terkini

Hendak Edarkan Narkotika, Pelaku dan BB 24,6 Kg Ganja Berhasil Digagalkan Sat Narkoba Polres Sergai

Kamis, 04 Desember 2025, Desember 04, 2025 WIB Last Updated 2025-12-04T10:26:16Z


SERGAI -
Personil satlantas dan Personil sat narkoba polres Sergai berhasil meringkus pengedar narkotika jenis ganja tepatnya didepan SPBU desa suka damai, kecamatan Sei Bamban, kabupaten Sergai, provinsi Sumut, Senin (01/12/2025) sekira pukul 21.00 wib.


Tersangka berinisial A D alias D (29), berdomisili di desa gunung tua jae, kecamatan penyabungan, kabupaten Mandailing Natal.


Kasihumas polres Sergai Iptu, L.B. Manullang menjelaskan, awal mula kejadian dan penangkapan pada saat personil satlantas dan personil satnarkoba polres Sergai sedang melaksanakan pengaturan dan pengamanan antrian pengisian BBM di SPBU tersebut, tiba tiba mobil minibus komersial tipe Toyota HIACE travel menerobos jalanan yang macet dan tidak menghiraukan arahan petugas kepolisian.


Dengan tegas, petugas polres Sergai langsung menghentikan mobil tersebut, dan mengintrogasi sopirnya, dengan menanyakan "Kenapa tidak menghiraukan himbauan petugas?", jawab sang supir "mau cepat pak karna terburu buru".


Diketahui supir tersebut bernama Pirman (33), berdomisili jalan Sultan maujal desa sidangkai, kecamatan Padang Sidempuan selatan, kabupaten Tapanuli Selatan.


Merasa curiga, petugas polres Sergai melakukan pemeriksaan terhadap barang barang bawaannya, setelah dilakukan pemeriksaan benar saja, petugas menemukan satu buah tas ransel warna coklat yang dalamnya terdapat 5 bungkus plastik asoy yang dibalut dengan lakban warna coklat yang ternyata isinya diduga narkotika jenis ganja.


Tidak Sampai disitu, petugas juga memeriksa bagasi belakang mobil tersebut, dan menemukan satu buah koper berwarna biru, setelah diperiksa ternyata isi didalamnya terdapat 23 bungkus plastik asoy yang dibalut dengan lakban warna coklat berisikan narkotika jenis ganja.


Dengan cepat dan sigap, petugas langsung membawa supir, penumpang dan mobil tersebut ke makopolres Sergai untuk dimintai keterangan, dan penyelidikan lebih lanjut," jelas kasihumas.


Terpisah, Kasat narkoba polres Sergai AKP Arif Suhadi, SH., MH menerangkan melalui introgasi, bahwa narkotika jenis ganja tersebut didapatnya dari inisial A L (30), warga desa jambur, kecamatan penyabungan, kabupaten Mandailing Natal.


Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti keseluruhan berupa : 1 buah tas ransel warna coklat yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik asoy dibalut dengan lakban berisikan narkotika jenis ganja, 1 buah koper warna biru didalamnya terdapat 23 bungkus plastik asoy dibalut dengan lakban berisikan narkotika jenis ganja, uang tunai sebesar Rp. 82.000, 1 unit handphone merk Samsung warna hijau, dan 1 lembar tiket penumpang an. A R alias D.


Total keseluruhan berat bruto yang diduga narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 24,6 Kg," jelas kasatnarkoba.


Kasihumas Iptu L.B. Manullang di makopolres Sergai menambahkan tepatnya, kamis (04/12/2025) membenarkan penangkapan terhadap penumpang/tersangka inisial A R alias D didalam mobil minibus komersial tipe Toyota HIACE travel, A R alias D mengaku bahwa ganja tersebut mau diserahkan kepada pemesan atas perintah A L dengan Upah perkilonya Rp. 500.000 RB.


Tersangka A R alias D mengaku baru pertama kali membantu A L mengedarkan ganja tersebut karna untuk kebutuhan keluarga (ekonomi), dan akan mendapatkan ganja tersebut dengan cuma cuma.


Kepada tersangka A R alias D melanggar pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1. Sebagaimana dimaksud ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 kg.


Pelaku di pidana dengan kurungan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas kasihumas Iptu Manullang.

(AL)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hendak Edarkan Narkotika, Pelaku dan BB 24,6 Kg Ganja Berhasil Digagalkan Sat Narkoba Polres Sergai

Terkini

Iklan