Iklan

terkini

Pengedar Shabu di Dusun Nangka Desa Melati Diciduk Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Sergai

Minggu, 13 Juli 2025, Juli 13, 2025 WIB Last Updated 2025-07-23T05:17:45Z


PERBAUNGAN -
Pengedar narkotika jenis Shabu - Shabu di pasar 2 dusun nangka, desa melati II, kecamatan Perbaungan, kabupaten Sergai, inisial S als Ateng (52) thn, berhasil Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Sergai, Minggu (13/7/2025) sekira pukul 10.00 wib.


Kapolsek Perbaungan AKP Sunipan Gurusinga SH melalui Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA SH. Nauli Siregar S,H menjelaskan, Penangkapan bermula pada saat tim opsnal Polsek Perbaungan mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa ditempat tersebut sering dijadikan transaksi/jual beli narkotika jenis shabu - shabu.


Respon cepat, Kanit Reskrim IPDA SH.Nauli Siregar S,H bersama tim opsnal unit Reskrim Polsek Perbaungan langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.


Setelah tiba dilokasi, tim unit Reskrim Polsek Perbaungan melakukan serangkaian penyelidikan, tak lama kemudian tim bertemu dengan terduga pelaku inisial S yang sudah target operasi sesuai dengan ciri - ciri dari informan," jelasnya.


Dengan cepat dan sigap, tim langsung menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan dan tim langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku.


Setelah terduga pelaku digeledah, petugas menemukan satu buah HP merk Strawberi warna hitam di kantong celananya, merasa curiga petugas membuka kesing HP tersebut, ternyata benar telah diselipkan yang diduga narkotika jenis shabu - Shabu di dalam HP.


Setelah dilakukan introgasi singkat di lapangan, tersangka mengakui bahwa barang narkotika jenis shabu - Shabu tersebut miliknya yang didapatkan dari daerah Tembung kecamatan Percut Sei tuan, kabupaten Deli Serdang," ungkapnya.


Selanjutnya, tersangka S als Ateng beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Perbaungan polres Sergai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Dari hasil penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa : uang tunai sebesar Rp. 250 rb, 9 buah plastik klip ukuran kecil dan 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika Shabu - Shabu dengan berat 1,97 gram, kemudian 1 plastik klip ukuran kecil kosong, 2 buah plastik klip ukuran sedang kosong, serta 1 buah HP merk Strawberi warna hitam.


Terhadap tersangka S inisial Ateng dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009) mengatur tentang pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegas Kapolsek.

(AL)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengedar Shabu di Dusun Nangka Desa Melati Diciduk Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Sergai

Terkini

Topik Populer

Iklan