GENERASI NEWS

Kategori

Satlantas Polres Binjai Kota Selalu Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat


BINJAI KOTA - 
Satlantas Polres Binjai kota Mewujudkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Samsat, dan akan selalu melakukan pelayanan terbaik kepada masyarkat dengan cara selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu dan tertib pajak, karna Pentingnya surat menyurat kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan Roda 2 maupun Roda 4 tak luput dari kewajiban membayar pajak setiap tahunnya.


Hal ini dilakukan guna terciptanya kenyamanan dan ketenangan pengendara serta tanggung jawab kepada masyarakat yang memiliki kendaraan roda 2 maupun roda 4.


Kapolres Binjai kota AKBP Rio Alexander Panelewen S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Agus Ita Br Ginting mengatakan “Kami Menegaskan kepada Personel Satlantas untuk terus tingkatkan pelayanan yang terbaik dan mudah dipahami oleh masyarakat," tegas Kapolres Rio.


Satlantas polres Binjai kota juga menyediakan papan informasi mekanisme dan tahapan-tahapan dalam perpanjangan STNK dan administrasi lainnya, ini bertujuan agar masyarakat memahami apa-apa saja syarat dan prosedur dalam pelayanan Samsat polres Binjai kota.


Disamping itu, Kapolres Binjai kota AKBP Rio Alexander Panelewen SIK melalui Kasat lantas AKP Agus Ita Br Ginting kepada wartawan media online Generasinews.com pada Kamis (7 Maret 2024) pagi.


"Menjelaskan dan menghimbau kepada para pengendara roda 2 dan roda 4, diwajibkan harus mempunyai surat izin mengemudi (SIM), karna Surat izin mengemudi (SIM) ini adalah merupakan bukti legal seseorang berkendara di jalan. Untuk itu, siapapun yang mengoperasikan kendaraan wajib dilengkapi dengan surat izin mengemudi (SIM). Sebagaimana yang sudah tertuang dalam Undang-Undang no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 5 huruf b. "di mana jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka pengemudi atau pengendara akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),"jelasnya.


Sebagai mana juga dijelaskan di pasal Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara tegas menyatakan bahwa setiap pengemudi yang berada di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Apabila bagi pengendara yang tidak pernah sama sekali mengurus, membuat, dan tak memiliki SIM seperti diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, akan dikenakan sanksi lebih berat, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah),"tegasnya.

(ALFI)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *