Iklan

terkini

Polres Sergai Ungkap Kasus Pencabulan Anak Kandung dan Rudapaksa Anak SMP

Rabu, 13 Agustus 2025, Agustus 13, 2025 WIB Last Updated 2025-08-14T03:30:10Z


SERGAI - 
Sat reskrim polres Sergai mengungkap dua kasus tindak pidana perlindungan perempuan dan anak (PPA), pencabulan anak kandung dan Rudapaksa anak SMP. Yang digelar di aula patriatama polres Sergai, Rabu (13/8/2025) sekira pukul 11.10 wib.


Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakutta Sitepu, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim  polres Sergai Iptu Binrod Situngkir, SH, MH serta kepala (P2KBP3A) Sergai DR. Helmi Nur Iskandar Sinaga, M.KES, Kadis sosial  Sergai Arianto, Pendamping sosial Nila Sari, dan penyuluhan sosial Rikson Tarohoran.


Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakutta Sitepu, SIK, MH mengungkapkan, bahwa kasus pencabulan anak kandung ini terjadi di kecamatan Dolok Masihul, pada Rabu (23/8/2025) sekira pukul 15.00 wib.


Aksi bejat ini diketahui oleh istri pelaku IR (33) thn pada saat itu baru pulang kerja, kemudian IR Mencari anaknya (Korban) NS (15) thn tidak kelihatan di dalam rumahnya, selanjutnya anaknya yang paling kecil menjawab bahwa kakaknya (korban) sedang berada didalam gubuk belakang rumah bersama pelaku ayah kandung korban sendiri TH (37) thn.


Kemudian IR langsung melihat gubuknya di tutup dengan tirai, setelah dibuka IR mengatakan "ngapain kalian disini" tersangka terkejut dan kebingungan sambil mengatakan " gak ada, gak ngapa ngapain", IR pun langsung membawa korban NS kedalam rumah dan bertanya sekaligus membujuknya, akhirnya korban mengaku bahwa tersangka TH telah membuka celananya korban, dan tersangka pun membuka celananya sendiri kemudian memasukan kelamin tersangka ke vagina korban.


Tidak terima dengan perlakuan bejat tersangka, keluarga korban membuat LP/8/264/VII/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT Tanggal 26 juli 2025. Ke unit PPA polres Sergai.


Selanjutnya, tim satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, ternyata tersangka sudah melarikan diri ke desa bumbung, kecamatan batin solapan, kabupaten Bengkalis, provinsi Riau.


Tepatnya, pada Sabtu (09/8/2025) tim sat Reskrim mengejar ditempat tersebut ternyata tersangka sudah pindah ke desa bahtera makmur, kecamatan Bagan Sinembah, kabupaten Rokan hilir, provinsi Riau tepatnya disebuah rumah milik Wak bulah.


Tim langsung bergegas menuju lokasi tersebut, tepatnya Senin (11/8/2025) tim sat Reskrim pun tiba, dan langsung mengamankan tersangka, dan dibawak ke Mako polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres kepada wartawan.


Kemudian, kasus Rudapaksa anak SMP terjadi di dusun XII desa firdaus, kecamatan Sei rampah, kabupaten Sergai, pada Minggu (08/7/2025) sekira pukul 21.30 wib.


Aksi bejad ini diketahui oleh adik dari orang tua korban, inisial N, memberikan kabar bahwa anaknya (korban) LR (15) thn telah di setubuhi oleh tersangka inisial M H (24) thn sepupu korban sendiri. Kemudian ibu korban MG (40) thn menanyakan kepada korban bahwa pertama kali dilakukan dirumah nenek pada tanggal (26/5/2025) sekira pukul 18.00 wib.


Kemudian yang ke dua dilakukan di rumah tersangka M H tepatnya di dusun XII desa firdaus, kecamatan Sei rampah, kabupaten Sergai, pada tanggal (08/6/2025) sekira pukul 21.30 wib.


Tidak terima dengan perlakuan bejad tersangka, orang tua korban membuat LP/B/203/VI/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT Tanggal 10 Juni 2025.


Selanjutnya, tim sat Reskrim polres Sergai menindak lanjuti laporan tersebut, dan berhasil mendapatkan informasi dari salah seorang masyarakat yang dapat dipercaya bahwa tersangka M H sedang berada di belakang pajak pasar bengkel Perbaungan.


Tepatnya pada Jumat (01/8/2025), Kanit PPA sat reskrim polres Sergai IPDA Ardika Junaidi Napitupulu, SH. Berkordinasi dengan KA tim opsnal PPA dan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA Nauli Siregar SH beserta anggota Opsnal Polsek Perbaungan segera berangkat ke lokasi, tak berapa lama tersangka terlihat dan dengan cepat tim opsnal segera melakukan penangkapan, dan langsung membawa tersangka ke Mako polres Sergai guna dilakukan proses hukum.


Kedua pelaku kini mendekam ditahan polres Sergai dan dijerat dengan pasal 760 Jo pasal 81 ayat (3) subs pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) undang undang RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp. 5 milyar," tegas Kapolres.

(AL)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Sergai Ungkap Kasus Pencabulan Anak Kandung dan Rudapaksa Anak SMP

Terkini

Topik Populer

Iklan