
Kuasa hukum Rahmat Junjung Mulia Sianturi, S.H. mengatakan kepada wartawan, bahwa kejadian tindakan penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh terduga oknum polri Briptu ASP (suami) sudah sering terjadi.
Terakhir kekerasan dan penganiayaan terjadi pada tanggal 30 Oktober 2024, yang mengakibatkan korban M A N mengalami luka memar dibagian tangan dan kaki," jelasnya.
Setelah kejadian tersebut, akhirnya korban M A N memutuskan Pulang ke kota Medan untuk mengadukan semua yang dialaminya kepada kedua orang tuanya, demi keamanan dan menjaga trauma psikologi yang dialami korban sehingga keluarga memutuskan membuat laporan ke Polda Sumut sesuai dengan UU yang berlaku di NKRI. berdasarkan nomor laporan Sttlp/B/1605/XI/2024/SPKT/Polda Sumut.
Kemudian korban dilakukan pemeriksaan visum et repertum, kepada saksi saksi juga dilakukan pemeriksaan di Polda sumut sesuai prosedur, yang anehnya tanpa ada keterangan yang jelas dan transparan kepada korban, kenapa laporan tiba tiba dilimpahkan kembali ke polres Nias Selatan," pertanyaan kuasa hukum kepada Propam Poldasu.
Bahwa sampai hari ini, laporan polisi korban belum juga mendapatkan titik terang atau kepastian hukum, padahal sangat jelas dan nyata kejadian tersebut, dan bukti bukti luka lebam sudah dilampirkan sebagai bukti kuat dalam pengaduannya," Ucap Rahmat kepada wartawan, kamis (17/7/2025) sore.
Kuasa hukum Rahmat Junjung Mulia Sianturi, S.H mengharap, kepada Kabid propam Polda Sumut dapat segera dijatuhkan sanksi etika kepada terduga Briptu ASP, selaku insan polri yang menjunjung tinggi nilai nilai kemanusiaan yang baik dalam melindungi keluarga.
" Tambahnya, dan meminta supaya Propam Polda Sumut dapat bertindak cepat untuk menarik kembali laporan polisi yang dilimpahkan ke polres Nias Selatan ke Polda Sumut, demi menjaga psikologi klien nya yang masih terganggu dan/atau mengalami trauma sebagai korban dari kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan terduga oknum polri inisial Briptu ASP.
" Kepada Kabid Propam Polda Sumut agar meng atensi sebagai mana mestinya, sehingga terwujudlah rasa keadilan bagi korban yang benar benar teraniaya selaku istri sah dari seorang anggota polri polres Nias Selatan terduga inisial Briptu ASP," Pinta kuasa hukum Rahmat.
(AL)