Iklan

terkini

Sosialisasi Perda Tentang PBB di Perdesaan dan Perkotaan

Selasa, 22 Januari 2019, Januari 22, 2019 WIB Last Updated 2019-02-04T06:28:33Z
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Perdesaan dan Perkotaan, Pemko Medan memberi potongan atau diskon untuk pembayaran PBB bagi warga kurang mampu dan pensiunan.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, Mulia Asri Rambe, saat melaksanakan Sosialisasi I Tahun 2019 Perda No. 3 Tahun 2011 tentang PBB di Perdesaan dan Perkotaan, di Komplek Bank, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Selasa (22/1/2019).
Bayek begitu sapaan akrabnya mengatakan, PBB tidak mengenal kaya atau miskin, setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan wajib membayar PBB setiap tahun.
Menurut dia, Pemko melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) harus mengevaluasi tanah dan bangunan milik masyarakat setiap tiga tahun sekali.
Tujuannya, sebut Bayek, untuk melihat perubahan ekonomi dari sebuah bangunan, lalu BPPRD kemudian memutuskan apakah PBB-nya tetap atau ada kenaikan.
“Kalau kita merenovasi rumah misalnya jadi bertingkat, maka jangan heran kalau PBB kita naik, karena nilai ekonominya bertambah,” ucapnya.
Nilai jual objek pajak (NJOP), sambung Bayek, tergantung letak tanah dan bangunan, di jalan protokol atau di gang. Kalau di jalan protokol NJOP-nya lebih tinggi dari yang di gang.
“Kecenderungan masyarakat ingin PBB-nya rendah, tapi kalau mau menjual tanah justru ingin NJOP-nya tinggi agar harga tanah mahal,” katanya.
Dalam kesempatan itu, anggota Komisi C ini, mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki rumah warisan supaya memecah surat tanah agar masing-masing mendapat beban PBB yang ringan.
Karena banyak kejadian, rumah warisan dihuni salah seorang anak, tapi tidak mampu membayar PBB yang cukup besar.
“Tapi pemerintah membantu masyarakat kurang mampu/miskin, khususnya bagi pensiunan PNS, TNI, Polri maupun BUMN memohon keringanan PBB. Pemko akan memberi potongan 50% dari jumlah tagihan PBB. Caranya dengan mengisi formulir diatas materai diajukan ke Dispenda (kini BPPRD, Red). Masyarakat nonpensiunan juga bisa mengajukan permohonan, tapi memang kurang mampu, jika PBB awalnya Rp500.000 maka akan dikenakan menjadi Rp250.000,” terangnya.
Untuk itu, dia mengajak warga agar segera membayar PBB sebelum 31 Agustus, karena lewat tanggal tersebut akan dikenakan denda. Namun pemerintah mengenakan denda sebesar-besarnya 48 persen, sampai berapa tahun pun PBB itu belum dibayar, dendanya tetap 48%.
“Dengan pajak yang terkumpul, pemerintah akan bisa melaksanakan pembangunan,” pungkasnya.
Diketahui Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Perdesaan dan Perkotaan itu mengatur kewajiban membayar PBB tersebut yang disusun dengan 16 Bab dan 33 pasal, menjadi salah satu instrumen penerimaan keuangan daerah.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sosialisasi Perda Tentang PBB di Perdesaan dan Perkotaan

Terkini

Topik Populer

Iklan