terkini

Ubur Ubur Team Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Pelaku Pembongkaran Rumah

Sabtu, 10 Oktober 2026, Oktober 10, 2026 WIB Last Updated 2026-10-11T02:19:27Z


DOLOK MASIHUL // generasinews.com -
Dua pelaku pembongkaran rumah di lingkungan VII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil ditangkap Ubur Ubur Team Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Sabtu (10/10/2026).


Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul IPDA L. Torosky Manik, S.H., menerangkan, peristiwa bermula Pada Minggu (04/10/2026) sekira pukul 08.30 WIB, awalnya korban an. Roy Syahputra (40) mendapat kabar dari saksi bahwa rumah miliknya yang berada di Pekan Dolok Masihul telah dibongkar maling. 


Saat dilakukan pengecekan, rumah korban telah dimasuki pelaku dengan cara membongkar bangunan rumah. Sejumlah barang berharga hilang seperti 1 unit TV, 1 unit sanyo, 1 unit mesin cuci, 1 unit meteran listrik, 1 unit kulkas, 2 buah jerejak pintu besi, 2 buah jerejak jendela, serta 3 buah kursi plastik warna hijau, dengan total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp25.000.000,-. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa ke Polsek Dolok Masihul.


Setelah menerima laporan dan melakukan olah TKP, Ubur Ubur Team Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang mengakui perbuatannya, lalu memboyong para pelaku beserta barang bukti ke Polsek Dolok Masihul guna proses lebih lanjut," ujarnya.


Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian dengan pemberatan inisial I W alias Tikus (32), dan B S (33) oleh Ubur Ubur Team Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul. 


Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya ke media, Minggu (11/10/2026) pagi.


Polres Sergai mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan serta menjaga keamanan lingkungan masing-masing, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau bisa menghubungi Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas atau potensi gangguan kamtibmas di lingkungannya.


Terhadap ke dua tersangka dikenakan Pasal 477 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan," tegasnya.

(GN)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ubur Ubur Team Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Pelaku Pembongkaran Rumah

Terkini

Iklan