GENERASI NEWS

Kategori

Polsek Belawan Tangkap Dua Tersangka Pencurian di Kantor MUI Belawan

By On Februari 04, 2024


BELAWAN -
Polsek Belawan berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Belawan yang terjadi pada Sabtu, 13 Januari 2024. Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Belawan, Kompol Henman Limbong, SP., SIK.


Kapolsek Belawan menjelaskan bahwa setelah menerima laporan terkait pencurian di kantor MUI Belawan, pihaknya segera melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja keras dan koordinasi yang baik, petugas berhasil mengidentifikasi dua tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut, yakni Asep (29) dan Ramadhan (36).


"Pengejaran terhadap kedua tersangka dilakukan setelah kami mendapatkan informasi terkait keberadaan mereka. Tersangka Asep berhasil ditangkap di Belawan Bahari, sementara Tersangka Ramadhan ditangkap di Jalan Selebes," ujar Kapolsek Belawan.


Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, keduanya mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian di kantor MUI Belawan sebanyak dua kali bersama salah seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Barang-barang yang dicuri meliputi AC, kursi dan inventaris kantor MUI.


Tersangka Asep dan Ramadhan akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap peran serta tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian di kantor MUI Belawan.


Kapolres Pelabuhan Belawan mengapresiasi kerja cepat dan tuntas yang dilakukan oleh Polsek Belawan dalam menangkap para pelaku pencurian. "Kerjasama dan dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan menjaga keamanan wilayah hukum Pelabuhan Belawan," tambah Kapolres.

(ALFI)

Pengedar Shabu di Kelurahan Terjun Marelan, Nginap di Sel Polres Pelabuhan Belawan

By On Februari 02, 2024


BELAWAN -
Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan kinerja optimalnya dengan berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana narkoba di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada, Jum'at (02/02/2024) sore. Tersangka yang diketahui bernama Deni alias Sapong berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 plastik klip sabu dan 1 unit handphone merek Acer warna hitam.


Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH., menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari warga sekitar. Dengan cepat, petugas Sat Narkoba melakukan tindakan lanjutan hingga berhasil mengamankan tersangka.


"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu yang dimilikinya dibeli dengan harga Rp. 600.000,- per gram dan akan dijual kembali. Kita apresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian, hal ini sangat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat," ungkap AKP Abdi Harahap.


Selain barang bukti berupa narkotika jenis sabu, petugas juga menyita 1 unit handphone merek Acer yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.


Kasat Narkoba menambahkan, "Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kerjasama dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari ancaman narkoba."


Proses penyelidikan dan pengembangan terkait peredaran narkoba ini akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan dan pemasok narkoba yang dapat membahayakan masyarakat.


"Pelaku akan kami jerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Undang - Undang No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika, ancaman penjara paling lama 20 tahun," tegas Abdi Harahap.

(ALFI)

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Besi Lock Gandengan Peti Kemas

By On Februari 02, 2024


BELAWAN -
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap pelaku pencurian besi lock gandengan peti kemas yang video kejadiannya diunggah di media sosial. Penangkapan ini diungkapkan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal, STRK., SIK. Jum'at (02/02/2024).


Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal menjelaskan bahwa penangkapan pelaku, yang diketahui bernama Iyan alias Gondrong (42), bermula dari temuan tim patroli media sosial Polres Pelabuhan Belawan. Video aksi pencurian tersebut menunjukkan pelaku yang mengambil besi lock gandengan peti kemas di Jalan Raya Pelabuhan.


"Bersama tim patroli presisi Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Belawan, kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian dalam video tersebut adalah Iyan, kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya," ungkap Iptu Riffi Noor Faizal.


Dari hasil interogasi, tersangka Iyan mengakui perbuatannya dalam aksi pencurian tersebut. Selain itu, tes urine yang dilakukan terhadap pelaku juga menunjukkan hasil positif penggunaan narkoba.


"Kami terus berupaya untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Dukungan dan kerjasama dari masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban," ujar AKBP Janton Silaban.


Tersangka Iyan alias Gondrong akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan lainnya.

(ALFI)


Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Sepekan Gelar KRYD, Puluhan Lembar Surat Tilang Dihadiahi Kepada Pelanggar Lalu Lintas

By On Februari 02, 2024


BELAWAN -  
Dalam rangka menindak lanjuti undang - undang nomor 22 tahun 1999 tentang Lalulintas dan angkutan jalan, Satuan Lalu lintas Polres Pelabuhan Belawan dan Unit Lantas Polsek jajaran melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan penindakan langsung (Tilang) terhadap pengendara yang melakukan 10 (sepuluh) perioritas pelanggaran Lalulintas.


Kesepuluh perioritas pelanggaran Lalulintas yang dilakukan pengendara tersebut :

1. Tidak menggunakan helm SNI, safety bel

2. Melawan arus

3. Menggunakan Handphone saat berkendara

4. Dalam pengaruh alkohol saat berkendara

5. Pengemudi di bawah umur

6. Berboncengan lebih dari satu orang

7. Kendaraan menggunakan kenalpot brong

8. Terobos lampu merah

9. Melanggar marka dan rambu

10. Muatan kendaraan over loud atau over dimensi (Odol)


Terkait operasi yang dilakukan tersebut, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban,S.H,S.I.K,MKP melalui Kasat Lantas AKP Pitttor Gultom,S.H saat ditemui awak media diruang kerjanya, Sabtu (3/2) menjelaskan kegiatan KRYD merupakan penegakan hukum Lalulintas dan perintah pimpinan atas terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran yang dilihat secara kasat mata seperti pengendara tidak memakai helm dan kendaraan menggunakan kenalpot brong.


"Sedikitnya seratusan kendaraan roda dua sudah kita lakukan penindakan langsung,terutama kendaraan - kendaraan roda dua yang menggunakan kenalpot brong dan pengendara tidak memakai helm saat ditemui petugas di jalan raya,"urai Pittor Gultom.


Ditambahkannya,kegiatan yang berlangsung kurang lebih satu minggu itu di bulan Januari 2024 kemarin dengan melakukan penindakan langsung harapannya masyarakat lebih patuh lagi terhadap peraturan Lalu lintas sehingga tercipta keamanan,ketertiban,keselamatan dan kelancaran (Kamseltibcar) Lalulintas.


Kata Pittor Gultom pengendara yang mengendarai kendaraan dengan menggunakan kenalpot brong jelas melanggar peraturan yang tertuang dalam aturan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan pada pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3).


Pasal 285 ayat (1) tersebut berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,Tutup Pittor Gultom dalam wawancaranya.

(ALFI)

Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Tangkap Tiga Tersangka Narkoba di Jalan Paluh Nibung

By On Februari 01, 2024


BELAWAN -
Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan menangkap tiga tersangka di Jalan Paluh Nibung, Kelurahan Paya Pasir, (01/02/2024). Tiga tersangka yang diamankan adalah Kiki (28) selaku pengedar, dan dua orang pengguna, Harun (40) dan Andika (42).


Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ketiganya dilakukan setelah mendapatkan laporan dari warga terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut. Penyelidikan pun segera dilakukan, dan tim Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan ketiga tersangka.


Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 4 paket sabu, 1 bungkus plastik klip, 2 buah sendok sabu, 1 buah dompet plastik, 1 bungkus kuaci, dan 1 unit handphone merk Oppo warna hitam.


"Saat ini, seluruh tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Apabila pengguna terbukti hanya sebagai konsumen, akan dilakukan rehabilitasi," kata Kasat Narkoba.


Penangkapan ketiga tersangka ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pelabuhan Belawan. Kapolres Pelabuhan Belawan juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian agar dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.


"Peran serta aktif dari masyarakat sangat kami harapkan. Informasi yang diberikan oleh warga merupakan langkah awal yang sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan kita," tambah Kapolres.

(ALFI)

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Jumat Curhat dan Bagi Sembako Untuk Masyarakat

By On Januari 19, 2024


BELAWAN -
Polres Pelabuhan Belawan kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat di Aula Kantor Kelurahan Belawan Bahagia pada Jumat, 19 Januari 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Binmas AKP Armansyah Siregar, SH.


Dalam kegiatan tersebut, Kasat Binmas memberikan edukasi dan mengajak warga untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Belawan. Ia juga memberikan perhatian khusus kepada para orang tua, menghimbau agar memantau kegiatan anak-anak remaja mereka, sehingga dapat mencegah mereka terlibat dalam aksi tawuran.


"Kami ingin melibatkan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Keterlibatan aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai," ujar Kasat Binmas.


Dalam kerjasama dengan Komunitas Belawan Berkah dipimpin oleh Ustadz Zakaria, kegiatan ini tidak hanya memberikan edukasi tetapi juga berbagi dengan memberikan paket sembako kepada warga kurang mampu. Hal ini sebagai bentuk kepedulian Polres Pelabuhan Belawan terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.


"Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Belawan," tambah Kasat Binmas.

(ALFI)

Kapolres Belawan dan Danyonmarhanlan I Komitmen Kolaborasi Jaga Kamtibmas

By On Januari 18, 2024


BELAWAN -
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Komando Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) I Belawan. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres disambut oleh Danyonmarhanlan I, Mayor Marinir Irwan Abidin, M.Tr. Opsla., CBEI., beserta pejabat utama Yonmarhanlan I di ruang VIP Mako Yonmarhanlan I.


Kunjungan ini merupakan bentuk komitmen dari kedua belah pihak untuk menjalin sinergi dan kerjasama yang baik dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kapolres Pelabuhan Belawan didampingi oleh Kasat Reskrim, Riffi Noor Faizal Tombolotutu, S.Tr.K., SIK., serta Kanit Ekonomi Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Herikson Siahaan, S.H., M.H.


Dalam suasana yang penuh keakraban, Kapolres dan Danyonmarhanlan I berbincang santai sekaligus membahas situasi terkini di Wilayah Medan Belawan. Pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan kerjasama antara Polres Pelabuhan Belawan dan Yonmarhanlan I Belawan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.


Kapolres Pelabuhan Belawan menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang telah terjalin dan berkomitmen untuk terus bersinergi guna mencapai tujuan bersama. Danyonmarhanlan I juga menyambut baik kerjasama tersebut dan menegaskan dukungan penuh dari pihaknya dalam menjaga keamanan wilayah.


Kunjungan ini diakhiri dengan harapan bahwa kerjasama yang baik akan terus berlanjut untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

(ALFI)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *