GENERASI NEWS

Kategori

Polres Langkat Gelar Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Tindak Pidana Barang Bukti Narkoba

By On Juni 20, 2023


GENERASINEWS.COM LANGKAT -
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Huseini SIK SH MH menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika, di Lapangan Jananuraga Polres Langkat, Selasa 20 Juni 2023 Pukul 14.00 Wib. 


Hadir saat konferensi pers tersebut seperti, Kapolres Langkat diwakili Kabag Ops Polres Langkat AKP Sahrial Sirait SH MH, Kepala BNNK Langkat AKBP Saharudin Bangko SH MBA, Kasat Res Narkoba AKP Hardiyanto SH MH, Kakan Kesbangpol Langkat Faisal Badawi S, SoS, Ketua Pengadilan Negeri Stabat diwakili Hakim Cakra Tona Parhusip, SH MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Jaksa Muji Widodo SH.


Kemudian Kasi Propam Polres Langkat AKP Abed Nebo SH, Ps. Kasi Humas AKP S.Yudianto, Bidlabfor Cabang Medan Usnah Sari Tanjung S.Pd, KBO Satres Barkoba Iptu Mimpin Ginting SH MH, Kanit 1 Satres Narkoba Iptu Ferry M. Sirait SH, Kanit 2 Satres Narkoba Iptu Amrizak Hasibuan SH MH, Kasi Brantas BNNK Langkat Ipda J Simanjuntak, SH, Penyidik Pembantu Satres Narkoba Polres Langkat dan Wartawan media cetak dan Elektronik Langkat.


Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan dari hasil pengungkapan periode Tanggal 01 Januari 2023 sampai dengan 20 Juni 2023 yakni 3 kasus dan jumlah tersangka 5 orang. Barang bukti sabu - sabu 19.859,6 gram dan ganja seberat 113.577,78 gram


Kabag Operasional Polres Langkat AKP Sahrial Sirait SH MH menjelaskan," tersangka berinisial MYA (39) Warga Jalan Banteng Gang Rasmi nomor 4, Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Dan MZ (30) Warga Sumbok Rayeuk Desa Sumbok Rayeuk Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara.


Untuk kasus ganja berinisial SS (26) Warga Jalan Cempaka Lingkungan Beringin Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan, Langkat dan AS (29) Warga Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu Kecamatan Langsa Lama Kota Madya Langsa dan DR (28) warga Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu Kecamatan Langsa Lama Kota Madya Langsa," sebutnya. 


Untuk pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu merupakan jaringan dalam negeri yang akan didistribusikan dari Aceh – Langkat - Binjai dan Medan. Sementara ganja merupakan jaringan dalam negeri dari Aceh dan akan diantarkan ke Bandar Lampung.


Kabag Ops menyebutkan, " modus yang dipergunakan pelaku menjemput sabu dari Aceh menggunakan mobil untuk diantar ke Medan dan dibungkus dengan goni. Sementara jenis ganja dijemput menggunakan mobil dan akan diantar ke Bandar Lampung.


Jadi jumlah masyarakat yang diselamatkan dari total jumlah barang bukti narkotika yang disita sebanyak 194.530 orang. Dan kerugian material yang diakibatkan senilai Rp 20.115.000.000 dengan asumsi harga sabu 1 Milyar per kg dan ganja 1 juta per kg. 


Sebelum pemusnahan barang bukti sitaan narkotika, terlebih dahulu diuji oleh bidang Labfor Polda Sumut," kata AKP Sahrial. 

(ALFI)

Kapolres Pelabuhan Belawan Paparkan Pengungkapan Kasus dengan 48 Tersangka

By On Juni 17, 2023


GENERASINEWS.COM BELAWAN -
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, memaparkan pengungkapan berbagai kasus dengan 48 tersangka dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Sabtu (17/6/2023) bertempat di teras Mako Polres Pelabuhan Belawan


Dalam pemaparannya, Kapolres mengatakan untuk Periode bulan Mei-Juni tahun 2023, Polres Pelabuhan Belawan dan jajarannya, Polsek Belawan, Medan Labuhan dan Polsek Hamparan Perak meringkus 48 orang penjahat dalam sejumlah kasus tindak pindana.


Puluhan tersangka tersebut ditangkap dalam kasus perampokan, penggelapan, kepemilikan senajata tajam, narkoba, judi online, toto gelap (togel) dan judi tembak ikan.


“Salah satu yang viral yang berhasil kami ungkap adalah perampokan dengan modus memancing korban dari medsos menggunakan perempuan untuk bertemu, kejadiannya baru tadi malam dan dengan repon cepat, tadi pagi kami sudah menangkap 3 tersangka.” Kata Kapolres dalam pemaparannya.




“Kemudian ada juga perampokan atau begal yang terjadi pada 13 April 2023 sekitar pukul 3 pagi, modusnya para tersangka menyerang korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan senjata tajam dan menendang korban hingga masuk ke parit kemudian mengambil sepeda motor dan HP milik korban.” Tambah Kapolres.


Selain kasus viral dan berbagai kasus lainnya, Kapolres juga memaparkan terkait pemberantasan tindak pidana narkoba dengan 20 kasus dan 23 tersangka, dimana salah satunya ditangkap di wailayah kampung kolam yang sempat viral sebagai lokasi peredaran narkoba.


“Nanti kami akan bekerja sama dengan forkopimca untuk membangun posko bersih narkoba atau bersinar di lokasi tersebut sebagai Upaya untu memberantas peredaran narkotika.” Ucap Kapolres.


Seusai pemaparan dari Kapolres, Ustadz Muliono selaku tokoh agama yang diundang memberikan apresiasi atas kinerja Kapolres khususnya untuk komitmen dan respon cepat dalam pemberantasan narkoba.

(ALFI)

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Gagalkan Keberangkatan Migran Gelap (PMI) Ke Luar Negeri

By On Juni 16, 2023


GENERASINEWS.COM Deli Serdang -
Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Gagalkan Keberangkatan Puluhan Calon PMI keluar Negeri, Sabtu 17 Juni 2023 Berdasarkan informasi yang didapat oleh Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang terkait adanya Calon Pekerja Migran Gelap yang akan berangkat keluar negeri hingga Personil Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan.


Usai mendapatkan informasi yang akurat, akhirnya Pada hari Selasa (13/06/23) Personil berhasil mengamankan Sejumlah Calon PMI Asal Provinsi Aceh yang melintas di Jalinsum tepatnya di Simpang Tol Desa Pagar Jati Kec. Lubuk Pakam dan hendak berangkat menuju Malaysia.


Diamankan sejumlah 20 laki laki, 2 perempuan calon PMI dan Balita 1 orang, beserta 4 Orang Supir yang berinisial MAB (23), FC (30), JA (36), CS (38) beserta Barang bukti termasuk 4 unit kendaraan mobil Toyota Kijang Inova yang digunakan.


Keesokan harinya, Rabu (14/06/23) Personil kembali berhasil mengamankan 3 Calon PMI asal Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang di Bandara Internasional Kualanamu yang hendak akan berangkat ke Negara Kamboja, beserta satu orang supir dengan inisial TH (54) dan barang bukti ke Sat Reskrim Mapolresta Deli Serdang


Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Deli, Kompol I Kadek Cahyadi SiK SH MH mengatakan bahwa Para Calon PMI telah dilakukan pemeriksaan dengan turut berkoordinasi dengan Disnaker untuk pemulangan Calon PMI ke daerah asalnya masing-masing, Sabtu (1706/2023)


“Kepada Para Supir juga kita lakukan pemeriksaan guna mendukung penyelidikan lebih lanjut terhadap keberadaan agen yang kini dalam pencarian (DPO)” pungkasnya.

(ALFI)

Team Gabungan Sat Narkoba Polres Simalungun Bersama Polsek Raya Kahean Berhasil Menangkap Tiga Orang Pengedar Narkoba

By On Juni 14, 2023


GENERASINEWS.COM SIMALUNGUN -
Polres Simalungun terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk turut berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Simalungun," tutur Kapolres.


" Awalnya, Pada Selasa, 13 Juni 2023, Team Gabungan Sat Narkoba Polres Simalungun Bersama Polsek Raya Kahean telah berhasil mengamankan tiga orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang menggunakan, memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu-shabu. Kejadian ini berlangsung di sebuah gubuk di Huta Tiga Lama, Nagori Ambrokan, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun dan di dalam rumah milik Wandri Batsen Sinaga alias Kenen di Huta Panduman, Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.


Dalam penggerebekan tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan Junpikarson Damanik alias Jun dan Jonaspen Damanik alias Landit di TKP I sebuah Gubuk yg berada di perladangan karet di Huta Tiga Lama, Nagori Ambrokan, Kecamtan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.




" Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di TKP II, dan berhasil mengamankan Wandri Batsen Sinaga alias Kenen yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya, Huta Panduman, Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun," ucap tim.


" Dan, Dari hasil penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu seberat 4,57 gram, 2 set bong atau alat isap shabu, 2 unit ponsel, sebuah timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp 600.000,-.


" Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya kepada pihak kepolisian. Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat bersama-sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, "ungkap AKBP Ronald, saat dikonfirmasi, Rabu(14/6/2023).




" Dari Ketiga tersangka, masing-masing memiliki barang bukti yang berbeda. Berikut rincian barang bukti masing-masing tersangka: Disita dari JUNPIKARSON DAMANIK(39) alias JUN seperti, • 1 (satu) set bong dan kaca pirex yg didalamnya berisi diduga Narkotika jenis shabu2 dengan Berat Brutto 1,18 gram. Kemudian yang Disita dari JONASPEN DAMANIK (42) alias LANDIT seperti, • 13 (tiga belas) bungkus plastik klip transparan yg didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu2 dengan berat brutto 2,18 gram. • 1 (satu) unit HP Android Merk OPPO. • Uang hasil penjualan shabu2 sejumlah Rp. 100.000. dan kemudian yang Disita dari WANDRI BATSEN SINAGA(48) alias KENEN seperti, • 1 (satu) set bong dan kaca pirex yg didalamnya berisi diduga bakaran narkotika jenis shabu2 dengan berat brutto 1,21 gram. • 1 (satu) unit HP Android merk Vivo. Dan • Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 500.000.


" kepada Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," pungkas Kapolres.

(ALFI)

Polrestabes Medan Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan Narkoba Jaringan Lintas Provinsi

By On Juni 13, 2023

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda memaparkan keberhasilan anggota mengungkap kasus narkoba ratusan kilogram jenis sabu di Mapolrestabes Medan, Selasa (13/6/2023).


GENERASINEWS.COM MEDAN - Dalam Konferensi pers Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bongkar penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu jaringan lintas provinsi. Tangkapan besar sebanyak 132.053, 4 gram sabu, 110 Erimin 5, 10 butir pil ekstasi, uang Rp 6 juta dan 3 unit mobil mewah disita sebagai barang bukti.


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi didampingi Waka Polrestabes AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan SIK MSi dan Kasat Narkoba AKBP Jhon Sitepu SIK MH dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (13/6/2023) sore  mengatakan, pengungkapan kasus tindakan pidana narkoba berhasil diungkap oleh Satuan Narkoba Polrestabes Medan dan dibantu oleh masyarakat Medan. Sedangkan pelakunya ada 7 orang yakni, F (25) warga Aceh Utara, M (32) warga Aceh Utara, A (31) Pidie Jaya, AZ (25) warga Aceh Tamiang, MF (21) warga Aceh Timur SA (29) Medan Johor. IRM (39) warga Serdang Bedagai. 


"Kami sampaikan ada tiga kasus pengungkapan ini terungkap berkat kerjasama dengan dari masyarakat juga rekan media sekalian. Pengungkapan ini dari tiga pekan lalu, " papar Kombes Valentino


Disebutkannya pengungkapan itu terjadi pada hari Minggu tanggal  21 Mei 2023 di depan pintu Tol Helvetia, petugas ada menangkap dua orang tersangka F dan M, kemudian petugas menyita satu unit Honda Jazz warna merah di dalam mobil itu ditemukan 120 kilogram sabu. Dari pengembangan itu, para pelaku disuruh oleh berinisial AZ oleh AZ untuk diantarkan ke Medan. Selanjutnya pelaku  berinisial ditangkap pada tanggal 30 Mei 2023 di Aceh Tamiang. "Dari Aceh Tamiang ditangkap lagi A di wilayah Besitang, " tambah Kombes Valentino. 


Selanjutnya kasus kedua sama barang buktinya sabu, berawal dari informasi masyarakat ada sabu masuk ke kota Medan melalui jasa pengiriman pada tanggal 24 Mei. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, dan  ada seorang laki - laki mengambil barang itu di Jalan HM Joni Medan, megambil barang melalui aplikasi online. 


Atas informasi tersebut dari driver Gojek online si putih hendak ke Jalan Karya Wisata ini. Ternyata saat diinterogasi driver  ini tidak mengetahui dan barang tersebut berisi sabu seberat 2 kilogram dan diterima seorang laki laki berinisial MF, laki - laki tersebut  mengaku milik berinisial SA ada barang dipesan  melalui aplikasi. 


Selanjutnya melalui pemeriksaan dilakukan itu petugas  menemukan ada 110 butir Erimin 5 dan 10 pill ekstasi dan mengamankan seorang  pelaku lagi SA di Jalan  Gatot Subroto. 


Dari keterangan beliau itu melakukan pengembangan dan diperoleh keterangan akan ada pengiriman sabu satu unit sabu di Jalan lintas Tebing Tinggi namun tersangka berhasil dihentikan di Kota Tebing Tinggi ditangkap Avanza ini diperoleh sabu seberat 19 kilogram. Pengungkapan ketiga. Asal barang ini masih dalam proses lebih lanjut. "Total keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan berjumlah 132.053,4 gram sabu, 110 butir Erimin 5 dan 10 butir pil ekstasi," jelas Kombes Valentino. 


Karena itu, dirinya tidak tinggal diam memberikan rasa aman kepada warga Medan. "Sikat habis peredaran narkoba di Medan," tandas Kombes Valentino.

(ALFI)

Dalam Konferensi Pers Polda Sumut Ungkap Sindikat Belasan Ribu Pil Ekstasi

By On Juni 13, 2023


GENERASINEWS.COM MEDAN -
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi memaparkan pengungkapan narkotika, Selasa 13 Juni 2023


Diawali penangkapan anggota Biddokes Polda Sumut Aiptu FFB karena bawa sabu 66 Gram sabu-sabu, Direktorat Resnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap sindikat narkoba jenis pil ekstasi. 


Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan 16.910 butir pil ekstasi dari dua lokasi di Kota Medan, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari tertangkapnya Aiptu FFB karena membawa sabu di Jalan Lintas Sumatera Utara Kabupaten Asahan. 


"Jadi, kasus ini terungkap dari penangkapan satu orang, yaitu oknum anggota Polri bernama Aiptu Fidel Ferdinan Batee (FFB) di Kabupaten Asahan. Darinya diamankan narkotika sebanyak 66 gram dari dalam mobil," terang Yemi didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (13/6/2023).


Tapi, sambung Yemi, narkotika itu bukan milik FFB. Pemilik barang haram itu adalah Wanda yang menjebak FFB dengan cara meletakkan sabu itu di mobilnya. 


"Awalnya FFB diamankan oleh pihak tim Intel Kodim Asahan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan pihak Kodim Asahan berkomunikasi dengan Polres Asahan dan Tanjung Balai dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan mengamankan Wanda, Dan Yemi menambahkan, setelah diamankan, Wanda mengaku meletakkan narkoba jenis sabu sabu itu kedalam mobil JF. 


"Setelah diinterogasi, Wanda mengakuinya. Dia diperintahkan oleh Syafrizal alias H Budi (HB). Lalu dilakukan pengembangan dan HB ditangkap di Kota Medan dengan jumlah narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.935 butir. Dia diamankan 9 Juni 2023," tambahnya.


Setelah itu, polisi kembali melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Fauzan Safwandi (FS) dan Muhammad Salim Saputra dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 13.975 butir pada 10 Juni 2023.


"Jadi, mereka mengaku bahwa pil ekstasi itu dibeli dari Muhammad Iqbal dan masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan," terangnya.


Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, Aiptu FFB mengaku narkotika itu bukan miliknya. 


"Meskipun begitu. Aiptu FFB ini dites urine dan hasilnya mengandung narkotika. Dia juga telah ditahan di tempat khusus sebagai bentuk komitmen pihak Polda Sumatera Utara," ungkapnya.


Kata Hadi, narkotika jenis pil ekstasi itu akan diedarkannya di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. 


"Narkotika itu rencananya akan diedarkan di Kota Medan. Ini sedang kami lakukan pengembangan," tambah dia. 

(ALFI)

Sat Res Narkoba Polres Langkat Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Kel.Pekan Gebang

By On Juni 12, 2023


GENERASINEWS.COM LANGKAT -
Sat Res Narkoba Polres langkat tangkap TO (Target Operasi) Orang dihari pertama OPS Antik Toba 2023 tepatnya berada Di Rel kereta api Link. I Tegal Rejo Kel.Pekan Gebang Kec.Gebang  kab.Langkat. Senin, 12 Juni 2023 sekira pukul 01.00 wib


" Tersangka berinisial MA Als A (Adek), 32 Thn, Lk2, Islam, Swasta, warga Dsn III Desa Pasar Rawa Kec. Gebang  kab. Langkat. berikut barang bukti yang sudah di amankan seperti, 3 ( Tiga ) Bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan Berat bruto 3,08 ( Tiga koma nol delapan ) Gram, Dan 2 ( Dua ) Bungkus plastik klip bening kosong, serta 1 ( satu ) Bungkus kotak rokok sempurna kecil kosong," ujar Sat Res Narkoba Iptu Ferry Sirait, S.H.


Personil Sat Res Narkoba Polres Langkat yang di Pimpin oleh Kanit I Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Ferry Sirait, S.H mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya Maraknya Peredaran Narkotika jenis Shabu Di Rel kereta api Link. I Tegal Rejo Kel.Pekan Gebang Kec.Gebang Kab.Langkat.


" Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Tim opsnal unit 1 langsung melakukan pengintaian di lokasi tersebut dan Tim pun mencoba melakukan undercover buy. Pada saat sebelum tersangka menyerahkan BB (transaksi), terlihat oleh petugas bahwasanya tersangka memegang dengan tangan kanan 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian tim pun langsung menangkapnya dan melakukan penggeledahan tempat dia duduk dimana ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok sempuran kecil yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.


" Dan Selanjutnya, Team pun melakukan Interogasi kepada tersangka dan tersangka mengakui bahwasanya Barang bukti tersebut adalah milik nya, Kemudian Pelaku dan Barang bukti telah di amankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses Hukum lebih lanjut," pungkasnya.

(ALFI)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *