuk bekerja, lebih bagus diganti saja. Terutama bagi suster/perawat dan dokter yang tidak bekerja secara profesional,”sebut Hasyim.

Dikatakannya, bagi tenaga kesehatannya jangan pernah buat masalah di RS Pirngadi. Karena, RS Pirngadi ini adalah iconnya Kota Medan. Maka dari itu, Ia tegaskan, seharusnya tenaga kesehatan RS Pirngadi memberika pelayanan terbaik kepada siapapun itu.

“Baik itu memberikan yang terbaik dari sisi pelayanan tenaga kesehatan, dari peralatannya, pengobatannya dan ini semua harus profesional serta benar benar tidak mengecewakan masyarakat Medan. Hal ini dilakukan agar RS Pirngadi sebagai icon Medan terangakat menjadi RS yang terbaik,” pungkasnya.

Namun, bila Dirut RS Pirngadi tidak melakukan evaluasi total kepada tenaga kesehatannya. Maka, kejadian-kejadian seperti isu miring ini akan terus membuat citra RS Pirngadi menjadi buruk.

“Dampaknya juga nantinya kalau seperti ini terus diterpa isu miring, siapa yang mau nanti berobat ke situ atau opname ke situ. Kan isu miring ini membuat orang takut berobat ke situ jadinya. Jadi, bagaimana nantinya untuk memenuhi biaya operasional,” tandasnya.

Hasyim berharap agar Dirut RS Pirngadi harus cepat mengevaluasi total tenaga kesehatannya. Baik suster dan dokternya. “Kalau tidak bisa bekerja dengan baik, baiknya diganti saja. Agar tidak merusak citra buruk RS Pirngadi dan visi misi walikota Medan,” pungkasnya.

Hasyim juga mengusulkan bahwa Dirut RS Pirngadi harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Medan jika melakukan evaluasi total tenaga kesehatannya. “Jika perlu Dirut RS Pirngadi rekrut aja lagi tenaga kesehatan yang masih muda dan berprofesional dan yang mau bekerja dengan baik dan mau melayani masyarakat,” pungkasnya.

Ia juga menyampaikan, jika hal isu miring ini terulang kembali dan terdapat kebenaran adanya tenaga kesehatan RS Pirngadi yang bekerja tidak berprofesional dan tidak ingin melayani masyarakat. Ia menyarankan lebih baik diberhentikan dari RS Pirngadi Medan.(Ir)

Bangunan Tanpa IMB di Pasar IV Barat

By On Juni 10, 2021


 Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) Abdul Latif Lubis M. Pd mengadvokasi warga Dapil II terkait bangunan tanpa IMB (izin Mendirikan bangunan) yang ada di Pasar IV Barat, Medan Marelan, Kamis (10/6/2021) di Kantor Dinas PKPPR Medan (Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang).

Dalam advokasi tersebut, anggota komisi I ini mengatakan warga tidak mengetahui bahwa dalam setiap pembangunan harus memiliki izin. Sehingga warga membangun rumah tanpa mengantongi izin dari PTSP Medan. Maka terjadilah penghancuran bangunan yang dilakukan oleh Satpol-PP kepada bangunan yang tidak memiliki izin.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu pihak Satpol-PP telah menghancurkan bangunan yang berada di Pasar IV Barat Marelan. Bangunan tersebut sudah hampir 80 persen selesai.  Karena tidak memiliki IMB bangunan tersebut pun ditertibkan oleh pihak berwajib.

"Oleh karena itu, saya mengadvokasi warga ke Dinas PKPPR Medan yang diterima langsung oleh Masra (Kabid Umum) yang berwenang dalam pengurusan izin bangunan tersebut untuk menindaklanjuti laporan tersebut,"ujarnya. 

Dalam advokasi ini,  Latif meminta Kabid Umum tersebut untuk mempermudah warga dalam memperoleh izinnya dan berharap proses perizinan tersebut dapat segera selesai.

Tidak sampai disitu, Latif mengimbau warga bahwa segala perizinan bangunan apa pun itu sudah berada di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).  Pelayanan ini sudah mempermudah warga dalam memperoleh izin yang dibutuhkan secara online. Untuk itu,  "Warga harus mengikuti perkembangan dan kemajuan yang dilakukan pemerintah Kota Medan,"pintanya.

Latif mengaku, mengadvokasi warga adalah merupakan arahan dan amanah dari Partai PKS.  Dimana Partai PKS berharap setiap anggota legislatifnya senantiasa dekat dengan warga dan semaksimal mungkin mengadvokasi dan melayani warganya.
"Dengan adanya advokasi-advokasi yang dilakukan setiap anggota legislatif, partai PKS berharap di tahun 2024 nantinya akan menambah kursi di legislatif yang tadinya 7 kursi bisa menjadi 14 kursi dan bertambahnya kader PKS,"ucapnya.

Sementara itu,  Nurmita Sari (42) warga yang diadvokasi merasa senang dengan adanya pendampingan yang dilakukan oleh Abdul Latif. Dimana dengan adanya advokasi tersebut dirinya dan keluarga mengetahui bahwa dalam setiap mendirikan bangunan harus memiliki izin.  Tidak hanya itu, dengan adanya advokasi yang dilakukan Abdul Latif dirinya berharap IMB yang sedang diurus cepat selesai dan tidak bermasalah lagi.

Nurmita berharap kedepannya warga diberi sosialisasi terkait adanya izin yang harus diurus dalam setiap mendirikan bangunan.

"Alhamdulillah Bapak Abdul latif bisa membantu saya dalam proses pengurusan IMB. Saya sangat berterima kasih sekali dengan bantuannya mudah-mudahan urusan kami ini cepat selesai ya kak,"ujarnya kepada media. (Ir)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *