GENERASI NEWS

Kategori

Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Tangkap 2 Remaja Anggota Genk Motor di Pasar 9 Desa Manunggal

By On April 28, 2024


BELAWAN -
28 April 2024 Polres Pelabuhan Belawan mengamankan dua remaja yang diduga sebagai anggota genk motor di Pasar 9 Desa Manunggal. Kedua remaja tersebut masing-masing berinisial RR (16) dan MDA (17). Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB setelah mendapat informasi tentang tawuran dari warga sekitar.


Pada Sabtu, 27 April 2024, Polres Pelabuhan Belawan telah melaksanakan patroli skala besar sebagai langkah antisipasi terhadap genk motor, begal, dan tawuran. Kegiatan patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Belawan dan dibagi menjadi empat zona wilayah di sekitar wilayah Polres Pelabuhan Belawan.


"Saat mendapat informasi tentang adanya tawuran di Pasar 9 Desa Manunggal, Tim Patroli Presisi Sat Samapta yang berada di sekitar lokasi langsung merespons," ungkap AKBP Janton Silaban.


Kedatangan petugas membuat para pemuda yang terlibat langsung membubarkan diri. Namun, dua orang di antaranya berhasil diamankan. Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita satu buah klewang yang diduga digunakan dalam tawuran.


Keduanya saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim guna pengembangan kasus lebih lanjut.


Kapolres Pelabuhan Belawan juga menegaskan komitmen Polres dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. "Kami akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan penindakan terhadap pelanggaran hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga," tambahnya.


Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan dalam menekan aksi kriminalitas di wilayahnya, khususnya terkait dengan aktivitas genk motor dan tawuran yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat.

(ALFI)

Sat Reskrim Polres Sergai Gelar Press Release, Ungkap Pelaku Curat di Toko MR. D.I.Y Milik PT Daya Indah Yasa

By On April 27, 2024


SERGAI -
Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial R (21) di Toko MR. D.I.Y milik PT. Daya Indah Yasa, yang terletak di Jalan Negara, Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.


Kasus ini berdasarkan,  LP/B/123/IV/2024/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 24 April 2024 yang terjadi pada tanggal 4 April 2024 sekira pukul 23.17 WIB.


Dalam press release yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan, didampingi Kasi Humas IPTU Edward Sidauruk, dan Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Pandu Winata di Halaman Gedung sat Reskrim polres Sergai Sabtu 27/4/2024 siang, menjelaskan kepada wartawan bahwa Dua terduga pelaku, 1 orang sudah berhasil kita ringkus dan 1 lagi dalam pengejaran berinisial AS. Menurut informasi sudah jauh dari daerah kita," ujarnya.


Pelaku ini terungkap, lanjut kasat reskrim AKP JH Panjaitan, sebenarnya dari interval waktu karena kejadian itu pada tanggal 4 April namun dilaporkan pada tanggal 24 April 2024 karena ini sudah banyak cukup waktu terhadap pelaku makanya itu kita kesusahan namun terbantu dengan rekaman CCTV milik toko tersebut.


"Setelah kita Lidik maka pada tanggal 25 April 2024 akhirnya pelaku berhasil diringkus di kediamannya tidak jauh dari TKP, berikut barang bukti yang diamankan tas, jam tangan, topi dan barang lainnya," paparnya.


Kasat Reskrim AKP JH Panjaitan juga menyebut dalam press release tersebut bahwa kerugian yang dialami korban Toko MR. D.I.Y ditaksir sebesar Rp29.337.000, dan adapun Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e dari KUHPidana pencurian pemberatan dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun," tegas kasat reskrim AKP JH. Panjaitan.

(ALFI)

Satres Narkoba Polres Sergai Sukses Tangkap Seorang Pengedar Pil Ekstasi

By On April 24, 2024


SERGAI -
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ekstasi dengan mengamankan seorang terduga pelaku.


Tersangka yang diamankan berinisial D (22) warga Dusun I Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli serdang.


Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa, 20 butir diduga narkoba jenis ekstasi dengan berat brutto 5,63 gram, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor


"Tersangka ditangkap di salah satu rumah makan yang ada di Kecamatan Perbaungan pada Selasa (23/4/2024)," ungkap Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan melalui Ps Kasi Humas Iptu Edwad Sidauruk, Rabu (24/4/2024).


Edward menjelaskan, penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang menawarkan pil ekstasi.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satnarkoba dipimpin Kanit II Iptu Tri Pranata Purba melakukan serangkaian penyelidikan.


Selanjutnya, tim melakukan undercover buy (penyamaran sebagai pembeli) dengan  memesan ekstasi sebanyak 20 butir, dan disepakati bertransaksi di salah satu rumah makan yang ada di Kecamatan Perbaungan.


"Setelah tersangka mengeluarkan narkoba pil ekstasi tersebut, personel yang melakukan undercover buy dibantu tim langsung menyergap tersangka," terangnya.


Saat diinterogasi di lapangan, lanjutnya, tersangka mengakui jika pil ekstasi tersebut milik WH. Tersangka D diarahkan oleh WH untuk mengambil pil ekstasi tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya di Tebing tinggi. Tersangka juga mengakui jika WH berada di Kabupaten Tapanuli Utara.


Atas bukti awal yang cukup, tersangka D berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Sergai.


"Tersangka D saat ini sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan," jelasnya. 

(ALFI)

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Sukses Tangkap 2 Pengedar Narkoba Di Paya Pasir

By On April 21, 2024


BELAWAN -
Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan sukses menangkap dua tersangka pengedar narkoba pada Jumat malam (19/4/24) di Jalan Jala, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan. Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Adam (20) dan Rian alias Kodok (20), dalam upaya penindakan terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.


Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah menerima informasi dari warga terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya.


"Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, termasuk 8 plastik klip berisi shabu, 1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet ujung runcing, 1 unit HP, dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,-." Ungkap Kasat Narkoba. 


"Selain itu, pada saat penangkapan, juga berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengguna narkoba, yang hasil tes urinenya positif." tambahnya.


Kedua tersangka pengedar saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya. Kasat Narkoba juga menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, serta mengajak masyarakat untuk terus aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu ketentraman masyarakat.

(ALFI)

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Desa Klumpang Kebun

By On April 19, 2024


BELAWAN -
Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pengedar narkoba jenis shabu di Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak pada Jumat, 19 April 2024 malam. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Rahmadi (52) dengan sejumlah barang bukti yang disita.


Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH., mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Rahmadi dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut. Setelah mendapat informasi tersebut, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Rahmadi.


"Dalam penangkapannya, Kami berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, antara lain 4 plastik klip besar berisi shabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah sendok/sekop, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 unit HP, dan 1 buah plastik kresek hitam." Ungkap Kasat Narkoba


"Saat ini, Rahmadi sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat dari bahaya narkoba." Pungkas Kasat Narkoba.

(ALFI)

Polres Binjai Kota Grebek Barak-Barak Narkoba di Wilkum Polres Binjai

By On April 18, 2024


BINJAI KOTA -
Polres Binjai melaksanakan penggrebekan kampung narkoba (GKN) di wilayah hukum polres Binjai, Kegiatan GKN tersebut sesuai dengan surat perintah Kapolres Binjai AKBP RIO ALEXANDER PANELEWEN, S.I.K., dengan Nomor : Sprin Gas/ 698 / IV / RES.4. /2024. Rabu tanggal 17 April 2024.


Penggrebekan tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres KOMPOL RD. FIRMAN D, SH, MH, yang didampingi oleh kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, dengan sasaran lokasi barak-barak narkoba yang sudah sangat meresahkan oleh warga masyarakat


Adapun lokasi barak narkoba yang dilakukan penggrebekan yaitu :

TKP Pertama : Jalan cutnyak Dien kelurahan dataran tinggi kecamatan binjai timur, Kota Binjai, yang ditemukan barang bukti 8 (delapan) buah senjata tajam dan 4 (empat) unit mesin jack pot serta 2 (dua) orang laki-laki SR (16) swasta, hasil test urine positif serta MA (19), swasta, hasil test urine negatif


TKP Kedua: Jalan TPA kelurahan mencirim kecamatan binjai timur, kota binjai, ditemukan dilokasi 4 (empat) orang laki-laki : AK (17), pelajar, hasil test urine negatif, MRSB (17), pelajar, urine positif, RAP (29) mocok-mocok, urine positif narkoba, RS (29) mocok-mocok, urine positif narkoba, serta ditemukan barang bukti di lokasi : 39 (tiga puluh sembilan) jarum suntik, 18 (delapan belas) plastik klip bekas, 3 (tiga) buah pipet skop bekas, 1 (satu) bungkus pipet, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 28 (dua puluh delapan) kaca pirek, 4 (empat) buah Bong, 1 (satu) buah kaleng rokok kosong, 46 buah mancis bekas, 1 (satu) plastik karet sedot, 1 (satu) unit sepeda motor warna hijau tanpa plat


TKP Ketiga: Jalan benih kelurahan cengkeh turi kecamatan binjai utara, Kota Binjai, ditemukan 4 (empat) orang laki-laki: ES (24), peternak, hasil test urine positif narkoba, WAK (19), mocok-mocok, positif narkoba, DA (23), butuh, test urine negatif, MRH (43) swasta, urine positif narkoba serta ditemukan 2(dua) unit sepeda motor, merk vario hitam BK 6453 RAV dan Revo tanpa nopol dan plat


Saat ini terduga pelaku dan barang bukti di boyong ke sat narkoba polres Binjai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," pungkas Kompol Firman.

(ALFI)

Sat Narkoba Polres Binjai Kota Sukses Tangkap Bandar Ekstasi di Jalan Taruna Kelurahan Satria Binjai

By On April 18, 2024


BINJAI KOTA -
Pemberantasan terhadap peredaran narkoba sudah merupakan program prioritas Kapolres Binjai AKBP RIO ALEXANDER PANELEWEN, S.I.K.. sesuai dengan arahan bapak Kapolda Sumut bahwa narkotika merupakan musuh bersama.


Pada hari selasa tanggal 16 april 2024 sekira pukul 22.00 wib malam hari, Unit 2 Satres narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat serta mengabarkan tentang adanya transaksi peredaran narkoba di jalan taruna kelurahan satria kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, provinsi sumatera utara


Mendapatkan informasi tersebut TIM melakukan penyelidikan di TKP, namun saat itu petugas tidak menemukan ciri-ciri sesuai informasi yang didapatkan, tetapi petugas tidak kehabisan akal dengan cara berbagi tugas


Tidak berapa lama kemudian setelah dilakukan penyisiran kemudian petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk santai di pinggir jalan dengan bungkusan plastik ditangan kananya. Saat itu juga Tim mendatangi pria tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan sehingga pria tersebut mengaku bernama WR (25) tinggal di dusun-VI jalan sentosa No. 52-B desa puji mulyo kecamatan sunggal kabupaten deli serdang provinsi Sumatera Utara


Adapun barang bukti yang ditemukan terhadap terduga WR (25) adalah : 7 (tujuh) butir pil narkotika jenis ekstasi warna kuning yang dibungkus plastik transparan berat Netto 1,77 gr, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vega No. Pol BK 2864 HU


Saat dilakukan interogasi terhadap WR tentang asal muasal ekstasi tersebut, dianya mengaku memperoleh barang dari seseorang laki-laki berinisial DT di jalan Binjai – medan Km.12. Kemudian tim mengejar terhadap DT namun petugas tidak menemukannya


Terhadap terduga WR (25) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun kurungan,"Tegas AKP Syamsul Bahri.

(ALFI)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *