BINJAI // generasinews.com - Satpas polres Binjai membantah dengan tegas tuduhan adanya pungutan liar (Pungli) penerbitan atau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
“Sama sekali tidak ada Pungli penerbitan/perpanjang SIM A sebesar Rp400.000 dan SIM C sebesar Rp.350.000 di Satpas polres binjai yang disebutkan di media sosial (medsos)," tegas Kasatlantas Iptu Janitra Giri Satya, S.Tr., M.H. saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/9/2026) siang.
Menurutnya, mekanisme penerbitan/perpanjang SIM A dan SIM C di Satpas polres binjai pelaksanaannya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan yang ada yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 2 tahun 2023 tentang penerbitan dan penandaan SIM, kemudian memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang mekanisme penerbitan SIM dan biaya tarif SIM sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Polri.
Untuk membantah tuduhan itu, seorang pemohon perpanjang SIM A, an. Suriono warga jalan diski kecamatan Sunggal, kabupaten deliserdang (berdekatan dengan perbatasan kota Medan/Binjai) datang ke Satpas Satpas Polres binjai sudah membuat video pengakuan dalam pengurusan SIM A mulai pendaftaran, foto SIM, pelaksanaan praktek dan teori uji SIM hingga selesai pencetakan SIM pelaksanaannya sesuai dengan SOP dan transparan serta akuntabel dengan tidak ada Pungli dan hanya membayar PNPB Rp120.000., sedangkan PNPB perpanjang SIM A hanya Rp.80.000.
“Adanya video pengakuan warga yang sudah memperoleh memperpanjang SIM A, terbantahkan tuduhan Pungli dan merupakan ujian kebencian. Jadi penerbitan SIM di Satpas polres binjai sudah sesuai SOP, transparan dan akuntabel,” jelas Kasatlantas Iptu Janitra Giri Satya, S.Tr., M.H.
Terpisah, Kanit Regident Iptu Sony Prayuda Winata, S.H., membantah tuduhan terkait adanya pungli dalam penerbitan atau perpanjang pembuatan SIM A dan SIM C di kantor satpas polres binjai, pemohon yang mengurus dokumen SIM semuanya sudah sesuai dengan SOP," tegas Kanit saat dikonfirmasi, sekira pukul 13.30 wib.
Tambahnya, kepada masyarakat jangan mudah percaya oleh berita berita di media sosial yang belum tentu benar informasinya, Ingat etika, Jauhi ujaran kebencian, Aman bagi semua, dan Kendalikan emosi," harapnya.
(GN)
