SERGAI // generasinews.com - Kapolres Sergai AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., bersama BNNK Sergai, dan tim gabungan polres Sergai melakukan kegiatan grebek sarang narkoba (GSN) di dusun II desa pantai cermin kiri, kecamatan pantai cermin, kabupaten Sergai, Jum'at (9/10/2026) sore.
Dari hasil penindakan GSN, petugas berhasil mengamankan satu orang pria inisial R (29) yang diduga sebagai penyalahgunaan narkotika jenis Shabu beserta barang bukti terkait.
Kasihumas polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa pelaksanaan kegiatan grebek sarang narkoba (GSN) melibatkan personil gabungan polres Sergai, Polsek Pantai cermin, BNNK, dan aparat desa setempat.
Dalam kegiatan GSN ini, Kapolres sergai langsung turun kelapangan untuk meninjau serta memimpin jalannya operasional penindakan pemberantasan narkoba.
Dalam penggerebekan, satu orang pria berinisial R (29) yang diduga sebagai penyalahgunaan narkotika jenis Shabu diamankan petugas beserta barang bukti yaitu : 1 buah alat hisap Shabu (bong) rakitan, 1 ball plastik klip ukuran kecil, 1 buah mancis, 2 buah pipet runcing/skop, dan 2 buah plastik klip kosong," ujarnya.
Kapolres menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak takut untuk memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan masing masing bisa dengan menghubungi layanan kepolisian call center 110.
Kepada masyarakat untuk berperan aktif dan bersinergi bersama kepolisian dalam menjaga lingkungan dari ancaman bahaya narkoba demi terwujudnya situasi Kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif," tegas kapolres.
(GN)
