GENERASI NEWS

Kategori

Pro Kontra Revisi UU Pilpres

By On Mei 09, 2013

Revisi UU No 42 Tahun 2008 tentang PemilihanPresiden 2014 di DPR –RI menyulut pro dan kontra. Justru partai pengusul dilakukannya perubahan UU Pilpres ditandai  dari kubu partai kecil.

Namun  usulan tersebut  dinilai  positif. Sebab sejak Pilpres 2004 penampilan calon presiden dan wakilnya dimonopoli calon dari partai  pemenang Pemilu. Sehingga tidak memberi peluang kepada sosok  independen maju sebagai calon presiden .

Itu sebabnya  fraksi  partai PPP dan Gerindra  menawarkan perubahan UU Pilpres di DPR RI. Kedua partai tersebut  melakukan terobosan memberi kesempaan kepada calon independen maju pada Pilpres 2014.

Celakanya  PDI P,  Golkar, Partai Demokrat dan PAN menolak perubahan Undang Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Bertujuan tidak boleh lain orang. Justru  kamu, kamu  dan kamu  lagi.

Perlu diingatkan bahwa rakyat terlanjur apatis terhadap partai politik. Terutama partai besar digadang gadang. Bahkan rakyat terlanjur  tidak percaya  terhadap partai.

Ini ditandai sejak Pemilu 2009.  Jelang Pemilu 2014  lewat calon anggota legislative partai banyak menghamburkan  duit membeli suara. Bahkan menjual kecap nomor satu.
Mereka maju sebagai calon legislative merasa telah membeli suara rakyat. Setelah berhasil duduk dikursi dewan. Maka otak“kadal”nya mulai terangkat ke permukaan. 
 Celakanya  tidak merasa sebagai wakil rakyat.

Itu sebabnya  sejak Pemilu 2009 rakyat terlanjur tak percaya kepada partai politik.  Pemilu 2014 semacam warning bagi partai politik. Namun sejumlah 15 partai peserta Pemilu 2014 rata rata di bawah standar layak  untuk dipilih.

Mereka  yang ditampilkan dalam daftar calon sementara legislative perlu diseleksi secara ketat. Terutama penampilan calon bernasalah. Mereka harus bersih dari tindak pidana korupsi. Justru yang utama beruman, bermoral dan amanah. 

Imam Ghazali mengatakan banyak pemimpin pintar.Tapi tak beragama. Banyak pemimpin pintar dan beragama. Tapi tak beriman.
Memang harus diakui rata rata calon anggota dewan beragama dan pintar. Tapi apakah mereka beriman dan amanah?

Rakyat pemilik kedaulatan di negeri ini jangan sampai  terjebak rayuan iblis bertampang manusia.  Salah memilih calon  ,maka nasib anak bangsa menjadi taruhan lima tahun ke depan.( arsyad nawi).

 


KPU Jangan Urus Rumah Tangga Orang

By On Mei 09, 2013

Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) bermimpi membreidel pers. Jika media pers melakukan sosial kontrol dan mengkritisi kebijakan KPU. Dinilai memang harus dilakukan. Justru dalam konteks Pemilu 2014. Fungsi pers melakukan sosial kontrol justru dilindungi UU Pers .

KPU tak perlu gusar,kalau bekerja secara jujur dan adil.  Tapi jangan latah  mengurusi lembaga pers, Laksanakan saja Pemilu 2014 secara jujur dan adil.
Sebab Pemilu 2014 , KPU berpotensi berlaku curang.. Baik di pusat maupun di daerah. KPU sebagai lembaga pemilihan umum jangan menganggap kebal hukum.

Lembaga pers memiliki kode etik dan  UU No 40 Tahun 1999 tentang pers.  Sikap Ketua Dewan Pers Prof Dr Baqir Manan patut diapresasi, 
Bahkan tegas menegur dan mengingatkan KPU jangan bermimpi  membreidel media cetak,elektronik dan media online (cyber).

Tugas pers melakukan koreksi  terhadap kemungkinan terjadinya  penyimpangan di KPU. Termasuk jajarannya di seluruh Indonesia.  Urus lah rumah tangga sendiri dan jangan mengurusi rumah tangga orang lain.

Namun pasti KPU tidak punya wewenang membreidel media pers. Supaya tahu saja Dewan Pers merupakan lembaga tertinggi jajaran pers di negeri ini.( arsyad nawi).


Orang Kaya Nikmati Rp 300 T Subsidi BBM

By On April 13, 2013

Rakyat miskin, kelompok petani dan nelayan dikesampingkan. Bahkan mereka patut marah. Subsidi BBM sebesar Rp 300.- triliun dari APBN dinikmati orang kaya pemilik mobil di negeri ini.
Pemerintah dinilai tidak adil. Subsidi BBM jelas tidak tepat sasaran. Sementara empat Gubernur di Kalimantan meminta tambahan quota BBM bersubsidi. Justru  dinilai wajar. Sebab Kalimantan  banyak dialiri sungai.

Bahkan sebagai sarana perhubungan vital bagi rakyat setempat. Mayoritas rakyat kecil menggunakan kenderaan air. Dalam konteks ini pemerintah patut memprioritaskan Provinsi Kalimantan untuk mendapat tambahan quota BBM bersubsidi.
Penyaluran BBM bersubsidi jelas tidak tepat sasaran. Mobil pribadi plat hitam mendominasi Stasiun SPBU membeli BBM bersubsidi. Sementara mobil angkot terlihat terdesak oleh mobil plat hitam. Justru rata rata milik orang kaya.

Dalam kaitan ini pemerintah sepatutnya melakukan evaluasi penyaluran BBM bersubsidi. Justru memprioritaskan BBM bersubsidi kepada kelompok petani dan nelayan kecil. BBM bersubsidi sangat tepat diproyeksikan kepada usaha transportasi sungai di pedalaman Kalimantan, Papua , Sulawesi, Riau dan  Sumatra Selatan.

Namun  BBM bersubsidi di daerah perkotaan sepatutnya dihapus saja. Dana sebesar Rp 300 triliun untuk BBM bersubsidi  dialihkan saja kepada pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, pengadaan pupuk bersubsidi kepada petani serta  pembangunan sarana pendidikan bagi anak negeri.
Justru lebih tepat sasaran. Sebab penyaluran BBM bersubsidi merupakan kebijakan tidak bijak dari pemerintah. Orang kaya semakin kaya. Tapi yang miskin semakin terpuruk. Inilah kebijakan pemimpin di negeri tercinta. Tapi tidak  cinta kepada rakyat miskin. Kecuali mencintai korupsi, keluarga serta kroni kroninya.( arsyad nawi).

Kontrak Politik Mati

By On Maret 04, 2013



Gubsu terpilih berani teken kontrak politik mati? Justru suatu pertanyaan luar biasa dan tidak rasional. Sebab koruptor di negeri ini masih “dipelihara”. Justru dijadikan ATM berjalan. Bahkan kontrak mati dinilai tidak manusiawi. Konon bertentangan dengan Pancasila. 

Tapi UU pemberantasan korupsi hanya sebatas retorika. Terbukti Kejaksaan Tinggi Sumut sampai sekarang tidak berani menjamah Rahudman Harahap MM yang Walikota Medan. Meskipun terbukti terlibat korupsi sewaktu menjabat Sekdakab Tapanuli Selatan. 

Bahkan telah dinyatakan sebagai tersangka. Tapi tetap aman aman saja duduk di kursi kekuasaan. Akan halnya Drs H Amri Tambunan Bupati Deli Serdang Cagubsu No 4 terlibat korupsi temuan BPK sebesar Rp 80 miliar. Proyek swakelola GDSM ( Gerakan Deli Serdang Membangun) semacam proyek “marpoken”. Justru dijadikan tumbal adalah Ir Faisal Kadis PU Bina Marga Deli Serdang. 

Padahal pengambil kebijakan dan keputusan adalah  Drs H Amri Tambunan selaku Bupati Deli Serdang.  Justru mengundang tanya besar. Mengapa hanya Ir Faisal dibenamkan ke penjara Tanjung Gusta? Meskipun sekarang berstatus tahanan rumah. Tapi perkara “korupsi”  Drs H Amri Tambunan belum tuntas. Sebab Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara tidak punya nyali menyentuh orang number one Deli Serdang itu. Padahal izin Presiden sudah tidak berlaku lagi tentang pemeriksaan kepala daerah terlibat korupsi.

Sementara Baskami Ginting mantan anggota DPRD SU menegaskan Gubsu terpilih terbukti korupsi harus siap dieksekusi mati. Tembak tepat di kepala.  Jangankan tembak di kepala. Sudah jelas terlibat korupsi masih aman aman duduk di kursi kekuasaan. 

Begitu juga kasus menjerat HT Ery Nuradi yang Bupati Serdang Bedagai Cawagubsu berpasangan dengan Ir Gatot Pujonugroho. Jelas terlibat korupsi penggelapan dana reboisasi (penghijauan) di Serdang Bedagai sebesar Rp 8 miliar. 

Bahkan telah dilaporkan ke KPK oleh David Purba dan  Chairullah mantan pejabat pejabat Bupati Serdang Bedagai. Tapi perkaranya  terkesan dideponering. Atau dijadikan ATM berjalan ? Hanya HT Ery Nuradi yang tahu.Nah begitulah calon pemimpin Sumatra Utara. Hanya orang dongok mau memilih mereka.( raja doli ).   

Gatot “Dagang” Jabatan

By On Februari 25, 2013



Nah ini dia. Gatot Pujonugroho yang Plt Gubsu belakangan ini disebut sebut “berdagang” jabatan. Secara melawan hak mengangkat sejumlah 15 pejabat eselon-II di jajaran Pempropsu. 

Bahkan disinyalir telah berlangsung transaksi jabatan. Ini terjadi jelang Pemilukada Gubernur Sumatra Utara 7 Maret 2013 mendatang. Padahal Mendagri Gamawan Fauzi sebelumnya mengingatkan Pelaksana Tugas Gubernur tidak dibenarkan mengangkat dan memutasi pegawai. 

Terutama pegawai yang menduduki jabatan strategis. Terutama pejabat eselon-II. Selaku Plt Gubsu Gatot Pujonugroho telah melawan instruksi Mendagri. Sehingga mengundang asumsi miring. Konon disinyalir Gatot telah kehabisan “amunisi” dalam konteks biaya kampanye Pemilukada Gubsu periode 2013-2018.


Lantaran takut kalah. Maka segala cara “dihahalkan”. Terutama jual beli jabatan. Padahal pengangkatan pejabat eselon seharusnya tidak melawan peraturan.  Pengangkatan pejabat eselon harus sesuai dengan jenjang karir. 

Akan halnya UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Gatot ditengarai tidak memahami undang undang tentang pemerintahan dalam negeri. Sebab disiplin ilmu yang disandangnya adalah insinyur ( Sarjana Tehnik). Jelas bukan produk APDN ( Akademi Pemerintahan Dalam Negeri) atau Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
 
Memang cukup beralasan kalau DPRD Sumut meminta Gatot meninjau ulang pengangkatan pejabat eselon di Pempropsu. Tapi tidak ditanggapi. Nah sosok Gatot yang berpasangan dengan Ir HT Ery Nuradi tak layak dipilih. Belum terpilih menjadi Gubsu sudah berani melanggar peraturan. Apalagi terpilih. Bukan tidak mungkin semua peraturan dijungkir balikkan. 

Rakyat Sumatra Utara harus ekstra hati hati dan jangan sampai terjebak iming iming Gatot. Orang tidak kenyang dengan “GanTeng”nya. Tapi kalau hanya  “angin surga” justru lebih bagus memilih pasangan calon lain sesuai tuntutan hati nurani. Sebab semenjak menjabat Plt Gubsu Gatot tidak pernah berbuat dan berprestasi di Sumatra Utara. 

Malah tindakannya sering mengundang kontroversi. Terutama dalam kaitan mutasi dan pengangkatan pejabat eselon dan SKPD di Pempropsu. Hanya orang dongok yang mau memilih “GanTeng”. Semoga saja.( arsyad nawi).

PT Oleochem And Soap Industri " Tidak Bayar " Upah Buruh

By On Februari 05, 2013

ALI AKBAR HASIBUAN ST Dari Dinas Tenaga Kerja Deli Serdang ,membeberkan pelanggaran yang dilakukan PT Oleocheme And Soap Indutri

GEN,Medan- Serikat Buruh SBSI 92 kembali menggelar aksi demo (05/02) menuntut hak normatif para buruh yang disinyalir tidak pernah diberikan kepada buruh PT Oleochem And Soap Indutri selama ini.Menurut para pekerja gaji mereka "tidak dibayar " selama lima belas hari , bahkan ada yang belum menerima sama sekali .

Buruh yang tidak mendapat hak normatif diktehui dari outsourcing  tapi sebelum di alihkan menjadi outsourcing para buruh sebagai harian lepas perusahaan.

berjalan seiring waktu mangement  perusahaan mengalihkan buruh harian lepas kepada pihak outsorcing,tetapi outsorcing cuma "diperas" tenaganya sebagai proses produksi perusahaan,padahal tenaga kerja outsorcing tidak dibenarkan bersentuhan langsung dengan proses produksi,hal ini jelas mengangkangi UU tenaga kerja.

Terkait dengan tindakan perusahaan yang tidak memberikan hak normatif, bahkan gaji buruh dipotong tiap bulan serta gaji buruh masih di gantung ,Gea Ketua SBSI 92 Deli Serdang mendesak pihak perusahaan agar membayar upah buruh .Karena para buruh sudah bekerja dan wajib dibayar upahnya.ujar Gea sembari memohon kepada pihak kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan mengawal para buruh masuk mengambil haknya.

PT Oleochem And Soap Industri yang berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM) tahap II jelas-jelas sudah melakukan pelanggaran peraturan tenaga kerja Pasalnya perusahaan telah menggunakan tenaga kerja Outsourcing dalam melakukan proses produksi di perusahaan ,seharusnya outsourcing hanya sebagai scurity helper dan cleaning service.tegas Eben dalam orasi didepan gerbang perusahaan.


Pelanggaran Hak Normatif

Menurut Ali Akbar Hasibuan ST , PT Oleochem melakukan pelanggaran hak normatif diantaranya tidak memberikan hak cuti bagi karyawan ,cuti haid dan hamil bagi pekerja wanita.juga tidak mendaftarkan sebagai peserta Jamsotek.hal ini sudah melanggar Undang-Undang Ungkap Ali Akbar Hasibuann ST dari Dinas Tenaga Kerja Deli Serdang didepan gerbang PT Oleochem And Soap Industri.

Tetapi Ironisnya pihak Dinas Tenaga Kerja sudah mengetahui pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan,bahkan tuntutan buruh sudah sampai tiga bulan lebih. tetapi belum ada penyelesaian dan tindakan terhadap perusahaan.Apakah perusahaan "kebal" hukum atau sengaja dilindungi oleh instansi terkait dipantau terus sampai dimana perkembanganya.(m/01)





Korupsi Rp 6,7 T “Sirna” , Korupsi Rp 1 M  Diributkan

By On Februari 03, 2013


Korupsi Rp 6,7 Triliun Bank Century terkesan sirna . Korupsi suap Rp 1 Miliar menjerat Luthfi Hasan Ishaaq Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) malah diributkan dan dibesar besarkan. 

Sehingga mengundang asumsi miring bahwa kasus itu sengaja diblow up. Konon untuk mengalihkan isu babak baru pengusutan dan penyidikan kasus Bank Century.

 Ini belum termasuk kasus proyek Sport Centre Hambalang menggaruk duit Negara Rp 2,5 Triliun, Wisma Atlet Asean Games dan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) menjerat Neneng Sri Wahyuni istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin SE. 

Namun Anas Urbaningrum yang Ketum DPP Partai Demokrat disebut sebut “makan” duit korupsi proyek Sport Centre masih bebas lenggang kangkung. Dalam konteks ini KPK terkesan tak berani menyentuh “gembong” ketua partai itu.

Rakyat sudah bijak dan paham akan ulah tengik permainan para pejabat di atas. Terutama para penegak hukum justru belum bebas dari pengaruh kepentingan politik. Sudah diprediksi sebelumnya bahwa tahun 2013 jelang Pemilu 2014 korupsi semakin ganas. 

Baik partai politik maupun calon legislative berpacu memburu target modal kampanye. Tidak perlu heran kalau segala cara dihalalkan.Akan halnya kepala daerah terlibat korupsi. 

Sekarang sudah tidak bisa bernafas lega dan merasa di atas angin. Kalau selama ini mereka berlindung di bawah izin presiden ketika akan dibekuk pihak berwajib. Maka semenjak Mahkamah Konstitusi membatalkan peraturan yang mengharuskan pihak penegak hukum memiliki izin presiden, sebelum memeriksa Gubernur, Bupati dan Walikota yang melakukan tindak pidana korupsi. Baik sebagai tersangka maupun saksi. Justru sekarang tidak berlaku lagi peraturan tersebut. 

Diperkirakan sebanyak 700 kepala daerah di negeri ini terlibat korupsi. Justru menjadi pekerjaan rumah bagi KPK mengusut dan menyidik mereka. Kepala daerah selama ini  seenaknya mempermainkan duit rakyat demi kepentingan pribadi dan golongan. Cepat atau lambat dosa dosa kepala daerah akan terangkat ke permukaan. Kata orang pinggiran rasain loe! ( arsyad nawi).

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *