terkini

Dua Pelaku Pencuri Meteran Air Milik Dinas PUTR Berhasil Diamankan Tim URC Satreskrim Polres Sergai

Kamis, 03 September 2026, September 03, 2026 WIB Last Updated 2026-09-03T11:10:53Z


SERGAI // generasinews.com -
Tim URC satreskrim polres Sergai berhasil menangkap dua pelaku pencuri meteran air milik dinas PUTR Pemkab Serdang Bedagai, Rabu (2/9/2026).


Kasihumas polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan, kronologis peristiwa aksi pencurian terjadi di dua lokasi yang berbeda, yang pertama para pelaku melakukan aksinya di dusun VI Rampah kiri, kecamatan Sei Rampah, kabupaten Sergai, pada Senin (20/7/2026). Kemudian para pelaku melakukan aksinya di dusun I desa pasar baru, kecamatan teluk mengkudu, kabupaten Sergai, pada kamis (3/7/2026).


Diketahui dari lokasi pertama para pelaku menggasak meteran air sebanyak 102 unit, sedangkan yang dilokasi ke dua para pelaku berhasil menggasak meteran air sebanyak 20 unit, atas kejadian tersebut kantor dinas PUTR Pemkab Sergai mengalami kerugian materi sebesar Rp.48.800.000 (empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah). Dan membuat laporan ke polres Sergai guna diproses sesuai hukum yang berlaku di negara republik Indonesia.


Atas laporan tersebut, Tim URC (unit reaksi cepat) Satreskrim polres Sergai yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., MH., melakukan serangkaian penyelidikan atas keberadaan para pelaku tersebut.


Tepatnya pada hari Rabu (2/9/2026), sekira pukul 02.00 wib. Tim URC satreskrim polres Sergai berhasil menemukan keberadaan pelaku di tempat persembunyiannya di dusun I desa pon, kecamatan Sei Bamban, kabupaten Sergai.


Dengan cepat, Tim URC satreskrim polres Sergai bersama Kanit I pidum langsung menuju lokasi yang dimaksud, dan berhasil menemukan dua pelaku inisial M S alias M (20) dan R alias B. Dari hasil interogasi singkat, kedua pelaku mengatakan kepada petugas bahwa mereka melakukan aksinya bersama dua rekan lainnya inisial J dan P, sementara hasil curiannya sudah dijual ke penampung/pembeli barang bekas," ujarnya ke media, kamis (3/9/2026) sore.


Selanjutnya ke dua pelaku langsung di boyong ke Mako satreskrim polres Sergai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sedangkan kepada ke dua para pelaku lainnya masih dalam pengembangan satreskrim polres Sergai. 


Tim URC satreskrim polres Sergai akan mengejar keberadaan para pelaku lainnya serta mencari keberadaan barang bukti hasil curiannya," pungkasnya.


Terhadap kedua para pelaku dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f,g KUHPidana. dengan kurungan penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun," tegas IPDA Hendri.

(GN)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Pelaku Pencuri Meteran Air Milik Dinas PUTR Berhasil Diamankan Tim URC Satreskrim Polres Sergai

Terkini

Iklan