terkini

Hasil Razia Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Sergai 50 Pengunjung Positif Narkoba

Rabu, 22 April 2026, April 22, 2026 WIB Last Updated 2026-04-22T08:39:05Z


SERGAI -
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdang Bedagai (Sergai) mengungkapkan sebanyak 50 orang dinyatakan positif narkotika setelah dilakukan tes urine dalam rangkaian razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang berada di wilayah kabupaten Serdang bedagai.


Razia diawali pada Rabu (15/4/2026) pukul 23.00 WIB di Cafe Madu, Sei Bamban. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan 2 pengunjung positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.


Selanjutnya, pada Kamis (16/4/2026) pukul 00.10 WIB, tim gabungan melakukan razia di THM Captain American di Jalan Kebun Sayur, Kecamatan Sei Bamban. Dari lokasi ini tidak ditemukan barang bukti narkoba dan seluruh pengunjung yang diperiksa dinyatakan negatif.


Namun, pada pukul 01.15 WIB, tim kembali melakukan razia di Cafe Madu dan kembali menemukan 2 pengunjung yang positif narkoba.


Razia kemudian berlanjut ke kawasan Pondok Ringin, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, sekitar pukul 01.38 WIB. Di lokasi tersebut, petugas mendapati 26 orang positif menggunakan narkoba.


Sekitar pukul 04.00 WIB, tim gabungan menerima informasi bahwa THM Captain American kembali ramai pengunjung karena adanya penampilan DJ. Petugas pun kembali melakukan razia kedua.


“Pada pukul 04.20 WIB, saat tim tiba di lokasi, sejumlah pengunjung berlarian keluar, dan yang masih berada di tempat dilakukan pemeriksaan dan tes urine, dan ditemukan 22 orang positif narkoba,” ujar Kepala Bidang Rehabilitasi BNNK Sergai, Nelly Sitompul, Selasa (21/4/2026).


Nelly menjelaskan, seluruh individu yang terindikasi langsung menjalani proses asesmen oleh tim rehabilitasi dan tenaga medis BNNK Sergai.


Berdasarkan hasil asesmen, mayoritas pengguna masuk kategori ringan hingga sedang sehingga direkomendasikan menjalani rawat jalan. Sementara itu, sebagian kecil dengan tingkat penggunaan berat diwajibkan menjalani rawat inap.


“Sebanyak 48 orang menjalani rawat jalan di Klinik Pratama BNNK Sergai, sedangkan 2 orang lainnya menjalani rawat inap di Yayasan Rehabilitasi Narkotika Jopan,” jelasnya.


Ia menegaskan bahwa penanganan terhadap penyalahguna narkotika dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan pecandu dan korban penyalahgunaan untuk menjalani rehabilitasi.


Selain itu, pihaknya juga menekankan bahwa data para pengguna yang menjalani rehabilitasi bersifat rahasia, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011.


Terpisah, Kepala BNNK kabupaten Sergai Siti Rohani Tampubolon, S.E., M.H. saat di konfirmasi oleh wartawan media online generasinews.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/4/2026) sekira pukul 14.45 wib. membenarkan pengungkapan tersebut.

(GN)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hasil Razia Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Sergai 50 Pengunjung Positif Narkoba

Terkini

Iklan