Iklan

terkini

Syarat Perseorangan Dukungan 765.048 (e-KTP) Yang Tersebar Di 17 Kabupaten/Kota

Selasa, 21 November 2017, November 21, 2017 WIB Last Updated 2018-07-01T02:48:12Z

Medan,Expose,- Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga bersama bagian teknis dan Humas KPU Sumut Harri,Selasa (21/11/2017).tepatnya diruang media centre KPU Sumut Jalan.Perintis Kemerdekaan Medan.menyampaikan bahwasanya tahapan verifikasi berkas calon perseorangan akan berlangsung ada tanggal 22-26 Nopember 2017.

Dalam hal ini KPU Sumut akan memulai tahapan penyerahan syarat dukungan,verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bakal calon perseorangan Pilgubsu Sumut 2018.

Menurut keterangan Benget,untuk bisa mendaftarkan diri sebagai calon perorangan Pilgubsu.dibutuhkan sedikitnya dukungan 765.048 KTP ektronik (e-KTP) yang tersebar di 17 Kabupaten/kota di Sumut,ungkapnya.

Ditambahkan lagi selanjutnya KTP tersebut akan diverifikasi dan akan membentuk tim memprifikasi seperti adanya dukungan ganda.apakah dipergunakan calon lainnya dengan menggunakan aplikasi sistem informasi politik (Sipol) sehingga dapat memanimalisir kecurangan,jelasnya.

Sedangkan tahapan selanjutnya,nantinya KPU Sumut akan melakukan verfikasi administrasi.apakah data-data pendukung suatu bakal calon telah sebagai pemilih didaftar pemilih tetap,tandasnya.(ismal)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Syarat Perseorangan Dukungan 765.048 (e-KTP) Yang Tersebar Di 17 Kabupaten/Kota

Terkini

Topik Populer

Iklan