GENERASI NEWS

Kategori

Warga KPL Kota Tebingtinggi Berharap Dinas Lingkungan Hidup Segera Bertindak


IKAN DI SEI PADANG MATI : Fhoto Ikan yang mati di Sungai (Sei) Padang, akibat Ulah Pembuangan Limbah yang di lakukan Pabrik Kepala Sawit di Wilayah Kab Sergai, yang mencemari aliran Sei Padang di wilayah  Kota Tebingtinggi, Jumat (13 /07) 2018.

GenerasiNews.com - Tebingtinggi.

Untuk mencegah  agar tidak meluas dan mengantisipasi  terjadinya pencemaran  yang lebih mendalam di Sungai (Sei)  Padang maka para kelompok Generasi Muda yang tergabung dalam Komunitas Peduli  Lingkungan (KPL) Kota Tebingtinggi,  Jumat(13/07) 2018, menyampaikan  aspirasi keberatan dan minta segera kepada Pemerintah Kota ( Pemko)  Tebingtinggi  melalui  Instansi terkait yaitu Dinas  Lingkungan Hidup (DLH), untuk segera  mengambil tindakan yang lebih  tegas atas terjadinya Pencemaran Pembuangan Limbah Pabrik Kepala Sawit (PKS)  dari Wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Kab Sergai) tepat nya di Derah Ancol Perkebunan Gunung Pamela,   yang lebih meluas di Perairan Sei Padang, yang  kedua kalinya (05/07)  2018, yang menyebabkan ikan pada mabuk dan mati, DI Sei Padang.

Pernyataan di atas tersebut demikian  disampaikan KPL Kota Tebingtinggi,  karna dinilai belum ada tindakan tegas dari DLH Kota Tebingtinggi,  terhadap Pabrik  Kepala Sawit yang menjadi penyebab tercemarnya Sei Padang, tersebut  yang jika dibiarkan akan Merusak Ekosistem dan Lingkungan Semakin Parah

“Walikota Tebingtinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM, menanggapi pernyataan  di atas tersebut , yang di wakili oleh Instansi terkait Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota setempat  Idham Khalid didampingi Kepala Bahagian Hubungan Masyarakat  Pimpinan Protokol (Kabag Humas PP) Pemko Tebingtinggi   Abdul Halim Purba Jumat (13/07) 2018, di ruang kerjanya dalam siaran Persnya kepada Wartawan,  menuturkan bahwa sumber yang menyebabkan Sei Padang tidak berada dalam wilayah Kota Tebingtinggi,”

“Walau pun demikian adanya  Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi, di dampingi warga masyarakat Kota setempat  dapat melaporkanya ke Kantor  Polisi Resort ( Polres) Kota  Tebingtinggi, sesuai dengan Prosedur Hukum Lingkungan  Undang – Undang (UU)  No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan  Lingkungan Hidup.”

“Walikota, menjelaskan melalui Kadis Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi  Idham Khalid menyebutkan bahwa  dalam Kasus ini telah dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup  Provinsi Sumatera Utara ( Provsu) dan Dinas Lingkungan Hidup Kab   Sergei  bersama dengan  Sempel Air Sungai  Padang yang berasal dari 4 titik bersama ikan yang mati untuk dikirim ke Laboratorium Lingkungan Hidup  Provsu.”

“Terkait dengan  Kasus ini terjadi Antar Daerah dan menjadi kewenangan dari Dinas Lingkungan Hidup  Provsu yang akan menanganinya bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota  Tebingtinggi, dan  Kab Sergei serta aparat keamanan lainya, kami akan terus berkoordinasi,” jelasnya.(Msp).



Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *