terkini

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Tindak Pidana Uang Palsu

Selasa, 30 Desember 2025, Desember 30, 2025 WIB Last Updated 2025-12-30T18:13:59Z


SERGAI -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) polres Sergai ungkap Kasus Tindak pidana uang palsu dalam press release, yang digelar di aula patriatama polres Sergai, Selasa (30/12/2025).


Kasat Reskrim polres Sergai Iptu Binrod Situngkir mengungkapkan bahwa Pelaku adalah R T Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.


Pelaku berhasil ditangkap pada minggu (23/11/2025) tepatnya di Dusun III Desa Pon, dari tangan terduga pelaku, kami mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Sebanyak 10 lembar telah digunakan untuk menyewa mobil rental, sedangkan 106 lembar ditemukan saat penangkapan. Jadi total uang palsu yang diamankan sebanyak 116 lembar.


Selanjutnya barang bukti dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk dilakukan pemeriksaan, dan dari hasil pemeriksaan labforensik menyatakan uang tersebut tidak memenuhi unsur keaslian rupiah.


Bahwa uang palsu tersebut tidak terbuat dari kertas khusus, tidak memiliki benang pengaman, tidak memiliki gambar pahlawan, tidak bereaksi pada saat diterawang ataupun sinar UV, tidak terdapat tulisan Bi dan bunga anggrek warna hijau, dan apabila diraba garis diisi kanan kiri tidak terasa kasar, selain itu kualitas cetakan dan ketebalan permukaannya berbeda dari standar Bank Indonesia.


Terduga pelaku mengaku memperoleh uang tersebut di jalan. Namun kami masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan jaringan lain, dan kami tidak hanya berpatokan pada pengakuan pelaku saja, melainkan melakukan Pendalaman lagi untuk mengungkap kemungkinan pemasok atau pelaku lainnya," ujarnya.


Kepada tersangka dikenakan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 245 KUHPidana, yang berbunyi:


"Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."


Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000.00 (lima puluh miliar rupiah).


Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dalam Pasal 245 KUHPidana," tegas Iptu Binrod.

(GN)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Tindak Pidana Uang Palsu

Terkini

Iklan