terkini

Satpas Polres Binjai Bantah Tuduhan Penerbitan SIM A Sebesar Rp.850 Ribu

Senin, 05 Oktober 2026, Oktober 05, 2026 WIB Last Updated 2026-10-06T14:19:09Z


BINJAI // generasinews.com -
Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polres Binjai kota membantah tegas bahwa adanya biaya pembuatan SIM A Sebesar Rp. 850.000., (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).


Kasatlantas polres Binjai Iptu Janitra Giri Satya, S.Tr., M.H., menyampaikan, bahwa adanya video yang beredar luas di media sosial (medsos tik tok) dengan pengakuan salah satu warga bernama Dea Nella Puspita warga jalan jati luhur, dusun XII, desa bandar klippa, kecamatan Percut Sei tuan, mengatakan pembuatan SIM A di satpas polres Binjai kota sebesar Rp.850 ribu., itu sama sekali tidak benar," ujarnya ke media, Senin (5/10/2026) siang.


Menurutnya, mekanisme penerbitan SIM A di satpas polres Binjai  pelaksanaannya sudah sesuai dengan standart operasional prosedur (SOP) dan aturan yang ada di peraturan kepolisian (perpol) No. 2 tahun 2023 tentang penerbitan dan penandaan SIM.


Untuk itu setiap pemohon yang melakukan pengurusan SIM mulai dari perpanjang sampai pembuatan SIM A dan SIM C, satpas polres Binjai telah membuat dokumentasi testimoni, pernyataan, ulasan, atau kesaksian dari dari pemohon tersebut. 


Dalam vedio testimoni, pemohon telah memberikan penjelasan kepada personil satpas polres Binjai, mulai dari pendaftaran, foto SIM, pelaksanaan teori uji SIM, praktek, hingga selesai pencetakan SIM A sesuai dengan SOP dan transparan serta akuntabel dengan tidak ada biaya lainnya, dan hanya membayar PNPB Rp. 120.000., serta biaya tes Kesehatan Rp.25.000 – Rp50.000 (tergantung lokasi/faskes), kemudian tes Psikologi Rp37.500 – Rp100.000., dari estimasi Total Biaya Sekitar Rp180.000 – Rp270.000 secara mandiri di Satpas," tegas Kasatlantas.


"Adanya vedio pengakuan warga yang sudah memperoleh pembuatan SIM A terbantahkan tuduhan biaya lainnya, jadi penerbitan SIM A di satpas polres Binjai sudah sesuai dengan SOP, transparan, dan akuntabel," jelas kasatlantas.


Disisi lain, Kanit Regident satlantas polres Binjai IPDA Sony Prayuda Winata, S.H., membantah tuduhan terkait adanya biaya lainnya dalam pembuatan SIM A di kantor polres Binjai, pemohon yang mengurus dokumen SIM A semuanya sudah sesuai dengan SOP," sebutnya saat dikonfirmasi media, sekira pukul 16.00 wib.


Kasatlantas polres Binjai Iptu Janitra Giri Satya, S.Tr., M.H., menegaskan kepada lapisan masyarakat agar jangan mudah percaya oleh berita berita di media sosial (medsos) yang belum tentu benar informasinya, gunakanlah medsos yang bijak, ingat etika, jauhi ujaran kebencian, aman bagi semua, dan kendalikan emosional," bebernya.

(GN)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satpas Polres Binjai Bantah Tuduhan Penerbitan SIM A Sebesar Rp.850 Ribu

Terkini

Iklan