GENERASI NEWS

Kategori

Polresta Deli Serdang Musnahkan 172.986 Gram Ganja, 19.386,93 Gram Sabu dan 9452 Butir Pil Ekstasi

By On Juni 23, 2023


GENERASINEWS.COM Deli Serdang -
Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti 172.986 gram ganja, 19.386,93 gram sabu dan 9452 butir pil ekstasi dimusnahkan, Jumat (23/6/2022) pagi.


Selain pemusnahan barang bukti narkotika, 7 tersangka terdiri dari 5 cowok dan 2 cewek juga dihadirkan pada saat Pemusnahan barang bukti narkotika.


Dipimpin langsung Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIk, MH, dihadiri BNN Propinsi, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, BNN Kabupaten Deli Serdang dan laboratorium forensik (labfor) cabang Sumatera Utara dan pejabat utama Polresta Deli Serdang.


Sebelum dimusnahkan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIk, MH, dalam paparannya menyebutkan dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan itu dapat diasumsikan telah menyelematkan 1.558.000 jiwa. “Pemusnahan barang bukti yang disita sudah mempunyai status hukum yang jelas.


Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat serta stakeholder agar bisa bekerjasama dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” sebut perwira menengah jebolan akpol berpangkat tiga melati emas dipundak ini.




Usai memberikan paparan, barang bukti yang akan dimusnahkan terlebih dulu diuji labfor. Setelah diuji, barang bukti sabu, ganja dan ekstasi positif mengandung zat yang terkandung dalam narkotika.


Selanjutnya dilakukan pemusnahan, barang bukti ganja dibakar dalam drum yang dibelah. Sedangkan sabu dan ekstasi direbus dan airnya dibuang di parit sekitar Mapolresta Deli Serdang.


Sementara itu, barang bukti ganja seberat 173 kg diangkut Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dari sebuah rumah di Pasar V Gang Mentimun V Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, pada Jumat 19 Mei 2022 sekira pukul 19.00 wib.


Selain mengamankan ratusan kilogram ganja, tiga tersangka masing-masing bernama Bambang Fransiska alias Tolet (38), Sri Wanti Niya (31) dan Susiyah (44) ketiganya warga Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, turut diangkut petugas ke komando.


Sedangkan sabu seberat 18 kg dan 9550 butir pil ektasi disita dari Asral alias Acal (32) warga Dusun 3 Desa Bagan Asahan Baru Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Propinsi Sumatera Utara. Ia ditangkap di Dusun 3 Desa Sei Agung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan pada Kamis 25 Mei 2023 sekira pukul 23.30 wib, atas pengembangan perkara berinisial AS yang sudah menjalani hukuman.

(ALFI)

Kapolres Pelabuhan Belawan Paparkan Pengungkapan Kasus dengan 48 Tersangka

By On Juni 17, 2023


GENERASINEWS.COM BELAWAN -
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, memaparkan pengungkapan berbagai kasus dengan 48 tersangka dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Sabtu (17/6/2023) bertempat di teras Mako Polres Pelabuhan Belawan


Dalam pemaparannya, Kapolres mengatakan untuk Periode bulan Mei-Juni tahun 2023, Polres Pelabuhan Belawan dan jajarannya, Polsek Belawan, Medan Labuhan dan Polsek Hamparan Perak meringkus 48 orang penjahat dalam sejumlah kasus tindak pindana.


Puluhan tersangka tersebut ditangkap dalam kasus perampokan, penggelapan, kepemilikan senajata tajam, narkoba, judi online, toto gelap (togel) dan judi tembak ikan.


“Salah satu yang viral yang berhasil kami ungkap adalah perampokan dengan modus memancing korban dari medsos menggunakan perempuan untuk bertemu, kejadiannya baru tadi malam dan dengan repon cepat, tadi pagi kami sudah menangkap 3 tersangka.” Kata Kapolres dalam pemaparannya.




“Kemudian ada juga perampokan atau begal yang terjadi pada 13 April 2023 sekitar pukul 3 pagi, modusnya para tersangka menyerang korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan senjata tajam dan menendang korban hingga masuk ke parit kemudian mengambil sepeda motor dan HP milik korban.” Tambah Kapolres.


Selain kasus viral dan berbagai kasus lainnya, Kapolres juga memaparkan terkait pemberantasan tindak pidana narkoba dengan 20 kasus dan 23 tersangka, dimana salah satunya ditangkap di wailayah kampung kolam yang sempat viral sebagai lokasi peredaran narkoba.


“Nanti kami akan bekerja sama dengan forkopimca untuk membangun posko bersih narkoba atau bersinar di lokasi tersebut sebagai Upaya untu memberantas peredaran narkotika.” Ucap Kapolres.


Seusai pemaparan dari Kapolres, Ustadz Muliono selaku tokoh agama yang diundang memberikan apresiasi atas kinerja Kapolres khususnya untuk komitmen dan respon cepat dalam pemberantasan narkoba.

(ALFI)

Dalam Konferensi Pers Polda Sumut Ungkap Sindikat Belasan Ribu Pil Ekstasi

By On Juni 13, 2023


GENERASINEWS.COM MEDAN -
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi memaparkan pengungkapan narkotika, Selasa 13 Juni 2023


Diawali penangkapan anggota Biddokes Polda Sumut Aiptu FFB karena bawa sabu 66 Gram sabu-sabu, Direktorat Resnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap sindikat narkoba jenis pil ekstasi. 


Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan 16.910 butir pil ekstasi dari dua lokasi di Kota Medan, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari tertangkapnya Aiptu FFB karena membawa sabu di Jalan Lintas Sumatera Utara Kabupaten Asahan. 


"Jadi, kasus ini terungkap dari penangkapan satu orang, yaitu oknum anggota Polri bernama Aiptu Fidel Ferdinan Batee (FFB) di Kabupaten Asahan. Darinya diamankan narkotika sebanyak 66 gram dari dalam mobil," terang Yemi didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (13/6/2023).


Tapi, sambung Yemi, narkotika itu bukan milik FFB. Pemilik barang haram itu adalah Wanda yang menjebak FFB dengan cara meletakkan sabu itu di mobilnya. 


"Awalnya FFB diamankan oleh pihak tim Intel Kodim Asahan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan pihak Kodim Asahan berkomunikasi dengan Polres Asahan dan Tanjung Balai dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan mengamankan Wanda, Dan Yemi menambahkan, setelah diamankan, Wanda mengaku meletakkan narkoba jenis sabu sabu itu kedalam mobil JF. 


"Setelah diinterogasi, Wanda mengakuinya. Dia diperintahkan oleh Syafrizal alias H Budi (HB). Lalu dilakukan pengembangan dan HB ditangkap di Kota Medan dengan jumlah narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.935 butir. Dia diamankan 9 Juni 2023," tambahnya.


Setelah itu, polisi kembali melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Fauzan Safwandi (FS) dan Muhammad Salim Saputra dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 13.975 butir pada 10 Juni 2023.


"Jadi, mereka mengaku bahwa pil ekstasi itu dibeli dari Muhammad Iqbal dan masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan," terangnya.


Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, Aiptu FFB mengaku narkotika itu bukan miliknya. 


"Meskipun begitu. Aiptu FFB ini dites urine dan hasilnya mengandung narkotika. Dia juga telah ditahan di tempat khusus sebagai bentuk komitmen pihak Polda Sumatera Utara," ungkapnya.


Kata Hadi, narkotika jenis pil ekstasi itu akan diedarkannya di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. 


"Narkotika itu rencananya akan diedarkan di Kota Medan. Ini sedang kami lakukan pengembangan," tambah dia. 

(ALFI)

Kapolres Sergai Memberikan Piagam Penghargaan/Reward Kepada Personil Polres Sergai Yang Berprestasi

By On Juni 05, 2023

Kapolres Sergai Memberikan Piagam Penghargaan/Reward Kepada  Personil Polres Sergai Yang Berprestasi Dalam Melaksanakan Tugas    Kepolisiaan


GENERASINEWS.COM SERGAI - Apel pemberian piagam penghargaan/ reward kepada personil Polres Serdang Bedagai yang berprestasi atas integritas dan berdedikasi tinggi dalam melaksanakan tugas pokok Kepolisian, tugas operasional, dan/atau pembinaan yang melebihi panggilan tugas dan mendorong kemajuan Polres Serdang Bedagai yang dilaksanakan di lapangan hijau polres Serdang Bedagai, Selasa 06 Juni 2023. Pukul 08.00 wib


Penyerahan pemberian piagam penghargaan/reward langsung di pimpin oleh Kapolres AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK. yang akan memberikan penghargaan/reward kepada 5 personil yang berprestasi seperti, (Aipda Didi Hartono, Ps. Kasium Polsek Pantai Cermin), (Aipda Samsul Makrup, SH, Ba Si Keu Polres Serdang Bedagai), (Aipda Ahmad Pranoto, SH, Ps.Kanit I Sat Intelkam Polres Serdang Bedagai), (Pengda Tk.1 Maharani, Ps.Kaurmintu Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai), Dan (Zamiahnun, PHL Bag Ops Polres Serdang Bedagai)


Kapolres Serdang Bedagai, *AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK* mengucapkan syukur kepada TYME karena masih dapat melaksanakan apel pagi yang merupakan kewajiban kita sebagai anggota Polri, yang mana Penghargaan ini diberikan kepada personil polres Sergai sebagai apresiasi atas kinerja rekan2 dan bisa menjadi tauladan serta motivasi bagi kita bersama2 untuk selalu melakukan kebaikan, sehingga menjadi kebanggaan tersendiri bagi rekan2 sebagai insan bhayangkara,"ucap Kapolres.




"Dan, Agar kita tetap melaksanakan tugas pokok kita masing2 dengan tulus dan ikhlas, saling mengingatkan sehingga tidak terjadi pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri,"tegas Kapolres.


Supaya Para Perwira dalam bertugas sebagai motivator, Dan harus bisa mengoptimalkan tugas bawahan nya/ mengeksplor kemampuan bawahannya masing2 serta mengawasi dalam pelaksanaannya,"pungkas Kapolres.


Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut seperti, (Kapolres Serdang Bedagai, *AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK* selaku pimpinan apel), (Wakapolres, *AKBP Sofyan, SH*), (Para Kabag Polres Serdang Bedagai), (Para Kasat Polres Serdang Bedagai), (Para Kapolsek sejajaran Polres Serdang Bedagai), (Para Kasi dan Kasubbag Polres Serdang Bedagai), serta (Para Perwira Polres dan personil Polres Serdang Bedagai serta perwakilan personil polsek jajaran).


Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman kondusif.

(ALFI)

Kapolres Langkat Pimpin Sidang Lapangan Pembunuhan Mantan DPRD Langkat

By On Mei 24, 2023


GENERASINEWS.COM LANGKAT -
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husaein, SIK SH MH memimpin sidang lapangan pembunuhan mantan DPRD Langkat, yang terjadi di Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasah, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Rabu 24 mei 2023 Pukul 11.50 Wib.


Adapun yang turut hadir saat sidang lapangan pembunuhan tersebut seperti,  (Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH), (Ledis Meriana Bakara, SH, MH), (Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, SH MH), (Waka Polres Langkat Kompol Hendri ND. Barus SH SIK MM), (Kasat Intelkam Polres Langkat AKP M. Syarif Ginting SH), (Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Berltran Krisnadhita Marissing), (Kasat Sabhara Polres Langkat AKP BP Aritonang S.Sos), (Kasie Propam Polres Langkat AKP Abed Nebo), (Para Perwira), (Kuasa Hukum terdakwa Minola Sebayang SH MH), (tim Kuasa Hukum korban Agus Surya Bakti SH), (Tino Pratomo SH), (Personil Polres Langkat yang terlibat sprint), serta (Personil Sat Brimob Polda Sumut).


Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein mengatakan melalui Plh Kasi Humas AKP S Yudianto, " adapun lokasi terjadinya rencana pembunuhan korban Paino yang dilakukan oleh Tosa dkk langsung dicek kelapangan guna pengamanan. 


Seperti di TKP I pengecekan di titi pondok atas Dusun V Karya Citra Desa Besilam BL dan TKP II pengecekan di warung Amiran Dusun I Panglong Desa Besilam BL, serta di TKP III pengecekan di rumah Ganda di Dusun I Panglong, dimana Sahdan mengintai korban Alm. Paino.


Kemudian TKP IV pengecekan di Bukit HP Dusun I Kebun Besilam Desa Besilam BL, tepatnya korban Paino ditembak oleh pelaku Tato sehingga membuat korban mantan DPRD Langkat tersebut meninggal dunia," tutur AKP Yudianto. 


Di TKP V pengecekan di simpang bukit HP Dusun VII Purwo Sari Desa Besilam BL tempat pelaku Tato beristirahat setelah melaksanakan aksinya. Dan di TKP VI pengecekan di warung Ati Dusun V Bukit Dinding Desa Besilam BL, dimana pelaku Tato menyerahkan senjata api kepada Ati," lanjutnya. 


Di TKP VII pengecekan di Gudang Okor Ginting di Dusun VII Bukit Dinding Desa Besilam BL, dimana tempat pertemuan pelaku Tosa dan Tato. Setelah itu di TKP VIII dilakukan pengecekan CCTV di rumah korban pembunuhan berencana korban Paino yang terlihat mobil yang digunakan pelaku untuk mengintai korban," kata AKP Yudianto. 


Selanjutnya, di TKP IX pengecekan di nenengan di Dusun XIII Bukit Dinding Desa Besilam BL. Tepatnya dilahan milik Okor Ginting tempat dimana pelaku menyerahkan senjata api kepada pelaku penembakan Tosa, serta tempat dimana pertama direncanakan tempat pembunuhan korban Paino.


Kemudian di TKP X pengecekan warung Presty tepatnya di Dusun VIII Paya I Desa Besilam BL, dimana tempat pelaku Tosa dan Tio memesan makanan. Dan di TKP XI pengecekan di warung Malanton, tepatnya di Dusun XIV Paya I Desa Besilam BL, dimana saksi menuju TKP pembunuhan korban," ujar Kasi Humas.


Dan yang terakhir di TKP XII pengecekan di warung Ani tepatnya Dusun XIV Paya I Desa Besilam BL, untuk menanyakan kepada saksi Manurung dan Adi S menyatakan ada disini pada tanggal 26 Januari 2023 pukul 18.00 Wib, dan melihat mobil yang digunakan tersangka melintas.


Pada pukul 16.00 Wib, kegiatan sidang lapangan dilanjutkan ke ke RSUD Putri Bidadari Stabat tempat dimana korban dinyatakan meninggal dunia. Dan Pukul 16.30 Wib, seluruh rangkaian kegiatan sidang lapangan selesai. 


Selama kegiatan sidang lapangan pembunuhan mantan DPRD Langkat berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif.

(ALFI)

Polres Sergai Berhasil Mengungkap Dan Menangkap 3 Orang Kasus Pencurian Di PT. Gratika (Agen Resmi PT.Telkomsel) Jln.Lintas Medan Tebing Tinggi

By On Mei 06, 2023


Polres Sergai Berhasil Mengungkap Dan Menangkap 3 Orang Kasus Pencurian Di PT. Gratika (Agen Resmi PT.Telkomsel) Jln.Lintas Medan Tebing Tinggi

GENERASINEWS.COM Sergai - Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di PT. Gratika (Agen resmi PT.Telkomsel) Jln.Lintas Medan Tebing Tinggi Kec.Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai, langsung di pimpin oleh Kapolres Sergai *AKBP OXY Yudha Pratesta, SIk* yang diadakan di lobby depan Mako polres Serdang Bedagai Sabtu 06 mei 2023 pukul 12.00 wib


Pada Senin tanggal 17 April 2023 pkl.08.00 wib tepatnya di TKP, Saksi I, Friana Atmaja ke kantor untuk bekerja dan mendapati bahwa pintu belakang Kantor sudah terbuka lalu masuk ke ruangan kasir dan melihat berangkas sudah tidak ada ditempatnya, kemudian Saksi I memanggil Saksi II, Dicky Riansyah dan temen-teman kerja lainnya untuk melihat bahwa berangkas yang berisikan uang sebesar Rp 124.527.000,-, 2(dua) buah laptop merk asus dan lenovo sudah tidak ada di tempat, lalu saksi I dan Saksi II mencoba mencari keberadaan berangkas tersebut di sekitaran kantor namun tidak ketemu juga lalu saksi I menghubungi pelapor untuk memberitahukan kejadian tersebut, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 129.584.300,-.


Kemudian Pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai, *IPTU Bima M.K. Prakasa, S.Tr.K* beserta anggota Opsnal melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan dan diketahui identitas para pelaku, Kemudian Tim bergerak ke lokasi /kediaman tempat persembunyian  para pelaku selanjutnya pada pukul 15.00 wib berhasil mengamankan pelaku Diki Riansyah als Diki di Desa Firdaus Kec.Sei Rampah



Dari penangkapan TSK, Dicky Riansyah als Diki, Lk, 22 thn, Islam, Karyawan swasta, Dsn.VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah Kec.Sei Rampah Kab.Sergai. diketahui bahwa ianya melakukan pencurian tersebut tidak sendirian melainkan ada teman yang lain sebanyak 2(dua) org, sebut saja Mhd.Gali Adam als Galih, Lk, 21 thn, Islam, Mekanik sepeda motor, Dsn.II Kp.Keling Desa Sei Rampah Kec.Sei Rampah Kab.Sergai, dan Rahma Dani Purba als Dani, Lk, 23 thn, Islam, Tdk tetap, Dsn.II Kp.Keling Desa Sei Rampah Kec.Sei Rampah Kab.Sergai


Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku lain di tempat persembunyian nya dan pada pukul 17.00 wib dilakukan penangkapan terhadap 2(dua) tersangka di tempat bersamaan an.Mhd Gali als Gali dan Rahma Dani Purba als Dani di Dsn II Kamp.Keling Desa Sei Rampah Kec.Sei rampah


Dari ke tiga para tersangka beserta Barang bukti seperti, 1 (Satu) unit mobil merk Wuling warna putih BK 1244 XAB, 1 (Satu) Unit sp.motor Supra X 125 warna hitam, 1 (Satu) buah Hp Android merk OPPO warna biru, dan 1 (satu) buah Grinda alat pemotong besi, telah diamankan di sat Reskrim Polres Sergai untuk di proses lebih lanjut.



Ketiga (Tiga) orang TSK dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun


Adapun yang turut hadir dalam Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian tersebut seperti, (Kapolres Serdang Bedagai, *AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK*), (Kasat Reskrim, *AKP Made Yoga Mahendra, SIK*), (Kasi Humas, *IPTU Djunaidi Arman*), (KBO Sat Reskrim, *IPTU E. Sidauruk, SE, MM*), (Kanit I Sat Reskrim, **IPTU Bima M.K. Prakasa, S.Tr.K*), serta (Insan media/ pers TV, cetak dan online)


Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman kondusif.

(ALFI)


Polres Sergai Berhasil Menangkap 2 Orang Pengedar Narkoba Sebanyak 28 Kg Sabu2 Di Lintas Sumatra Kec.Teluk Mengkudu

By On Mei 03, 2023


GENERASINEWS.COM Sergai -
Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan sebanyak 28 Kg narkotika jenis sabu2 di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kec.Teluk Mengkudu Kab.Serdang Bedagai Senin 01 Mei 2023 sekira pukul 09.00 wib



Para tersangka berhasil diamankan berjumlah 2 orang yang bernama Syahrizal als Aceh, Lk, 30 thn, Swasta, mengaku warga Propinsi Aceh dan Rian Abdillah als Rian, Lk, 27 thn, Islam, Swasta, mengaku warga Kota Medan, Adapun 4 barang bukti yang berhasil diamankan seperti, 2 (Dua) buah tas ransel warna Hitam, 28 (Dua puluh delapan) bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu2 ditaksir berat +/- 28 kg, 1 (Satu) unit handphone merk Samsung, dan 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi warna Hitam BK 6337 ABE



pada saat kedua TSK sedang melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam TSK mengalami kecelakaan dan terjatuh ke sungai kecil di TKP, Kemudian warga menginformasikan kecelakaan tersebut ke personil Polri yang sedang melaksanakan patroli di sekitar daerah tersebut dan petugas dengan cepat langsung menuju lokasi dan
melihat seorang dari TSK bergegas pergi dengan membawa 2 (Dua) buah tas ransel besar dengan gerak gerik mencurigakan sehingga petugas mengamankannya dan dari hasil interogasi, TSK mengaku bahwa tas nya yang dibawa berisikan narkotika jenis sabu bersama temannya yang saat itu melarikan diri. Selanjutnya petugas yang berada di lokasi menghubungi personil Sat Narkoba dan langsung turun ke lokasi, 2 jam kemudian berhasil mengamankan pelaku yang melarikan diri. Setelah dilakukan penyisiran oleh petugas Sat Narkoba berhasil menemukan sebanyak 3 bungkus lagi barang milik TSK yang sebelumnya hanyut



Hasil pemeriksaan terhadap TSK menerangkan bahwa mereka diperintahkan oleh inisial D untuk menjemput barang haram tersebut dari Rantau Prapat dengan dijanjikan upah sebesar Rp.10 jt dan Narkotika jenis sabu tersebut hendak dibawa ke Medan dan diduga akan diedarkan di Medan, TSK mengaku sebelumnya telah berhasil melaksanakan kegiatan yang sama sebanyak 1 (satu) kali



Kedua TSK tertangkap tangan melakukan permufakatan jahat memiliki, menguasai dna atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun,"pungkasnya.

(ALFI)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *