GENERASI NEWS

Kategori

Unit Reskrim Polsek Firdaus Berhasil Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

By On April 01, 2024


SERGAI -
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membekuk seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


"Tersangka yang diamankan berinisial JP, warga Dusun II Desa Cempedak Lobang,  Kecamatan Sei rampah, Sergai. Tersangka diamankan Minggu (31/3/2024) sekira pukul 15.30 WIB di Jalan umum SMA Negeri 1 Sei rampah," ungkap Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujendral melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Senin (1/4/2024) siang.


Edward menjelaskan, penangkapan tersangka berawal Tim Opsnal Polsek Firdaus mendapat informasi terkait adanya seorang pria yang disebut membawa narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor jenis matic.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Firdaus dipimpin Kanit, Iptu Maruli Sihombing selanjutnya melakukan penghadangan di Jalan SMA Negeri 1 Sei rampah, dan berhasil mengamankan tersangka.


"Di lokasi, tim menemukan 1 plastik klip transparan kecil berisi kristal putih diduga sabu yang dibuang ke aspal dengan jarak 1 meter dari tersangka  diamankan," ujar Edward.


Pada saat diinterogasi di lapangan, tersangka mengakui jika plastik klip transparan kecil berisi sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut," tegasnya. 

(ALFI)

Polsek Kotarih Tangkap Dua Pengedar Shabu di Kecamatan Bintang Bayu

By On Maret 30, 2024


SERGAI -
Polsek Kotarih Polres Serdang Bedagai (Sergai) membekuk pria dan wanita yang merupakan abang adik tersangka pengedar sabu di wilayah Kecamatan Bintang Bayu.


Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S alias Lepes (43), warga Dusun II Desa Dolok Masango, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai, dan adiknya berinisial JL alias Iyem (39), juga warga Dusun II Desa Dolok Masango, yang belakangan tinggal bersama orangtuanya di Dusun II Desa Huta Durian, Kecamatan Bintang Bayu.


Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 6 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto setelah ditimbang 5,11 gram.


"Kedua tersangka diamankan pada Kamis (27/3/2024) di Dusun II Desa Huta Durian, Kecamatan Bintang Bayu," ungkap Kapolsek Kotarih, Iptu Ahmad Mula Purba melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Sabtu (30/3/2024) di Polres Sergai Sei rampah 


Edward memaparkan, penangkapan kedua tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Huta Durian, Kecamatan Bintang Bayu.


Menindaklanjuti informasi tersebut,  Wakapolsek Kotarih Ipda Brimen memimpin tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.


Saat melakukan penyelidikan di Dusun II Desa Huta Durian, tim melihat seorang pria yang belakangan diketahui berinisial S alias Lepes tiba-tiba membuang bungkusan plastik klip transparan. 


"Melihat gelagat yang mencurigakan, tim langsung mengamankan pria tersebut, dan diminta mengambil kembali bungkusan plastik yang dibuangnya. Ternyata, bungkusan plastik tersebut berisi kristal putih diduga sabu," terangnya.


Saat diinterogasi di lapangan, lanjut Edward, tersangka Lepes mengakui jika sabu tersebut diperoleh dari adiknya berinisial JL alias Iyem. Lepes juga menyebut jika JL tinggal bersama orang tuanya di Dusun II Desa Huta Durian. 


"Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JL di kediaman orang tuanya," sebutnya.


Didampingi Kepala Desa Huta Durian M Surya Budi Sipayung, tim melakukan penggeledahan di kediaman orang tua JL. Dari dalam kamar tidur yang ditempati JL, ditemukan bungkusan plastik dilapis tisu dan dilakban rapi, yang setelah dibuka di dalamnya terdapat 5 plastik klip transparan masing-masing berisi kristal putih diduga sabu.


Berdasarkan bukti awal cukup, kedua tersangka berikut barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Kotarih.


"Saat ini kedua tersangka sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut," jelasnya. 

(ALFI)

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Grebek Kampung Narkoba di Medan Labuhan

By On Maret 28, 2024


BELAWAN -
Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan sukses melakukan kegiatan operasi penindakan terhadap peredaran narkoba di Kampung Narkoba yang terletak di Jalan KL. Yos Sudarso Km. 14, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan pada Rabu (27/3/2024) malam. Operasi ini menghasilkan penangkapan seorang pengedar dan enam pengguna narkoba.


Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH., menjelaskan bahwa tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang wanita bernama Darlia (40), yang diduga sebagai pengedar. Selain itu, enam orang pria dengan rentang usia 20 hingga 44 tahun juga diamankan karena diduga sebagai pengguna narkoba.


"Dari lokasi penggerebekan, kami berhasil menyita barang bukti berupa 2 plastik klip berisi shabu, uang tunai sebesar Rp. 335.000,- yang diduga hasil penjualan shabu, dan 1 unit HP," ungkap AKP Abdi Harahap.


Saat ini, seluruh tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Untuk para pengguna narkoba, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan mereka adalah pengguna murni, akan dilakukan upaya rehabilitasi bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara.


Kegiatan operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan narkotika.

(ALFI)

Sat Narkoba Polres Sergai Berhasil Meringkus Seorang Residivis Pengedar Shabu

By On Maret 27, 2024


SERGAI - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial MR alias Kerok (42), tersangka pengedar sabu yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Silinda.


Dari tersangka yang merupakan warga Dusun I Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda ini, diamankan barang bukti 1 plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto setelah ditimbang 1,32 gram dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu Rp.160 ribu.


"Tersangka diamankan pada Selasa (26/3/2024) sekira pukul 15.30 WIB di area kebun coklat milik warga di Dusun I Sungai Buaya," ungkap Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan melalui PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Kamis (28/3/2024) di Polres Sergai Sei Rampah.


Edward menjelaskan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sungai Buaya.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai dipimpin Kanit II, Iptu Tri Pranata Purba melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian.


Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim selanjutnya melakukan undercover buy  (penyamaran), dan menghubungi terduga pengedar untuk memesan paketan sabu  seharga Rp.700 ribu, dan disepakati untuk melakukan transaksi di lokasi yang telah ditentukan.


"Tiba waktu yang ditentukan, seorang pria yang belakangan diketahui berinisial MR alias Kerok mendatangi personel yang melakukan undercover buy. Saat tersangka akan menyerahkan diduga sabu, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," terangnya.


Hasil interogasi di lapangan, lanjut Edward, tersangka mengakui jika barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari seseorang yang akrab disapa Ilal yang berdomisili di Kabupaten Deli serdang. Tersangka juga mengakui jika dirinya baru saja bebas dari menjalani hukuman atas kasus narkotika juga. 


Menindaklanjuti pengakuan tersangka tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengembangan, namun belum berhasil mengamankan Ilal.


Berdasarkan bukti awal yang cukup, tim selanjutnya memboyong tersangka MR beserta barang bukti ke Satnarkoba Polres Sergai.


"Tersangka MR saat ini sudah diamankan, dan sedang menjalani proses pemeriksaan di Satnarkoba Polres Sergai," jelasnya. ()

(ALFI)

Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan Sukses Ungkap Kasus Eksploitasi Anak

By On Maret 27, 2024


BELAWAN -
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak yang dilakukan oleh tersangka S, DS, dan LH. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Aula Polres Pelabuhan Belawan pada Rabu (27/3/2024) siang. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., didampingi oleh Kanit PPA, Ipda Rostati Sihombing, memberikan keterangan terkait penangkapan ini.


Kapolres mengungkapkan bahwa kasus eksploitasi anak ini melibatkan peran serta ibu kandung korban, DS (40), yang menawarkan jasa mesum anaknya kepada pria hidung belang. Ibu kandung tersebut diduga terlibat dalam menjual diri anaknya kepada pihak yang memanfaatkan anak-anak untuk kepentingan tidak bermoral.


"Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan terkait tindak pidana melarikan anak dibawah umur terhadap korban RF, namun dari hasil penyidikan yang dilakukan ternyata kita berhasil mengungkap adanya tindak pidana eksploitasi anak ini" Ungkap Kapolres.


"Tersangka yang berhasil diamankan akan dijerat dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta tidak menutup kemungkinan akan dijerat dengan pasal perdagangan orang." Tambah Kapolres.


Kapolres menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan anak-anak dan perempuan. Masyarakat diminta untuk lebih proaktif dalam melaporkan kasus-kasus serupa guna memberikan perlindungan kepada mereka yang rentan menjadi korban eksploitasi.

(ALFI)

Baru Keluar Penjara, Polsek Belawan Kembali Tangkap Residivis Pelaku Pencurian

By On Maret 25, 2024


BELAWAN -
Polsek Belawan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melakukan modus operandi merusak gembok toko dan mengambil barang-barang di dalamnya. Tersangka bernama Rahmad (28), seorang warga Kelurahan Belawan II, ditangkap di Pasar 2 Marelan, Senin (25/3/2024).


Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Belawan, AKP Ponijo, SIP., menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada tanggal 12 Maret 2024, di mana pada pagi hari korban hendak membuka tokonya di Jalan Bunga. Namun, korban melihat pintu toko telah terbuka dan gembok rusak. Setelah melakukan pemeriksaan, sejumlah barang seperti baju, celana, dan sandal telah hilang dari dalam toko.


"Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapat informasi mengenai keberadaan Rahmad sebagai pelaku pencurian tersebut. Kemudian langsung dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap Rahmad di Pasar 2 Marelan." Ungkap Kapolsek Belawan.


"Dari hasil interogasi, Rahmad mengakui perbuatannya bersama salah satu rekannya. Tersangka juga merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan." Tambah Kapolsek.


Kapolsek Belawan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Rahmad saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan bekerjasama dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.

(ALFI)

Sat Narkoba Polres Sergai Berhasil Tangkap 12 Pengedar dan 5 Pemakai Shabu Sepanjang Maret 2024

By On Maret 25, 2024


SERGAI -
Sepanjang Maret 2024, Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap 17 pengedar dan pemakai. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sabu seberat 310.02 gram dan ganja 1.52 gram.


"Hari ini kami menginformasikan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba selama maret," ujar Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan melalui PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Senin (25/3/2024).


Edward menjelaskan, per 14 Maret hingga 23 Maret Satnarkoba Polres Sergai telah mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka 17 orang.


Dari 17 tersangka itu, kata dia, terdapat 12 pengedar dan 5 pemakai sabu dan ganja. Total sabu yang diamankan seberat 310.02 gram dan ganja 1.52 gram.


"Jadi dari 17 tersangka yang kita amankan selama maret ini, 3 diantaranya merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman selama 9 tahun, 6 tahun dan 4 tahun," ungkapnya.


Edward menegaskan, pihaknya akan terus memburu para pelaku narkoba dan tindak pidana lainnya demi mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Sergai.


Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan bekerja sama dalam memerangi narkoba dengan ikut berperan aktif mengawasi lingkungan masing-masing.


"Apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110 maupun WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

(ALFI)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *