Iklan

terkini

Jual Shabu ke Petugas, Pelaku Langsung Digiring Ke Polres Binjai

Rabu, 07 Mei 2025, Mei 07, 2025 WIB Last Updated 2025-05-07T09:51:07Z


BINJAI -
Satres narkoba polres Binjai, kembali menangkap seorang laki-laki sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial LNH (30) di TKP, jalan Suka Damai Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat, kota binjai, provinsi Sumatera Utara, minggu (4/05/25) pukul 20.00 wib malam hari.


Awalnya terjadinya penangkapan, terlebih dahulu kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, menerima informasi dari masyarakat serta mengabarkan bahwa TKP tersebut sering terjadi jual beli terhadap narkoba sehingga meresahkan masyarakat.


Kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP dibawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu, SH, beserta anggotanya, saat di TKP kemudian petugas melihat seorang laki-laki yang sedang duduk diatas sp.motornya dan saat akan didekati terduga langsung mengeluarkan kata-kata “ADA PESAN BANG” disahut langsung oleh petugas “YA ADA”, kemudian terduga langsung menyodorkan bungkusan terhadap petugas dan saat itu juga tim langsung mengamankannya dan saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 4,17 gram, 1 (satu) unit hp merk vivo warna hijau muda serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Grand Filano warna silver Nopol BK 5717 ARB.


Saat dilakukan interogasi pria tersebut mangaku bernama LNH (30) tinggal di jalan Sidomulyo Gg. Telo Lk. XXIV Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan.


Sesuai pengakuan dan keterangan dari LNH bahwa dianya berangkat ke kota binjai ditemani oleh rekannya. Kemudian tim langsung memburunya dan tepatnya pada pukul 22.00 wib petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap MVAP (38) di tkp, jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat serta ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) kotak merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip transparan berisi sabu berat brutto 99,10 gram, 1 (satu) unit hp merk vivo warna biru, 1 (satu) unit hp merk oppo warna hitam dan 1 (satu) tas selempang warna hitam.


” Terhadap LNH (30) dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.


” Sedangkan MVAP (38) dipersangkakan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/ mati,"Tegas Akp Samsul.


Terpisah, Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi mengatakan, bahwa polres Binjai akan tetap berkomitmen mendukung program pemerintah dan perang terhadap narkoba. 

(ALFI)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jual Shabu ke Petugas, Pelaku Langsung Digiring Ke Polres Binjai

Terkini

Topik Populer

Iklan