Sebagaimana diketahui, Paulus Sinulingga asal Partai Hanura menggantikan DR Bangkit Sitepu yang telah meninggal dunia pada 8 Februari laku. Saat meninggal dunia, Bangkit Sitepu menjabat Ketua Fraksi DPRD Medan dan Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan.
Untuk mengisi kekosongan kursi di DPRD Medan, Partai Hanura mengajukan nama Drs Paulus Sinulingga selaku perolehan suara besar kedua setelah Bangkit Sitepu di dapil V (Medan Johor, Medan Tuntungan, Medan Selayang, Medan Sunggal, Medan Maimun dan Medan Polonia) pada Pemilu 2014 lalu.
Seiring dengan itu Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi akhirnya menerbitkan SK No 188.44/216/KPTS/ 2019 tertanggal 2 Mei 2019. Dalam isi SK memutuskan, memberhentikan dengan hormat Bangkit Sitepu (Almarhumah) sebagai anggota DPRD Medan. Selanjutnya mengangkat Drs Paulus Sinulingga sebagai PAW terhitung sejak pengangkatan sumpah/janji.
Paulus Sinulingga ketika dihubungi wartawan, Selasa (07/05/2019) membenarkan telah menerima SK PAW. Begitu juga terkait undangan untuk jadwal pengangkatan sumpah pada Selasa, 14 Mei mendatang sudah diberitahukan pihak sekretariat DPRD Medan.
Paulus menambahkan, terkait akan dilantiknya pada 14 Mei mendatang menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua DPD Hanura Sumut Kodrat shah, jajaran DPC Hanura Medan, Ketua DPRD Hendry Jhon Hutagalung , KPU Medan, Walikota Medan dan Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur. Dimana dalam proses dan mekanismenya telah berjalan dengan baik penuh dinamika, sehingga BANMUS DPRD sudah dapat menjadwalkan acara Pemberhentian dan Pelantikan DRS Paulus Sinulingga Fraksi Hanura periode 2014-2019.
Sebagai anggota DPRD Medan pengganti antar waktu akan menjalankan tugas dengan baik menyerap dan memperjuangkan aspirasi dan kesejahteraan masyarakat. Tidak ketinggalan menyampaikan terimakasih kepada semua elemen masyarakat. “Mohon doa restu agar pelantikan dapat berjalan dengan baik dalam lindungan Tuha Yang Maha Esa,” harapnya.