GENERASI NEWS

Kategori

Wali Kota Sahur Bersama Ratusan Masyarakat di Masjid Al Amin

By On Mei 20, 2019

  Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH kembali melaksanakan Safari Subuh, Senin (20/5). Di dampingi Wakil Wali Kota Ir H Akhyar Nasution MSi, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM beserta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan, Wali Kota sahur bersama dan Shalat Subuh berjamaah dengan warga di Masjid Al Amin Jalan Rumah Potong hewan (RPH) Lingkungan II, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.

            Selain meningkatkan tali silaturahmi dan membangun kebersamaan dengan warga. Di samping itu Safari Subuh juga menjadi wadah bagi Pemko Medan untuk mendiskusikan masalah-masalah kebutuhan pembangunan, baik itu menyangkut bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan maupun pelayanan lainnya dengan masyarakat maupun pemuka agama.

            Itu sebabnya dalam Safari Subuh, Wali Kota sengaja membawa sejumlah pimpinan OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Dengan demikian ketika ada keluhan dari masyarakat, kita minta pimpinan OPD langsung menindaklanjutinya. Dengan demikian masyakarat dapat merasakan kehadiran pemerintah di tengah-tengah mereka,” kata Wali Kota.

            Di hadapan ratusan warga dan jemaah yang mengahdiri Safari Subuh, Wali Kota selanjutnya memaparkan pembangunan apa saja yang telah dilakukan Pemko Medan, termasuk program pembangunan yang akan dilakukan ke depannya. Agar seluruh program, pembangunan dapat terwujud, Wali Kota pun sangat mengharapkan dukungan penuh seluruh lapisan  masyarakat.

            Oleh karenanya melalui Safari Subuh ini, Wali Kota mengajak seluruh warga, terkhusus masyarakat Kecamatan Medan Deli untuk terus memperkuat komitmen dan meningkatkan partisipasi dalam mendukung pembangunan yang tengah dijalankan Pemko Medan saat ini seperti menjaga kebersihan.

            “Selain tidak membuang sampah sembarangan, kita juga sangat mengharapkan agar seluruh masyarakat kiranya dapat mewadahi sampah rumah tangganya masing-masing sehingga tidak berserakan di jalan sebelum diangkat petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan,” harapnya.

            Di samping itu Wali Kota pun   mengharapkan agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban membayar pajak, sebab  pajak sangat [enting guna mendukung percepatan pembangunan yang dilakukan. Lalu,  menghidupkan kembali siskamling di wilayah tempat tinggal masing-masing serta peduli dan cepat tanggap terhadap sesama tetangga.

            “Yang tidak kalah pentingnya lagi, saya dalam kesempatan ini juga sangat mengharapkan dukungan penuh dan peran serta sleuruh masyarakat guna mendukung pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya,” ungkapnya.

            Terakhir sebelum menuntaskan sambutannya, Wali kota tak lupa untuk mengajak seluruh warga Kecamatan Medan agar terus menjaga keamanan dan kekondusifan pasca Pemilu 2019. “Mari kita jaga keamanan dan kekondusifan ini yang diikuti dengan terus memupuk rasa persaudaraan di antara tetangga maupun lingkungan, khususnya jelang tanggal 22 Mei ini,” pesannya.

            Selain sahur bersama dan Shalat Subuh berjemaah, Safari Subuh juga diisi dengan tausiah yang disampaikan Al Ustadz H Syamsul Bahri. Setelah itu dilanjutkan dengan pemberian santunan kepada 100 anak yatim dan pemberian bantuan sebesar Rp.40 juta kepada BKM Masjid  Al Amin oleh Wali Kota disaksikan Wakil Wali Kota dan Sekda. Wali Kota berharap bantuan yang diberikan itu dapat membantu percepatan penyelesaian pembangunan Masjid Al Amin yang saat ini  dalam tahap pembangunan.

Pemko Mengoptimalkan Pengelolaan Aset Dan Barang

By On Mei 20, 2019

Pemerintah Kota (Pemko) seharusnya mengoptimalkan pengelolaan aset dan barang yang dimilikinya. Sebab, sangat aneh rasanya bila Pemko Medan justru tidak mengelola seluruh asset, barangnya dengan baik dan tidak menerima manfaat dari pengelolaan itu secara maksimal pula.
Hal itu dikatakan anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak kepada sejumlah wartawan di Gedung DPRD Medan, Senin (20/5/2019). Hal itu dikatakannya terkait Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ia mengatakan hal ini karena pada hari Minggu (19/5/2019), sejumlah warga Kota Medan pun mempertanyakan sikap Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang diduga dengan sengaja menelantarkan gedung Gelanggang Olah Raga (GOR) yang terletak di Jalan Veteran Simpang Jalan Sutomo - Jalan Bulan Sambu. Warga mempertanyakan hal itu karena saat ini GOR tersebut sudah berubah fungsi menjadi tempat penyimpanan barang dagangan milik para pedagang di Pasar Sambu.
"Warga berharap aset Pemkot kiranya GOR tersebut dikelola dengan baik," ujar Paul Mei Anton Simanjuntak. Kata Paul, pertanyaan warga Medan itu diungkapkan dalam acara sosialisasi ke X Tahun 2019 Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan barang milik daerah di Jl Sei Kera, Kelurahan Sidodadi Kecamatan Medan Timur, Minggu (19/5/2019). Hadir pada sosialisasi Lursh Sidodadi Alfian, mewakili Camat Medan Timur Farida, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan warga serta konstituen.
Sebagai informasi, Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disahkan pada tanggal 4 Maret 2009. Saat itu Kota Medan dipimpin oleh Drs Afifudin Lubis selaku Penjabat Walikota Medan.
Perda No 1/2009 terdiri XIX BAB dan 108 Pasal. Pada BAB II di Pasal 5, disebutkan maksud pengelolaan barang milik daerah untuk mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah dan memberikan jaminan/kepastian mengelola barang milik daerah.
"Sedangkan tujuannya yakni menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan. Terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan barang serta pengelolaan barang daerah yang tertib, efektif dan efisien," kata Paul Mei Anton.
Ia mengatakan, akan mendorong Pemkot Medan agar maksimal dalam mengelola seluruh aset Pemkot Medan dengan baik. Ia berharap agar seluruh aset dan barang daerah supaya diberdayakan sehingga mampu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia lalu mencontohkan nilai sewa sejumlah rumah toko (ruko) milik Pemkot Medan yang ada di Jalan Rupat Sambu dan Jalan Nibung. Kata dia, selama ini nilai sewanya terlalu kecil dibanding nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di kawasan perdagangan tersebut. Kata Paul, seharusnya Pemkot Medan dapat mengelola aset ruko dengan maksimal sehingga bisa menambah pundi-pundi Pemkot Medan sendiri.
Lalu, kata dia, hal ini sama dengan aset lainnya milik Pemkot Medan seperti kendaraan roda dua dan empat yang sebaiknya dikelola dan dirawat secara benar agar di kemudian hari dapat dilelang dan harganya disesuaikan dengan nilai pasar. Dengan demikian, kata Paul, kendaraan tersebut tidak menjadi barang rongsokan.
Ia juga menyarankan agar Pemkot Medan melelang sesuai aturan seluruh kendaraan tua yang tidak dapat difungsikan lagi yang ada di Dinas Kersihan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan. "Tentu saja proses lelangnya harus sesuai aturan yang berlaku," ujar Paul Mei Anton Simanjuntak.

Dinas Pendidikan Diminta Melakukan Pengkajian Yang matang

By On Mei 20, 2019

Komisi II DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pendidikan untuk melakukan pengkajian yang matang dalam rencana Penggabungan (Regrouping) 12 Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Medan. Setelah itu, dilakukan sosialisasi dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terutama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
“Kebijakan merger sekolah itu harus dikaji dulu, apakah terkait persoalan jarak sekolah, peserta didik yang kurang sehingga kebijakan itu tidak merugikan semua pihak,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, T Bahrumsyah, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Kota Medan, Senin (20/5/2019).
Menurut Bahrum, kalau seluruh syarat merger sekolah itu terpenuhi baru lah Pemko Medan juga memperhatikan kondisi para pengajar dan Kepala Sekolah (Kepsek) nya yang harus disesuaikan dengan zonasi tempat tinggalnya.
“Jangan pula merugikan Kepsek nya. Jadi sistem zonasi ini tidak berlaku pada siswa saja tapi juga para pendidik,” ucapnya.
Namun, dilanjutkan Bahrumsyah, Pemko Medan tidak perlu melakukan merger sekolah di kawasan padat penduduk seperti Medan Utara. Seperti di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 060959 dan 060961 di Kecamatan Medan Belawan, memerger nya bukan solusi tepat.
Tapi solusi untuk SD yang kekurangan ruang belajar itu adalah menambah ruang kelas dengan meningkatkan bangunan menjadi dua lantai. Dengan begitu, jumlah SD Negeri tidak berkurang.
“Penggabungan jangan di wilayah padat. Karena nanti akan banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Data base siswa nanti akan hilang, legalisir ijazah siswa nanti susah dan urusannya panjang,” katanya.
Sementara Kadis Pendidikan Kota Medan, Marasutan Siregar, mengatakan merger sekolah dasar negeri itu masih dalam wacana dan sedang dibahas. Direncanakan ada 12 SD negeri yang dimerger seperti di kawasan Belawan, Amplas, Sei Deli dan 4 sekolah di daerah Padang Bulan.
“Yang digabungkan itu berada dalam satu kompleks atau couple. Dan rencana merger karena dilihat selama 3 tahun berturut-turut jumlah siswa menurun, fisik sekolah tidak memungkinkan. Sehingga sekolahnya akan bisa lebih kondusif belajarnya jika dimerger dengan penempatan Kepsek di sekolah terdekat sesuai alamat rumah. Untuk pelaksanaan merger sekolah ini, lanjutnya nanti diperlukan Peraturan Walikota (Perwal) karena merupakan kebijakan yang lebih rumit,” tukasnya.

DPRD Medan Buka Puasa Bersama Walikota

By On Mei 20, 2019

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Senin (20/5/2019) melaksanakan buka puasa bersama dengan Walikota dan jajarannya, Forkompimda, Organisasi Kemasyarakat, Organisasi Kepemudaan serta berbagai elemen masyarakat dan wartawan.
Wakil Ketua DPRD, Iswanda Ramli, dalam sambutannya menyebutkan pentingnya rasa toleransi dalam sesama umat beragama. Sebab, masyarakat Kota Medan memiliki ciri khas menjaga tolerasi antar umat beragama.
“Jadikan buka puasa bersama ini menjadi ajang silaturahmi. Semoga momentum Ramadan tahun ini untuk meningkatkan kualitas ibadah dan menjaga kerukunan antar umat beragama di Kota Medan,” ujar Nanda Ramli.
Sementara Walikota Medan, Dzulmi Eldin, menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan berbuka puasa yang mengutamakan silaturahmi bersama dengan berbagai elemen masyarakat.
Kegiatan bukber yang diisi tausyiah oleh ustadz Akhyar Nasution itu dilanjutkan dengan sholat maghrib berjamaah dan makan bersama.

RDP Komisi II Bersama Dinas Kesehatan

By On Mei 20, 2019

Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Bahrumsyah, berencana melakukan hak interpelasi kepada Walikota Medan terkait proses pembatalan 12 ribu warga Medan menjadi peserta Program Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal itu disepakati usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II bersama Dinas Kesehatan Kota Medan, Dinas Sosial dan BPJS, Senin (20/5/2019).
Dalam RDP yang dihadiri anggota Komisi II, diantaranya Edward Hutabarat, Paulus Sinulingga, Rajudin Sagala, Jumadi, M Yusuf, Wong Chun Sen, bersama Kadis Kesehatan Kota Medan, Edwin Efendi, Dinas Sosial dan BPJS tidak menemukan titik terang alasan pembatalan 12 ribu warga menjadi peserta PBI BPJS.
Padahal, sebelumnya pada bulan Pebruari 2019 lalu, DPRD Medan bersama Dinas Kesehatan Kota Medan dan BPJS sudah menyepakati ke 12 ribu warga layak sebagai peserta PBI BPJS.
Bahkan, kartu ke 12 ribu itu sudah dicetak namun belum didistribusikan. Begitu juga soal anggaran, Pemko Medan sudah mengalokasikannya di APBD 2019 sebesar Rp20 M.
Terkait pembatalan 12 ribu warga masuk peserta PBI BPJS, DPRD Medan menuding keuangan di Pemko Medan tidak sehat. “Kita menduga ada skenario politik tidak sehat dalam kasus ini. Tujuannya APBD murni 2019 biar terjadi Silpa dengan pengalihan kebutuhan lain,” tandas Bahrumsyah.
Maka itu, kata Bahrumsyah, masalah itu harus tuntas sehingga Komisi II akan mengajukan hak interpelasi guna mempertanyakan persoalan itu.

Kadiskes Tidak Mengetahui Pencairan Klaim BPJS Kesehatan

By On Mei 20, 2019

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Medan, Edwin Efendi, mengaku tidak mengetahui pencairan klaim BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemko Medan ke pihak BPJS Kesehatan.
“Saya tidak mengetahui pencairan itu, karena itu langsung dari bagian keuangan kepada pihak BPJS,” sebut Edwin Efendi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kota Medan bersama Dinas Sosial dan BPJS, Senin (20/5/2019) yang dipimpin Ketua Komisi II, Bahrumsyah.
Terkait hal ini, Bahrumsyah, mengaku heran. Sebab, katanya, alur pencairan klaim yang diminta pihak BPJS kepada bagian keuangan setelah adanya persetujuan dari Dinas Kesehatan.
“Artinya, klaim yang diminta pihak BPJS akan dicairkan oleh bagian keuangan, setelah adanya tandatangan persetujuan dari Dinas Kesehatan. Jadi, dari mana dasarnya Dinkes tidak tahu itu,” tanya Bahrumsyah.
Diutarakannya, premi BPJS Kesehatan pada bulan Maret dan April tahun ini sudah berjalan dan anggarannya sudah dicairkan. “Dari mana premi yang dua bulan itu bisa dicairkan, kalau tidak ada tandatangan Dinkes,” tanya Bahrumsyah lagi.
Bahrumsyah menuding ada skenario agar anggaran yang sudah ditampung untuk program PBI BPJS Kesehatan tidak terserap dan dialihkan kepada program lain nantinya.
“Sekarang sudah masuk bulan Mei, tapi tidak satu rupiah pun anggaran Rp21,5 miliar yang dialokasikan untuk program ini terserap. Kami tidak mau ada skenario lain dibalik ini, hanya karena ingin dialihkan pada perubahan APBD nanti. Kalau memang begitu, kita jelas tidak setuju atau menolak,” tegas Bahrumsyah.

DPRD Medan Ada Yang Menghambat Program PBI BPJS

By On Mei 20, 2019

Komisi II DPRD Kota Medan menganggap ada instruksi yang menghambat program kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Kota Medan. Sebab, terjadi ketidaksinkronan pendataan antara Dinas Kesehatan dengan Dinas Sosial. Akibatnya, sekitar 12 ribu kartu BPJS belum terdistribusikan.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kota Medan bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan BPJS, Senin (20/5/2019) yang dipimpin Ketua Komisi II, Bahrumsyah, dan dihadiri Jumadi, Paulus Sinulingga, M Yusuf, Rajudin Sagala, Wong Chun Sen dan Edward Hutabarat.
Bahrumsyah mengaku, heran dengan tercetaknya 12 ribu kartu PBI BPJS, karena tidak mungkin kartu itu tercetak tanpa ada data dikirim ke BPJS.
“Ini sesuatu masalah, ada instruksi menghambat untuk PBI ini. Pencairan dana untuk ini sudah dicairkan. Kita minta silakan lanjutkan ini. Jangan dipaksa Dinsos karena tidak punya kewenangan dan anggaran untuk validasi.
Ada ketidaksinkronan antara Dinkes dan Dinsos soal validasi data PBI,” ungkapnya.
Bahrum mengingatkan, sebelumnya DPRD Medan bersama Dinkes sudah menyepakati ke 12 ribu warga layak sebagai peserta PBI BPJS. Bahkan, kartu ke 12 ribu itu sudah dicetak namun belum didistribusikan. Begitu juga soal anggaran, sebut Bahrumsyah, Pemko Medan sudah mengalokasilan dana di APBD 2019 sebesar Rp20 M.
Oleg sebab itu, terkait pembatalan 12 ribu warga masuk peserta PBI BPJS, DPRD Medan menuding keuangan di Pemko Medan tidak sehat. “Kita menduga ada skenario politik tidak sehat dalam kasus ini. Tujuannya APBD murni 2019 biar terjadi Silpa dengan pengalihan kebutuhan lain,” tandas Bahrumsyah.
Sementara anggota Komisi II, Wong Chun Sen, meminta Dinkes menaruh kepedulian pada program PBI ini. Sebab, ini merupakan kebutuhan masyarakat. “Dinkes harusnya melayani masyarakat. Bukan minta dilayani,” pungkasnya.
Sebelumnya Perwakilan BPJS Kesehatan, Yanto, mengaku hingga bulan Mei belum ada penambahan kuota PBI, karena pihaknya belum mendapatkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan.
“Sampai saat ini menunggu Dinkes memberi data. Kami belum memproses kalau belum ada pengantarnya,” tuturnya.
Sementara Kadiskes, Edwin Efendi, tak menampik jika prosedur untuk penambahan memang harus ada keterangan pengantar resmi dari Dinkes. “Itu sudah MoU, kami hanya mengkonfirmasi kepesertaan ganda, karena penetapan kepesertaan harus ada dari Dinsos,” bilangnya
Sementara perwakilan Dinsos Medan, Sumiadi, menuturkan Dinsos tidak punya kewenangan validasi data untuk PBI ini.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *