
SERGAI - Kasus pengeroyokan terhadap dua orang anak yang terjadi di dusun IV pematang buluh desa tebing tinggi, kecamatan Tanjung beringin, kabupaten Sergai, berakhir damai melalui Restorative Justice polres Sergai.
Awal mula peristiwa, ketika keluarga pelapor/korban datang ke acara adat ( untuk menyemayamkan salah seorang keluarganya yang meninggal ), di lokasi tersebut pada Jum'at (3/1/2025) sekira pukul 09.00 wib.
Kemudian sekira pukul 14.00 wib terjadi keributan dilokasi rumah duka, tiba tiba korban tomitius situngkir (15) thn dan Arjun Ronaldo situngkir (23) thn, mendatangi ayahnya sumihar situngkir (55) thn, dengan keadaan luka bagian pipi dan luka goresan di telapak tangan dengan banyak mengeluarkan darah. dan mengatakan bahwa anaknya di pukuli dan dikeroyok.
Selanjutnya, ayah korban mendatangi tempat tersebut, dan adiknya Bambang Herianto situngkir (43) thn, pun juga ikut dipukuli oleh warga setempat. atas kejadian tersebut keluarga dan korban langsung melaporkannya ke Polsek Tanjung beringin polres Sergai.
Setelah dilakukannya serangkaian penyelidikan, yang mana kasus ini masih tentang kekerasan dibawah umur yaitu perlindungan perempuan dan anak (PPA), kemudian unit (PPA) melakukan Restorative Justice (RJ), kepada kedua belah pihak pelapor dan terlapor, Selasa (6/5/2025) sekira pukul 16.00 wib.
Setelah pertemuan, kedua belah pihak menyepakati melakukan perdamaian secara kekeluargaan dan tidak keberatan untuk membuat surat permohonan pencabutan pengaduan/laporannya.
Sumihar situngkir selalu ayah korban sudah berdamai dan memaafkan pihak terlapor, dengan cara kekeluargaan serta mencabut laporan tersebut.
Keluarga korban mengucapkan terimakasih berkat kinerja dan upaya kepolisian khususnya polres Sergai yang dengan sigap menemukan titik terang, tanpa ranah memberatkan kedua belah pihak.
Terpisah, PS kasihumas polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, dimako (7/5/2025) membenarkan perdamaian antara kedua belah pihak yang dilaksanakan dirumah pelapor sumihar situngkir di jalan kedelai lingkungan I, kelurahan pelita, kecamatan bajenis kota tebing tinggi, Selasa (6/5/2025).
Diduga motif peristiwa ini disebabkan Karna kesalahpahaman antara korban dan terlapor.
Selanjutnya, pelapor membuat pengajuan permohonan pencabutan laporannya untuk meminta kepada Kapolres Sergai agar tidak dilanjutkan ke proses pengadilan dan dihentikan proses penyidikan.
(ALFI)