GENERASI NEWS

Kategori

Jangga Siregar : Meminta Pemko Serius Melaksanakan Perda

By On Januari 22, 2019

Anggota Fraksi Hanura DPRD Kota Medan, Jangga Siregar, meminta Pemko Medan benar-benar serius dalam melaksanakan Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, mengingat Kota Medan sebagai Kota Metropolitan dan ibukota provinsi Sumatera Utara, memilik daya tarik bagi penduduk sekitarnya untuk bermukim di Kota Medan.
“Peningkatan kepadatan penduduk itu tentunya berpotensi terhadap peningkatan perumahan dan pemukiman kumuh di Kota Medan,” kata Jangga Siregar kepada wartawan di Medan, Selasa (22/1/2019).
Saat ini, sebut Jangga, di Kota Medan banyak terdapat pemukiman kumuh sesuai dengan kriteria dan tipologi perumahan dan pemukiman kumuh.
Seperti, banyaknya bangunan tidak teratur sesuai dengan rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tingkat kepadatan bangunan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, kualitas bangunan tidak sesuai pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh di Kota Medan.
Namun, kata Jangga, Pemko Medan tidak menjalankan Perda tersebut dengan sungguh-sungguh, diantaranya Perda No. 13 tahun 2011 tentang RTRW 2011-2031, Perda No. 1 tahun 2015 tentang Bangunan dan Perda No. 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
“Bahkan, dari Perda-Perda itu ditemui belum ada diterbitkan Perwal-nya. Hal ini menunjukkan ketidakseriusan Pemko Medan untuk pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh,” ungkap Jangga.
Saat ini, sebut Jangga, perumahan dan pemukiman kumuh di Kota Medan terus mengalami peningkatan. Hal ini, katanya, dapat dilihat semakin banyaknya rumah-rumah kumuh di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan bangunan liar yang mengganggu kepentingan umum, kepadatan bangunan yang tidak sesuai dengan standard tekhnis, terjadinya banjir di jalan dan kawasan pemukiman akibat kualitas drainase yang buruk, kondisi jalan lingkungan yang rusak, tercemarnya lingkungan akibat limbah rumah tangga serta limbah industri yang tidak memiliki Amdal.
Persoalan pemukiman kumuh, sambung Jangga, merupakan masalah yang serius, karena dikhawatirkan akan menyumbang kantong-kantong kemiskinan yang menyebabkan lahirnya sejumlah persoalan sosial diluar kontrol atau kemampuan pemerintah dalam menangani dan mengawasinya.
Dampak yang timbul akibat pemukiman kumuh, tambah Jangga, diantaranya perilaku menyimpang, terbatasnya sarana air bersih, menurunnya kualitas air sungai serta terganggunya kesehatan. “Persoalan ini, merupakan salah satu masalah yang perlu diselesaikan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan,” ujarnya.
Hadirnya Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh ini nantinya, lanjut Jangga, akan menjadi payung hukum bagi Pemko Medan dalam rangka mengentaskan rumah kumuh dan pemukiman kumuh di Kota Medan.
“Pemukiman kumuh merupakan suatu kawasan yang seharusnya tidak dapat dihuni maupun ditinggli, karena dapat membahayakan kehidupan masyaralat yang tinggal dan bermukim di dalamnya, khususnya kesehatan. Kondisi tersebut menjadi bagian tanggungjawab dari pemerintah,” ungkapnya.

KPU Sosialisasi KeDinas Perpustakaan Dan Beri Bekal Terhadap 55 Relawan Demokrasi

By On Januari 22, 2019


Tebingtinggi,-Expose
KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Tebingtinggi melakukan soialisasi kepemiluan ke Dinas Perpustakaan jalan Sutomo selasa (22/01/19) pagi.

Dalam sosialisasi  turut hadir Komisioner KPU H. Emil Sofyan dan Rudi Herwin, sementara dari Bawaslu langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Tebingtinggi Huriadi Panggabean, ST dan moderator M. Fadli, M.Pd. Dalam sambutannya Kepala Dinas Perpustakaan H. Khairil Anwar,M.Si menjelaskan " bahwa Dinas Perpustakaan bergerak lebih maju dibandingkan Dinas lainnya, sebab jujur saja bahwa para ASN banyak yang belum memahami sistem Pemilu serentak 2019, maka itu para ASN pun harus memahami regulasi terkait kepemiluan, disamping itu ASN juga jangan sampai terikut dalam aktivitas dukung mendukung capres dan caleg" ungkapnya.

Disiang hari yang sama KPU Kota Tebingtinggi juga mengukuhkan dan melakukan pembekalan terhadap 55 orang Relawan Demokrasi,dan sebagai pematerinya dilakukan oleh Komisioner KPU Propinsi Sumatera Utara Herdensi Adnin, S.Sos, M.S.P.

Emil Sofyan mengatakan " Dalam acara pembukaan kegiatan saya meminta agar 55 orang Relawan Demokrasi dapat mengeksplor potensi yang dimiliki untuk bekerja sesuai pada basisnya masing-masing " ujarnya.Emil juga menambahkan " Rencanakan kegiatan yang akan diluncurkan mampu meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilu serentak april mendatang " tegasnya.

Pengukuhan Relawan Demokrasi yang dilakukan oleh KPU kota Tebingtinggi memberikan pembekalan kepada 55 orang Relawan Demokrasi,dan kepada relawan diberikan juga alat kerja sebagai saran evaluasi kinerja relawan yang akan dievaluasi seminggu sekali. Pertemuan ini ditutup dengan sesi makan bersama dan poto bersama.(mnl)

Pengurus BKM se - Kota Tebing Tinggi Ikuti Diklat Manajemen Masjid Di Kantor Kemenag

By On Januari 22, 2019


Tebing Tinggi, Expose.web.id
Kepala Kantor kementerian Agama (Kemenag) Kota Tebing Tinggi H. Saparuddin mengatakan, keberadaan masjid hendaknya jangan digunakan sebagai tempat ibadah saja, akan tetapi masjid juga dapat dikembangkan sebagai tempat mengingatkan ekonomi umat. Beliau menyebutkan, bahwa manajemen Masjid meliputi, Idaroh, Imaroh dan Riayah.

Dijelaskannya, bahwa Idaroh merupakan tata laksana administrasi yang meliputi urusan surat - menyurat, pendataan, keuangan dan sumber daya manusia. Kemudian Imaroh, Imaroh merupakan upaya dalam memakmurkan Masjid dengan berbagai kegiatan yang melibatkan peran jamaah, meliputi bidang ibadah, dakwah, sosial kemasyarakatan serta kajian keilmuan. Sementara, Riayah dimaksudkan untuk memelihara dan merawat semua asset Masjid yang merupakan hasil jariyah dan wakaf dari para jamaah. Semua itu, harus melalui proses manajemen Masjid yang dimulai dari perencanaan, pengorganisasian dan evaluasi. "Maka, konsepnya adalah, kesalehan individual dan sosial," jelas Saparuddin. 

Ungkapan tersebut disampaikan Saparuddin dihadapan pengurus Badan Kenajiran Masjid (BKM) se - Kota Tebing Tinggi yang mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) sehari Manajemen Masjid dengan Thema "Pemakmuran Fungsi Masjid Dalam Membumikan Islam Rahmatan Lil Alamin yang diselenggarakan atas kerjasama Kemenag dengan Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) di Aula Kantor Kemenag Jalan Pendidikan, Minggu 20 - Januari - 2019.

Hadir selaku narasumber, Kakan Kemenag Drs H. Saparuddin, MA dengan judul Manajemen Masjid, optimalisasi fungsi dan peran Masjid dalam membina dan menggerakkan potensi umat. 

Saparuddin menambahkan, kejujuran dan keikhlasan merupakan syarat pengelolaan Masjid. Selama ini pengelolaan Masjid belum berubah, sementara pengembangan masyarakat terus berubah. Ini disebabkan karena tidak menerapkan prinsip - prinsip manajemen, pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi. Kemudian terbatasnya kemampuan SDM, pengurus Masjid bersifat tertutup terhadap jamaah sekitar dan kurangnya kesadaran masyarakat," kata Saparuddin. 

Pada kesempatan itu, narasumber dari Dewan Masjid Agusul Khoir memberikan contoh salah satu pengelolaan sebuah Masjid di Jogja, dimana kas Masjidnya '0' karena banyak digunakan untuk jamaah, namun demikian, kas Masjid tersebut terus mengalir dan bertambah. Pengurus Masjid menyediakan sarapan pagi serta makan dan minum untuk para jamaah. Pengelolaan (manajemen) Masjid dilakukan secara terbuka dalam arti Masjid terbuka 24 jam dan terbuka terhadap paham apa saja asalkan memiliki dasar keagamaan dan Masjid tersebut kini sudah memiliki hotel penginapan dengan biaya murah," Sebut Agustus Khoir. 

Sementara, dari Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara H. Iwan Zulham, SH, M. AP Selaku Kepala Bidang (Kabid) Penais Zakat dan Wakaf menyampaikan tentang materi Implementasi Dakwah Bil Hikmah "Membumikan Nilai -. Nilai Islam Yang Santun, Melawan Hoax dan Ujaran Kebencian" Serta narasumber dari Pusat H. Hasan Husaeiri Lubis, SH serta Tim dari Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani). (AH) 


Wali Kota Lepas Bersama Wakil Ketua DPRD Medan Hadiri Arakan Kereta Kencana Rayakan Thaipusam

By On Januari 21, 2019

Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH melepas kereta kecana yang membawa patung Dewa Murugan dalam perayaan Thaipusam di depan Kuil Sree Soepramaniam Nagararattar Jalan Kejaksaan Medan, Senin (21/1) malam. Meski sempat diguyur hujan deras namun ribuan umat Hindu keturunan Tamil  hadir untuk mengikuti prosesi Thaipusam yang merupakan perayaan kemenangan  nilai-nilai kebaikan atas segala bentuk kejahatan, nafsu dan angkara murka tersebut.

                Tidak hanya umat Hindu, perayaan Thaipusam juga dihadiri warga Kota Medan yang berlatar suku dan agama berbeda karena menariknya ritual yang dilaksanakan. Oleh karenanya menurut Wali Kota, tidak heran jika momen ini kerap menjadi salah satu momen yang senantiasa  dinantikan mayoritas warga Kota Medan meskipun berasal dari keyakinan berbeda.

                “Hal ini menunjukkan nilai-nilai toleransi dan saling menghargai yang masih kuat terpartri di sanubari warga Kota Medan. Untuk itu marilah kita i terus menjaga toleransi dan rasa saling menghargai  dengan baik,” kata Wali Kota  ketika memberikan sambutan.

                Selain sebagai bentuk perayaan dan penghormatan atas momen  Parvati memberikan tombak vel kepada Dewa Murugan atau dikenal juga sebagai Dewa Subramaniam agar bisa mengalahkan sang setan Soorapadman, Thaipusam juga dianggap sebagai hari menunaikan nazar dan menebus dosa serta memohon ampunan atas segala salah dan dosa yang telah dilakukan selama ini.

                Meski cara nazar untuk menebus dosa yang dilakukan cukup ekstrim hingga membuat yang melihatnya merinding, jelas Wali Kota, namun karenadilandasi iman yang kuat, umat Hindu yang melakukan penebusa dosa itu senantiasa terlindungi dari segala bentuk marabahaya selama prosesi perayaan Thaipusam berlangsung.

                Selanjutnya Wali Kota tak lupa mengingatkan, momen perayaan Thaipusam tahun ini berjarak sekitar 3 bulan  jelang pemilu baik Pileg dan Pilpres yang akan berlangsung pada April mendatang.  Menyikapi hal itulah, Wali Kota mengajak seluruh umat beragama di Kota Medan untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif yang telah terbina dengan baik selama ini.

                “Jangan sampai karena berbeda pilihan momen pemilu malah menjadi ajang saling caci, maki dan benci antar sesama warga Kota Medan yang berbilang kaum. Pemilu boleh datang dan pergi setiap lima tahun sekali. Pemimpin silih berganti dipercaya memimpin negara nesar ini. Namun yang perlu kita camkan di dalam hati bahwa siapapun yang menjadi pemimpin nanti, jalinan silaturahmi antar warga Kota Medan harus tetap kita jaga dengan baik,” tegasnya.

                Perayaan Thaipusam ditandai dengan pelepasan kereta kencana yang membawa patung Dewa Murugan. Tercatat, ada empat kereta kencana yang dilepas Wali Kota didampingi anggota DPD RI Parlindungan Purba, Karo SDM Poldasu Kombel Pol I Ketut Suwardana, Wakil Ketua DPRD Medan H Iswanda Nanda Nanda Ramli SE, unsur Forkopimda Medan,  Ketua Persatuan Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sumut S Siwaji Raja ST, Ketua PHDI Kota Medan Surya serta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.

                Pelepasan ditandai dengan pemecahan satu buah kelapa yan g dilakukan Wali Kota. Setelah itu Wali Kota sempat ikut menarik kereta kencana sebagai bentuk simbolis dan kemudian barulah ditarik sejumlah umat Hindu. Bersamaan itu perlahan-lahan empat kereta kencana pun berjalan untuk melewati lokasi yang ditetapkan disertai dengan pelepasan kembang api.

                Jelang pelepasan kereta kencana dilakukan, Ketua PHDI Sumut dan Ketua PHDI Kota Medan menyelempangkan kain khas India kepada Wali Kota beserta unsur Forkopimda Kota Medan yang hadir sebagai bentuk  penghormatan dan apresiasi karena telah hadir dalam perayaan Thaipusam rersebut.

                Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Medan H Iswanda Nanda Ramli  mengatakan, perayaan Thaipusam  merupakan harmoni di tengah keberagaman agama, suku dan kepercayaan yang ad

Hampir Seluruh Perusahaan Belum Mampu Mengolah Limbah B3

By On Januari 21, 2019

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Surianto, mengatakan hampir seluruh perusahaan yang ada di Medan bagian utara Kota Medan saat ini belum mampu mengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), terutama perusahaan yang mengelola batubara.
“10 persen dari pengolahan batubara itu adalah limbah B3. Parahnya, banyak perusahaan yang ada tidak memiliki tempat pengolahan limbah B3,” kata Surianto pada Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Jalan Jagung, Pasar IV, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Senin (21/1/2019) malam.
Banyaknya perusahaan tidak memiliki tempat penampungan limbah B3, sebut anggota Komisi B ini, membuat banyak masyarakat yang memanfaatkan limbah B3 itu untuk menimbun tanah.
“Hingga kini tidak ada pelarangan dan sosialisasi yang dilakukan Pemko Medan tentang bahaya limbah tersebut. Ini sangat kita sayangkan,” sebutnya.
Pengolahan limbah B3, kata pria yang akrab disapa Butong ini, sudah merupakan kewajiban karena sudah jelas tertera dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karenanya, Butong, meminta Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan bersikap tegas dan konsisten dalam menyikapi limbah B3 sesuai peraturan yang ada.
“Berdasarkan fakta, Pemko Medan masih lemah melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup dalam melakukan usaha dan atau kegiatan di Kota Medan. Buktinya, begitu banyak sekali perusahaan yang masih membuang limbah ke Sungai Deli dan Sungai Belawan,” sebutnya.
Termasuk juga kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, tambah Butong, kondisinya sudah tidak layak dan tidak mampu menampung sampah, sehingga Kota Medan mendapatkan nilai terendah dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pengelolaan TPA. Apalagi, Pemko Medan melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan sendiri mengatakan jika tidak dikelola secara sanitary landfill, maka TPA Terjun akan menjadi gunung sampah pada 2024. “Pemerintah Kota Medan segera membangun pengolahan limbah B3,” pintanya.
Dengan berbagai persoalan pencemaran limbah yang saat ini terjadi di Medan, lanjut Butong, juga menjadikan Medan menjadi salah satu kota yang tidak layak huni. “Dari 27 kota tak layak huni di Indonesia berdasarkan hasil kajian, Medan di urutan 26 sebagai kota tak layak huni, ” katanya.
Kareannya, sebut Butong, sebagai anggota DPRD Kota Medan dirinya berkewajiban untuk mensosialisasikan Perda Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). “Itulah sebabnya saya sosialisasikan Perda ini,” sebutnya dihadapan ratusan konstituen.

Aksi Demo ASN Pirngadi Mendapat Tanggapan Dari DPRD Medan

By On Januari 21, 2019


Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUD Dr. Pirngadi Medan melakukan aksi demo ke Kantor Walikota dan gedung DPRD Kota Medan, Senin (21/1/2019) kemarin. Aksi demo tersebut dilakukan untuk meminta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang hanya diterima sebesar Rp.1,7 juta.
Pada aksinya, massa menuntut agar peraturan walikota (perwal) no. 44 tahun 2017 tentang TPP seluruh ASN Pemko Medan mendapatkan TPP penuh sesuai pasal 6. Sebab, pengakuan pegawai, mereka biasanya menerima TPP Rp.2,4 juta sebulan. Namun, sejak pertengahan 2017, mereka hanya memperoleh Rp.1,7 juta.
“Kami minta agar ditinjau kembali perwal no 44 tahun 2017 tentang TPP pasal 6 ayat 9,”kata massa.
Perwal tersebut menyebutkan, bahwasanya khusus pegawai ASN di lingkungan Dinas Kesehatan dan rumah sakit milik pemerintah daerah yang telah mendapatkan jasa pelayanan hanya diberikan TPP ASN berdasarkan disiplin kerja, TPP ASN berdasarkan disiplin kerja, TPP ASN berdasarkan beban kerja dan TPP ASN berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.
Selain itu, massa juga meminta pada Walikota Medan agar kesejahteraan TPP mereka disetarakan dengan skpd lainnya. Massa juga menyatakan, lebih baik dihapuskan jasa bpjs kepada ASN di RSU Dr. Pirngadi, sebab tidak ada transparansi pembagian jasa pelayanan.
Selain berunjukrasa Pemko Medan, rombongan tersebut juga mendatangi DPRD Medan. pengunjukrasa yang dikoordinir Nasri M. Malia yang merupakan perawat di rumah sakit tersebut diterima oleh anggota Komisi B DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B (Fraksi PDIP).
Dalam pertemuan itu, perwakilan ASN Pirngadi tersebut mengeluhkan peraturan walikota (perwal) nomor 44 tahun 2017 tentang TPP seluruh ASN Pemko Medan mendapatkan TPP penuh sesuai pasal 6 ayat 9. Biasanya mereka menerima TPP Rp.2,4 juta sebulan. Namun, sejak pertengahan 2017, mereka hanya memperoleh Rp.1,7 juta.
Menanggapi hal tersebut, Wong Chun Sen berjanji akan menindaklanjuti keluhan dan permasalahan yang dihadapi ASN tersebut serta akan mempertanyakannya ke manajemen rumah sakit.
” Terkait honor BPJS yang belum dibayar tiga bulan akan disikapi, menyangkut kesejahteraan para ASN akan dipertanyakan ke Dirut Pirngadi. Selain itu, Minggu depan Komisi B juga akan memanggil Dirut RS Pirngadi untuk mendengar penjelasannya,” tegas Wong.
Di kesempatan itu, para ASN juga minta tolong kepada Ketua Taruna Merah Putih Kota Medan untuk mempertanyakan kepada manajemen apa alasan jasa medis mereka sampai saat ini belum dibayar selama setahun, tepatnya tahun 2018. Padahal, perbulannya hanya Rp.20 juta hingga Rp.50 ribu rupiah.
Usai pertemuan itu, politisi PDI Perjuangan tersebut menyarankan agar pegawai kembali bekerja seperti biasa.
” Kita tampung semua aspirasinya dan akan disampaikan ke Ketua DPRD Medan dan komisi di DPRD terkait Perwal tersebut. Dan sekarang sebaiknya i u-ibu kembali bekerja,” pungkasnya.

9 Fraksi Menyetujui Ranperda Kota Medan

By On Januari 21, 2019

DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/1/2019) yang ditandai dengan penandatangan naskah persetujuan antara Ketua DPRD, Henry Jhon Hutagalung bersama Wakil Ketua Iswanda Nanda Ramli, Ihwan Ritonga dan Burhanuddin Sitepu, dengan Walikota Medan, Dzulmi Eldin.
Sebelum pengesahan dilakukan, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung diawali dengan laporan hasil pembahasan panitia khusus DRPRD Medan. Kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat setiap fraksi-fraksi DPRD Medan atas Ranperda Kota Medan Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Dari total sembilan fraksi yang ada, semuanya menyetujui perubahan tersebut.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam pendapatnya yang disampaikan, Zulkifli Lubis, mengatakan melalui Perda ini seluruh komponen Pemko Medan dapat bersatu dan bekerjasama secara amanah guna mengentaskan rumah kumuh dan permukiman kumuh di Kota Medan.
Dikatakannya, hal itu sesuai dengan visi dan misi Pemko Medan ingin menjadikan Medan kota multikultural, berdaya saing, humanis, sejahtera dan religius. Atas dasar itulah kata Zulkifli, Fraksi PPP menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda.
‘’Dengan hadirnya Perda ini nantinya akan menjadi pemicu dan alat dorong yang kuat bagi Pemko Medan dalam rangka mewujudkan Medan Rumah Kita yang benar-benar menjadi rumah bagi semua sehingga seluruh penghuninya akan merasa aman, nyaman dan bahagia tinggal di kota ini,’’ ujar Zulkifli.
Sementara Walikota dalam sambutannya mengatakan, keberadaan Perda ini sangat dibutuhkan guna menjamin hak setiap warga Kota Medan untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang sehat.
Ditambah lagi dengan meningkatnya jumlah penduduk serta semakin padat dan kumuhnya perumahan dan kawasan permukiman, jelasnya, sangat berpotensi menjadikan kawasan permukiman yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dirasa menjadi semakin tidak layak huni.
“Kondisi perumahan dan kawasan permukiman yang tidak layak huni tersebut dianggap dapat menurunkan kualitas hidup, menghambat perkembangan dan pertumbuhan masyarakat. Guna mengantisipasi hal tersebut, maka perlu dibuat kebijakan dan peraturan untuk menjamin hak masyarakat untuk hidup secara layak,” kata Walikota.
Apalagi, bilang Walikota, memasuki era otonomi daerah, kegiatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di daerah terus meningkat baik kuantitas, kualitas maupun kompleksitasnya.
Walikota mengungkapkan, substansi mendasar dilakukannya perubahan Ranperda ini meliputi pengawasan dan pengendalian serta pemberdayaan masyarakat, perencanaan, pelaksanaan peningkatan kualitas, serta pengelolaan yang harus dirumuskan dalam suatu lingkup pengaturan.
Dengan disetujuinya perubahan itu, Walikota, menyampaikan ucapan rasa terima kasihnya kepada Pansus DPRD Medan dan seluruh perangkat daerah terkait karena telah mencurahkan perhatian yang besar untuk membahas serta memberi saran dan masukan guna terwujudnya perubahan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh menjadi Perda Kota Medan.
“Dengan diberlakukannya Perda itu nantinya, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup dan tempat tinggal warga Kota Medan secara menyeluruh,” pungkas Walikota.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *