terkini

Polres Sergai GSN di Desa Pertambatan Dolok Masihul, Satu Tersangka dan BB Turut Diamankan

Rabu, 07 Oktober 2026, Oktober 07, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T16:09:53Z


SERGAI // generasinews.com -
Polres Serdang bedagai menggerebek sarang narkoba di kebun sawit dusun III, Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (5/10/2026). Satu tersangka berinisial RH (25) beserta barang bukti narkotika jenis Shabu berhasil diamankan.


Kasatnarkoba polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan, Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi, Tim Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan penyelidikan dan pemantauan di seputaran TKP. Setelah mendapati adanya aktivitas transaksi di area perladangan sawit warga, petugas melakukan undercover buy.


Saat tersangka (RH) hendak menyerahkan plastik klip berisi sabu kepada petugas yang menyamar, tim langsung meringkusnya di tempat beserta seluruh barang bukti. Dari interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Sebagai langkah tegas dan responsif, tim bersama Kepala Dusun serta tokoh masyarakat setempat langsung membakar gubuk di perladangan sawit yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba oleh pelaku.


Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Erikson.


Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Rabu (7/10/2026) membenarkan adanya penangkapan dan tindakan tegas Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dilaksanakan oleh tim Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai. Beliau menegaskan bahwa Polres Sergai berkomitmen dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.


Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : 3 (tiga) buah plastik klip sedang dan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,13 gram, 1 (satu) bal plastik klip kosong, 1 (satu) unit HP Android, 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan, 1 (satu) buah kaca pirex, Uang tunai sebesar Rp50.000., 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) buah mancis, dan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna.


Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 609.


Polres sergai mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi dan bekerja sama dengan kepolisian guna memberantas peredaran narkoba demi menjaga kondusivitas serta menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Serdang Bedagai," pungkas kasihumas.

(GN)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Sergai GSN di Desa Pertambatan Dolok Masihul, Satu Tersangka dan BB Turut Diamankan

Terkini

Iklan