GENERASI NEWS

Kategori

F1 Powerboat Toba 2024 Pemantik Lahirnya Pembalap Indonesia Kelas Dunia

By On Februari 26, 2024


JAKARTA, Kominfo Newsroom –
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo memastikan seluruh infrastruktur pendukung kejuaraan dunia F1 Powerboat 2024 di Danau Toba, Sumatra Utara telah siap digunakan. Bahkan para wisatawan yang kebetulan berkunjung pun dipastikan turut menikmati ajang internasional yang digelar pada 2 hingga 3 Maret 2024 tersebut.


“Alhamdulillah kita sudah sangat siap. Saya harap ini bisa menjadi mercusuar event sport entertainment dan sport tourism kelas dunia untuk Indonesia. Apalagi ini sudah tentu berdampak lebih luas bahkan ke sektor perekonomian khususnya untuk masyarakat lokal,” ujarnya saat konferensi pers virtual bertajuk “Kesiapan F1Powerboat Lake Toba 2024” yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9), Selasa (27/2/2024).


Pada kesempatan tersebut, Menpora juga mengungkapkan rencana melahirkan pembalap-pembalap jet air Indonesia dengan membuat akademi powerboat dan aquabike di Balige, Sumatra Utara.


“Ini sesuai kesepakatan pemerintah dengan H2O Racing. Sebelum tahun 2027, target kami ada riders dari Indonesia yang dapat berlaga di ajang balap F1 Powerboat,” ungkap Dito.


Dito pun meyakini berbagai upaya tersebut akan menjadikan olahraga air Indonesia terus berkembang dan mencapai level tertingi di dunia. “Masa depan olahraga air kita dan sport tourism kita ini sangat cerah dan patut didukung bersama,” katanya.


Indonesia di dua penyelenggaraan F1 Powerboat, pada tahun 2023 dan 2024, dikatakan Dito menggabungkan konsep olahraga, pariwisata, ekonomi kreatif, serta budaya. Konsep ini membuat Indonesia makin dikenal luas dan menjadi tujuan dari wisatawan mancanegara (wisman).


Kami berharap dukungan dari seluruh stakeholder, maupun masyarakat Indonesia untuk F1 Powerboat di Danau Toba,” katanya.


Senada dengan Dito, saat yang sama Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo menyatakan event sport tourism F1 Powerboat telah menjadi pemantik akselerasi pengembangan infrastruktur dan promosi Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba, Sumatra Utara.


"Event berskala internasional terbukti menjadi alat promosi yang paling ampuh meningkatkan citra sebuah destinasi menjadi lebih positif, juga memberikan dampak ekonomi yang langsung dirasakan oleh masyarakat karena melibatkan begitu banyak usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal serta kegiatan wisata lokal," kata Angela.


F1 Powerboat 2024 bahkan dikatakannya telah menjadi semacam "pesta rakyat" yang begitu luar biasa dan unik sehingga kunjungan wisman meningkat cukup signifikan.


"Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023 F1 Powerboat telah mendorong kunjungan wisman ke Sumut mencapai 197.015 kunjungan, naik lebih dari 220 persen dari tahun sebelumnya," ujar Wamenparekraf.


Artinya, pemulihan pariwisata pascapandemi COVID-19 sudah berada di jalur yang tepat karena intensitas ajang wisata berskala global banyak digelar di Indonesia.


Pemerintah pun berharap terjadi peningkatan kunjugan wisatawan nusantara (Wisnus) lebih dari 25 juta perjalanan setelah peningkatan signifikan sejak 2022 sebesar 22 juta ada 23 juta perjalanan pada 2023.


"Karena itu pula selain menggencarkan promosi, kami juga bekerja sama dengan biro-biro perjalanan membuat beragam paket wisata menarik, pelatihan sumber daya manusia pariwisata, hingga menggelar berbagai acara nasional maupun internasional," jelas Wamenparekraf Angela.


Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong berharap media nasional maupun lokal yang ada di Sumatra Utara turut serta menggaungkan F1 Powerboat 2024.


Tentu peran media sangat menentukan untuk ikut menggaungkan event ini,” katanya.


Sementara itu, Direktur Pemasaran dan Program Pariwisata InJourney Maya Watono mengungkapkan bahwa F1 Powerboat 2024 di Danau Toba menjadi kali ke 300 digelar dan akan dihadiri 18 pembalap internasional dari lebih 10 negara dan ada 200 kru.


“Ini merupakan event yang besar dan kita akan diliput 180 juta impression world wide untuk event ini,” katanya.


Maya turut menegaskan bahwa F1 Powerboat 2024 bukan hanya sekadar kejuaraan dunia namun sekaligus pemantik pengembangan destinasi wisata, khususnya Danau Toba. 


“Jadi memang dampaknya luar biasa. Tahun lalu impact sustainable yang kita dapatkan kurang lebih Rp1,68 triliun. Diharapkan ke depannya kita bisa lebih dari itu. Terjadi dari peningkatan pergerakan wisatawan domestik dan internasional, infrastruktur, konektivitas, dan akomodasi,” ujar Maya. 


Terkait kesiapan perlombaan, pembalap sudah mulai berdatangan sejak Minggu 25 Februari 2024 termasuk juga logistik. Tercatat lebih dari 100 ton logistik telah tiba melalui Pelabuhan Belawan. 


“Lalu dalam dua hari ke depan boat akan turun di danau toba dan juga mencoba sirkuit yang sudah kami buat bersama para riders,” kata Maya.


Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong, dan Direktur Pemasaran dan Program Pariwisata InJourney Maya Watono saat konferensi pers virtual bertajuk “Kesiapan F1PowerBoat Lake Toba 2024” yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9), Selasa (27/2/2024).

(ALFI)

Komitmen Polri Netral di Pemilu, Deteksi Dini Hingga Larangan di Medsos

By On Desember 17, 2023


JAKARTA -
Divisi Propam Polri terus berkomitmen menjaga netralitas seluruh personel Korps Bhayangkara saat menghadapi seluruh tahapan Pemilu 2024 . Komitmen tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait netralitas seluruh personel Polri dalam proses pesta demokrasi. 


"Ada arahan Pak Kapolri tentang netralitas. Tentunya ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2), bahwa polisi netral," kata Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (17/12/2023).


Dalam memastikan personel Polri netral, Syahar menyebut, setidaknya ada pendekatan yang dilakukan, yakni preemtif, preventif, dan represif. "Kita ada preemtif, preventif dan represif," ujarnya.


Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan, untuk preemtif pihaknya fokus melakukan penguatan di internal. Di antaranya meningkatkan ketakwaan hingga keteladanan pimpinan dari unit terkecil. 


"Preventif kita lakukan deteksi dini. Di Divisi Propam ada Biro Paminal, tugasnya pengamanan internal Polri. Deteksi dini netralitas, patroli siber, dan tahapan Pemilu kita ada Propam melekat disitu pengawasan," katanya.


Dari segi represif, Propam telah membentuk Timsus dari Biro Paminal, Provos dan Wabprof, apabila diketemukan adanya pelanggaran. Terkait medsos, anggota Polri dilarang untuk foto bersama pasangan calon (paslon), selfie dengan pose yang berpotensi memunculkan persepsi keberpihakan, kemudian mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan, gambar foto paslon via media massa, online, dan media sosial.


Agus menyebut, demi semakin menegaskan komitmen netralitas dalam Pemilu. "Termasuk juga pose foto dengan jari-jari itu. Kalau ada angkatan bintara dan perwira ada angkatan yang mengarah kesana tidak boleh," ujarnya.


Menurut Agus, pihaknya juga sudah menyiapkan mekanisme apabila ditemukan pelanggaran oleh jajaran kepolisian. Pertama, pihaknya akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kebenarannya. Berkoordinasi dengan pihak Bawaslu.


Lalu, Pengaduan Masyarakat (Dumas) juga akan diklarifikasi. Apabila terbukti mengarah ke pelanggaran, maka bakal diterbitkan Laporan Polisi (LP) dari Propam Polri dilanjutkan dengan penindakan.


"Pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai. Untuk ASN 7 hari setelah LP selesai. Kita lakukan ini bahwa, kita serius tentang netralitas ini," tuturnya.

(ALFI)

Kanwil Kemenkumham Sumut Berhasil Raih Predikat WBK Tahun 2023

By On Desember 14, 2023


JAKARTA -
Dengan penuh kebanggaan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Mhd. Jahari Sitepu memperoleh prestasi gemilang dengan menerima penganugerahan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2023 yang diserahkan langsung oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada acara rakordal capaian kinerja dan refleksi akhir tahun 2023 bertempat di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, Kamis (14/12/23).


“Keberhasilan ini menegaskan Kanwil Kemenkumham Sumut siap menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucap salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.


Menkumham, Yasonna H. Laoly yang menyerahkan penghargaan predikat WBK mengucapkan terima kasih atas pencapaian yang telah diraih oleh jajarannya.


‘’Saya ucapkan terima kasih kepada bapak/Ibu yang telah memperoleh predikat WBK,’’ kata Yasonna H. Laoly dalam sambutannya.


Selanjutnya, beliau mengajak seluruh satker Se-Indonesia untuk memaksimalkan potensi dan kekuatan yang dimiliki untuk mencapai target-target yang telah ditentukan sebelumnya.


“tetaplah fokus pada tugas kita dengan bekerja sebaik-baiknya guna memberikan kemanfaatan dan kemaslahatan Masyarkat, Bangsa dan Negara tercinta,’’ tutupnya.


Sebagai tambahan terdapat 67 (enam puluh tujuh) satuan kerja yang mendapat Penghargaan Satuan Kerja Berpredikat WBK di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023.


Turut hadir dalam acara tersebut para Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, beserta JFT dan JFU Kantor Wilayah.

(ALFI)

Kakanwil Sumut Terima Penghargaan Terbaik ke-3 Kategori Pelatihan MOOC Kemenkumham Pada Rakor Evaluasi Capaian Kinerja BPSDM Kumham

By On November 28, 2023


Jakarta –
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Mhd. Jahari Sitepu hadir secara langsung pada acara pembukaan Rapat Koordinasi Evaluasi Capaian Kinerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM (BPSDM Kumham), bertempat di JS Luwansa Hotel, Kuningan, Jakarta. Senin, (27/11/2023)


Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama 3 (tiga) hari dan telah dimulai dari Minggu, 26/11/2023. Laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala BPSDM Kumham, Iwan Kurniawan mengawali pembukaan Rapat Koordinasi Evaluasi Capaian Kinerja BPSDM Kumham dan dilanjutkan dengan pemutaran video singkat tentang Sejarah BPSDM Kumham. Kegiatan dilanjutkan dengan dengan sambutan yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.


“Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu tumpuan penggerak suatu organisasi, maju mundurnya suatu organisasi bertumpu pada bagaimana pengembangan dan pengelolaan SDM yang ada. Jika pengembangan SDM tidak menjadi prioritas maka bangsa ini akan mengalami kemunduran, hal ini akan menjadi ancaman serius dalam Pembangunan bangsa ini. SDM Unggul Indonesia Maju menjadi Visi Presiden Joko Widodo, hal ini berkaitan erat dengan menghadirkan suatu SDM yang unggul guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” tutur Yasonna.


Dengan berbagai sumber daya yang dimiliki BPSDM Kumham harus mampu untuk membuat peta jalan pengembangan SDM Kemenkumham ini akan seperti apa kedepannya, saya yakin kita mampu menghasilkan SDM yang berkualitas untuk menghadirkan pemerintahan yang berkelas dunia, tambahnya.


Pada kesempatan ini Yasonna juga menyerahkan penghargaan Penganugerahan Insan Pembelajar dan Sinergitas Insan Pembelajar kepada Kantor Wilayah dan Stakeholder terkait yang berperan dalam pengembangan SDM. Kanwil Kemenkumham Sumut memperoleh peringkat ke-3 pada kategori Pelatihan MOOC Kemenkumham, penghargaan ini diterima langsung oleh Mhd. Jahari Sitepu.


Sebagai salah satu Kakanwil dibawah kepemimpinan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, Mhd. Jahari Sitepu akan terus mendukung komitmen Menkumham untuk mengembangkan serta meningkatkan kualitas SDM ASN Kemenkumham.


Turut hadir mendampingi Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Administrasi, Sahata Marlen Situngkir beserta perwakilan Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga kanwil kemenkumham Sumut.

(ALFI)

Undang Undang Baru : Perusahaan Pers Tidak Perlu Verifikasi Dewan Pers

By On November 22, 2023


Jakarta -
Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH, MS, mengatakan, ketentuan tentang pendataan perusahaan Pers telah tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan Pers untuk didata, atau ikut verifikasi media cetak, radio, televisi dan siber/online paparnya dalam jumpa Pers di Gedung Dewan Pers Lt. 7, Jumat (3/3/2023).


“Saat ini memang tidak ada lagi pendaftaran,” ujar Ninik dalam jumpa Pers tersebut.


Ninik menuturkan, pendaftaran media merupakan produk Undang-Undang (UU) yang lama, sementara yang baru tidak lagi menggunakan hal tersebut.


”Itu rezim UU pokok pers, UU No 40/1999 tidak mengenal lagi pendaftaran,” jelasnya.


Hal tersebut sudah diklarifikasi melalui Siaran Pers nomor 07/SP/DP/II/2023 tertanggal 27 Februari 2023 berkaitan dengan banyaknya pemberitaan tentang perlunya pendaftaran Perusahaan Pers ke Dewan Pers.


Secara jelas Ninik mengatakan, setiap orang dapat mendirikan Perusahaan Pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.


Lebih lanjut Ketua Dewan Pers menjabarkan, Setiap perusahaan pers, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai Perusahaan Pers meski belum terdata di Dewan Pers.


Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers hanyalah mendata Perusahaan Pers.


“Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan tentu keduanya sangatlah berbeda. Pelaksanaan tugas mendata perusahaan Pers itu, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers nasional,” paparnya.


Pendataan perusahaan Pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya; Perusahaan Pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan mengenai pendataan Perusahaan Pers ini telah tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.


“Perusahaan Pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai misalnya dengan; tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan Wartawannya, tidak memberikan penghasilan yang layak, tidak memberikan perlindungan terhadap keselamatan wartawan dan atau malah memerintahkan si wartawan mencari tambahan penghasilan iklan,” ujar Ninik.


Hal tersebut membuat Wartawan tidak bisa menjalankan tugas dengan profesional. Sebab, penghasilan Wartawan tergantung seberapa besar dia meraih iklan atau tambahan penghasilan lainnya.


“Situasi ini tentu tidak mendukung Wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas,” tandasnya.


Oleh karena itu, setiap Perusahaan Pers sedianya harus menambah kesejahteraan Wartawannya serta mendaftarkan ketenaga- kerjaannya, seperti BPJS maupun Asuransi Keselamatan Kerja Wartawan selama bekerja sesuai tugasnya di lapangan.


Hal senada ditambahkan wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya, bahwa Dewan Pers menghimbau kepada Perusahaan Pers agar dapat menghormati Hak Jawab seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada Pers yang mempublikasikan.


Hak Jawab sendiri berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas.


Pers wajib melayani setiap Hak Jawab, sebab fungsi Hak Jawab adalah guna memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat, menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers, mencegah atau mengurangi munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers, serta sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.


Hak Jawab bertujuan untuk memenuhi pemberitaan, atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang serta melaksanakan tanggung jawab Pers kepada masyarakat.


Adapun kehadiran Pers di tengah masyarakat dapat menjadi solusi penyelesaian sengketa pemberitaan pers dan mampu mewujudkan iktikad baik Pers.

(REDAKSI)

Kemenkumham Himpun Masukan Untuk Pembaruan Aturan Tindak Pidana Korupsi

By On Oktober 25, 2023


GENERASINEWS.COM Jakarta -
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan guna pembaruan peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia. Pembaruan aturan dibutuhkan untuk merespon banyaknya perubahan dan perkembangan di masyarakat yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap tipikor.


“Pengaturan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sangat memerlukan pembaharuan yang jitu. Pembaharuan peraturan perundang-undangan ini, tentunya juga harus didukung komitmen dan kesungguhan dari seluruh pemangku kepentingan, terutama lembaga-lembaga negara dan pemerintah,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada acara Konferensi Hukum Nasional, Rabu (25/10/2023).


Yasonna mengungkapkan pada tahun 2022 tercatat 597 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp42,727 triliun. Tingginya kasus korupsi disebabkan oleh perkembangan tindakan korupsi yang semakin kompleks, modus operandi yang beragam, serta lingkup kejahatan yang semakin luas. Kondisi ini menuntut pemerintah Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum tipikor yang berlaku selama ini. 


“Kita perlu mengidentifikasi serta memetakan hal-hal yang memerlukan pembaharuan dan perbaikan, baik pada aspek substansi pengaturan maupun kelembagaan,” ujar Yasonna di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta.


Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun selama 22 tahun aturan ini berlaku, telah terjadi perubahan signifikan dalam arsitektur hukum internasional yang mempengaruhi hukum nasional di tanah air.


Salah satunya adalah Konvensi PBB menentang Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang telah Indonesia ratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun  2006 tentang Pengesahan UNCAC 2003. 


UNCAC memperkenalkan empat jenis tindak kejahatan yang belum ada dalam peraturan nasional, yaitu penyuapan pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional, memperdagangkan pengaruh, memperkaya diri secara tidak sah, dan penyuapan di sektor swasta.


“Meski belum diatur di Indonesia, sesungguhnya tindak kejahatan yang dimuat dalam UNCAC telah terjadi. Peraturan yang belum memadai akan membuat penegakan hukum terhadap korupsi menjadi sulit dilaksanakan,” terangnya.


Pembaruan aturan tipikor, lanjut Yasonna, memerlukan kerja sama dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, hingga akademisi.


Menurutnya, kementerian dan lembaga harus berkoordinasi untuk mencegah tipikor sesuai dengan tipologi-tipologi kejahatan yang beragam. 


“Setiap lembaga harus secara serius dan konsisten melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Dengan cara ini, kita dapat memangkas tindak pidana korupsi di hulu dan meringankan beban penegakan hukum di hilir,” ucap Yasonna.


Yasonna pun berharap Konferensi Hukum Nasional ini bisa menghimpun pemikiran dari para pemangku kepentingan sehingga memberikan kontribusi mengenai strategi penegakan hukum tindak pidana korupsi di masa mendatang. 


“Kami berharap, konferensi ini dapat memberikan arahan dan masukan yang berharga bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.


Konferensi Hukum Nasional diselenggarakan oleh Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham. Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana menuturkan Konferensi ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap agenda pemberantasan korupsi. 


Ia menjelaskan BPHN terlibat dalam upaya pencegahan tipikor melalui dua pendekatan, yakni pendekatan regulasi dan pendekatan sosiologis. 


“Pendekatan regulasi dilakukan dengan melakukan analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan hukum tipikor. Sementara itu, pendekatan sosiologis dilakukan dengan membangun kesadaran hukum anti korupsi di masyarakat yang dilakukan oleh pejabat penyuluh hukum di BPHN,” tutup Widodo.

(ALFI)

Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun 2023 Dibuka Hari Ini

By On September 20, 2023


GENERASINEWS.COM Jakarta -
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Pendaftaran ini dibuka sejak 20 September – 09 Oktober mendatang.


Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. (P) Andap Budhi Revianto menjelaskan formasi bagi CPNS terdiri atas penjaga tahanan dan dosen dengan jenjang asisten ahli. 


Kemenkumham menyediakan 1000 kuota untuk penjaga tahanan, dengan rincian formasi pria  umum sebanyak 941 orang, formasi wanita umum 50 orang, formasi pria Papua 6 orang, dan formasi pria Papua Barat 3 orang. Untuk jabatan dosen, Kemenkumham mencari 13 orang di formasi umum, satu orang lulusan terbaik, dan satu orang di formasi disabilitas.


“Kemenkumham membutuhkan total 1.000 penjaga tahanan dengan pendidikan minimal SLTA sederajat, yang akan ditempatkan di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham. Kemudian total 15 dosen dari berbagai bidang keilmuan yang akan ditempatkan di unit pusat,” jelas Andap, Rabu (20/09/2023) dari ruang kerjanya.


Sementara itu, kuota bagi PPPK adalah sebanyak 1563. Kebutuhan ini terbagi dalam 1.135 formasi khusus, 397 formasi umum, dan 31 formasi disabilitas. Formasi khusus diberikan kepada tenaga non ASN yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus di Kemenkumham. 


Terdapat 22 jabatan yang dibuka untuk PPPK. Untuk jenjang ahli dibuka bagi jabatan analis hukum, analis kekayaan intelektual, arsiparis, pemeriksa desain industri, pemeriksa merek, pemeriksa paten, penyuluh hukum, pranata komputer, apoteker, bidan, dokter, dokter gigi, fisioterapis, perawat, psikolog, serta terapis gigi dan mulut, 


Ada pula PPPK untuk jenjang terampil yaitu arsiparis, pranata komputer, bidan, fisioterapis, perawat, dan terapis gigi dan mulut. 


Andap meminta peserta seleksi CPNS dan PPPK agar teliti dalam memenuhi setiap dokumen yang dipersyaratkan. Ia juga meminta peserta memperhatikan persyaratan umum, maupun khusus agar tidak terjadi kesalahan nantinya.


“Tolong perhatikan setiap persyaratan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Setiap jabatan memiliki kualifikasi yang berbeda. Kalau salah atau tidak sesuai, peserta sendiri yang akan rugi,” pintanya.


Peserta seleksi CPNS dan PPPK dapat melakukan pendaftaran di situs https://daftarsscasn.bkn.go.id/akun . Pembuatan akun hanya dapat dilakukan satu kali, dan peserta hanya bisa melamar di satu instansi dan satu jenis jabatan.


Selanjutnya, peserta melakukan unggah dokumen persyaratan masing-masing formasi dan jabatan. Peserta kemudian mengikuti sejumlah rangkaian seleksi. Bagi pelamar CPNS, rangkaian seleksi meliputi  seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, Seleksi Kompetensi Bidang, integaris nilai, hingga kelulusan akhir. Sedangkan bagi PPPK, rangkaian seleksi mencakup seleksi administrasi, seleksi kompetensi, seleksi kompetensi teknis tambahan, sampai pengisian DRH Nomor Induk PPPK.


Andap juga mengingatkan para peserta bahwa seluruh proses seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham tidak dipungut biaya. Peserta dapat memantau informasi seleksi Kemenkumham pada situs https://casn.kemenkumham.go.id. Jika ditemui adanya kecurangan, peserta dapat mengajukan pengaduan pada nomor Whatsapp +62819 1805 5789 / +62812 8875 1988 disertai bukti pendukung.


Proses seleksi CPNS dan PPPK di Kemenkumham gratis, seluruhnya berdasarkan prosedural dan berdasarkan kualitas diri para pendaftar. Andap menegaskan tidak ada jalur jasa titip dengan iming-iming atau imbalan tertentu.


“Panitia tidak memungut biaya selama proses seleksi. Jangan sampai menjadi korban penipuan dengan modus menjanjikan bisa diterima. Jika ada dugaan penipuan, segera laporkan,” tutur Andap.

(ALFI)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *