GENERASI NEWS

Kategori

Polsek Salapian Tangkap Dua Orang Pelaku penganiayaan Yang Dilakukan Bersama - Sama


GENERASINEWS.COM LANGKAT -
Polsek Salapian Tangkap Pelaku TP. Penganiayaan yang dilakukan bersama sama di Dsn Lau Ladin Ds Poncowarno Kec. Salapian Kab. Langkat, Pelaku ber inisial A.B.S, Lk, (23) Thn, Islam, Karo, Mocok mocok, Link. VI Namo Cengkeh Kel. Tanjung Langkat Kec. Salapian Kab. Langkat, dan temannya ber inisial R.S, Lk, (27) Thn, Islam, Karo, Mocok mocok, Link. VI Namo Cengkeh Kel. Tanjung Langkat Kec. Salapian Kab. Langkat," ujar kasihumas polres Langkat AKP yudianto kepada wartawan.


Awal kejadiannya, Pada hari Jumat Tgl 23 Juni 2023, sekira Pkl 01.00 WIB, Kedua pelaku atau Terlapor mendatangi Korban di Dsn Lau Ladin tempat bekerja korban, selanjutnya korban mendengar ada suara pelaku " Din buka Pintu" 


Setelah korban membuka pintu, Sipelaku ber inisial A.B.S langsung memukul korban dengan sebilah parang, selanjutnya si korban atau pelapor lari keluar dari rumah dan terjatuh sehingga kedua pelaku mengejar korban atau pelapor dan mengatakan " kubunuh kau " serta membacok korban di bagian kepala, tangan kanan dan pelaku R.S juga ikut memukuli dengan tangan kosong, dan Akhirnya sikorban menjerit minta tolong tetapi tidak ada pertolongan dari orang lain. 


"Selanjutnya, pelaku membawa korban ke teras rumah serta mendudukkan korban dan bertanya "kau apakan adik ku" dan si korban atau pelapor menjawab "sudah kutiduri" 


Karna sikorban sudah banyak mengeluarkan darah, akhirnya kedua pelaku membawa korban Ke RSU DELIA. untuk mendapatkan pertolongan medis.


atas kejadian tersebut korban atau pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek salapian guna di Proses Hukum," terang kasihumas AKP yudianto.


Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) Bilah Parang, 1 (Satu) helai Baju Sweter warna hitam, 1(Satu) Helai Sarung warna hitam kotak kotak, dan kini sudah ditahan di Polsek Salapian.


" Kemudian, Pada Hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira pukul 11.00 Wib. Kapolsek Salapian *IPTU HOTDIATUR A W PURBA.S.Tr.K*  Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Salapian IPDA S.I GINTING S.H bersama Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Salapian melakukan Penangkapan terhadap kedua pelaku," tutur kasihumas AKP yudianto.


" Selanjutnya, Tim mengamankan pelaku Tanpa perlawanan di rumahnya Lingk. Namo Kumbahang kel Tj. Langkat Kec. Salapian, dan Setelah di introgasi kedua pelaku Mengakui perbuatannya telah melakukan Penganiayaan secara bersama-sama terhadap diri Korban. 


Saat ini, kedua pelaku telah di Bawa ke Polsek untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia," kata kasihumas AKP yudianto.

(ALFI)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *