Iklan

terkini

Rekanan Atau Pemborong Pasar Kampung Lalang Terancam Kena Denda

Jumat, 22 Februari 2019, Februari 22, 2019 WIB Last Updated 2020-02-02T13:55:04Z
Rekanan atau pemborong pembangunan Pasar Kampung Lalang terancam kena denda tambahan. Pasalnya, perusahaan tersebut belum menyerahkan kewajibannya seperti laporan kinerja.
“Mereka akan kena denda tambahan. Dendanya itu tidak hanya Rp3,1 miliar saja. Melainkan ada lagi denda karena mereka belum menyerahkan laporan kinerja,” ungkap anggota Komisi C DPRD Kota Medan, Jangga Siregar, kepada wartawan di Medan, Jumat (22/2/2019).
Tidak hanya karena belum serahkan laporan, kata Jangga, denda itu juga karena audit dilakukan belum secara menyeluruh. Audit yang dilakukan sejauh ini hanya terhadap 27 persen pekerjaan. “Untuk sisa pekerjaan yang belum diaudit, pasti akan mendapat denda lagi. Kita lihat saja nanti hasil audit totalnya,” tegas Jangga.
Jangga sangat menyesalkan PT Mangun Coy KSO selaku pemborong tidak menjalankan kewajibannya pada proyek itu dengan sebaik-baiknya, sehingga perbuatan pemborong tersebut merugikan pedagang dan Pemko Medan.
“Kalau memang kewajibannya dilakukan, tentu PHO bangunan itu tidak tertunda-tunda seperti ini. Bangunannya sudah selesai, tetapi belum bisa dimanfaatkan Pemko Medan maupun pedagang Pasar Kanpung Lalang,” cetusnya.
Dia berharap, pemborong yang mengerjakan proyek itu dapat menuntaskan kewajibannya dan melakukan penagihan agar dapat segera diserahterimakan. “Kalau bisa secepatnya. Bangunan itu harus diaudit total, supaya bisa dipergunakan,” tambahnya.
Diketahui, BPK RI perwakilan Sumatera Utara menyarankan Pemko Medan mem-blacklist PT Budi Mangun KSO selaku pemborong pada pembangunan Pasar Kampung Lalang. Pasalnya, sejak awal mengerjakan proyek itu, perusahaan tidak pernah melakukan perbaikan. “Persoalan Kampung Lalang paling rumit sejak kontrak berjalan pada tahun 2016 lalu. Kita sudah sarankan untuk diperbaiki, tapi tidak dilakukan. Lebih baik, blacklist saja,” ungkap Ketua BPK RI perwakilan Sumatera Utara, Ambar Wahyuni saat menerima kunjungan Komisi C DPRD Medan yang dipimpin, Boydo HK Panjaitan, Sekretaris, Dame Duma Sari Hutagalung, Mulia Asri Rambe, dan Jangga Siregar di BPK RI perwakilan Sumatera Utara, Senin (18/2/2019) lalu.
Menurutnya, persoalan pada Pasar Kampung Lalang telah ditemukan sejak awal pembangunan. Pemborong tidak pernah menyerahkan data laporan harian, mingguan, bulanan serta backup data pengerjaan. “Sehingga bagaimana kita yakin proyek ini benar bila kontraktor tidak membuat laporan,” ucapnya.
Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo Panjaitan sebelumnya meminta Pasar Kampung Lalang yang secara fisik pembangunannya sudah selesai, dapat dimanfaatkan dan dilakukan serahterima atau PHO (Provisional Hand Over). “Kita sudah berjanji dengan pedagang agar pasar itu bisa digunakan akhir Februari ini. Persoalan ini hampir tiga tahun tidak tuntas, sehingga kita selalu ditagih pedagang. Ini menyangkut perut dan kehidupan pedagang, sehingga kami terus berjuang,” tegasnya.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rekanan Atau Pemborong Pasar Kampung Lalang Terancam Kena Denda

Terkini

Topik Populer

Iklan