Iklan

terkini

Kepergok Lagi Transaksi 75,45 Gram Shabu, Dua Pria Langsung Digiring Ke Polres Binjai

Kamis, 03 Juli 2025, Juli 03, 2025 WIB Last Updated 2025-07-04T05:58:34Z


BINJAI -
Satres Narkoba Polres Binjai Polda Sumut berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial Yd (29) warga Jalan Letnan Umar Baki Lingkungan V Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat dan IA (37) warga Jalan Bandung Gang Bandung Lingkungan II Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan, yang diduga pengedar narkotika jenis shabu Shabu, pada Selasa (1/7/2025) sekira pukul 01 WIB dinihari.


Informasi yang diterima topmetro.news dari sumber yang mengenal sosok pria ini, salah seorang pelaku, Yd, merupakan mantan honorer Satpol PP yang kini menjadi salah seorang oknum Ketua Ormas Kepemudaan di Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai.


Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SH MH, mengatakan bahwa sebelum penangkapan, Selasa (1/7/2025), sekira pukul 21.00 WIB personil Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di Jalan Kedondong sering dijadikan sebagai lokasi untuk transaksi jual beli narkoba.


Menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba menugaskan Iptu Alex Parasibu SH beserta anggotanya untuk langsung berbagi tugas melakukan penyelidikan di TKP.


Saat tim tiba di lokasi, petugas menemukan 2 orang laki-laki yang dicurigai, dimana saat itu keduanya sedang berdiri di depan rumah warga, namun tidak jauh dari mereka terpantau 2 unit sepeda motor terparkir di pinggir jalan.


Melihat ada kejanggalan, kemudian petugas langsung mendatanginya. Namun tiba-tiba kedua pria tersebut langsung melarikan diri kearah pemukiman warga.


Aksi kejar-kejaran di tengah malam pun terjadi, namun berkat kesigapan dan gerak cepat petugas, kedua terduga pelaku tersebut berhasil ditangkap.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bening transparan besar berisikan 15 bungkus plastik klip bening transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 75,45 gram, 1 toples transparan tutup warna ungu, 1 plastik klip bening transparan berisikan plastik klip bening kosong, 2 kantung plastik berwarna hitam, 1 unit HP merk iPhone warna hitam, 1 unit hp merk Vivo warna hitam, 1 unit hp merk Samsung warna hitam, 1 unit hp merk Oppo warna hitam, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Scopy warna Merah BK 5149 RAZ serta 1 unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam BK 6005 YDH.


“Kedua pelaku yakni Yd dan IA serta seluruh barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Binjai. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati,” Tegas AKP Syamsul Bahri.

(AL)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kepergok Lagi Transaksi 75,45 Gram Shabu, Dua Pria Langsung Digiring Ke Polres Binjai

Terkini

Topik Populer

Iklan