Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H., setelah mendapat informasi keberadaan pelaku yang sering istirahat/tidur dikandang lembu milik warga di desa tersebut.
Kanit Reskrim menjelaskan, bahwa pada saat tim opsnal Polsek Perbaungan melakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, dengan kegigihan dan kesigapan petugas akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Sebelum pelaku dibawa ke Mako Polsek Perbaungan, petugas melakukan penggeledahan badan dan didapati diduga narkotika jenis Shabu Shabu didalam kantong celana kanan pelaku dan pada saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang hendak akan diedarkan di daerah tersebut," ujar Kanit.
Lebih lanjut, tersangka juga mengakui bahwa narkotika jenis Shabu didapatkannya dari pakciknya warga Pulau Gambar, kecamatan serba jadi, petugas pun langsung melakukan pengembangan menuju tempat keberadaan pakciknya namun tidak berada ditempat.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti berupa ; satu buah dompet warna merah berisikan 3 buah plastik klip transparan warna putih masing masing berisikan narkotika Shabu 3.92 gram, 2 bal plastik klip transparan warna putih kosong, 1 buah pipet sekop, dan uang tunai Rp. 90.000 (sembilan puluh ribu) langsung dibawa ke Mako Polsek Perbaungan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, bahwa tersangka adalah merupakan DPO dalam kasus pencurian dengan kekerasan buah kelapa sawit di Afdeling IV Blok 07 G PTPN IV kebun adolina, desa Sennah, kecamatan Pegajahan, pada (12/4/2025) sekira pukul 01.00 wib. Dengan laporan polisi LP/B/75/IV/2025/SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda sumut, tanggal 12 April 2025.
Dalam peristiwa pencurian tersebut, pelaku melakukan aksinya bersama rekannya menggunakan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pick-up untuk mencuri buah kelapa sawit, pada saat beraksi pelaku dan rekannya menggunakan sebilah parang yang sudah persiapkan. Setelah para pelaku berhasil membawa kelapa sawit sebanyak 37 tandan, tepatnya pintu keluar perkebunan kendaraan pelaku langsung diberhentikan oleh 2 penjaga pos untuk diperiksa, namun salah satu pelaku mengeluarkan sebilah parang merasa dirinya terancam kedua penjaga pos langsung kabur untuk menyelamatkan diri, dari kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 3.426.200.
Selain terlibat dalam pencurian sawit, tersangka juga mengakui perbuatannya dalam dugaan tindak pidana pengerusakan cctv sesuai laporan polisi LP/B/26/I/2026/SPKT/Polsek Perbaungan/polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 23 Januari 2026," jelas Kanit.
Disisi lain, kasihumas polres Sergai Iptu L.B. Manullang, S.H., di polres Sergai Rabu (1/4/2026) membenarkan penangkapan pelaku inisial H alias B.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika disesuaikan menjadi pasal 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pasal pidana atau pasal 609 ayat 1 huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pasal. Pidana," tegas Kasihumas Iptu Manullang.
(GN)
