Medan-Anggota DPRD Medan, Surianto SH atau akrab disapa Butong, menilai kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menghapus mata pelajaran Pendidikan Agama di sekolah-sekolah adalah tindakan konyol dan keliru. Di mana kebijakan tersebut sangat bertentangan dengan Nawacita-nya Presiden Joko Widodo, yang menyebutkan sistem pendidikan di Indonesia mengarah pada pendidikan mental dan berkarakter.
"Di setiap negara, terutama yang mayoritas penduduknya muslim pasti ada mata pelajaran agama. Nah, kalau ini dihapus, bagaimana kita ingin membentuk karakter si anak? Sementara agama adalah benteng utama untuk menangkal pengaruh buruk (negatif) yang datang dari berbagai sisi. Apapun agama yang dianut siswa, wajib mendapat pendalaman di sekolah," tegas anggota Komisi B DPRD Medan yang membidangi pendidikan ini,Jumat (31/8/2018).
Butong meminta, pemerintah pusat jangan menjadikan negara sekuler sebagai contoh untuk memajukan sistem pendidikan di Tanah Air. Karena apa yang berlaku di negara luar tersebut belum tentu dapat diterapkan di negara sendiri.
"Lagian, kebijakan Menteri Pendidikan itu bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 12 (1) butir a Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagamanya," bebernya.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan ini menambahkan, dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia mengaskan bahwa pengertian satuan pendidikan yang dimaksud adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
"Jadi jelas, setiap siswa yang menempuh pendidikan tersebut berhak mendapatkan Pendidikan Agama," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan akan meniadakan pelajaran agama di kelas. Kemendikbud menggantinya dengan Pendidikan Agama di Madrasah Diniyah, masjid, pura atau gereja. Penjelasan itu terkait rencana pemberlakukan waktu kegiatan belajar lima hari sekolah.(*)