terkini

1 Pelaku Curas Berhasil Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan, 3 Pelaku Masih DPO

Selasa, 23 September 2025, September 23, 2025 WIB Last Updated 2025-09-23T15:50:09Z


PERBAUNGAN -
Dalam operasi kancil toba 2025, tim Opsnal unit Polsek Perbaungan polres Sergai berhasil menangkap 1 pelaku curas inisial H A als H K (20) warga jalan Marelan VII pasar 1 tengah, kelurahan Tanah enam ratus, kecamatan Medan Marelan.


Pelaku melakukan aksi curasnya di jalan besar Medan tebing tinggi lingkungan IV, kelurahan tualang, kecamatan Perbaungan, kabupaten Sergai, pada (15/1/2025) sekira pukul 00.30 wib dini hari. Bersama 3 temannya.


Kapolsek Perbaungan AKP Jepri Simamora melalui Kanit Reskrim IPDA Nauli Siregar menjelaskan, awal mula kejadian ketika korban J P (30) warga jalan anggrek lingkungan Juani, kecamatan Perbaungan, kabupaten Sergai, hendak berangkat kerja dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam dengan nomor polisi BK 5811 XBJ tahun 2024.


Kemudian korban J P di Pepet oleh 4 orang yang tidak di kenal dengan mengendarai 2 unit sepeda motor dengan menggunakan celurit, akhirnya korban pun terjatuh, dan ke 4 para pelaku langsung merampas sepeda motor korban dan dibawa kabur oleh para pelaku.


Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 36.800.000 dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Perbaungan polres Sergai saat itu juga berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/14/I/res.1.8./2025/SPKT/Polsek Perbaungan/poles Sergai/Polda Sumut tanggal 15 januari 2025. Agar para pelaku di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,"  jelasnya.


Menindak lanjuti laporan tersebut, tim opsnal unit Polsek Perbaungan yang di pimpin Kanit Reskrim IPDA Nauli Siregar melakukan penyelidikan selama kurang lebih 9 bulan. Dan akhirnya tim berhasil menangkap salah satu pelaku di kediamannya tepatnya di jalan Marelan VII pasar I tengah, kelurahan Tanah enam ratus, Rabu (17/9/2025) sekira pukul 06.00 wib.


Setelah di introgasi singkat pelaku mengakui perbuatannya, kemudian pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda CRF warna hitam hijau yang digunakan pada saat melakukan aksinya langsung di bawa ke Mako Polsek Perbaungan guna penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.


Terpisah, kasihumas polres Sergai Iptu L.B.manulang di Mako polres Sergai pada Selasa (23/9/2025) membenarkan penangkapan pelaku inisial H A als H K, kepada pelaku di jerat pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 dari KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun tahun, sementara 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).


Kasihumas menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak sendirian melewati jalur sepi apalagi di jam jam yang sudah larut, masyarakat bisa menghubungi keluarga atau kerabat supaya di temani. Dan kepada seluruh masyarakat harus selalu waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian atau ke call center 110 jika mengetahui tindak pidana di lingkungan sekitar," tutup kasihumas.

(A)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 1 Pelaku Curas Berhasil Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan, 3 Pelaku Masih DPO

Terkini

Iklan