GENERASI NEWS

Kategori

Keberadaan BUMD Menjadi Perhatian

By On Juni 20, 2021

 


Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus menjadi perhatian. Hal itu tidak terlepas dari buruknya kinerja Perusahan Umum Daerah (PUD) yang buruk dalam memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemko Medan setiap tahunnya.

Terkait dengan persoalan ini, Politisi Muda Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan, Syaiful Ramadhan (foto) mengingatkan Pemko Medan dan Tim Seleksi Direksi BUMD harus benar-benar melakukan seleksi terhadap hampir seratusan pelamar direksi BUMD.

“Kita mengharapkan direksi BUMD ke depan memiliki profesionalisme, dan leadership yang baik sehingga BUMD yang dipimpinnya juga bisa berkembang dengan baik, sehingga tidak menjadi beban Pemko Medan,” jelas Syaiful.

Politisi yang duduk di Komisi IV DPRD Medan ini mengatakan, keberadaan BUMD selama ini tidak pernah menunjukan trend yang positif. Padahal, leberadaan BUMD ini bisa menjadi pendulang PAD bagi Pemko Medan jika dikelola dengan baik.

“Dari catatan kita, pendapatan dari dua BUMD yaitu PD. Rumah Potong Hewan dan PD. Pembangunan yang nihil dan tidak memberikan kontribusi terhadap PAD Kota Medan bahkan menguras kas,” ungkapnya.

Pihaknya, kata Syaiful sudah sering menyuarakan bahwa BUMD yang tidak mampu memberi keuntungan bahkan selalu rugi terhadap PAD Kota Medan perlu dievaluasi keberadaannya.


“Makanya kita terus menyuarakan agar seleksi jajaran direksi dilakukan dengan baik, sehingga nantinya bisa memberikan perubahan yang signifikan di BUMD Pemko Medan,” jelas Syaiful.

Tidak hanya PD.Pembangunan dan PD.RPH, Syaiful mengatakan PD. Pasar Kota Medan juga tidak memberikan kontribusi pendapatan untuk PAD Kota Medan bahkan mengalami kerugian.

“Target PAD yang hanya 1,65 milyar pun sulit untuk direaslisasikan padahal kalau kita lihat jumlah pasar tradisional yang dikelola oleh PD Pasar cukup banyak,” ungkapnya.(Ir)

Persoalan Kode Etik Sudah Dilaporkan ke Poldasu

By On Juni 19, 2021


 Komisi DPRD Medan meminta pihak kepolisian segera menuntaskan laporan korban terkait adanya keterlibatan oknum polisi membeking rentenir.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Medan Habiburahman Sinuraya kepada wartawan di Medan, Sabtu (19/6/2021).

"Tindakan oknum polisi yang kita duga menjadi beking rentenir sangat kita sayangkan.Dan ini tidak sejalan dengan program kerja utama Kapolri untuk melakukan pembenahan ditubuh Polri. Siapa pun sudah tahu bagaimana sosok Kapolri, Jenderal Listyo Sigit berupaya menjadi Polri yang presisi. Siapa pun sudah mengetahui program utama Kapolri yakni Presisi ,dimana salah satunya berkeadilan. Dan ini juga selaras dengan program Kapoldasu Bapak Panca Putra Simanjuntak sendiri,” kata Habiburrahman Sinuraya.

Politisi NasDem ini mengingatkan, sekarang bukan lagi hukum rimba. Jika memang ada persoalan bisa dilakukan langkah-langkah terbaik atau pun solusi sesuai koridor hukum. "Jadi, kita mendesak kepada jajaran petinggi Polri menindak lanjuti persoalan ini agar jangan ada lagi tindakan semena-mena kepada masyarakat sipil ,” tegas Habiburrahman.

Ia mengatakan bahwa dalam undang-undang Kepolisian No  2 /Tahun 2002 Pasal 1 sudah sangat jelas dinyatakan bahwa aparat kepolisian wajib  memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Juga dalam aturan peraturan pemerintah No 2 Tahun 2003 tentang displin Polri  sudah sangat jelas ada larangan pada bahwa anggota Polri tidak diperbolehkan menjadi penangih piutang .Ini harus dipahami bersama ini ," ucapnya.

Habiburrahman mengatakan didalam hal ini telah terjadi sebuah tindakan pelanggaran.

"Tapi bagaimana pun ini wewenang penuh dari petinggi kepolisian agar bisa serius menangani persoalan ini," katanya.

Sambung Habiburrahman, pihaknya sendiri sudah mengetahui laporan korban sendiri sudah dilimpahkan kepada pihak Polsekta Medan Baru.

"Untuk saat ini kita sudah mendapatkan laporan langsung dari korban yang juga diketahui sebagai wartawan.Dimana , korban sudah membuat laporan untuk persoalan kode etik profesi sudah dilaporkan ke Poldasu yang juga sudah ditangani pihak Polres Deli Serdang.Dan laporan lainnya sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan ,tapi kini sudah dilimpahkan ke Polsek Medan Baru ini sebaiknya ditindaklanjuti secepatnya oleh pihak Polsek Medan Baru ," kata Habiburrahman.

Ia mengatakan terkait laporan di Polsekta Medan Baru pihaknya menyakini bahwa penyidik bisa bekerja secara profesional.

"Dibawah kepemimpinan Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo seluruh proses laporan korban dapat ditangani secara profesional dan transparan untuk penegakan hukum yang adil  ," tutupnya seraya tetap berharap prose hukum dapat dituntaskan dengan cepat terutama pengamanan aset korban yang hingga kini masih ditahan oleh M.Hamonangan Situmorang di Jalan Sei Tuntung Baru No 46 Medan Baru.

Untuk saat ini laporan secara bertahap sudah ditangani pihak Polsek Medan Baru ,dimana tanggal 18 Juni untuk tahap awal laporan yang sudah diproses berupa perampasan aset mobil dengan No LP /1062/V/2021/SPKT.(Ir)

Kekerasan dan Intimidasi Terhadap Pers Mendapat Kecaman Dari DPRD Medan

By On Juni 18, 2021


 Anggota DPRD Kota Medan Komisi IV Dedy Aksyari Nasution ST, turut prihatin atas peristiwa tewasnya wartawan hingga meregang nyawa di Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Jumat (18/06/2021) sekira pukul 23.30 WIB.


Keprihatin Dedy bukan tanpa alasan, sebab dengan peristiwa ini sepertinya mulai terbungkam kebebasan pers dalam meliput masalah narkoba dan judi di Sumatera Utara.


Diam diam ternyata anggota Fraksi Partai Gerindra ini memperhatikan semua peristiwa kekerasan dan intimidasi terhadap kebebasan insan pers di Sumatera Utara.


Tidak dapat dipungkiri, kata Dedy, dari semua peristiwa atau intimidasi yang dialami oleh insan pers dalam beberapa bulan terakhir membuat dirinya sangat prihatin dan sedih.


“Saya sangat dekat dengan wartawan, saya suka kalau ada kritikan dan masukan dari insan pers, jadi dengan kejadian ini saya sangat prihatin apalagi ada kaitannya dengan pemberitaan,” ucap Dedy.


Apalagi lanjutnya, dari pemberitaan di media yang ia baca cenderung wartawan mengalami intimidasi dan kekerasan akibat dampak dari pemberitaan tentang judi dan narkoba yang dipublikasikan.


Dalam hal ini, ia berpandangan bahwa kekebasan pers sepertinya jadi terbungkam dalam peliputan narkoba dan perjudian.


Dedy pun memberi contoh, rentetan peristiwa terhadap insan pers di Sumatera Utara. Dimana, hingga kini sejauh yang ia ketahui belum ada yang terungkap dalang dan apa motif atas kasus tersebut.


Ia mencontohkan, seperti kejadian tanggal 29 Mei 2021 ada kasus percobaan pembakaran rumah Abdul Kohar Lubis, jurnalis linktoday.com di Kota Pematang Siantar belum terungkap.


Dan, pada 31 Mei 2021 mobil jurnalis Metro TV Pujianto di Sergai diduga sengaja dibakar OTK juga belum terungkap.


Selain itu, ada tangal 13 Juni 2021 rumah orang tua jurnalis di Binjai diduga dibakar OTK lagi lagi belum terungkap juga.


Selanjutnya, terakhir tanggal 19 Juni 2021 wartawan Marah Halim Harahap Pemred media lassernewstoday.com tewas setelah ditembak OTK.


“Saya prihatin banyaknya para wartawan yang terkena intimidasi dan sampai ada yang terbunuh,” ujar Dedy Aksyari Nasution kepada wartawan,Sabtu (19/6/2021) sore.


“Saya minta kepada Kapolda Sumut agar dapat mengungkap dan mengusut tuntas semua hal ini,” tandas Dedy.(Ir)

Pemulihan Ekonomi Menjadi Prioritas

By On Juni 17, 2021

 


DPRD Kota Medan mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Medan segera memulihkan perekonomian dengan menjadikan prioritas program kegiatan pembangunan di tengah pandemi COVID-19.

"Pemulihan ekonomi menjadi prioritas, terutama dalam mendukung pembangunan di Kota Medan dewasa ini," terang Ketua DPRD Kota Medan Hasyim di Medan, Kamis (17/6/2021).

Hal itu diungkapkannya menanggapi Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2021-2026 yang dibuka Wali Kota Medan Bobby Nasution, Rabu (16/6/2021).

Pelaksanaan Musrenbang RPJMD dua hari ini, kata politikus PDIP tersebut, harus mampu membangkitkan perekonomian, khususnya Kota Medan yang sedang lesu terimbas COVID-19.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut awal Maret lalu menyebutkan jumlah penduduk miskin di Sumut, termasuk disumbangkan Kota Medan bertambah 96.220 atau menjadi 1.356.720 jiwa di September 2020 karena dampak COVID-19.

"Yang paling terimbas, pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Kita berharap agar pelaku UMKM di Kota Medan mendapat tempat dan sarana, sehingga mereka kembali bangkit," kata Hasyim yang juga Ketua DPC PDIP Kota Medan itu.(Ir)

Komisi I Minta Satgas Covid 19 Bertindak Tegas

By On Juni 15, 2021


 Satgas Covid-19 Kota Medan diminta bertindak tegas menyusul temuan di Karaoke Bosque di Jalan Adam Malik, Medan. 

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudianto Simangunsong kepada wartawan, Selasa (15/6/2021). "Kami meminta Satgas covid-19 Kota Medan dapat bertindak tegas bila ditemukan pelanggaran protokol covid-19 di tempat tersebut," ujarnya. 

Terhadap Karaoke Bosque, kata Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini, harus memikirkan pembatasan jam operasi perusahaan yang dilakukan oleh Pemko Kota Medan.

Disebutkan Rudianto, secara umum meminta seluruh warga Kota Medan, pusat-pusat hiburan, mall dan lainnya untuk dapat sekuat tenaga mematuhi protokol kesehatan covid-19. Ini dilakukan agar Kota Medan dapat segera normal atau paling tidak penyebaran covid dapat kembali ke zona aman.

Ketika tidak dapat dipenuhi, sambungnya,  tim Satgas Covid-19 diminta dapat melakukan pembinaan secara intensif kepada yang melakukan pelanggaran protokol Covid-19. (Ir)

Usulan dan Masukan M3 Menjadi Perhatian FPKS

By On Juni 15, 2021


 Pandemi Covid-19 benar-benar mempengaruhi prekonomian warga Kota Medan, salah satunya para pelaku seni kerap memanfaatkan cafe, hotel, dan pentas-pentas lainnya di Kota Medan untuk berkarya sekaligus mendapatkan penghasilan.

Inilah yang dirasakan sejumlah musisi Kota Medan yang tergabung dalam Musisi Muslim Medan (M3) saat menyampaikan aspirasinya ke Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan, Selasa (15/06/2021) siang.

Dalam pertemuan yang diterima langsung Sekretaris Fraksi PKS, Syaiful Ramadhan dan Wakil Ketua DPRD Medan H.Rajudin Sagala, S.Pd.I, sejumlah musisi tersebut menyampaikan kesulitannya untuk berkerasi di masa pandemi.

“Hari ini sesuai dengan aturan yang diterbitkan Pemko Medan, Live Music dan cafe aktifitasnya dibatasi, kami sangat berharap Pemko Medan memberi solusi untuk permasalahan ini,” ucap Indra Syafri, Ketua M3.

Hal senada juga disampaikan Andi, Musisi Kota Medan ini mengharapkan Live Music dan pementasan lainnya bisa diizinkan seperti kegiatan lainnya. “Kalau kegiatan lainnya bisa dilaksanakan dengan durasi tertentu, kenapa live music  tidak. Harus adil, jika memang ditiadakan maka ditiadakan semuanya dengan merata,” harapnya.

Musisi lainnya, Iskandar juga  mengharapkan Satgas adil dengan banyak permasalahan di lapangan. “Live music di dalam gedung dibiarkan, diizinkan tetapi live music di luar dilarang. Kita mengharapkan kalau dilarang maka semuanya dilarang,” ungkapnya.

Perhatian Pemko Medan

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Fraksi PKS, Syaiful Ramadhan menyampaikan usulan dan masukan dari M3 akan menjadi perhatian Fraksi PKS. “Kita akan tindaklanjuti permasalahan ini, kita akan sampaikan ke anggota Komisi III agar persoalan ini menjadi perhatian dan disampaikan ke Pemko Medan,” jelas Syaiful.

Politisi Dapil 5 Kota Medan ini mengatakan, para musisi Kota Medan ini perlu mendapat perhatian Pemko Medan khusunya di masa pandemi. “Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan tentunya yang harus bisa melihat permasalahan ini, sehingga para pelaku kesenian yang kehilangan pencahariannya bisa disalurkan dengan kegiatan lain,” ungkapnya.

Dikatakan Syaiful, banyak program di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang bisa menjadi sarana para musisi di masa pandemi sehingga mereka tidak merasa diterlantarkan. “Bagi kita kehadiran musisi ini sangat penting. Mereka merupakan elemen masyarakat yang bisa mengangkat nama Kota Medan. Dan kita tidak ingin disaat pandemi ini mereka seolah dilupakan dan dibiarkan. Saya kira ini catatannya untuk Pemko Medan,” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Medan H.Rajudin Sagala S.Pd.I menyampaikan prihatin dengan kondisi musisi muslim dan berharap pemko medan memberikan perhatian yang serius. “Keberadaan mereka harus diperhatikan dengan serius, jangan sampai Medan lupa dengan kesenian yang juga merupakan bagian dari sarana untuk mendongkrak popularitas Kota Medan ke depan,” jelas Rajudin.

Terhadap ada beberapa musisi yang sampai tidak sanggup lagi membayar BPJS, Rajudin menyampaikan akan memberikan advokasi agar mereka bisa mendapatkan bantuan. “Ini akan menjadi perhatian kita, termasuk bagi kawan-kawan musisi yang tidak bisa lagi membayar BPJS,” ucapnya. (Ir)

RDP Komisi IV Dengan SPBU

By On Juni 15, 2021

Medan, Komisi IV DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait keberadaan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Jalan Sudirman Sp Jl Diponegoro Medan di ruang Banggar gedung DPRD Medan, Selasa (15/6/2021). Keberadaan SPBU dituding melanggar izin dan berada di zona larangan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Dalam rapat yang dipimpin sekretaris Komisi IV Burhanuddin Sitepu didampingi Ketua Komisi IV Paul Mei Simanjuntak, Wakil Ketua Dedi Eka Suranta Meliala Sembiring (Dico), Antonius Devolis Tumanggor, Dedy Aksyari Nasution, Edwin Sugesti Nasution dan Syaiful Ramadhan dan dihadiri pihak OPD Pemko Medan terkait pengaduan LSM berlangsung alot.

Dalam pengaduan LSM, Lubis selaku perwakilan meminta agar operasional SPBU dihentikan serta bangunan dibongkar karena tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) serta terletak di lokasi larangan zona peruntukan RTH. 

Menanggapi tuntutan LSM, anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution menyampaikan agar Pemko Medan transparan dan memastikan lokasi SPBU zona RTH apa tidak.

“SPBU Sudirman sudah lama berdiri, dan kapan dijadikan Zona RTH. Kalau memang ditetapkan menjadi kawasan RTH, Pemko Medan harus bertanggungjawab ganti rugi lahan karena merubah status lahan. Jangan dizolimi warga dengan menerbitkan aturan,” sebut Edwin Sugesti.

Pendapat yang hampir sama juga disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak. Menurutnya, terkait perizinan Pemko Medan melalui Dinas terkait tidak boleh melakukan pembiaran yang akhirnya pengusaha menjadi resah.

“Penetapan zona RTH tentu mengecewakan pihak pengusaha. Kita harus mendukung iklim investasi di kota Medan. Pemko Medan harus membayar ganti rugi bila benar ada perubahan status  lahan. Kasihan pengusahan terzolimi dengan terbitnya aturan,” beber Paul Simanjuntak.

Menyahuti tuntutan LSM dan pertanyaan DPRD Medan, perwakilan Dinas PKPPR Kota Medan Cahyadi menyanpaikan, keberadaan SPBU sudah berdiri sekitar Tahun 1980. Dan pada Tahun 2015 terbit Perda No 2/2015 memplot lokasi SPBU ssbagai daerah kawasan RTH.

Menurut Cahyadi, benar SPBU belum memiliki izin yang direnovasi sekitar 2 Tahun lalu. Namun pemilik SPBU sudah mengurus izin renovasi. Namun hingga saat ini izin belum diterbitkan dikarenakan  berbagai pertimbangan.

Memang kata Cahyadi, adapun alasan belum menerbitkan atau penolakan izin bangunan SPBU dikarenakan menunggu revisi RDTR apa masih layak apa tidak. Karena peruntukan area sudah ditetapkan RTH, sementara renovasi tidak menambah luas dan bangunan tidak mencolok/ekstrim. Sedangkan pengajuan izin ke dua yang dimohonkan pemilik ditolak karena peruntukan supermarket.

Karena belum dapat menyimpulkan rapat,  pimpinan rapat Burhanuddin Sitepu menjadwalkan RDP  lanjutan yakni dua minggu ke depan yang direncanakan pada 28 Juni 2021. Dalam RDP mendatang direncanakan RDP gabungan Komisi III dan IV DPRD Medan yang menghadirkan pihak Pertamina, Bappeda Kota Medan, Dinas PKPPR Kota Medan, Dinas PMTSP,  Satpol PP, Bagian Hukum, Kelurahan dan Kecamatan.(Ir)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *